Indikator Kinerja SIMRS: 6 Angka yang Wajib Dipantau Wadir Pelayanan Tiap Bulan
Enam angka yang perlu dipantau Wadir Pelayanan tiap bulan adalah ketersediaan sistem pada jam layanan, tingkat kegagalan pengiriman data, backlog entri dokumen klinis, selisih data billing dan berkas klaim, waktu resolusi insiden vendor, serta insiden hak akses. Keenamnya mengubah keluhan "sistem lambat" menjadi dasar keputusan yang bisa ditindaklanjuti.
Hampir semua rumah sakit di Indonesia hari ini sudah menjalankan sistem informasi manajemen. Yang jauh lebih jarang adalah rumah sakit yang tahu seberapa baik sistemnya bekerja. Keluhan operasional tetap muncul di rapat — lambat, sering error, data tidak sinkron ke klaim — tetapi berhenti sebagai keluhan karena tidak ada angka yang bisa dipakai untuk menuntut perbaikan. Vendor menjawab bahwa sistem berjalan normal, dan diskusi berakhir tanpa kesimpulan.
Mengapa kinerja SIMRS kini jadi urusan tata kelola, bukan urusan IT
Kinerja sistem informasi kini melekat pada kewajiban rumah sakit, bukan sekadar urusan teknis internal. Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit mewajibkan setiap rumah sakit melakukan pencatatan dan pelaporan seluruh kegiatan penyelenggaraannya ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Ketika sistem yang menghasilkan catatan itu tidak andal, yang gagal bukan modul IT — melainkan kewajiban rumah sakit.
Pergeserannya nyata. Permenkes 6/2026 ditetapkan 4 Juni 2026 dan diundangkan 12 Juni 2026, mencabut 21 peraturan sekaligus — termasuk Permenkes 82/2013 yang selama lebih dari satu dekade menjadi rujukan tunggal kewajiban SIMRS. Kewajiban menyelenggarakan sistem informasi tidak hilang; ia berpindah ke dalam kerangka penyelenggaraan rumah sakit yang lebih luas, bersama perizinan, klasifikasi, dan sanksi. Konsekuensinya, kualitas sistem informasi kini bersinggungan langsung dengan siklus perizinan — pembahasan lengkapnya ada di ulasan kami tentang perubahan kewajiban sistem informasi RS setelah aturan SIMRS lama dicabut.
Rumah sakit diberi waktu penyesuaian paling lama dua tahun sejak peraturan berlaku, yaitu hingga Juni 2028, sementara rumah sakit kelas D pratama yang sudah berizin mendapat waktu paling lama empat tahun. Masa itu terdengar panjang, tetapi hanya berguna bila rumah sakit tahu di mana posisinya sekarang. Tanpa angka dasar, dua tahun akan habis untuk memperdebatkan apakah ada masalah — bukan untuk memperbaikinya.
Di sisi akreditasi, bab MRMIK dalam STARKES (KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024), ditetapkan 4 Oktober 2024, menilai pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan, termasuk penyelenggaraannya secara elektronik. Surveyor tidak menanyakan merek sistem; yang ditelusuri adalah apakah rumah sakit bisa menunjukkan bukti bahwa sistemnya dikelola, dipantau, dan diperbaiki.
1. Ketersediaan sistem pada jam layanan
Ketersediaan sistem adalah persentase waktu SIMRS dapat dipakai selama jam layanan yang ditetapkan, diukur bulanan. Angka ini menjadi bermakna hanya bila definisinya jelas: jam mana yang dihitung, gangguan apa yang dikecualikan, dan siapa yang mencatat. Tanpa definisi, "uptime tinggi" hanyalah klaim.
Skalanya sering diremehkan. Ketersediaan 99,9% menyisakan sekitar 8,8 jam gangguan per tahun; 99,5% menyisakan sekitar 43,8 jam — selisih lebih dari lima kali lipat di balik dua angka yang sama-sama terdengar tinggi. Untuk rumah sakit, yang menentukan bukan hanya total durasinya, melainkan kapan gangguan terjadi: satu jam mati saat pendaftaran pagi berdampak jauh lebih besar daripada tiga jam mati pada dini hari.
Yang perlu dicatat tiap bulan: total menit gangguan, jumlah kejadian, unit yang terdampak, dan jam terjadinya. Bila angka ini belum dikunci dalam kontrak, tinjau kembali klausulnya — kami membahasnya terpisah dalam panduan angka SLA dan uptime yang wajib dikunci dalam kontrak SIMRS.
2. Tingkat kegagalan pengiriman data ke sistem nasional
Tingkat kegagalan pengiriman data adalah proporsi transaksi yang gagal terkirim atau tertolak saat dikirim ke platform nasional, dihitung dari total transaksi yang seharusnya terkirim dalam sebulan. Angka ini adalah ukuran kepatuhan yang paling langsung, karena kewajiban pelaporan rumah sakit dinilai dari data yang sampai — bukan dari data yang tercatat di sistem internal.
Kegagalan pengiriman jarang muncul sebagai keluhan pengguna. Petugas tetap bisa bekerja, layar tetap normal, dan masalahnya baru terlihat ketika laporan tidak cocok atau ada permintaan klarifikasi dari luar. Karena itu angka ini harus ditarik aktif, bukan ditunggu.
Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan rekam medis elektronik fasilitas pelayanan kesehatan terhubung dengan platform SATUSEHAT, sehingga keterhubungan bukan lagi inisiatif opsional yang bergantung pada kesiapan masing-masing rumah sakit. Yang dipantau bulanan: jumlah transaksi gagal, jenis galat yang paling sering muncul, dan berapa lama antrean gagal kirim itu tertahan sebelum diperbaiki. Antrean yang terus menumpuk tanpa pernah dibersihkan adalah tanda masalah struktural, bukan gangguan sesaat.
3. Backlog entri dan keterlambatan penutupan dokumen klinis
Backlog entri adalah jumlah dokumen klinis yang belum lengkap atau belum ditutup melewati tenggat internal rumah sakit — resume medis, catatan visite, asesmen awal, atau verifikasi tanda tangan elektronik. Angka ini mengukur perilaku pengguna sekaligus kemudahan sistem, dan menjadi penghubung antara mutu dokumentasi dan kelancaran klaim.
Backlog adalah indikator yang paling sering diabaikan justru karena paling tidak nyaman. Ia menunjuk ke arah dokter dan perawat, bukan ke vendor. Namun tanpa angka ini, dua akar masalah yang berbeda akan tertukar: dokumen yang terlambat karena alur kerja sistem menyulitkan pengisian, dan dokumen yang terlambat karena disiplin dokumentasi belum terbentuk. Keduanya butuh penanganan yang sama sekali berbeda — yang pertama menuntut perbaikan sistem, yang kedua menuntut kebijakan klinis.
Tarik angkanya per unit dan per jenis dokumen, bukan sebagai satu angka rumah sakit. Rata-rata tunggal hampir selalu menyembunyikan satu atau dua unit yang menjadi sumber sebagian besar keterlambatan.
4. Selisih data billing dan berkas klaim
Selisih billing-klaim adalah jumlah episode pelayanan yang datanya berbeda antara modul billing dan berkas klaim yang diajukan, dihitung bulanan. Setiap selisih adalah calon berkas kembali, dan setiap berkas kembali adalah kas yang tertunda. Ini angka yang paling cepat dipahami direksi karena satuannya jelas: episode, bukan persentase abstrak.
Sumber selisih biasanya berulang dan bisa dikelompokkan — tindakan yang tercatat di rekam medis tetapi tidak terbawa ke berkas, identitas episode yang tidak konsisten antar modul, atau penunjang yang tercatat di luar sistem utama. Begitu dikelompokkan, pola akan muncul dalam dua sampai tiga bulan, dan perbaikan bisa diarahkan ke titik integrasi yang benar alih-alih ke keluhan yang paling terakhir disampaikan.
Angka ini juga berfungsi sebagai peringatan dini bagi Wadir Keuangan. Kenaikan selisih pada satu bulan hampir selalu mendahului kenaikan berkas tertahan pada bulan berikutnya.
5. Waktu respons dan waktu resolusi insiden
Waktu respons adalah jeda antara insiden dilaporkan dan vendor mulai menangani; waktu resolusi adalah jeda sampai insiden benar-benar selesai. Keduanya harus dipisah, karena vendor yang cepat membalas tetapi lambat menuntaskan akan terlihat baik pada satu angka dan buruk pada angka lainnya.
Pisahkan juga berdasarkan tingkat keparahan. Insiden yang menghentikan layanan tidak layak diukur dengan tenggat yang sama seperti permintaan perubahan laporan. Tanpa pemisahan itu, rata-rata bulanan akan tampak wajar meski insiden paling kritis justru yang paling lama tertangani.
Catat pula insiden berulang: berapa kali masalah dengan gejala yang sama kembali muncul dalam tiga bulan terakhir. Insiden yang terus berulang menandakan perbaikan sementara, bukan penyelesaian akar masalah — dan itu adalah bahan diskusi yang jauh lebih kuat pada evaluasi vendor daripada catatan keluhan tanpa tanggal.
6. Insiden hak akses dan jejak audit
Insiden hak akses adalah jumlah kejadian akses tidak sesuai kewenangan, akun yang masih aktif setelah pegawai pindah atau berhenti, dan permintaan penelusuran jejak audit yang tidak bisa dipenuhi sistem. Angka ini kecil dalam volume tetapi besar dalam risiko, karena menyentuh kerahasiaan rekam medis sekaligus poin penilaian akreditasi.
Yang paling sering terlewat bukan peretasan dari luar, melainkan hal administratif: akun lama yang tidak pernah dinonaktifkan, akses sementara yang tidak dicabut, dan akun bersama yang membuat jejak audit kehilangan makna. Ketiganya hanya terlihat bila ada peninjauan berkala.
Uji kemampuan telusurnya secara berkala. Ambil satu berkas rekam medis secara acak tiap bulan, lalu minta sistem menunjukkan siapa yang mengakses, kapan, dan perubahan apa yang dilakukan. Bila jawabannya tidak bisa ditampilkan dalam hitungan menit, itu temuan — dan jauh lebih baik ditemukan sendiri daripada oleh surveyor.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — ditetapkan 4 Juni 2026, diundangkan 12 Juni 2026, berstatus berlaku; mencabut 21 peraturan lama termasuk Permenkes 82/2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, dan mewajibkan pencatatan serta pelaporan penyelenggaraan rumah sakit ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Penyesuaian paling lama dua tahun sejak berlaku, dan paling lama empat tahun bagi rumah sakit kelas D pratama yang sudah berizin.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — ditetapkan 4 Oktober 2024; bab MRMIK mengatur penilaian pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan, termasuk penyelenggaraannya secara elektronik.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — berstatus berlaku; mewajibkan penyelenggaraan rekam medis elektronik dan keterhubungannya dengan platform SATUSEHAT.
Memulai pemantauan dalam satu siklus bulanan
Enam angka tidak perlu diadakan sekaligus. Mulai dari yang datanya sudah ada di sistem, lalu tambahkan sisanya pada siklus berikutnya. Yang menentukan keberhasilan bukan kelengkapan dasbor, melainkan konsistensi: angka yang sama, definisi yang sama, dibaca di forum yang sama setiap bulan.
| Angka | Sumber data | Penanggung jawab |
|---|---|---|
| Ketersediaan sistem | Log sistem / laporan vendor | Tim IT + vendor |
| Kegagalan pengiriman data | Log integrasi | Tim IT |
| Backlog entri | Basis data rekam medis | Kabag Rekam Medis |
| Selisih billing-klaim | Modul billing + berkas klaim | Casemix + Keuangan |
| Respons & resolusi insiden | Tiket layanan | Tim IT + vendor |
| Insiden hak akses | Log akses & jejak audit | Tim IT + Rekam Medis |
Tetapkan satu forum tetap — rapat manajemen bulanan sudah cukup — dan satu halaman ringkasan. Bandingkan dengan bulan sebelumnya, bukan dengan target ideal yang belum pernah dicapai. Tren tiga bulan lebih informatif daripada nilai satu bulan, karena satu bulan buruk bisa berarti insiden tunggal, sementara tiga bulan dengan pola yang sama hampir selalu berarti masalah struktural.
Ketika angka sudah berjalan beberapa siklus, ia mulai berfungsi sebagai alat negosiasi. Evaluasi vendor berubah dari adu kesan menjadi pembacaan tren; keputusan memperbaiki atau mengganti sistem berpijak pada catatan, bukan pada keluhan yang paling keras terdengar. Bila angka ketersediaan menunjuk pada risiko berhentinya layanan, langkah lanjutannya adalah menyiapkan skenario pemulihan — kami menguraikannya dalam pembahasan skenario kritis pemulihan saat SIMRS berhenti.
FAQ
Berapa sering indikator kinerja SIMRS sebaiknya ditinjau?
Bulanan untuk peninjauan manajemen, dengan pemantauan harian atau mingguan pada angka yang bersifat operasional seperti kegagalan pengiriman data dan backlog entri. Siklus bulanan cukup rapat untuk menangkap tren sebelum menjadi temuan, tetapi cukup longgar untuk tidak membebani tim.
Yang menentukan bukan frekuensinya, melainkan bahwa angka yang sama ditarik dengan definisi yang sama setiap periode sehingga bisa dibandingkan antar bulan. Definisi yang berubah di tengah jalan membuat seluruh riwayat pemantauan kehilangan nilai.
Apakah rumah sakit wajib memantau kinerja SIMRS menurut regulasi?
Tidak ada peraturan yang menyebut daftar indikator kinerja SIMRS secara eksplisit. Namun Permenkes 6/2026 mewajibkan setiap rumah sakit melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan rumah sakit ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional, dan bab MRMIK dalam STARKES (KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024) menilai pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan.
Dengan kata lain, kewajiban atas hasilnya jelas ada. Pemantauan adalah cara rumah sakit memastikan kewajiban itu terpenuhi sebelum pihak luar yang memeriksanya.
Bagaimana jika vendor tidak bisa menyediakan datanya?
Ketidakmampuan menyediakan data kinerja adalah temuan tersendiri, bukan alasan untuk berhenti mengukur. Sebagian angka dapat ditarik rumah sakit sendiri dari basis data sistem tanpa bergantung pada laporan vendor — backlog entri dan selisih billing-klaim termasuk di dalamnya.
Untuk angka yang memang berada di sisi vendor, seperti ketersediaan sistem dan waktu resolusi insiden, kewajiban pelaporan berkalanya sebaiknya dikunci pada perpanjangan kontrak berikutnya. Sistem yang tidak bisa melaporkan kinerjanya sendiri adalah risiko tata kelola, bukan sekadar keterbatasan teknis.
Apakah angka yang buruk berarti sistem harus diganti?
Tidak otomatis. Satu bulan buruk biasanya insiden; tiga bulan berturut-turut dengan pola yang sama biasanya masalah struktural. Nilai indikator ini justru terletak pada kemampuannya membedakan keduanya.
Keputusan memperbaiki, menuntut vendor, atau mengganti sistem sebaiknya diambil berdasarkan tren terukur beserta biaya gangguan yang tercatat — bukan berdasarkan keluhan yang paling keras terdengar dalam rapat.
Sumber
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — JDIH Kementerian Kesehatan RI
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — Kementerian Kesehatan RI
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — Kementerian Kesehatan RI
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











