📚 Bagian dari panduan: Panduan SIMRS & Teknologi RS

Permenkes 6/2026 Mencabut Aturan SIMRS Lama: 4 Kewajiban Sistem Informasi RS

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 7 menit baca
Staf rumah sakit meninjau dokumen kepatuhan sistem informasi di ruang kerja

Dua peraturan yang selama lebih dari satu dekade menjadi rujukan teknis sistem informasi rumah sakit sudah tidak berlaku. Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit mencabut 21 peraturan lama sekaligus — termasuk Permenkes 82/2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Permenkes 1171/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit. Empat kewajiban baru menggantikannya, dan sebagian besar bukan lagi urusan teknis semata.


Dua Peraturan SIMRS Lama yang Resmi Tidak Berlaku

Permenkes 82/2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Permenkes 1171/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit masuk dalam daftar 21 peraturan yang dicabut Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit, yang ditetapkan 4 Juni 2026 dan diundangkan 12 Juni 2026. Selama ini kedua peraturan itu jadi rujukan definisi, klasifikasi data, dan kewajiban dasar SIMRS di banyak dokumen internal rumah sakit.

Pencabutan ini gampang terlewat karena bukan SIMRS-nya yang hilang — rumah sakit tetap wajib menjalankan sistem informasi. Yang berubah adalah dasar hukumnya: aturan teknis yang berdiri sendiri kini melebur ke dalam satu payung omnibus bersama aturan perizinan, klasifikasi, tata kelola, dan sanksi rumah sakit. Bagi rumah sakit, ini bukan sekadar pergantian nomor peraturan di footnote SOP, melainkan perubahan tempat sistem informasi duduk dalam struktur kepatuhan — dari lampiran teknis menjadi bagian tata kelola inti yang diaudit bersama modul lain.

Konsekuensi praktis pertama ada di dokumen. Kebijakan internal, pedoman pelayanan, dan sebagian dokumen persiapan akreditasi yang masih mencantumkan Permenkes 82/2013 atau Permenkes 1171/2011 sebagai dasar hukum kini merujuk ke peraturan yang sudah dicabut — celah yang mudah ditemukan surveyor maupun auditor internal.


Kewajiban 1: Meninjau Ulang Dasar Hukum Seluruh Dokumen Kepatuhan SIMRS

Rumah sakit wajib menelusuri setiap SOP, kebijakan internal, dan dokumen akreditasi yang mengutip Permenkes 82/2013 atau Permenkes 1171/2011, lalu memperbarui rujukannya ke Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit. Ini pekerjaan administratif sederhana, tapi sering tertunda karena tidak ada yang secara eksplisit memicunya.

Cara paling efisien adalah menjadikan ini kerja pencarian terarah, bukan tinjauan ulang seluruh arsip. Champion IT atau bagian legal bisa menelusuri dokumen kebijakan sistem informasi, pedoman keamanan data, dan lampiran kontrak vendor SIMRS untuk kata kunci "82/2013" dan "1171/2011", lalu mengganti rujukannya satu per satu. Dokumen yang tidak diperbarui bukan sekadar catatan usang — bila muncul saat verifikasi atau audit klaim, ia menandakan tata kelola kepatuhan yang tidak dirawat.


Demo Gratis 30 Menit
Satu rekam medis,
satu jalur data
RME dan SIMRS MedMinutes berbagi satu sumber data, sampai ke pelaporan mutu dan integrasi SatuSehat.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Kewajiban 2: Pencatatan dan Pelaporan Operasional ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional

Pasal 74 ayat (1) Permenkes 6/2026 mewajibkan setiap rumah sakit mencatat dan melaporkan seluruh kegiatan operasionalnya dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, dengan tetap menjaga kerahasiaan dokumen medis pasien. Kewajiban ini menggantikan pengaturan pelaporan yang sebelumnya tersebar di Permenkes 82/2013 dan Permenkes 1171/2011.

Perbedaan mendasarnya: kewajiban lama menekankan bahwa rumah sakit memiliki sistem informasi; kewajiban baru menekankan bahwa data dari sistem itu harus sampai ke tingkat nasional. SIMRS yang berjalan baik secara internal tapi tidak pernah terhubung — atau terhubung tapi datanya tidak lengkap — tidak lagi memenuhi kewajiban ini, meski secara operasional tampak berfungsi normal bagi staf di lapangan.

Ini juga selaras dengan kewajiban rekam medis elektronik pada Permenkes 24/2022, yang tetap berlaku dan tidak termasuk dalam daftar pencabutan. Rumah sakit yang RME-nya sudah rapi biasanya punya sebagian besar fondasi yang dibutuhkan untuk pelaporan terintegrasi ini — yang kurang biasanya hanya jalur pengiriman dan validasi data ke sistem nasional.


Kewajiban 3: Memperbarui Data Setiap Ada Perubahan, Bukan Sekali Lapor Lalu Diam

Pasal yang sama juga mewajibkan pembaruan data setiap kali terjadi perubahan pada data rumah sakit — bukan pelaporan satu kali di awal lalu dianggap selesai. Ketentuan ini yang paling sering diperlakukan sebagai formalitas administratif, padahal justru paling menentukan keakuratan profil rumah sakit di mata Kemenkes.

Perubahan yang wajib tercermin mencakup penambahan atau kepindahan tenaga medis, alat kesehatan baru yang mulai beroperasi, penutupan sementara suatu layanan, hingga perubahan kapasitas tempat tidur. Bila pembaruan hanya dikerjakan menjelang jadwal audit atau perpanjangan izin, profil rumah sakit di tingkat nasional akan tertinggal dari kondisi sebenarnya sepanjang tahun berjalan — dan sistem rujukan maupun verifikasi klaim membaca profil itu, bukan kondisi aktual di lapangan.

Praktik yang lebih aman adalah menjadikan pembaruan data sebagai bagian dari alur kerja rutin unit terkait — kepegawaian, pengadaan alat, dan pelayanan — bukan tugas tambahan yang dikerjakan bagian pelaporan setelah semuanya terjadi.


Kewajiban 4: Menempatkan Sistem Informasi Sebagai Bagian Tata Kelola, Bukan Urusan Vendor

Permenkes 6/2026 mengatur sistem informasi rumah sakit dalam kerangka yang sama dengan Tata Kelola Rumah Sakit, bukan lagi sebagai peraturan teknis yang berdiri sendiri seperti Permenkes 82/2013. Konsekuensinya, kepemilikan keputusan atas sistem informasi — termasuk kepatuhan pelaporannya — berada di direksi dan Dewan Pengawas, bukan semata di unit IT atau vendor SIMRS yang menjalankannya.

Pergeseran ini penting karena selama ini banyak rumah sakit memperlakukan kepatuhan sistem informasi sebagai tanggung jawab teknis yang bisa didelegasikan penuh ke vendor. Di bawah kerangka baru, kegagalan pelaporan atau pembaruan data adalah temuan tata kelola yang melekat pada direksi, sejajar dengan temuan pada bab Peningkatan Mutu atau Pendanaan Rumah Sakit — bukan sekadar insiden teknis yang cukup diselesaikan lewat tiket dukungan vendor.

Praktis, artinya laporan kepatuhan sistem informasi — status integrasi ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional, ketepatan waktu pembaruan data, dan riwayat pelaporan — sebaiknya masuk ke agenda rapat direksi atau Dewan Pengawas secara berkala, sejajar dengan laporan keuangan dan mutu pelayanan.


Sanksi Administratif Jika Kewajiban Ini Diabaikan

Pelanggaran atas kewajiban pencatatan dan pelaporan pada Pasal 74 ayat (1) Permenkes 6/2026 termasuk yang dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Ketentuan ini menempatkan kepatuhan sistem informasi sejajar dengan kepatuhan perizinan dan klasifikasi — bukan lagi wilayah abu-abu tanpa konsekuensi tegas.

Permenkes 6/2026 juga memberi masa penyesuaian bagi rumah sakit yang telah beroperasi hingga paling lambat 12 Juni 2028 melalui ketentuan peralihannya. Dua tahun lebih itu bukan waktu yang longgar bila empat kewajiban di atas belum berjalan sama sekali — meninjau dasar hukum dokumen bisa selesai dalam hitungan minggu, tapi membangun jalur pelaporan yang konsisten dan akurat ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional biasanya butuh beberapa siklus pelaporan untuk stabil.


Dasar Hukum


Sumber

  1. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — Kementerian Kesehatan RI; ditetapkan 4 Juni 2026, diundangkan 12 Juni 2026, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 382. Teks resmi: jdih.kemkes.go.id
  2. "Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit" — Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan RI, Juni 2026. keslan.kemkes.go.id
  3. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — Kementerian Kesehatan RI, 2022; mewajibkan rekam medis elektronik dan tidak termasuk dalam pencabutan Permenkes 6/2026.
  4. Peraturan BPK — Basis Data Peraturan Perundang-undangan, entri Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 — peraturan.bpk.go.id/Details/350851

FAQ

Apakah Permenkes 82/2013 tentang SIMRS masih berlaku?

Tidak. Permenkes 82/2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Permenkes 1171/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit termasuk dalam 21 peraturan yang dicabut oleh Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit.

Dokumen SOP atau kebijakan internal yang masih mencantumkan kedua nomor peraturan itu sebagai dasar hukum perlu diperbarui rujukannya ke Permenkes 6/2026.

Apakah Permenkes 24/2022 tentang rekam medis elektronik ikut dicabut?

Tidak. Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis tidak termasuk dalam daftar peraturan yang dicabut Permenkes 6/2026 dan tetap menjadi rujukan utama kewajiban rekam medis elektronik.

Yang dicabut adalah peraturan teknis SIMRS lama — Permenkes 82/2013 dan Permenkes 1171/2011 — bukan peraturan rekam medis.

Siapa yang bertanggung jawab atas kepatuhan sistem informasi RS setelah Permenkes 6/2026?

Permenkes 6/2026 menempatkan sistem informasi sebagai bagian dari Tata Kelola Rumah Sakit, sehingga kepemilikan keputusan berada di direksi dan Dewan Pengawas, bukan hanya di unit IT atau vendor.

Pencatatan dan pelaporan operasional ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional termasuk kewajiban yang diatur Pasal 74 ayat (1), dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi administratif kepada rumah sakit.

Apa yang harus dilakukan rumah sakit lebih dulu setelah SIMRS lama dicabut?

Langkah pertama adalah menelusuri seluruh SOP, kebijakan internal, dan dokumen akreditasi yang mengutip Permenkes 82/2013 atau Permenkes 1171/2011 sebagai dasar hukum, lalu memperbarui rujukannya ke Permenkes 6/2026.

Setelah itu baru menilai apakah kemampuan pencatatan dan pelaporan SIMRS yang berjalan sudah memenuhi kewajiban integrasi ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Share
Konsultasi Gratis
Frustrasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSD WongsonegoroRSD Wongsonegoro
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari SurabayaRS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah JambiRS Islam Arafah Jambi
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSD Wongsonegoro
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah Jambi
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru