MRMIK Elektronik STARKES: Dokumen Rekam Medis yang Wajib Ada saat Survei Akreditasi
Survei STARKES sering menemukan rumah sakit yang sudah mengoperasikan sistem RME namun gagal di standar MRMIK. Sebagian besar kegagalan bukan karena sistem tidak ada, melainkan karena dokumen pendukung tidak lengkap. Berikut daftar dokumen dan bukti yang wajib disiapkan Kabag RM sebelum hari H survei.
Kewajiban RME dalam STARKES 2024: Bukan Lagi Pilihan
KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 yang berlaku sejak 4 Oktober 2024 menetapkan standar akreditasi baru (STARKES), menggantikan KMK 1128/2022. Perubahan paling mendasar yang berdampak langsung pada rekam medis: penyelenggaraan rekam medis secara elektronik kini wajib, bukan sekadar pilihan yang dapat diputuskan masing-masing RS.
Kewajiban ini sejalan dengan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang pada Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) dengan tenggat implementasi 31 Desember 2023. Permenkes ini sekaligus mencabut Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 yang menjadi acuan rekam medis lebih dari satu dekade.
Bagi Kabag Rekam Medis dan Wadir Pelayanan, dua regulasi ini membentuk fondasi kesiapan MRMIK saat survei akreditasi:
- Permenkes 24/2022 = standar penyelenggaraan RME (isi, format, keamanan, kerahasiaan, registrasi sistem)
- KMK 1596/2024 (STARKES) = instrumen penilaian akreditasi yang akan ditelusur surveyor secara langsung
Bab MRMIK dalam STARKES mencakup 13 standar yang dibagi ke dalam tiga kelompok: manajemen informasi (MRMIK 1–4), rekam medis pasien (MRMIK 5–12), dan teknologi informasi kesehatan/SIMRS (MRMIK 13). Setiap standar memiliki Elemen Penilaian (EP) yang menjadi checklist aktif surveyor saat kunjungan.
Yang sering tidak dipahami oleh tim RS: survei MRMIK bukan sekadar pengecekan apakah RME sudah berjalan. Surveyor menelusur bukti implementasi nyata — dokumen yang aktif digunakan, staf yang terlatih, dan sistem yang terdaftar sesuai regulasi. RS yang sudah punya SIMRS tetapi tidak menyiapkan dokumen pendukung akan mengalami kegagalan yang seharusnya bisa dicegah.
Enam Bukti yang Paling Sering Absen saat Telusur MRMIK
Survei STARKES tidak hanya memeriksa apakah sistem RME sudah aktif berjalan — surveyor menelusur bukti implementasi nyata di lapangan. Berdasarkan temuan penelitian akreditasi dan analisis pola kegagalan MRMIK, enam kelompok dokumen berikut paling sering absen saat telusur:
1. SPO Downtime beserta Bukti Latihan (MRMIK 13)
SPO penanganan gangguan sistem — baik terencana maupun tidak terencana — wajib ada, dan staf harus pernah mempraktikkannya. Surveyor tidak hanya meminta dokumen SPO, tetapi juga bukti bahwa drill pernah dilaksanakan: berita acara latihan, daftar hadir, atau laporan evaluasi. Tanpa rekam jejak latihan, EP MRMIK 13 berisiko tidak terpenuhi meski sistemnya sudah bagus.
Pertimbangan kritis: downtime bisa terjadi di luar jam kerja normal. SPO harus mencakup prosedur darurat untuk IGD dan instalasi rawat inap yang beroperasi 24 jam.
2. Daftar Singkatan Medis Baku yang Ditetapkan Direktur (MRMIK 9)
MRMIK 9 mensyaratkan penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan, dan simbol yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit — bukan sekadar menggunakan singkatan yang sudah lazim di dunia medis. Surveyor akan meminta dokumen resmi daftar singkatan medis yang berlaku, ditandatangani direktur atau pejabat berwenang. Temuan dari analisis lapangan: ini adalah salah satu dokumen yang paling banyak belum ditetapkan secara tertulis di RS yang sedang dalam proses akreditasi (sumber: Jurnal Saintika Meditory, Analisis MRMIK 9).
3. Kebijakan Tertulis Koding Diagnosis ICD-10 (MRMIK 9)
Kebijakan tertulis tentang penggunaan ICD-10 berbeda dari sekadar menggunakan ICD-10 di dalam sistem. Surveyor membutuhkan SK atau kebijakan yang menetapkan: siapa yang berwenang melakukan koding, bagaimana prosedur koreksi kode jika terjadi kesalahan, dan mekanisme evaluasi berkala kepatuhan koding (MRMIK 9 EP 2). Catatan teknis: standar koding yang berlaku di Indonesia adalah ICD-10 versi WHO 2010, bukan ICD-10-CM Amerika yang memiliki struktur kode berbeda.
4. Bukti Evaluasi Berkala Efektivitas RME (MRMIK 13 EP 5)
MRMIK 13 EP 5 mensyaratkan RS menerapkan proses untuk menilai efektivitas sistem RME dan melakukan upaya perbaikan berdasarkan hasil penilaian. Ini bukan soal apakah sistem berjalan lancar — melainkan apakah RS memiliki mekanisme evaluasi terjadwal, siapa yang bertanggung jawab, dan ada laporan tertulis beserta tindak lanjut yang didokumentasikan. EP ini sering diabaikan karena RS mengira "sistem berjalan = sudah cukup."
5. CPPT dengan Identitas PPA Lengkap di Setiap Entri (MRMIK 8)
Dalam telusur rekam medis pasien, surveyor mengambil sampel Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). Penelitian dengan 99 sampel CPPT menemukan kepatuhan standar MRMIK 8 — yang mensyaratkan nama jelas, tanda tangan atau paraf, tanggal, dan jam oleh setiap Profesional Pemberi Asuhan (PPA) — masih di bawah 80%. Dalam penelitian tersebut, 3 dari 10 CPPT yang ditelusur tidak memiliki identitas PPA lengkap (sumber: ResearchGate, Pengaruh CPPT Terhadap Elemen Penilaian MRMIK 8 STARKES, 2024).
Penyebab paling umum: sistem RME tidak mengunci kolom identitas PPA sebagai required field, sehingga staf dapat menyimpan entri tanpa mengisi nama lengkap.
6. Bukti Registrasi Sistem RME di SATUSEHAT Platform (MRMIK 13)
Permenkes 24/2022 mewajibkan penyelenggara RME mendaftarkan sistem elektroniknya di Kementerian Kesehatan melalui SATUSEHAT Platform. Tanpa bukti registrasi ini, sistem RME dianggap belum memenuhi regulasi — meski secara teknis berjalan dengan baik di internal RS. Bukti yang perlu disiapkan: nomor registrasi sistem dari Kemkes dan log transmisi data ke SATUSEHAT yang menunjukkan integrasi aktif berjalan.
Standar MRMIK dengan Kepatuhan Terendah: MRMIK 8 dan MRMIK 3
Di antara 13 standar MRMIK, dua area secara konsisten menjadi titik lemah yang paling banyak ditemukan dalam penelitian dan survei akreditasi: MRMIK 8 tentang identifikasi PPA dalam rekam medis, dan MRMIK 3 tentang keseragaman format dokumen internal RS.
MRMIK 8 — Identifikasi dan Autentikasi PPA
Standar ini mensyaratkan setiap entri dalam rekam medis elektronik mengandung: identitas PPA secara jelas (nama lengkap), tanggal dan waktu penulisan, serta prosedur koreksi yang meninggalkan jejak audit trail. Jika PPA hanya memberikan paraf tanpa nama jelas, atau tidak mencantumkan jam entri, EP ini tidak terpenuhi.
Perbaikan teknis yang paling efektif: aktifkan validasi kolom identitas PPA di sistem RME sebagai required field yang wajib diisi sebelum dapat menyimpan entri. Ini lebih efektif dibandingkan mengandalkan kedisiplinan individual staf.
MRMIK 3 — Pengelolaan Dokumen Internal
MRMIK 3 mensyaratkan RS memiliki format dokumen yang seragam untuk semua dokumen sejenis (kebijakan, pedoman, SPO), termasuk mekanisme peninjauan dan persetujuan oleh pihak berwenang sebelum diterbitkan, dan pengendalian versi terkini. Evaluasi di beberapa RS menunjukkan dokumen internal rekam medis yang tidak memiliki format baku, atau tersebar dalam beberapa versi lama yang tidak dinonaktifkan secara resmi — versi lama yang beredar di lapangan menjadi temuan survei.
MRMIK 2.1 dan 2.2 — Keamanan dan Kerahasiaan Data
Dua sub-standar ini mewajibkan: pembatasan akses ke sistem RME berdasarkan otorisasi (MRMIK 2.1), serta perlindungan data dari kehilangan, pencurian, dan kerusakan dengan bukti pemantauan dan tindakan perbaikan (MRMIK 2.2). Audit trail yang mencatat siapa yang mengakses dan mengubah data bukan fitur opsional — ini adalah elemen penilaian yang dapat ditelusur surveyor langsung dari log sistem.
Isi Minimum Rekam Medis Elektronik per Permenkes 24/2022
Selain dokumen kebijakan dan prosedur, surveyor MRMIK juga menelusur isi rekam medis pasien secara langsung. Permenkes No. 24 Tahun 2022 Pasal 4 menetapkan elemen minimum yang wajib ada di setiap RME — kekurangan pada elemen ini menjadi temuan langsung saat survei, bukan sekadar catatan administratif.
Elemen minimum yang wajib ada di setiap rekam medis elektronik:
- Identitas pasien termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang — laboratorium, radiologi, dan pemeriksaan khusus lainnya
- Diagnosis menggunakan kode ICD-10 versi WHO 2010 (bukan nama penyakit tanpa kode)
- Pengobatan dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan
- Nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan
Untuk pasien rawat inap, tambahan wajib mencakup: catatan perkembangan klinis harian (CPPT), dan discharge summary yang memuat kondisi saat masuk, diagnosis akhir, prosedur yang dilakukan, kondisi saat pulang, instruksi tindak lanjut, dan daftar obat yang dibawa pulang.
Satu catatan teknis yang sering menjadi sumber ketidaksesuaian: koding diagnosis wajib menggunakan ICD-10 versi WHO 2010 — bukan ICD-10-CM Amerika yang memiliki ribuan kode tambahan dengan struktur berbeda. Penggunaan kode ICD-10-CM dalam RME dapat menyebabkan kode tidak ditemukan dalam sistem grouper INA-CBG saat proses klaim.
Checklist Kesiapan Kabag RM Sebelum Hari H Survei
Kesiapan MRMIK tidak bisa dinilai dari apakah sistem RME sudah aktif berjalan, tetapi dari ketersediaan dokumen pendukung di setiap level. Organisasikan dokumen berikut berdasarkan standar MRMIK yang paling kritis, dan pastikan setiap item memiliki nomor dokumen dan tanggal terakhir diperbarui.
Regulasi dan Kebijakan - SK Direktur tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik - Kebijakan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data RME - Kebijakan hak akses dan otorisasi staf ke sistem RME (level akses per jabatan) - Regulasi retensi dan prosedur pemusnahan rekam medis
Pedoman dan SPO - Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Elektronik (dokumen induk) - SPO Penyelenggaraan RME dari pasien masuk sampai pulang, rujuk, atau meninggal - SPO Downtime — prosedur saat sistem RME/SIMRS tidak tersedia (terencana dan tidak terencana) - SPO Koreksi Rekam Medis Elektronik yang memuat ketentuan audit trail - SPO Pemberian dan Pencabutan Hak Akses - Daftar singkatan dan simbol medis baku RS (ditetapkan direktur, tanggal penetapan jelas) - Kebijakan tertulis koding ICD-10 (kewenangan koder, prosedur koreksi, evaluasi berkala)
Bukti Implementasi - Bukti pelatihan staf tentang prinsip manajemen informasi dan penggunaan RME - Berita acara atau laporan drill downtime yang membuktikan latihan pernah dilaksanakan - Laporan evaluasi berkala efektivitas RME beserta tindak lanjut yang tertulis - Laporan berkala Tim Review Rekam Medis (dari MRMIK 12) - Bukti registrasi sistem RME di SATUSEHAT Platform Kemkes (nomor registrasi + log transmisi data)
Sampel Rekam Medis Pasien - CPPT dengan nama lengkap PPA, tanda tangan, tanggal, dan jam untuk setiap entri - Koding ICD-10 yang lengkap untuk setiap diagnosis - Discharge summary rawat inap memuat seluruh elemen wajib - Audit trail sistem menampilkan log perubahan (siapa, apa, kapan)
Dasar Hukum
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — Bab MRMIK menetapkan 13 standar rekam medis elektronik yang menjadi instrumen penilaian akreditasi; berlaku sejak 4 Oktober 2024, menggantikan KMK HK.01.07/MENKES/1128/2022.
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — Pasal 3 ayat (1) mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik; Pasal 4 menetapkan isi minimum RME; mencabut Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008.
Sumber
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — jdih.kemkes.go.id
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — peraturan.bpk.go.id / jdih.kemkes.go.id
- "Pengaruh Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi Terhadap Elemen Penilaian MRMIK 8 STARKES" — ResearchGate, 2024
- "Analisis Penerapan Standar MRMIK 9 tentang Kode Diagnosis" — Jurnal Saintika Meditory
- KARS Kelas Online Optimalisasi Implementasi MRMIK (April 2026) — kars.or.id
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah SIMRS yang sudah berjalan otomatis memenuhi standar MRMIK elektronik STARKES?
Tidak otomatis. SIMRS yang berjalan belum berarti memenuhi seluruh elemen penilaian MRMIK. Surveyor menelusur bukti implementasi nyata: SPO yang aktif digunakan, staf yang terlatih, audit trail yang berfungsi, dan sistem yang terdaftar di SATUSEHAT Platform Kementerian Kesehatan. SIMRS tanpa dokumen pendukung lengkap tetap berisiko tidak memenuhi standar meski secara teknis berjalan dengan baik.
Apa isi minimum rekam medis elektronik menurut Permenkes 24/2022?
Sesuai Permenkes 24/2022 Pasal 4, isi minimum RME meliputi: identitas pasien termasuk NIK, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis dengan kode ICD-10 versi WHO 2010, pengobatan dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan, serta nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan. Untuk rawat inap, discharge summary yang lengkap juga merupakan elemen wajib.
Dokumen MRMIK apa yang paling sering absen saat survei akreditasi?
Enam dokumen yang paling sering tidak tersedia: SPO Downtime beserta bukti latihan, daftar singkatan medis baku RS yang ditetapkan direktur, kebijakan tertulis koding ICD-10, bukti evaluasi berkala efektivitas RME beserta tindak lanjutnya, rekam medis dengan identitas PPA lengkap di setiap entri CPPT, dan bukti registrasi sistem RME di SATUSEHAT Platform Kemkes.
Kapan kewajiban penyelenggaraan RME di rumah sakit berlaku?
Permenkes No. 24 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (1) mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik, dengan tenggat implementasi 31 Desember 2023. KMK 1596/2024 (STARKES) memperkuat kewajiban ini dalam standar akreditasi — menjadikan penyelenggaraan RME sebagai syarat mutlak, bukan pilihan seperti yang masih dibolehkan KMK 1128/2022.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











