Tenggat 15 Hari Pembayaran Klaim FKRTL: Kapan Hitungan Benar-Benar Mulai
Tenggat 15 hari pembayaran klaim FKRTL bukan dihitung dari tanggal rumah sakit mengirim berkas klaim ke BPJS Kesehatan. Jam baru mulai berjalan sejak BPJS menerbitkan berita acara kelengkapan berkas, atau sejak berkas dianggap lengkap secara otomatis karena berita acara itu tidak terbit dalam 10 hari. Kekeliruan membaca titik mulai ini membuat proyeksi umur piutang Wadir Keuangan selalu salah — dan membuat RS kehilangan dasar untuk menagih denda keterlambatan yang sebenarnya menjadi haknya.
Tiga Tahap Siklus Klaim FKRTL Menurut Pasal 76 Perpres 82/2018
Pasal 76 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membagi siklus klaim fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) menjadi tiga tahap berurutan: pengajuan klaim kolektif oleh RS, penerbitan berita acara kelengkapan berkas oleh BPJS Kesehatan, lalu pembayaran. Memahami ketiga tahap ini — bukan hanya angka "15 hari" — adalah kunci menghitung tenggat dengan benar.
| Tahap | Pelaku | Batas waktu |
|---|---|---|
| 1. Pengajuan klaim kolektif dan lengkap | RS (FKRTL) | Sesuai siklus penagihan internal RS |
| 2. Penerbitan berita acara kelengkapan berkas | BPJS Kesehatan | Paling lambat 10 hari sejak klaim diajukan dan diterima |
| 3. Pembayaran klaim yang telah diverifikasi | BPJS Kesehatan | Paling lambat 15 hari sejak berkas dinyatakan lengkap |
RS hanya mengendalikan tahap pertama. Tahap kedua dan ketiga adalah kewajiban BPJS Kesehatan — dan tahap kedua inilah yang menentukan kapan jam tenggat 15 hari mulai berjalan, bukan tanggal pengiriman di tahap pertama.
Kapan Hitungan 15 Hari Benar-Benar Mulai
Hitungan 15 hari mulai berjalan sejak berkas klaim dinyatakan lengkap — bukan sejak RS menekan tombol kirim di aplikasi klaim. "Dinyatakan lengkap" punya dua jalur: BPJS menerbitkan berita acara kelengkapan berkas secara resmi, atau 10 hari berlalu tanpa berita acara sehingga berkas otomatis dianggap lengkap menurut ketentuan yang sama.
Praktik yang sering keliru di bagian keuangan RS adalah menghitung umur piutang dari tanggal pengajuan klaim. Dengan cara itu, piutang yang sebenarnya masih dalam tenggat sah (berkas baru dinyatakan lengkap hari ke-8, pembayaran jatuh hari ke-23 sejak pengajuan) terlihat seperti sudah "terlambat" di laporan arus kas internal — padahal BPJS belum melanggar apa pun. Sebaliknya, keterlambatan yang sesungguhnya (berita acara terbit hari ke-10, tapi pembayaran baru masuk hari ke-40 sejak berita acara) bisa tersembunyi kalau RS tidak mencatat tanggal berita acara sebagai titik nol yang terpisah dari tanggal pengajuan.
Jika BPJS Kesehatan Tidak Menerbitkan Berita Acara dalam 10 Hari
Ketentuan ini justru melindungi RS dari potensi BPJS menunda kewajiban pembayaran dengan cara tidak pernah menerbitkan berita acara. Jika 10 hari berlalu sejak klaim diajukan dan diterima tanpa penerbitan berita acara kelengkapan berkas, berkas tersebut dianggap lengkap secara hukum — dan jam 15 hari tetap mulai berjalan dari hari ke-10 itu, terlepas ada atau tidaknya dokumen berita acara yang bisa ditunjukkan.
Konsekuensi praktisnya: bagian keuangan RS perlu mencatat tanggal klaim diajukan dan diterima BPJS untuk setiap batch, lalu menandai hari ke-10 sebagai titik mulai cadangan jika berita acara belum terbit. Tanpa pencatatan ini, RS tidak punya dasar tanggal yang bisa dipakai saat menagih keterlambatan.
Denda 1% per Bulan Jika BPJS Terlambat Bayar
Perpres 82/2018 mewajibkan BPJS Kesehatan membayar denda sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap satu bulan keterlambatan, jika pembayaran klaim tidak dilakukan sesuai tenggat yang diatur pada Pasal 76. Denda ini bukan sesuatu yang otomatis cair ke rekening RS tanpa RS menagihkannya — dan untuk menagihnya, RS harus bisa menunjukkan dua tanggal: kapan berkas dinyatakan lengkap (baik lewat berita acara maupun lewat batas 10 hari otomatis), dan kapan pembayaran sebenarnya diterima.
RS yang tidak memisahkan kedua tanggal ini dalam sistem pencatatan internalnya praktis tidak bisa membuktikan keterlambatan, meskipun secara substansi haknya atas denda tetap ada menurut regulasi.
Hari Libur dan Pembayaran yang Jatuh di Luar Hari Kerja
Tenggat ini dihitung dengan hari kalender, bukan hari kerja — sehingga akhir pekan dan hari libur nasional tetap termasuk dalam hitungan 15 hari. Namun jika tanggal pembayaran yang dihitung justru jatuh pada hari libur, ketentuan yang sama memindahkan tanggal pembayaran ke hari kerja berikutnya. Konsekuensinya: RS yang menyusun proyeksi arus kas perlu memeriksa kalender hari libur nasional dan cuti bersama saat memperkirakan tanggal pencairan, terutama untuk batch klaim yang titik mulainya jatuh mendekati akhir bulan atau periode libur panjang.
Mengapa Wadir Keuangan Sering Salah Hitung Umur Piutang
Kesalahan paling umum bukan soal regulasinya, melainkan soal sumber data yang dipakai untuk menghitung. Sistem internal RS biasanya hanya mencatat tanggal klaim diajukan — karena itu yang dikontrol RS sendiri — sementara tanggal berita acara kelengkapan berkas datang dari sistem BPJS dan sering tidak masuk ke pencatatan keuangan RS secara terstruktur.
Akibatnya, laporan umur piutang BPJS di RS kerap mencampur dua jenis hari yang sebenarnya berbeda sifat: hari yang menjadi beban internal RS (waktu sejak layanan selesai sampai klaim diajukan, yang dikendalikan RS sendiri) dan hari yang menjadi kewajiban pembayar (10 hari verifikasi plus 15 hari pembayaran, yang dikendalikan BPJS). Memisahkan dua jenis hari ini adalah prasyarat sebelum RS bisa menyusun proyeksi penerimaan kuartalan yang akurat atau mengajukan klaim denda keterlambatan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Langkah Pencatatan yang Perlu Disiapkan Tim Keuangan
Pertimbangan sebelum menyusun atau memperbaiki format pencatatan klaim di RS:
- Catat tiga tanggal secara terpisah untuk setiap batch klaim: tanggal klaim diajukan dan diterima BPJS, tanggal berita acara kelengkapan berkas (atau tanggal hari ke-10 jika berita acara tidak terbit), dan tanggal pembayaran diterima.
- Hitung umur piutang dari tanggal kedua (berkas dinyatakan lengkap), bukan tanggal pertama, untuk menilai apakah BPJS berada dalam tenggat 15 hari.
- Tandai batch yang melewati tenggat 15 hari dari tanggal kedua sebagai kandidat penagihan denda 1% per bulan, lengkap dengan dua tanggal pendukungnya.
- Periksa kalender hari libur nasional saat memproyeksikan tanggal pencairan untuk batch yang titik mulainya jatuh mendekati akhir bulan.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 76 — mengatur kewajiban BPJS Kesehatan menerbitkan berita acara kelengkapan berkas klaim FKRTL paling lambat 10 hari sejak klaim diajukan dan diterima, pembayaran klaim yang telah diverifikasi paling lambat 15 hari sejak berkas dinyatakan lengkap, serta denda 1% per bulan keterlambatan. Perpres ini telah beberapa kali diubah (termasuk Perpres No. 59 Tahun 2024); RS disarankan merujuk versi konsolidasi terkini di JDIH Kementerian Keuangan atau JDIH Setkab sebelum menjadikannya dasar sengketa formal.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG — menjadi acuan kelengkapan berkas pendukung klaim FKRTL (antara lain Surat Eligibilitas Peserta, resume medis, dan bukti pelayanan) yang diperiksa BPJS Kesehatan sebelum berita acara kelengkapan berkas diterbitkan.
Pertimbangan Operasional yang Sering Ditanyakan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan sebenarnya tenggat 15 hari pembayaran klaim FKRTL mulai dihitung?
Sejak BPJS Kesehatan menerbitkan berita acara kelengkapan berkas klaim, atau sejak berkas dianggap lengkap secara otomatis karena berita acara tidak terbit dalam 10 hari — bukan sejak tanggal RS mengirim dokumen klaim.
Apa yang terjadi jika BPJS Kesehatan tidak menerbitkan berita acara kelengkapan dalam 10 hari?
Berkas klaim dianggap lengkap secara hukum, dan jam tenggat pembayaran 15 hari tetap mulai berjalan meskipun tidak ada dokumen berita acara yang diterbitkan.
Apakah RS otomatis mendapat denda jika BPJS membayar lebih dari 15 hari?
Perpres 82/2018 mewajibkan BPJS Kesehatan membayar denda 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap satu bulan keterlambatan, tetapi RS tetap perlu mendokumentasikan tanggal berita acara dan tanggal pembayaran untuk menagihkannya — denda ini bukan sesuatu yang otomatis dihitung dan dicairkan tanpa diajukan.
Apakah tenggat ini dihitung hari kerja atau hari kalender?
Ketentuan ini memakai hitungan hari kalender; jika hari ke-15 jatuh pada hari libur, pembayaran dipindahkan ke hari kerja berikutnya.
Sumber
- Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 76 — JDIH Kementerian Keuangan / JDIH Setkab (sumber primer)
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG — JDIH Kemenkes (sumber primer)
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











