Modul SIMRS dari Vendor Berbeda: Risiko Integrasi di Bawah Permenkes 6/2026
Rumah sakit yang menambal SIMRS lama dengan modul farmasi, laboratorium, atau billing dari vendor lain sering menemukan masalahnya bukan saat modul itu dipasang, melainkan saat datanya harus dibuktikan menyatu — ke SatuSehat, ke surveyor STARKES, atau ke tim casemix yang mengaudit klaim. Permenkes 6/2026 mencabut 21 aturan lama termasuk ketentuan sistem informasi rumah sakit sebelumnya, sehingga hal mendasar "siapa yang bertanggung jawab kalau sambungan antar modul putus" perlu dijawab ulang, bukan diasumsikan dari kontrak lama.
Kenapa RS Menambal SIMRS dengan Modul dari Vendor Lain
Penambalan modul biasanya bukan pilihan strategis, melainkan respons terhadap kebutuhan mendesak: SIMRS utama tidak punya modul farmasi yang memadai, laboratorium butuh sistem informasi laboratorium (LIS) yang lebih spesifik, atau radiologi memerlukan PACS dari vendor pencitraan tertentu. RS lalu menambahkannya satu per satu, masing-masing dengan kontrak dan jadwal implementasi sendiri.
Pola ini rasional dari sisi pengadaan jangka pendek — setiap modul dipilih karena unggul di bidangnya — tetapi menciptakan utang teknis yang baru terlihat setahun kemudian. Setiap vendor tambahan berarti satu titik integrasi baru yang harus dipelihara, satu format data yang harus diselaraskan, dan satu pihak tambahan yang bisa saling menyalahkan ketika sambungan gagal. RS besar dengan SIMRS modular dari lebih dari tiga vendor bukan pengecualian; itu kondisi umum di lapangan yang jarang dipetakan risikonya secara eksplisit oleh direksi.
Permenkes 6/2026 Menata Ulang Kewajiban Sistem Informasi RS
Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — ditetapkan 4 Juni dan diundangkan 12 Juni 2026 — mencabut 21 peraturan lama sekaligus, termasuk ketentuan sistem informasi rumah sakit yang sebelumnya menjadi rujukan RS saat menyusun arsitektur SIMRS-nya. Regulasi baru ini mengganti sistem kelas RS (A/B/C/D) dengan klasifikasi berbasis kemampuan layanan (paripurna/utama/madya/dasar), dan menegaskan bahwa penyelenggaraan RS — termasuk pencatatan pelayanannya — harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Bagi RS yang SIMRS-nya sudah tertambal dari beberapa vendor, konsekuensinya jelas: kewajiban integrasi itu melekat pada rumah sakit sebagai penyelenggara, bukan pada satu vendor tertentu. Mencabut aturan lama juga berarti klausul kontrak vendor yang merujuk ke peraturan sistem informasi RS yang sudah tidak berlaku perlu ditinjau ulang, terutama bagian yang mengatur kewajiban integrasi dan pelaporan data.
Tiga Titik Putus yang Paling Sering Terjadi Antar Modul
Kegagalan integrasi antar modul jarang berupa sambungan yang mati total — yang jauh lebih umum adalah data yang mengalir sebagian, sehingga masalahnya baru terlihat saat sudah terlambat. Tiga pola berikut paling sering ditemukan pada SIMRS multi-vendor:
Identitas pasien tidak sinkron. Modul yang dipasang belakangan kerap punya basis data pasiennya sendiri, terhubung ke SIMRS utama lewat mapping nomor rekam medis. Jika proses pendaftaran ulang atau migrasi data punya celah, satu pasien bisa punya dua identitas berbeda di dua sistem — dan setiap laporan yang menggabungkan keduanya jadi tidak akurat tanpa terdeteksi.
Format data tidak seragam antar modul. Laboratorium dan radiologi umumnya punya standar kode hasil sendiri (LOINC, kode internal vendor) yang perlu dipetakan ke format yang dipahami SIMRS utama dan pada akhirnya ke standar SatuSehat. Pemetaan yang dibuat sekali saat implementasi awal jarang diperbarui ketika vendor laboratorium mengubah struktur datanya di versi berikutnya.
Waktu sinkronisasi tidak sama. Modul billing yang memproses transaksi real-time tetapi bersinkronisasi dengan modul farmasi secara batch tiap beberapa jam menciptakan jendela waktu di mana data di kedua sistem saling berbeda. Pada jam sibuk, jendela ini bisa berarti puluhan transaksi yang belum konsisten ketika data harus ditarik untuk pelaporan.
Risiko ke SatuSehat: Data Terkirim Sebagian, Bukan Ditolak
SatuSehat menerima data dari fasilitas kesehatan melalui standar HL7 FHIR R4 dan berfungsi sebagai jembatan nasional yang menyatukan data dari ribuan fasilitas — platform ini tidak menggantikan SIMRS, dan tidak secara otomatis menolak data yang berasal dari beberapa modul terpisah. Justru di situ letak risikonya: SatuSehat menerima apa pun yang dikirim, sehingga data yang tidak konsisten dari sisi RS masuk sebagai data ganda atau saling bertentangan, bukan sebagai kegagalan yang langsung terlihat.
Pola ini berkaitan dengan titik gagal infrastruktur yang lebih luas — lima titik gagal pengiriman data RME ke SatuSehat juga mencakup antrean pengiriman yang menumpuk saat salah satu modul terputus dari internet lebih lama dari modul lain. Pada RS dengan modul multi-vendor, memastikan modul mana yang bertugas mengirim data ke SatuSehat — dan apa yang terjadi kalau modul itu gagal kirim sementara modul lain tetap berjalan — perlu dipetakan secara eksplisit, bukan diasumsikan otomatis tertangani oleh salah satu vendor.
Risiko ke Surveyor STARKES: Jejak yang Tidak Bisa Ditelusuri
Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) dalam KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 memeriksa tata kelola sistem informasi RS lewat bab TKRS, dan menelusuri jejak rekam medis pasien lewat bab MRMIK. Cara surveyor memverifikasi keduanya sama: menarik satu kasus pasien dan menelusurinya dari pendaftaran hingga pulang, melintasi setiap unit yang terlibat.
Pada SIMRS yang modulnya berasal dari vendor berbeda, penelusuran ini rawan terhenti di titik pergantian sistem — misalnya saat surveyor meminta bukti bahwa resep yang tercatat di modul farmasi memang berasal dari instruksi dokter yang sama yang tercatat di modul rawat inap. Kalau kedua modul tidak berbagi satu jejak audit yang konsisten, RS tidak bisa membuktikan kesinambungan itu di tempat, dan itu tercatat sebagai temuan tata kelola — bukan sekadar catatan teknis IT yang bisa diperbaiki setelah survei selesai.
Siapa yang Bertanggung Jawab: Klausul yang Wajib Ada di Setiap Kontrak Modul
Tanpa klausul yang eksplisit, integrasi antar modul menjadi tanggung jawab yang tidak dimiliki siapa pun. Vendor modul farmasi bisa menyatakan masalah ada di sisi SIMRS utama; vendor SIMRS utama bisa balik menuding format data dari modul farmasi yang berubah tanpa pemberitahuan. RS yang berada di tengah kedua klaim ini kehilangan waktu paling berharga justru saat gangguan sedang berlangsung.
Tiga klausul berikut perlu ada di setiap kontrak modul tambahan, bukan hanya di kontrak SIMRS utama:
- Penunjukan penanggung jawab integrasi — satu pihak (vendor modul inti, integrator pihak ketiga, atau tim IT internal RS) yang secara kontraktual bertugas memastikan sambungan antar modul berfungsi, dengan tenggat penyelesaian gangguan yang jelas.
- Kewajiban notifikasi perubahan format data — vendor modul wajib memberi tahu RS dan vendor lain sebelum mengubah struktur data yang dipertukarkan, bukan setelah perubahan itu menyebabkan kegagalan sinkronisasi.
- Hak audit jejak integrasi — RS berhak meminta log sinkronisasi antar modul kapan pun, bukan hanya saat terjadi insiden, sebagai bahan pembuktian ke surveyor maupun ke tim casemix internal.
Anchor umum yang berlaku di pasar: rata-rata vendor SIMRS memasukkan biaya integrasi modul pihak ketiga sebagai pos terpisah dari lisensi utama — pos ini yang paling sering luput dari perhitungan anggaran di tahap pengadaan awal, sebagaimana dibahas lebih lengkap dalam kerangka total biaya kepemilikan SIMRS lima tahun.
Dasar Hukum
Yang Perlu Diperiksa Sebelum Menambahkan Modul Baru
Ringkasan praktis untuk dibahas bersama tim IT sebelum menandatangani kontrak modul tambahan:
- Identitas pasien — mekanisme mapping nomor rekam medis antara modul baru dan SIMRS utama, serta prosedur verifikasi saat terjadi ketidakcocokan.
- Format data — kesepakatan standar pemetaan data (termasuk kode hasil laboratorium/radiologi) dan kewajiban notifikasi bila vendor mengubah strukturnya.
- Waktu sinkronisasi — apakah pertukaran data real-time atau batch, dan berapa lama jendela ketidakcocokan yang bisa muncul di jam sibuk.
- Penanggung jawab integrasi — satu pihak yang dikontrak secara eksplisit untuk memelihara sambungan, lengkap dengan tenggat penyelesaian gangguan.
- Jejak audit gabungan — kemampuan menelusuri satu kasus pasien lintas modul untuk keperluan survei STARKES dan audit klaim internal.
Kelimanya sebaiknya diperiksa sebelum modul baru dipasang, bukan setelah surveyor atau tim SatuSehat menemukan datanya tidak menyatu.
FAQ
Apakah RS boleh memakai modul SIMRS dari vendor berbeda untuk farmasi, laboratorium, dan billing?
Secara hukum boleh — tidak ada Permenkes yang mewajibkan satu vendor tunggal untuk seluruh modul SIMRS. Yang diwajibkan Permenkes 6/2026 dan Permenkes 24/2022 adalah hasil akhirnya: seluruh pencatatan pelayanan harus terintegrasi dan interoperable dengan platform integrasi data kesehatan nasional.
RS menanggung kewajiban itu terlepas dari berapa vendor yang dipakai, sehingga tanggung jawab menyatukan data ada di RS, bukan otomatis berpindah ke salah satu vendor.
Siapa yang bertanggung jawab kalau sambungan antar modul SIMRS putus?
Tanpa klausul kontrak yang menegaskannya, tidak ada pihak yang otomatis bertanggung jawab — setiap vendor modul dapat berdalih masalah ada di sisi modul lain. RS perlu menunjuk satu pihak sebagai penanggung jawab integrasi secara tertulis di setiap kontrak modul tambahan, lengkap dengan tenggat penyelesaian gangguan sambungan.
Apakah kegagalan integrasi antar modul SIMRS bisa jadi temuan saat survei akreditasi STARKES?
Bisa. Surveyor STARKES memeriksa bab TKRS dan MRMIK dengan menelusuri jejak data pasien dari satu unit ke unit lain di dalam sistem. Jika data farmasi, laboratorium, atau billing tidak dapat ditelusuri balik ke satu rekam medis yang sama karena modulnya tidak tersinkron, itu tercatat sebagai kegagalan tata kelola sistem informasi.
Apakah SatuSehat menerima data yang dikirim terpisah dari tiap modul SIMRS?
SatuSehat menerima data melalui standar HL7 FHIR R4 dan tidak peduli data itu berasal dari satu SIMRS monolitik atau beberapa modul terpisah — yang disyaratkan adalah data itu sudah konsisten sebelum dikirim. Jika modul-modul belum tersinkron di sisi RS, hasilnya adalah data ganda atau bertentangan di SatuSehat, bukan penolakan otomatis oleh platform.
Sumber
- Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. jdih.kemkes.go.id
- Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2026 (salinan lengkap). peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. jdih.kemkes.go.id
- Kementerian Kesehatan RI. Panduan Interoperabilitas — SATUSEHAT Platform. satusehat.kemkes.go.id
- Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











