📚 Bagian dari panduan: Panduan SIMRS & Teknologi RS

Perpres 59/2024 KRIS: 12 Kriteria Kamar Rawat Inap dan Dampaknya ke Konfigurasi SIMRS

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 8 menit baca
Perpres 59/2024 KRIS: 12 Kriteria Kamar Rawat Inap dan Dampaknya ke Konfigurasi SIMRS

Perpres No. 59 Tahun 2024 mewajibkan rumah sakit memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) — dari ventilasi, pencahayaan, hingga kepadatan maksimal 4 tempat tidur per ruang — paling lambat 30 Juni 2025. Perubahan fasilitas fisik ini bukan sekadar urusan bangunan: begitu label kelas rawat inap 1/2/3 digantikan kelas standar, SIMRS harus menyesuaikan master data kamar, modul admisi, dan bridging VClaim agar penempatan pasien dan penerbitan SEP tetap akurat. Berikut yang perlu dipetakan Wadir Pelayanan dan IT champion sebelum evaluasi konfigurasi SIMRS.

Apa Itu KRIS dan Mengapa Diatur lewat Perpres

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah standar fasilitas minimum ruang rawat inap yang berhak diterima setiap peserta BPJS Kesehatan, tanpa dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan 1, 2, atau 3. Ketentuan ini diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ditetapkan Presiden pada 8 Mei 2024.

Tujuan kebijakan ini adalah menghapus disparitas fasilitas rawat inap antar-kelas kepesertaan JKN dan memastikan setiap peserta menerima standar ruang perawatan yang sama, terlepas dari besaran iuran yang dibayarkan. Pasal 103A dan 103B — pasal baru yang disisipkan lewat perubahan ini — menjadi dasar hukum teknis penerapan KRIS di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


12 Kriteria Fasilitas KRIS yang Wajib Dipenuhi Rumah Sakit

Rumah sakit wajib memenuhi 12 komponen fasilitas ruang rawat inap secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing, hingga seluruhnya terpenuhi pada batas waktu yang ditetapkan. Berdasarkan rincian teknis yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan dan diberitakan konsisten oleh sejumlah media nasional, 12 kriteria tersebut mencakup:

  1. Komponen bangunan (dinding, lantai, plafon) tidak berporositas tinggi — material mudah dibersihkan dan tidak menyerap cairan/kelembapan.
  2. Ventilasi udara dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam di ruang perawatan.
  3. Pencahayaan ruangan: minimal 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat tidur.
  4. Kelengkapan tiap tempat tidur: 2 kotak kontak listrik dan tombol nurse call per tempat tidur.
  5. Outlet oksigen tersedia di setiap tempat tidur.
  6. Tirai atau partisi antar tempat tidur, terpasang pada rel plafon yang kokoh.
  7. Kepadatan ruang: maksimal 4 tempat tidur per ruang rawat, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  8. Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia (anak/dewasa), dan jenis penyakit (infeksi/noninfeksi).
  9. Kamar mandi di dalam ruang rawat inap, dengan akses yang layak bagi pasien.
  10. Suhu ruangan terjaga stabil pada kisaran 20–26 derajat Celsius.
  11. Nakas (meja kecil di samping tempat tidur) untuk setiap pasien.
  12. Tata letak dan sirkulasi udara yang meminimalkan risiko penularan infeksi silang antar pasien.

RS memenuhi kriteria ini secara bertahap sesuai kemampuan fasilitasnya, bukan sekaligus — namun seluruh 12 kriteria harus terpenuhi paling lambat pada batas waktu yang ditetapkan Pasal 103B.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Batas Waktu dan Masa Transisi Penerapan KRIS

Pasal 103B Perpres 59/2024 menetapkan masa transisi 13 bulan sejak pengundangan — dari 9 Mei 2024 hingga 30 Juni 2025 — bagi rumah sakit untuk memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS. Selama masa transisi ini, BPJS Kesehatan tetap membayar rumah sakit berdasarkan tarif kelas rawat inap (1/2/3) yang menjadi hak masing-masing peserta, sesuai Pasal 103B ayat 3.

Setelah masa transisi berakhir, Pasal 103B ayat 7 dan 8 mengamanatkan Pemerintah menetapkan manfaat, iuran, dan tarif baru berdasarkan hasil evaluasi fasilitas ruang perawatan yang sudah dilakukan RS. Bagi RS yang belum menuntaskan 12 kriteria pada tenggat ini, konsekuensi operasionalnya adalah risiko ketidaksesuaian data fasilitas dengan yang dilaporkan ke BPJS Kesehatan — bukan sekadar temuan akreditasi, tapi juga potensi hambatan administratif klaim.


Dampak KRIS ke Modul Admisi dan Kelas Kamar SIMRS

Perubahan fasilitas fisik akibat KRIS memaksa SIMRS menyesuaikan struktur data yang selama ini menempel pada label kelas rawat inap 1/2/3. Modul admisi yang masih mengacu pada kelas kepesertaan lama berisiko salah menempatkan pasien begitu skema kamar berubah menjadi kelas standar.

Tiga area SIMRS yang perlu dievaluasi Wadir Pelayanan dan IT champion:

RS yang menunda pembaruan master data kamar berisiko menghadapi ketidaksesuaian antara data fisik riil dan data yang tercatat di sistem — sumber kesalahan yang baru terlihat saat proses verifikasi klaim atau survei akreditasi berlangsung.


Dampak KRIS ke Bridging VClaim dan Antrol

Bridging VClaim menampilkan informasi kelas rawat yang menjadi hak peserta saat petugas admisi menerbitkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta). Jika referensi kelas kamar di SIMRS tidak konsisten dengan data yang dikelola BPJS Kesehatan pascatransisi KRIS, petugas berisiko keliru menempatkan pasien atau mengalami penundaan saat proses verifikasi kepesertaan.

Hal serupa berlaku untuk modul Antrol (antrean online): sistem ini menampilkan estimasi ketersediaan layanan rawat inap kepada pasien, sehingga data kamar yang tidak sinkron antara SIMRS dan BPJS Kesehatan berpotensi menampilkan informasi ketersediaan yang tidak akurat kepada peserta yang hendak mendaftar rawat inap.

Kewajiban menjaga sistem klaim yang terintegrasi dan dapat diaudit ini sejalan dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 Bab VII Pasal 82, yang mengharuskan fasilitas kesehatan menerapkan kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan JKN. RS dengan bridging VClaim yang tidak terintegrasi penuh ke SIMRS menghadapi risiko double entry data — celah yang makin terasa ketika skema kelas kamar berubah menyeluruh akibat KRIS.


Cek Kesiapan SIMRS Menghadapi KRIS

Area Indikator Kesiapan
Master data kamar Kapasitas tiap ruang sudah diperbarui mengikuti batas maksimal 4 tempat tidur
Master data kamar Atribut fasilitas fisik (ventilasi, outlet oksigen, kamar mandi dalam) tercatat di SIMRS
Modul admisi Penempatan pasien tidak lagi bergantung pada label kelas 1/2/3
Modul admisi Logika pemisahan ruang (jenis kelamin, usia, status infeksi) sudah diterapkan
Bridging VClaim Data kelas kamar konsisten dengan informasi yang dikirim BPJS Kesehatan saat penerbitan SEP
Bridging Antrol Estimasi ketersediaan kamar rawat inap yang ditampilkan ke peserta akurat dan real-time
Billing Skema tarif kamar tersinkron dengan kebijakan tarif terbaru pascaevaluasi KRIS

RS yang tiga atau lebih indikator di atas masih berstatus "belum" perlu memprioritaskan pembaruan konfigurasi SIMRS sebelum data fasilitas fisik dan data sistem semakin jauh berbeda.


Dasar Hukum


FAQ

Apa dasar hukum KRIS dan kapan batas akhir penerapannya?

KRIS diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ditetapkan 8 Mei 2024. Pasal 103B mewajibkan rumah sakit memenuhi 12 kriteria KRIS secara bertahap, dengan batas akhir paling lambat 30 Juni 2025. Selama masa transisi, BPJS Kesehatan tetap membayar RS sesuai tarif kelas rawat inap yang menjadi hak peserta JKN (Pasal 103B ayat 3).

Apakah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan otomatis hilang setelah KRIS berlaku?

Perpres 59/2024 mengarahkan penghapusan bertahap kelas rawat inap 1/2/3 menjadi satu kelas standar (KRIS) dari sisi fasilitas fisik ruangan. Namun penetapan manfaat, iuran, dan tarif final pasca-KRIS ditetapkan Pemerintah berdasarkan hasil evaluasi fasilitas ruang perawatan (Pasal 103B ayat 7-8), sehingga RS perlu memantau surat edaran BPJS Kesehatan terbaru untuk skema tarif yang berlaku di wilayahnya.

Apa dampak KRIS terhadap modul admisi dan kelas kamar di SIMRS?

SIMRS perlu memperbarui master data kamar (jumlah tempat tidur per ruang, atribut fisik sesuai 12 kriteria KRIS) dan menyesuaikan modul admisi agar penempatan pasien tidak lagi merujuk ke label kelas 1/2/3 lama. Perubahan ini juga berdampak ke modul billing, karena skema tarif kamar yang menjadi acuan klaim ikut berubah mengikuti kebijakan BPJS Kesehatan pasca-transisi KRIS.

Apakah bridging VClaim dan Antrol perlu dikonfigurasi ulang untuk KRIS?

Ya. Bridging VClaim menampilkan kelas rawat yang menjadi hak peserta saat penerbitan SEP, sehingga referensi kelas kamar pada SIMRS harus konsisten dengan data yang dikirim BPJS Kesehatan. RS yang belum menyinkronkan ulang master data kamar berisiko mengalami mismatch antara ketersediaan kamar riil dengan data yang ditampilkan di VClaim maupun Antrol, yang dapat memperlambat proses admisi pasien JKN.

Sumber

Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSD WongsonegoroRSD Wongsonegoro
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari SurabayaRS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah JambiRS Islam Arafah Jambi
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSD Wongsonegoro
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah Jambi
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru