Perpres 59/2024 KRIS: 12 Kriteria Kamar Rawat Inap dan Dampaknya ke Konfigurasi SIMRS
Perpres No. 59 Tahun 2024 mewajibkan rumah sakit memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) — dari ventilasi, pencahayaan, hingga kepadatan maksimal 4 tempat tidur per ruang — paling lambat 30 Juni 2025. Perubahan fasilitas fisik ini bukan sekadar urusan bangunan: begitu label kelas rawat inap 1/2/3 digantikan kelas standar, SIMRS harus menyesuaikan master data kamar, modul admisi, dan bridging VClaim agar penempatan pasien dan penerbitan SEP tetap akurat. Berikut yang perlu dipetakan Wadir Pelayanan dan IT champion sebelum evaluasi konfigurasi SIMRS.
Apa Itu KRIS dan Mengapa Diatur lewat Perpres
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah standar fasilitas minimum ruang rawat inap yang berhak diterima setiap peserta BPJS Kesehatan, tanpa dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan 1, 2, atau 3. Ketentuan ini diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ditetapkan Presiden pada 8 Mei 2024.
Tujuan kebijakan ini adalah menghapus disparitas fasilitas rawat inap antar-kelas kepesertaan JKN dan memastikan setiap peserta menerima standar ruang perawatan yang sama, terlepas dari besaran iuran yang dibayarkan. Pasal 103A dan 103B — pasal baru yang disisipkan lewat perubahan ini — menjadi dasar hukum teknis penerapan KRIS di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
12 Kriteria Fasilitas KRIS yang Wajib Dipenuhi Rumah Sakit
Rumah sakit wajib memenuhi 12 komponen fasilitas ruang rawat inap secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing, hingga seluruhnya terpenuhi pada batas waktu yang ditetapkan. Berdasarkan rincian teknis yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan dan diberitakan konsisten oleh sejumlah media nasional, 12 kriteria tersebut mencakup:
- Komponen bangunan (dinding, lantai, plafon) tidak berporositas tinggi — material mudah dibersihkan dan tidak menyerap cairan/kelembapan.
- Ventilasi udara dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam di ruang perawatan.
- Pencahayaan ruangan: minimal 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat tidur.
- Kelengkapan tiap tempat tidur: 2 kotak kontak listrik dan tombol nurse call per tempat tidur.
- Outlet oksigen tersedia di setiap tempat tidur.
- Tirai atau partisi antar tempat tidur, terpasang pada rel plafon yang kokoh.
- Kepadatan ruang: maksimal 4 tempat tidur per ruang rawat, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia (anak/dewasa), dan jenis penyakit (infeksi/noninfeksi).
- Kamar mandi di dalam ruang rawat inap, dengan akses yang layak bagi pasien.
- Suhu ruangan terjaga stabil pada kisaran 20–26 derajat Celsius.
- Nakas (meja kecil di samping tempat tidur) untuk setiap pasien.
- Tata letak dan sirkulasi udara yang meminimalkan risiko penularan infeksi silang antar pasien.
RS memenuhi kriteria ini secara bertahap sesuai kemampuan fasilitasnya, bukan sekaligus — namun seluruh 12 kriteria harus terpenuhi paling lambat pada batas waktu yang ditetapkan Pasal 103B.
Batas Waktu dan Masa Transisi Penerapan KRIS
Pasal 103B Perpres 59/2024 menetapkan masa transisi 13 bulan sejak pengundangan — dari 9 Mei 2024 hingga 30 Juni 2025 — bagi rumah sakit untuk memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS. Selama masa transisi ini, BPJS Kesehatan tetap membayar rumah sakit berdasarkan tarif kelas rawat inap (1/2/3) yang menjadi hak masing-masing peserta, sesuai Pasal 103B ayat 3.
Setelah masa transisi berakhir, Pasal 103B ayat 7 dan 8 mengamanatkan Pemerintah menetapkan manfaat, iuran, dan tarif baru berdasarkan hasil evaluasi fasilitas ruang perawatan yang sudah dilakukan RS. Bagi RS yang belum menuntaskan 12 kriteria pada tenggat ini, konsekuensi operasionalnya adalah risiko ketidaksesuaian data fasilitas dengan yang dilaporkan ke BPJS Kesehatan — bukan sekadar temuan akreditasi, tapi juga potensi hambatan administratif klaim.
Dampak KRIS ke Modul Admisi dan Kelas Kamar SIMRS
Perubahan fasilitas fisik akibat KRIS memaksa SIMRS menyesuaikan struktur data yang selama ini menempel pada label kelas rawat inap 1/2/3. Modul admisi yang masih mengacu pada kelas kepesertaan lama berisiko salah menempatkan pasien begitu skema kamar berubah menjadi kelas standar.
Tiga area SIMRS yang perlu dievaluasi Wadir Pelayanan dan IT champion:
- Master data kamar: jumlah tempat tidur per ruang, kapasitas maksimal (mengikuti batas 4 tempat tidur), dan atribut fasilitas fisik (ventilasi, outlet oksigen, kamar mandi dalam) perlu diperbarui agar mencerminkan kondisi riil pascarenovasi KRIS.
- Modul admisi rawat inap: logika penempatan pasien perlu disesuaikan agar tidak lagi bergantung pada label kelas 1/2/3, melainkan pada ketersediaan kamar standar dan kriteria pemisahan (jenis kelamin, usia, status infeksi) sesuai kriteria ke-8.
- Modul billing dan tarif kamar: skema tarif kamar yang menjadi acuan perhitungan klaim perlu disinkronkan dengan kebijakan tarif baru yang ditetapkan Pemerintah pascaevaluasi KRIS, agar tidak terjadi selisih antara tarif yang tercatat di SIMRS dan yang diverifikasi BPJS Kesehatan.
RS yang menunda pembaruan master data kamar berisiko menghadapi ketidaksesuaian antara data fisik riil dan data yang tercatat di sistem — sumber kesalahan yang baru terlihat saat proses verifikasi klaim atau survei akreditasi berlangsung.
Dampak KRIS ke Bridging VClaim dan Antrol
Bridging VClaim menampilkan informasi kelas rawat yang menjadi hak peserta saat petugas admisi menerbitkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta). Jika referensi kelas kamar di SIMRS tidak konsisten dengan data yang dikelola BPJS Kesehatan pascatransisi KRIS, petugas berisiko keliru menempatkan pasien atau mengalami penundaan saat proses verifikasi kepesertaan.
Hal serupa berlaku untuk modul Antrol (antrean online): sistem ini menampilkan estimasi ketersediaan layanan rawat inap kepada pasien, sehingga data kamar yang tidak sinkron antara SIMRS dan BPJS Kesehatan berpotensi menampilkan informasi ketersediaan yang tidak akurat kepada peserta yang hendak mendaftar rawat inap.
Kewajiban menjaga sistem klaim yang terintegrasi dan dapat diaudit ini sejalan dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 Bab VII Pasal 82, yang mengharuskan fasilitas kesehatan menerapkan kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan JKN. RS dengan bridging VClaim yang tidak terintegrasi penuh ke SIMRS menghadapi risiko double entry data — celah yang makin terasa ketika skema kelas kamar berubah menyeluruh akibat KRIS.
Cek Kesiapan SIMRS Menghadapi KRIS
| Area | Indikator Kesiapan |
|---|---|
| Master data kamar | Kapasitas tiap ruang sudah diperbarui mengikuti batas maksimal 4 tempat tidur |
| Master data kamar | Atribut fasilitas fisik (ventilasi, outlet oksigen, kamar mandi dalam) tercatat di SIMRS |
| Modul admisi | Penempatan pasien tidak lagi bergantung pada label kelas 1/2/3 |
| Modul admisi | Logika pemisahan ruang (jenis kelamin, usia, status infeksi) sudah diterapkan |
| Bridging VClaim | Data kelas kamar konsisten dengan informasi yang dikirim BPJS Kesehatan saat penerbitan SEP |
| Bridging Antrol | Estimasi ketersediaan kamar rawat inap yang ditampilkan ke peserta akurat dan real-time |
| Billing | Skema tarif kamar tersinkron dengan kebijakan tarif terbaru pascaevaluasi KRIS |
RS yang tiga atau lebih indikator di atas masih berstatus "belum" perlu memprioritaskan pembaruan konfigurasi SIMRS sebelum data fasilitas fisik dan data sistem semakin jauh berbeda.
Dasar Hukum
- Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan — ditetapkan 8 Mei 2024; Pasal 103A-103B mewajibkan RS memenuhi 12 kriteria KRIS secara bertahap paling lambat 30 Juni 2025; Pasal 103B ayat 3 mengatur pembayaran tarif transisi; Pasal 103B ayat 7-8 mengatur evaluasi dan penetapan tarif pascatransisi.
- PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan — Pasal 18 mewajibkan proporsi minimal tempat tidur kelas rawat inap standar: 60% untuk RS milik Pemerintah Pusat/Daerah dan 40% untuk RS swasta.
- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan — Bab VII Pasal 82 mewajibkan fasilitas kesehatan menerapkan kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan JKN, termasuk keterpaduan sistem klaim yang dapat diaudit.
FAQ
Apa dasar hukum KRIS dan kapan batas akhir penerapannya?
KRIS diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ditetapkan 8 Mei 2024. Pasal 103B mewajibkan rumah sakit memenuhi 12 kriteria KRIS secara bertahap, dengan batas akhir paling lambat 30 Juni 2025. Selama masa transisi, BPJS Kesehatan tetap membayar RS sesuai tarif kelas rawat inap yang menjadi hak peserta JKN (Pasal 103B ayat 3).
Apakah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan otomatis hilang setelah KRIS berlaku?
Perpres 59/2024 mengarahkan penghapusan bertahap kelas rawat inap 1/2/3 menjadi satu kelas standar (KRIS) dari sisi fasilitas fisik ruangan. Namun penetapan manfaat, iuran, dan tarif final pasca-KRIS ditetapkan Pemerintah berdasarkan hasil evaluasi fasilitas ruang perawatan (Pasal 103B ayat 7-8), sehingga RS perlu memantau surat edaran BPJS Kesehatan terbaru untuk skema tarif yang berlaku di wilayahnya.
Apa dampak KRIS terhadap modul admisi dan kelas kamar di SIMRS?
SIMRS perlu memperbarui master data kamar (jumlah tempat tidur per ruang, atribut fisik sesuai 12 kriteria KRIS) dan menyesuaikan modul admisi agar penempatan pasien tidak lagi merujuk ke label kelas 1/2/3 lama. Perubahan ini juga berdampak ke modul billing, karena skema tarif kamar yang menjadi acuan klaim ikut berubah mengikuti kebijakan BPJS Kesehatan pasca-transisi KRIS.
Apakah bridging VClaim dan Antrol perlu dikonfigurasi ulang untuk KRIS?
Ya. Bridging VClaim menampilkan kelas rawat yang menjadi hak peserta saat penerbitan SEP, sehingga referensi kelas kamar pada SIMRS harus konsisten dengan data yang dikirim BPJS Kesehatan. RS yang belum menyinkronkan ulang master data kamar berisiko mengalami mismatch antara ketersediaan kamar riil dengan data yang ditampilkan di VClaim maupun Antrol, yang dapat memperlambat proses admisi pasien JKN.
Sumber
- Sekretariat Kabinet RI. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. peraturan.bpk.go.id, 8 Mei 2024.
- Dewan Jaminan Sosial Nasional. Siaran Pers terkait Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. djsn.go.id, 2024.
- Kementerian Kesehatan RI. Kelas Rawat Inap Standar Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan. kemkes.go.id, 2024.
- Kompas.com. 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS. nasional.kompas.com, 14 Mei 2024.
- CNBC Indonesia. 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. cnbcindonesia.com, 16 Mei 2024.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











