📚 Bagian dari panduan: Akreditasi & Mutu RS

RME Wajib Terintegrasi SatuSehat: Kerangka Hukum Permenkes 24/2022 dan Risiko Akreditasi RS

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 8 menit baca
RME Wajib Terintegrasi SatuSehat: Kerangka Hukum Permenkes 24/2022 dan Risiko Akreditasi RS

Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis mewajibkan setiap rumah sakit mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Platform SatuSehat, dengan tenggat 31 Desember 2023. Sanksi atas ketidakpatuhan diatur dalam SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023 dalam empat tier bertingkat — dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan status akreditasi dan perizinan berusaha.


Mengapa RME-SatuSehat Bukan Pilihan: Landasan Hukum Berlapis

Kewajiban RME terintegrasi SatuSehat berdiri di atas empat lapisan regulasi: UU 17/2023, PP 28/2024, Permenkes 24/2022, dan SE Menkes 1030/2023. Setiap pelanggaran teknis di tingkat operasional dapat ditelusuri ke atas sebagai pelanggaran undang-undang, memperluas eksposur hukum RS melampaui sanksi administratif.

UU 17/2023 tentang Kesehatan menetapkan kerangka hukum nasional untuk Sistem Informasi Kesehatan (SIK). Undang-undang ini mengamanatkan pengelolaan data kesehatan yang terintegrasi, aman, dan dapat dipertukarkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dalam satu ekosistem informasi nasional. Kewajiban ini berlaku tanpa pengecualian bagi rumah sakit dari seluruh tipe dan kepemilikan.

PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksana UU 17/2023 menjabarkan kewajiban teknis fasilitas pelayanan kesehatan secara lebih rinci, termasuk ketentuan tentang sanksi administratif bagi fasilitas yang tidak memenuhi standar pengelolaan informasi kesehatan. Dengan 1.072 pasal, PP ini adalah landasan eksekutif yang melengkapi mandatori di tingkat undang-undang.

Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis adalah regulasi operasional paling langsung. Tiga pasal kritis untuk kepatuhan RS:

SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023 mengoperasionalisasikan mekanisme penegakan sanksi secara bertahap dan terstruktur, memberikan kepastian tentang jenis sanksi, kondisi pemicunya, dan batas waktu penegakannya.

Keempat lapisan ini tidak berdiri sendiri. Kegagalan memenuhi kewajiban teknis dalam Permenkes 24/2022 berarti kegagalan melaksanakan amanat SIK dalam UU 17/2023 — sebuah pelanggaran yang konsekuensinya dapat melampaui sanksi administratif biasa dan masuk ke ranah hukum yang lebih berat.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Empat Tier Sanksi SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023

SE Menkes 1030/2023 menetapkan empat tier sanksi administratif berjenjang. Sanksi dimulai dari peringatan, meningkat ke risiko akreditasi, dan pada tahap paling berat menyentuh kelayakan operasional RS. Direktur RS perlu memahami setiap tier beserta kondisi pemicunya.

Berdasarkan SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023, Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerapkan sanksi administratif sebagai berikut:

Tier Jenis Sanksi Kondisi Pemicu Batas Waktu
1 Teguran tertulis Belum menyelenggarakan RME terintegrasi Platform SatuSehat sama sekali 31 Desember 2023
2a Rekomendasi penyesuaian status akreditasi Sudah RME, belum terintegrasi SatuSehat 31 Maret 2024
2b Rekomendasi penyesuaian status akreditasi Terintegrasi SatuSehat, data kunjungan <50% terkirim 31 Juli 2024
2c Rekomendasi penyesuaian status akreditasi Terintegrasi SatuSehat, data kunjungan <100% terkirim 31 Desember 2024
3 Rekomendasi pencabutan status akreditasi Tidak melaksanakan ketentuan RME sama sekali 31 Juli 2024
4 Pencabutan perizinan berusaha Eskalasi ke lembaga berwenang atas pelanggaran lebih berat Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

"Rekomendasi penyesuaian status akreditasi" tidak serta-merta menurunkan akreditasi, tetapi menempatkan RS dalam proses tinjauan formal oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). Berdasarkan KMK 62/2026, terdapat 15 LPA yang diakui — 8 di antaranya untuk rumah sakit, termasuk LARS-DHP, KARS, dan JCI. Tinjauan yang dipicu rekomendasi Kemenkes dapat berujung penurunan atau pencabutan status akreditasi.

Kehilangan status akreditasi membawa konsekuensi finansial langsung: RS tanpa akreditasi yang sah kehilangan eligibilitas sebagai mitra BPJS Kesehatan. Bagi RS dengan porsi klaim JKN yang signifikan dalam struktur pendapatan, ini setara dengan memutus arus kas utama operasional.


Kepatuhan Penuh: Lebih dari Sekadar "Sudah Punya RME"

Kepatuhan penuh terhadap Permenkes 24/2022 mencakup dua dimensi: kelengkapan cakupan enam layanan inti dalam RME, dan kontinuitas transmisi data kunjungan ke Platform SatuSehat. RS yang hanya memenuhi salah satu dimensi tetap berisiko terkena sanksi.

Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah merasa aman hanya karena RS sudah memiliki sistem RME. Berdasarkan kerangka pemantauan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, kepatuhan penuh mencakup dua dimensi berbeda.

Dimensi 1: Kelengkapan Cakupan Enam Layanan Inti

RME harus mencakup enam layanan inti yang menjadi kerangka pemantauan kepatuhan nasional:

  1. Pendaftaran — identitas pasien, nomor rekam medis, data sosiodemografis
  2. Instalasi Gawat Darurat (IGD) — triase, anamnesis, SOAP darurat
  3. Rawat Jalan (poliklinik) — catatan SOAP per kunjungan, rencana terapi
  4. Rawat Inap — CPPT, rencana pulang, ringkasan pulang, resume medis
  5. Penunjang (Laboratorium dan Radiologi) — permintaan pemeriksaan, hasil, interpretasi
  6. Farmasi — resep elektronik, dispensing, rekonsiliasi obat

Data Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes mencatat sekitar 495 rumah sakit yang sudah memiliki RME belum mencakup keenam layanan inti secara penuh (sumber: BKPK Kemenkes, monitoring kepatuhan fasyankes). RS yang hanya mengimplementasikan RME untuk rawat jalan sementara IGD, farmasi, atau laboratorium masih manual dianggap belum memenuhi kewajiban Permenkes 24/2022 secara penuh. Surveyor akreditasi — khususnya dalam Bab MRMIK STARKES 2024 (KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024) — akan memeriksa kelengkapan ini secara spesifik per unit pelayanan.

Dimensi 2: Kontinuitas Transmisi Data ke SatuSehat

Kepatuhan bukan kondisi yang dicapai sekali — ini adalah kewajiban operasional berkelanjutan. Setiap interaksi pelayanan menghasilkan data yang harus dikirimkan ke Platform SatuSehat melalui FHIR API. Target transmisi berdasarkan SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023:

Data yang dimaksud mencakup resource FHIR standar: Patient, Encounter, Condition, Observation, MedicationRequest, dan Procedure — sesuai panduan integrasi SatuSehat dari Direktorat Transformasi Digital (DTO) Kemenkes.

Penting diperhatikan: data yang terkirim dengan field wajib kosong atau salah mapping dihitung sebagai transmisi secara teknis, namun tidak berkontribusi optimal pada mutu SIK nasional dan dapat menjadi temuan dalam pembinaan teknis Kemenkes.


Cara Direktur RS Mengecek Status Kepatuhan Saat Ini

Lima langkah praktis ini memungkinkan Direktur RS menilai status kepatuhan RME-SatuSehat secara mandiri, tanpa menunggu kunjungan pembinaan atau survei akreditasi.

1. Cek dashboard SatuSehat organisasi

Masuk ke akun fasilitas di satusehat.kemkes.go.id menggunakan akun organisasi yang sudah terdaftar. Dashboard memperlihatkan completion rate per resource FHIR dan per unit pelayanan. Angka di bawah 100% untuk resource kritis (Encounter, Condition) perlu segera ditelusuri penyebabnya — apakah di level bridging, mapping, atau pengisian klinis.

2. Audit cakupan enam layanan inti

Minta laporan dari Kepala Rekam Medis dan Tim TI tentang status implementasi RME di masing-masing dari enam layanan inti. Konektivitas terputus di satu layanan saja — misalnya, LIS laboratorium belum bridging ke SATUSEHAT, atau farmasi masih memproses resep di sistem terpisah — menciptakan celah kepatuhan yang dapat menjadi temuan di survei akreditasi.

3. Verifikasi kelengkapan data per resource FHIR

Cek apakah resource kritis terisi lengkap sesuai minimum dataset yang ditetapkan DTO Kemenkes, bukan sekadar terkirim. Kesalahan mapping yang sering terjadi: kode ICD-10 diisi di field yang salah, atau Encounter dikirim tanpa terhubung ke Condition yang relevan. Validasi ini sebaiknya dilakukan tim TI minimal sebulan sekali menggunakan SATUSEHAT sandbox.

4. Telusuri riwayat surat teguran

Jika RS belum pernah menerima surat teguran dari Kemenkes, ini dapat berarti RS sudah patuh — atau belum teridentifikasi dalam siklus pemantauan. Dirjen Pelayanan Kesehatan mengirimkan teguran tertulis melalui surat resmi ke pimpinan RS. Cek arsip surat masuk dan konfirmasi dengan Kepala Rekam Medis apakah ada komunikasi resmi dari Kemenkes terkait RME.

5. Lakukan uji kesiapan MRMIK sebelum survei akreditasi

Bab MRMIK dalam STARKES 2024 (KMK 1596/2024) menilai implementasi RME dan interoperabilitas dengan SATUSEHAT sebagai elemen penilaian eksplisit. Surveyor akan meminta bukti transmisi data aktual — screenshot dashboard SATUSEHAT, log pengiriman per resource, bukti rekonsiliasi data — bukan sekadar deklarasi "sudah implementasi". Lakukan simulasi audit internal 60–90 hari sebelum jadwal survei untuk mengidentifikasi gap yang masih bisa diperbaiki.


FAQ

Apakah semua rumah sakit wajib mengimplementasikan RME terintegrasi SatuSehat?

Ya. Permenkes 24/2022 Pasal 3(1) mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Pasal 21 mewajibkan RME terhubung dan interoperable dengan Platform SatuSehat. Batas waktu implementasi adalah 31 Desember 2023 sesuai Pasal 45 Permenkes 24/2022.

Apa sanksi jika RS sudah punya RME tapi belum terintegrasi dengan SatuSehat?

Berdasarkan SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023, RS yang sudah memiliki RME namun belum terintegrasi dengan Platform SatuSehat hingga 31 Maret 2024 dikenai rekomendasi penyesuaian status akreditasi. Jika data kunjungan terkirim kurang dari 50% hingga 31 Juli 2024, sanksi yang sama berlaku. Jika RS tidak melaksanakan ketentuan sama sekali hingga 31 Juli 2024, sanksi ditingkatkan ke rekomendasi pencabutan status akreditasi.

Berapa persen data kunjungan yang harus terkirim ke SatuSehat?

Berdasarkan SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023, target minimal adalah 50% data kunjungan pasien terkirim ke Platform SatuSehat per 31 Juli 2024, dan 100% per 31 Desember 2024. Kepatuhan data ini dipantau secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

Apa yang dimaksud sanksi rekomendasi pencabutan status akreditasi dan siapa yang mengeluarkan?

Rekomendasi pencabutan status akreditasi dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). LPA kemudian menindaklanjuti sesuai mekanisme akreditasi masing-masing. Sanksi ini menempatkan RS dalam kondisi tinjauan akreditasi yang bisa berujung penurunan atau pencabutan status, yang secara langsung memengaruhi eligibilitas RS sebagai mitra BPJS Kesehatan.


Dasar Hukum

Sumber

Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSD WongsonegoroRSD Wongsonegoro
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari SurabayaRS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah JambiRS Islam Arafah Jambi
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSD Wongsonegoro
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah Jambi
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru