RME Wajib Terintegrasi SatuSehat: Kerangka Hukum Permenkes 24/2022 dan Risiko Akreditasi RS
Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis mewajibkan setiap rumah sakit mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Platform SatuSehat, dengan tenggat 31 Desember 2023. Sanksi atas ketidakpatuhan diatur dalam SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023 dalam empat tier bertingkat — dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan status akreditasi dan perizinan berusaha.
Mengapa RME-SatuSehat Bukan Pilihan: Landasan Hukum Berlapis
Kewajiban RME terintegrasi SatuSehat berdiri di atas empat lapisan regulasi: UU 17/2023, PP 28/2024, Permenkes 24/2022, dan SE Menkes 1030/2023. Setiap pelanggaran teknis di tingkat operasional dapat ditelusuri ke atas sebagai pelanggaran undang-undang, memperluas eksposur hukum RS melampaui sanksi administratif.
UU 17/2023 tentang Kesehatan menetapkan kerangka hukum nasional untuk Sistem Informasi Kesehatan (SIK). Undang-undang ini mengamanatkan pengelolaan data kesehatan yang terintegrasi, aman, dan dapat dipertukarkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dalam satu ekosistem informasi nasional. Kewajiban ini berlaku tanpa pengecualian bagi rumah sakit dari seluruh tipe dan kepemilikan.
PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksana UU 17/2023 menjabarkan kewajiban teknis fasilitas pelayanan kesehatan secara lebih rinci, termasuk ketentuan tentang sanksi administratif bagi fasilitas yang tidak memenuhi standar pengelolaan informasi kesehatan. Dengan 1.072 pasal, PP ini adalah landasan eksekutif yang melengkapi mandatori di tingkat undang-undang.
Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis adalah regulasi operasional paling langsung. Tiga pasal kritis untuk kepatuhan RS:
- Pasal 3(1): Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.
- Pasal 21: RME yang disimpan fasyankes harus terhubung dan dapat dipertukarkan (interoperable) dengan Platform SatuSehat.
- Pasal 45: Batas waktu transisi ke RME: 31 Desember 2023. Permenkes ini mencabut Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 yang mengatur rekam medis berbasis kertas.
SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023 mengoperasionalisasikan mekanisme penegakan sanksi secara bertahap dan terstruktur, memberikan kepastian tentang jenis sanksi, kondisi pemicunya, dan batas waktu penegakannya.
Keempat lapisan ini tidak berdiri sendiri. Kegagalan memenuhi kewajiban teknis dalam Permenkes 24/2022 berarti kegagalan melaksanakan amanat SIK dalam UU 17/2023 — sebuah pelanggaran yang konsekuensinya dapat melampaui sanksi administratif biasa dan masuk ke ranah hukum yang lebih berat.
Empat Tier Sanksi SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023
SE Menkes 1030/2023 menetapkan empat tier sanksi administratif berjenjang. Sanksi dimulai dari peringatan, meningkat ke risiko akreditasi, dan pada tahap paling berat menyentuh kelayakan operasional RS. Direktur RS perlu memahami setiap tier beserta kondisi pemicunya.
Berdasarkan SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023, Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerapkan sanksi administratif sebagai berikut:
| Tier | Jenis Sanksi | Kondisi Pemicu | Batas Waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | Teguran tertulis | Belum menyelenggarakan RME terintegrasi Platform SatuSehat sama sekali | 31 Desember 2023 |
| 2a | Rekomendasi penyesuaian status akreditasi | Sudah RME, belum terintegrasi SatuSehat | 31 Maret 2024 |
| 2b | Rekomendasi penyesuaian status akreditasi | Terintegrasi SatuSehat, data kunjungan <50% terkirim | 31 Juli 2024 |
| 2c | Rekomendasi penyesuaian status akreditasi | Terintegrasi SatuSehat, data kunjungan <100% terkirim | 31 Desember 2024 |
| 3 | Rekomendasi pencabutan status akreditasi | Tidak melaksanakan ketentuan RME sama sekali | 31 Juli 2024 |
| 4 | Pencabutan perizinan berusaha | Eskalasi ke lembaga berwenang atas pelanggaran lebih berat | Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku |
"Rekomendasi penyesuaian status akreditasi" tidak serta-merta menurunkan akreditasi, tetapi menempatkan RS dalam proses tinjauan formal oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). Berdasarkan KMK 62/2026, terdapat 15 LPA yang diakui — 8 di antaranya untuk rumah sakit, termasuk LARS-DHP, KARS, dan JCI. Tinjauan yang dipicu rekomendasi Kemenkes dapat berujung penurunan atau pencabutan status akreditasi.
Kehilangan status akreditasi membawa konsekuensi finansial langsung: RS tanpa akreditasi yang sah kehilangan eligibilitas sebagai mitra BPJS Kesehatan. Bagi RS dengan porsi klaim JKN yang signifikan dalam struktur pendapatan, ini setara dengan memutus arus kas utama operasional.
Kepatuhan Penuh: Lebih dari Sekadar "Sudah Punya RME"
Kepatuhan penuh terhadap Permenkes 24/2022 mencakup dua dimensi: kelengkapan cakupan enam layanan inti dalam RME, dan kontinuitas transmisi data kunjungan ke Platform SatuSehat. RS yang hanya memenuhi salah satu dimensi tetap berisiko terkena sanksi.
Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah merasa aman hanya karena RS sudah memiliki sistem RME. Berdasarkan kerangka pemantauan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, kepatuhan penuh mencakup dua dimensi berbeda.
Dimensi 1: Kelengkapan Cakupan Enam Layanan Inti
RME harus mencakup enam layanan inti yang menjadi kerangka pemantauan kepatuhan nasional:
- Pendaftaran — identitas pasien, nomor rekam medis, data sosiodemografis
- Instalasi Gawat Darurat (IGD) — triase, anamnesis, SOAP darurat
- Rawat Jalan (poliklinik) — catatan SOAP per kunjungan, rencana terapi
- Rawat Inap — CPPT, rencana pulang, ringkasan pulang, resume medis
- Penunjang (Laboratorium dan Radiologi) — permintaan pemeriksaan, hasil, interpretasi
- Farmasi — resep elektronik, dispensing, rekonsiliasi obat
Data Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes mencatat sekitar 495 rumah sakit yang sudah memiliki RME belum mencakup keenam layanan inti secara penuh (sumber: BKPK Kemenkes, monitoring kepatuhan fasyankes). RS yang hanya mengimplementasikan RME untuk rawat jalan sementara IGD, farmasi, atau laboratorium masih manual dianggap belum memenuhi kewajiban Permenkes 24/2022 secara penuh. Surveyor akreditasi — khususnya dalam Bab MRMIK STARKES 2024 (KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024) — akan memeriksa kelengkapan ini secara spesifik per unit pelayanan.
Dimensi 2: Kontinuitas Transmisi Data ke SatuSehat
Kepatuhan bukan kondisi yang dicapai sekali — ini adalah kewajiban operasional berkelanjutan. Setiap interaksi pelayanan menghasilkan data yang harus dikirimkan ke Platform SatuSehat melalui FHIR API. Target transmisi berdasarkan SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023:
- Minimal 50% data kunjungan per 31 Juli 2024
- 100% data kunjungan per 31 Desember 2024
Data yang dimaksud mencakup resource FHIR standar: Patient, Encounter, Condition, Observation, MedicationRequest, dan Procedure — sesuai panduan integrasi SatuSehat dari Direktorat Transformasi Digital (DTO) Kemenkes.
Penting diperhatikan: data yang terkirim dengan field wajib kosong atau salah mapping dihitung sebagai transmisi secara teknis, namun tidak berkontribusi optimal pada mutu SIK nasional dan dapat menjadi temuan dalam pembinaan teknis Kemenkes.
Cara Direktur RS Mengecek Status Kepatuhan Saat Ini
Lima langkah praktis ini memungkinkan Direktur RS menilai status kepatuhan RME-SatuSehat secara mandiri, tanpa menunggu kunjungan pembinaan atau survei akreditasi.
1. Cek dashboard SatuSehat organisasi
Masuk ke akun fasilitas di satusehat.kemkes.go.id menggunakan akun organisasi yang sudah terdaftar. Dashboard memperlihatkan completion rate per resource FHIR dan per unit pelayanan. Angka di bawah 100% untuk resource kritis (Encounter, Condition) perlu segera ditelusuri penyebabnya — apakah di level bridging, mapping, atau pengisian klinis.
2. Audit cakupan enam layanan inti
Minta laporan dari Kepala Rekam Medis dan Tim TI tentang status implementasi RME di masing-masing dari enam layanan inti. Konektivitas terputus di satu layanan saja — misalnya, LIS laboratorium belum bridging ke SATUSEHAT, atau farmasi masih memproses resep di sistem terpisah — menciptakan celah kepatuhan yang dapat menjadi temuan di survei akreditasi.
3. Verifikasi kelengkapan data per resource FHIR
Cek apakah resource kritis terisi lengkap sesuai minimum dataset yang ditetapkan DTO Kemenkes, bukan sekadar terkirim. Kesalahan mapping yang sering terjadi: kode ICD-10 diisi di field yang salah, atau Encounter dikirim tanpa terhubung ke Condition yang relevan. Validasi ini sebaiknya dilakukan tim TI minimal sebulan sekali menggunakan SATUSEHAT sandbox.
4. Telusuri riwayat surat teguran
Jika RS belum pernah menerima surat teguran dari Kemenkes, ini dapat berarti RS sudah patuh — atau belum teridentifikasi dalam siklus pemantauan. Dirjen Pelayanan Kesehatan mengirimkan teguran tertulis melalui surat resmi ke pimpinan RS. Cek arsip surat masuk dan konfirmasi dengan Kepala Rekam Medis apakah ada komunikasi resmi dari Kemenkes terkait RME.
5. Lakukan uji kesiapan MRMIK sebelum survei akreditasi
Bab MRMIK dalam STARKES 2024 (KMK 1596/2024) menilai implementasi RME dan interoperabilitas dengan SATUSEHAT sebagai elemen penilaian eksplisit. Surveyor akan meminta bukti transmisi data aktual — screenshot dashboard SATUSEHAT, log pengiriman per resource, bukti rekonsiliasi data — bukan sekadar deklarasi "sudah implementasi". Lakukan simulasi audit internal 60–90 hari sebelum jadwal survei untuk mengidentifikasi gap yang masih bisa diperbaiki.
FAQ
Apakah semua rumah sakit wajib mengimplementasikan RME terintegrasi SatuSehat?
Ya. Permenkes 24/2022 Pasal 3(1) mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Pasal 21 mewajibkan RME terhubung dan interoperable dengan Platform SatuSehat. Batas waktu implementasi adalah 31 Desember 2023 sesuai Pasal 45 Permenkes 24/2022.
Apa sanksi jika RS sudah punya RME tapi belum terintegrasi dengan SatuSehat?
Berdasarkan SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023, RS yang sudah memiliki RME namun belum terintegrasi dengan Platform SatuSehat hingga 31 Maret 2024 dikenai rekomendasi penyesuaian status akreditasi. Jika data kunjungan terkirim kurang dari 50% hingga 31 Juli 2024, sanksi yang sama berlaku. Jika RS tidak melaksanakan ketentuan sama sekali hingga 31 Juli 2024, sanksi ditingkatkan ke rekomendasi pencabutan status akreditasi.
Berapa persen data kunjungan yang harus terkirim ke SatuSehat?
Berdasarkan SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023, target minimal adalah 50% data kunjungan pasien terkirim ke Platform SatuSehat per 31 Juli 2024, dan 100% per 31 Desember 2024. Kepatuhan data ini dipantau secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Apa yang dimaksud sanksi rekomendasi pencabutan status akreditasi dan siapa yang mengeluarkan?
Rekomendasi pencabutan status akreditasi dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). LPA kemudian menindaklanjuti sesuai mekanisme akreditasi masing-masing. Sanksi ini menempatkan RS dalam kondisi tinjauan akreditasi yang bisa berujung penurunan atau pencabutan status, yang secara langsung memengaruhi eligibilitas RS sebagai mitra BPJS Kesehatan.
Dasar Hukum
- UU 17/2023 tentang Kesehatan — landasan hukum SIK nasional; Pasal 173(1)(c) dan Pasal 189(1)(h) menetapkan kewajiban fasyankes menyelenggarakan rekam medik sebagai bagian dari kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah sakit.
- PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan — penjabaran teknis termasuk sanksi administratif bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan SIK.
- Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis — Pasal 3(1) kewajiban RME; Pasal 21 integrasi SatuSehat; Pasal 41–43 mekanisme sanksi administratif (teguran tertulis dan rekomendasi pencabutan akreditasi); Pasal 45 batas waktu 31 Desember 2023; mencabut Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008.
- SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan (ditetapkan 13 Desember 2023).
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 (STARKES 2024) — Bab MRMIK mengatur elemen penilaian akreditasi terkait implementasi RME dan interoperabilitas dengan SATUSEHAT.
- KMK 62/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi — 15 LPA resmi yang diakui, 8 di antaranya untuk rumah sakit.
Sumber
- Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — peraturan.bpk.go.id/Details/245544/permenkes-no-24-tahun-2022
- SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023 — Resource Center Transformasi Teknologi Kesehatan Kemenkes, rc.kemkes.go.id
- PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan — peraturan.bpk.go.id
- Data Monitoring Kepatuhan RME Fasyankes — Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, badankebijakan.kemkes.go.id
- Panduan Teknis Integrasi FHIR SatuSehat — DTO Kemenkes, satusehat.kemkes.go.id
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











