RME Belum Lengkap 6 Layanan Inti: Cara Wadir Pelayanan Menutup Gap Sebelum Deadline
Per Oktober 2025, 3.138 dari 3.239 rumah sakit di Indonesia sudah mengimplementasikan rekam medis elektronik (RME). Namun data Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes menunjukkan bahwa 495 di antaranya belum melengkapi keenam layanan inti yang menjadi acuan kepatuhan — artinya mereka "punya RME" tetapi masih tergolong tidak patuh secara teknis. Kondisi ini membuka celah penilaian STARKES pada Bab MRMIK dan risiko sanksi administratif yang sudah terbukti dijatuhkan sejak Maret 2026. Panduan ini ditujukan untuk Wadir Pelayanan: cara mendiagnosis gap secara mandiri, menentukan prioritas perbaikan, dan menutupnya dengan lever keputusan yang ada di tangan Anda.
6 Layanan Inti RME yang Dipantau Kemenkes
Kemenkes menggunakan kerangka "enam layanan inti" sebagai acuan kepatuhan RME rumah sakit — operasionalisasi dari kewajiban dalam Permenkes 24/2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME terintegrasi dengan platform SATUSEHAT paling lambat 31 Desember 2023. Keenam layanan tersebut adalah: Pendaftaran, IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap, Layanan Penunjang (laboratorium dan radiologi), serta Farmasi. Tidak ada pengecualian berdasarkan tipe RS — rumah sakit tipe D hingga tipe A wajib memenuhi keenam cakupan ini.
Pemantauan kepatuhan dilakukan melalui platform SATUSEHAT. Permenkes 24/2022 mengharuskan RME yang tersimpan di fasilitas terhubung secara interoperabel dengan SATUSEHAT — sehingga "sudah punya SIMRS" saja tidak cukup jika data dari salah satu dari keenam layanan tidak terkirim secara aktif ke platform nasional.
Dalam konteks integrasi teknis, keenam layanan inti ini dipetakan ke lima resource FHIR R4 utama yang dimonitor Kemenkes: Encounter (Pendaftaran dan kunjungan), Condition (Diagnosis klinis), Medication Request dan Medication Dispense (Farmasi), Specimen (Laboratorium), dan Imaging Study (Radiologi). IGD, Rawat Jalan, dan Rawat Inap semuanya menggunakan tipe resource Encounter yang sama, dibedakan oleh kode kelas rawat.
Mengapa RS "Punya RME" Masih Dianggap Belum Lengkap?
Rumah sakit dinyatakan memiliki RME yang tidak lengkap ketika setidaknya satu dari enam layanan inti tidak mengirimkan data secara aktif ke SATUSEHAT — meskipun sistem SIMRS-nya sudah terpasang dan beroperasi. Ini bukan masalah "tidak punya sistem", melainkan masalah integrasi yang terputus di antara sistem-sistem yang sudah ada.
Ada empat pola gap yang paling sering ditemukan:
1. Layanan Penunjang berjalan secara silos Banyak RS, terutama tipe C dan D, mengoperasikan Laboratorium Information System (LIS) atau sistem radiologi yang terpisah dari SIMRS induk. Bridging antara kedua sistem ini ke SATUSEHAT membutuhkan konfigurasi tersendiri — dan sering menjadi item yang tertunda tanpa batas waktu konkret karena tidak ada yang secara operasional "memiliki" masalah ini.
2. Modul Farmasi tidak mengirimkan dua resource sekaligus Medication Request (resep dari dokter) dan Medication Dispense (realisasi dispensasi dari instalasi farmasi) harus dikirim sebagai dua resource terpisah. RS yang sistem apoteknya masih terpisah dari SIMRS, atau yang modul farmasinya hanya mengirim salah satu resource, akan dianggap tidak lengkap pada layanan Farmasi meskipun secara operasional resep dan dispensasi sudah berjalan.
3. Dokumentasi IGD tidak konsisten IGD memiliki tekanan waktu tinggi dan volume pergantian pasien yang cepat. Di banyak RS, petugas IGD mengisi data di sistem yang berbeda atau secara manual, sehingga tidak semua kunjungan menghasilkan encounter yang terkirim ke SATUSEHAT. Ini sering menjadi celah yang tidak terdeteksi karena IGD dianggap sudah "tercakup" dalam Encounter — padahal yang terkirim baru sebagian.
4. CPPT rawat inap belum dalam format digital terstruktur Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) pada rawat inap sering masih dikerjakan secara manual di kertas oleh DPJP, atau diinput ke SIMRS tetapi tidak dalam format yang memenuhi spesifikasi interoperabilitas SATUSEHAT. Ini menyebabkan data Condition (diagnosis) rawat inap tidak terkirim dengan benar atau hanya terkirim parsial.
Checklist Gap: Diagnosa Mandiri 6 Layanan Inti
Cara tercepat mendeteksi gap: minta Kabag TI untuk menarik ringkasan pengiriman data SATUSEHAT 30 hari terakhir, dipilah per tipe layanan. Layanan dengan volume data jauh di bawah volume kunjungan aktual adalah kandidat gap — tanpa perlu menunggu pemeriksaan dari luar atau survei akreditasi. Berikut adalah kerangka diagnosa per layanan:
| Layanan Inti | Yang Harus Aktif | Tanda Ada Gap |
|---|---|---|
| Pendaftaran | Setiap kunjungan rawat jalan, rawat inap, dan IGD menghasilkan Encounter yang terkirim ke SATUSEHAT | Log SATUSEHAT menunjukkan pengiriman nol atau parsial di hari-hari tertentu tanpa penjelasan teknis |
| IGD | Setiap pasien IGD punya episode Encounter tersendiri, bukan hanya tercatat sebagai kunjungan rawat jalan | Jumlah Encounter IGD di log SATUSEHAT jauh lebih rendah dari statistik kunjungan IGD aktual dalam register |
| Rawat Jalan | Condition (diagnosis ICD-10) setiap kunjungan terkirim; dokter mengisi diagnosis di SIMRS, bukan hanya di formulir kertas | Encounter masuk tetapi Condition kosong atau volume Condition jauh di bawah volume Encounter |
| Rawat Inap | CPPT terstruktur dalam RME; Condition rawat inap diperbarui selama masa perawatan oleh DPJP secara digital | Hanya ada Encounter masuk tanpa Condition; atau CPPT masih dikerjakan di kertas dan di-scan belakangan |
| Layanan Penunjang | Specimen (laboratorium) dan Imaging Study (radiologi) terkirim; LIS dan sistem radiologi terhubung ke SIMRS dan SATUSEHAT | Laboratorium dan radiologi tidak muncul di log SATUSEHAT, atau volume pengiriman nol meski volume pemeriksaan tinggi |
| Farmasi | Medication Request dan Medication Dispense dikirim berpasangan untuk setiap resep yang dilayani | Hanya satu resource yang terkirim, atau sistem apotek tidak terintegrasi ke SIMRS utama sama sekali |
Langkah cepat: Bandingkan volume log pengiriman SATUSEHAT untuk setiap layanan dengan volume operasional aktual dari sistem pencatatan internal (register IGD, buku farmasi, LIS). Selisih signifikan adalah gap. Untuk Layanan Penunjang, minta laporan jumlah permintaan laboratorium dari SIM Lab versus jumlah Specimen yang terkirim ke SATUSEHAT dalam 30 hari.
Lever Keputusan Operasional untuk Wadir Pelayanan: 4 Prioritas
Empat lever di tangan Wadir Pelayanan — bukan di tim TI — menentukan kecepatan penutupan gap: penetapan SLA internal untuk bridging, alokasi anggaran prioritas, standardisasi SPO entri, dan koordinasi Komite Medik untuk kepatuhan DPJP. Urutan prioritas berikut didasarkan pada dampak risiko akreditasi dan kemudahan implementasi.
Prioritas 1 — Bridging Laboratorium dan Radiologi
Layanan Penunjang adalah gap paling umum dan paling mudah dikuantifikasi. Ketika volume Specimen di log SATUSEHAT jauh di bawah volume permintaan lab aktual, ini sinyal bridging LIS belum aktif.
Lever keputusan Wadir Pelayanan: - Tetapkan SLA internal: bridging LIS ke SATUSEHAT harus aktif dalam n hari yang realistis (bukan "segera"). - Alokasikan anggaran konfigurasi bridging jika belum masuk dalam roadmap TI — ini biaya operasional, bukan investasi besar. - Untuk RS yang menggunakan layanan laboratorium rujukan eksternal: tetapkan standar bahwa hasil lab eksternal tetap diinput ke RME internal dan dilaporkan ke SATUSEHAT. Ini adalah keputusan kebijakan RS, bukan keputusan teknis.
Prioritas 2 — Integrasi Penuh Modul Farmasi
Sistem apotek yang terpisah dari SIMRS adalah hambatan teknis, tetapi keputusan untuk mengintegrasikannya adalah keputusan manajerial dan anggaran yang ada di tangan Wadir.
Lever keputusan Wadir Pelayanan: - Tentukan apakah sistem farmasi saat ini dapat di-bridge ke SIMRS atau perlu modul baru — minta asesmen tertulis dari tim TI dalam 1 minggu. - Periksa kontrak vendor SIMRS: apakah bridging farmasi termasuk dalam paket yang sudah dibayar, atau perlu tambahan? - Tetapkan target terukur: seluruh resep rawat inap dan rawat jalan harus menghasilkan dua resource (Medication Request + Medication Dispense) yang terkirim — pantau via log bulanan yang dilaporkan ke Wadir.
Prioritas 3 — Standardisasi Entri IGD
Gap IGD sering bukan masalah sistem, melainkan masalah kepatuhan pengisian data oleh petugas di bawah tekanan waktu. Solusinya adalah prosedural, dan ini adalah domain Wadir Pelayanan.
Lever keputusan Wadir Pelayanan: - Tetapkan SPO: setiap pasien masuk IGD wajib terdaftar di SIMRS dalam batas waktu tertentu setelah triage — bukan retrospektif. - Tambahkan indikator kepatuhan entri IGD ke dalam dashboard mutu bulanan yang dilaporkan ke Wadir, setara dengan indikator klinis lainnya. - Koordinasikan dengan Kepala IGD untuk memasukkan kelengkapan entri RME dalam evaluasi kinerja staf IGD secara periodik.
Prioritas 4 — Digitalisasi CPPT Rawat Inap
CPPT rawat inap adalah gap paling kompleks karena menyentuh kebiasaan kerja DPJP dan tim keperawatan. Perbaikannya membutuhkan pendekatan bertahap yang tidak bisa didelegasikan ke tim TI saja.
Lever keputusan Wadir Pelayanan: - Mulai dari unit rawat inap dengan volume tertinggi (umumnya penyakit dalam atau bedah) sebagai pilot — jangan serentak semua unit. - Tetapkan standar yang terukur: seluruh DPJP wajib mengisi diagnosis kerja di SIMRS dalam 24 jam setelah pasien masuk rawat inap. - Koordinasikan dengan Komite Medik: kepatuhan pengisian CPPT digital masuk dalam peer review mutu medis — ini memberi legitimasi klinis, bukan hanya tekanan administratif.
Untuk konteks teknis yang lebih dalam tentang titik kegagalan MRMIK pada saat survei STARKES, lihat 6 titik kritis MRMIK elektronik yang sering tidak lolos survei STARKES.
Dasar Hukum
- Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis — mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME paling lambat 31 Desember 2023; mengharuskan RME terhubung secara interoperabel dengan Platform SATUSEHAT.
- Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1423/2022 tentang Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik — menetapkan kumpulan data wajib yang harus dicatat dalam RME untuk rawat jalan, IGD, laboratorium, rawat inap, dan apotek.
- SE HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes — menetapkan sanksi berjenjang: teguran tertulis bagi yang belum implementasi RME; rekomendasi penyesuaian dan pencabutan status akreditasi bagi yang belum terintegrasi SATUSEHAT pada batas waktu bertahap.
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 (STARKES) — Bab MRMIK mencakup implementasi RME dan integrasi SATUSEHAT dalam elemen penilaian survei akreditasi.
- Surat YM.02.02/D/971/2026 — Ditjen Kesehatan Lanjutan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 1.306 RS yang memiliki akses internet memadai tetapi tidak mengirimkan data RME secara lengkap ke SATUSEHAT; 11 RS menghadapi pembekuan izin berusaha.
Sumber
- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Kementerian Kesehatan RI. "Wajib Integrasi Satu Sehat, Kemenkes Desak Percepatan RME di Fasyankes." badankebijakan.kemkes.go.id. Diakses Oktober 2025. — Sumber data: 3.138 dari 3.239 RS implementasi RME; 495 RS belum lengkap enam layanan inti; kerangka enam layanan inti.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. jdih.kemkes.go.id. (Ditetapkan 31 Agustus 2022; menggantikan Permenkes 269/2008).
- Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1423/2022 tentang Pedoman Variabel dan Meta Data Rekam Medis Elektronik. Kemenkes RI. (Ditetapkan 14 September 2022).
- Surat Edaran Menteri Kesehatan HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes serta Penerapan Sanksi Administratif. satusehat.kemkes.go.id/platform/supporting-policies. (Diterbitkan 13 Desember 2023).
- SATUSEHAT Platform — Dokumentasi Interoperabilitas. satusehat.kemkes.go.id/platform/docs/id/interoperability/. (Panduan teknis rawat jalan, rawat inap, IGD, kefarmasian, laboratorium, radiologi).
FAQ
Apa yang dimaksud dengan "6 layanan inti" dalam kewajiban RME rumah sakit?
Enam layanan inti adalah unit pelayanan yang harus memiliki RME terintegrasi dengan SATUSEHAT agar sebuah rumah sakit dinyatakan patuh: Pendaftaran, IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap, Layanan Penunjang (laboratorium dan radiologi), dan Farmasi. Kerangka ini digunakan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes sebagai acuan pemantauan kepatuhan atas kewajiban RME dalam Permenkes 24/2022. RS dinyatakan tidak lengkap jika salah satu saja dari keenam layanan ini tidak mengirimkan data secara aktif ke SATUSEHAT.
RS kami sudah punya SIMRS tapi dianggap belum lengkap — apa penyebab paling umum?
Penyebab paling umum adalah konektivitas yang terputus antara sistem pendukung (LIS laboratorium, sistem apotek, modul radiologi) dengan SIMRS utama dan platform SATUSEHAT. Sistem-sistem ini sering beroperasi secara silos — data tersimpan secara lokal tetapi tidak dialirkan ke platform nasional. Gap lain yang sering terjadi adalah entri IGD yang tidak konsisten karena tekanan waktu operasional, dan CPPT rawat inap yang masih diisi di kertas oleh DPJP sehingga data Condition tidak terkirim.
Berapa lama waktu yang realistis untuk menutup gap 6 layanan inti?
Tergantung kompleksitas gap. Konfigurasi bridging modul Farmasi atau Laboratorium yang belum terhubung umumnya dapat diselesaikan dalam 4–8 minggu dengan dukungan vendor. Gap struktural seperti sistem apotek yang benar-benar terpisah dari SIMRS membutuhkan 3–6 bulan termasuk pengadaan atau perubahan kontrak. Gap perilaku — entri IGD dan CPPT dokter — membutuhkan 1–3 bulan penerapan SPO dan pelatihan staf klinis.
Apakah RS perlu menunggu survei akreditasi untuk mengetahui apakah sudah patuh?
Tidak. RS dapat memeriksa status pengiriman data melalui dashboard pemantauan SATUSEHAT menggunakan akun organisasi fasilitas di satusehat.kemkes.go.id. Tim TI juga dapat menarik laporan log pengiriman per tipe resource FHIR untuk mendeteksi layanan mana yang belum aktif atau volumenya di bawah ekspektasi. Audit internal 30 hari lebih akurat dari pemantauan ad-hoc karena menangkap variasi pengiriman data harian.
Apa sanksi yang menanti RS yang belum juga memenuhi kelengkapan RME?
Sanksi berjenjang berdasarkan SE HK.02.01/MENKES/1030/2023: dimulai dari teguran tertulis bagi yang belum implementasi RME, hingga rekomendasi penyesuaian dan pencabutan status akreditasi bagi yang belum terintegrasi SATUSEHAT. Surat YM.02.02/D/971/2026 menunjukkan sanksi ini nyata dan sudah dijatuhkan: 1.306 RS turun status akreditasi dan 11 RS menghadapi pembekuan izin berusaha. RS yang dapat menunjukkan bukti progres nyata — jadwal implementasi resmi, kontrak vendor yang aktif, laporan pengiriman yang meningkat — berada dalam posisi lebih baik saat menghadapi pemeriksaan lanjutan.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











