📚 Bagian dari panduan: Panduan INA-CBG & iDRG

Severity Level INA-CBG: Cara Menerjemahkan Diagnosa Sekunder ke Severity 1, 2, 3

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 8 menit baca
Severity Level INA-CBG: Cara Menerjemahkan Diagnosa Sekunder ke Severity 1, 2, 3

Severity level dalam sistem INA-CBG ditentukan langsung oleh diagnosa sekunder yang dikode dari resume medis. Ketika diagnosa penyerta pasien tidak ditulis secara spesifik — atau tidak muncul sama sekali di resume — grouper INA-CBG secara otomatis memposisikan klaim pada Severity I, meski kondisi klinis pasien seharusnya berada di Severity II atau III. Selisih tarif antar severity level bisa signifikan untuk setiap episode rawat inap, dan ini bukan ruang manipulasi — ini adalah hak klaim yang sah atas layanan nyata yang diberikan.


Apa Itu Severity Level INA-CBG dan Mengapa Diagnosa Sekunder Menentukannya?

Sistem INA-CBG mengelompokkan setiap episode rawat inap ke dalam satu DRG (Diagnosis Related Group) dengan tiga tingkat severity: I, II, dan III. Severity I adalah baseline tanpa penyulit bermakna; Severity II mengindikasikan adanya komorbiditas atau komplikasi (CC); Severity III mengindikasikan komplikasi atau komorbiditas mayor (MCC) yang mengubah tata laksana klinis secara substansial. Tarif klaim meningkat seiring naiknya severity.

Yang menentukan apakah sebuah klaim masuk Severity I, II, atau III bukan hanya diagnosa utama, melainkan kombinasinya dengan diagnosa sekunder yang dikode secara valid. Grouper INA-CBG membaca semua kode ICD-10 yang dimasukkan oleh koder, lalu mencocokkan kode-kode diagnosa sekunder itu dengan tabel CC/MCC internal untuk menentukan bobot severity.

Artinya: seorang pasien pneumonia yang juga menderita diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi akan mendapat severity lebih tinggi — asalkan kedua kondisi itu tertulis di resume medis dan dikode dengan kode ICD-10 yang benar. Jika tidak tertulis, grouper "tidak melihat" komorbiditas tersebut.


3 Tingkat Severity INA-CBG: Apa Saja Batasannya?

INA-CBG menggunakan 3 tingkat severity (berbeda dari sistem iDRG yang menggunakan 4 tingkat: 0, I, II, III). Ketiganya didefinisikan berdasarkan ada-tidaknya CC dan MCC dalam daftar diagnosa sekunder:

Severity Kondisi Diagnosa Sekunder Dampak pada Tarif
Severity I Tidak ada diagnosa sekunder, atau diagnosa sekunder yang ada tidak masuk daftar CC/MCC grouper Tarif dasar DRG (terendah)
Severity II Minimal satu diagnosa sekunder masuk kategori CC (Complication/Comorbidity) yang aktif dalam episode rawat Tarif meningkat moderat
Severity III Minimal satu diagnosa sekunder masuk kategori MCC (Major CC) yang mengubah tata laksana klinis secara bermakna Tarif tertinggi dalam DRG tersebut

Satu hal penting: severity akhir ditentukan oleh bobot tertinggi di antara seluruh diagnosa sekunder. Jika ada satu MCC meski diagnosa sekunder lainnya hanya CC, klaim masuk Severity III. Grouper juga mempertimbangkan usia pasien dan beberapa variabel lain, tetapi diagnosa sekunder tetap faktor utama yang paling dapat dikendalikan oleh tim klinis.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Diagnosa Sekunder yang Paling Sering Terlewat dalam Resume Medis

Berdasarkan pola koding di RS tipe B dan C, ada beberapa kondisi komorbiditas yang sering aktif dalam perawatan pasien namun tidak muncul di resume medis — sehingga tidak dapat dikode. Kondisi-kondisi berikut ini, jika didokumentasikan dan dikode dengan kode ICD-10 WHO 2010 yang spesifik, berkontribusi langsung pada eskalasi severity.

Diagnosa sekunder untuk Severity II (CC):

Diagnosa sekunder untuk Severity III (MCC):


Panduan DPJP: Cara Menulis Resume Medis agar Diagnosa Sekunder Terkode Benar

Koder tidak dapat mengkode kondisi yang tidak tertulis secara eksplisit di resume medis. Meski seluruh CPPT, catatan perawat, dan hasil laboratorium mendokumentasikan DM atau gagal ginjal pasien, jika kondisi itu tidak muncul di resume medis/ringkasan pulang, koder tidak berwenang menambahkannya secara mandiri.

Berikut prinsip dokumentasi yang membantu koder menetapkan severity dengan benar:

1. Tulis nama kondisi lengkap, bukan singkatan

"DM" atau "HT" tidak dapat dikode secara spesifik. Tulis "Diabetes Mellitus tipe 2" dan "Hipertensi esensial" agar koder tahu persis kode ICD-10 mana yang tepat.

2. Cantumkan derajat atau stadium kondisi

Perbedaan kode antara "CKD" dan "CKD stadium 3" bisa berarti perbedaan antara Non-CC dan CC dalam tabel grouper. Demikian pula "anemia" versus "anemia berat karena perdarahan akut" — keduanya berbeda kode dan bobot.

3. Nyatakan status kondisi dalam episode rawat

Tulis secara eksplisit apakah komorbiditas tersebut "aktif dikontrol selama rawat inap" atau hanya "riwayat." Hanya kondisi aktif yang relevan dengan episode rawat yang dapat dikode sebagai diagnosa sekunder; riwayat penyakit yang tidak mempengaruhi manajemen tidak boleh dikode.

4. Dokumentasikan komplikasi yang timbul selama rawat

Jika pasien mengalami infeksi luka operasi, gagal napas, atau AKI selama perawatan, ini adalah diagnosa sekunder yang harus masuk resume — bukan hanya catatan insidental di CPPT.

5. Hindari frasa ambigu

Hindari: "kemungkinan sepsis", "curiga AKI", "gambar sepsis." Koder tidak dapat mengkode kondisi yang tidak pasti (suspected atau probable). Jika sudah dikonfirmasi secara klinis (laboratorium, pencitraan, observasi klinis), nyatakan sebagai diagnosis, bukan curiga.


Checklist Audit Mandiri Tim Casemix Sebelum Submit Klaim

Sebelum file klaim dikirim ke BPJS Kesehatan melalui e-claim, tim casemix dapat menjalankan audit mandiri sederhana untuk mendeteksi potensi undercoding severity:

  1. Cocokkan kode ICD-10 diagnosa sekunder dengan tabel CC/MCC — Tersedia dalam lampiran Pedoman Teknis INA-CBG (Permenkes 26/2021). Setiap kode yang diinput harus diverifikasi apakah masuk CC, MCC, atau Non-CC.

  2. Cek konsistensi resume medis vs CPPT — Jika CPPT menyebutkan sepsis, DKA, atau AKI tetapi resume tidak mencantumkannya, kembalikan ke DPJP untuk dilengkapi sebelum dikode.

  3. Perhatikan kasus ICU dan rawat inap panjang — Pasien yang dirawat lebih dari 7 hari atau yang melewati ICU hampir selalu memiliki kondisi yang memenuhi syarat MCC; jika severity-nya I atau II, ada kemungkinan underdocumentation.

  4. Cek spesifisitas kode — Kode berakhiran ".9" (tidak spesifik) sering menandakan informasi klinis yang ada tidak dimanfaatkan sepenuhnya. Tanya ke DPJP apakah ada data laboratorium atau pencitraan yang dapat mendukung kode yang lebih spesifik.

  5. Rekonsiliasi jenis diagnosa — Pastikan tidak ada kondisi yang di-kode sebagai diagnosa utama padahal ia adalah komplikasi (yang seharusnya masuk diagnosa sekunder), atau sebaliknya.


FAQ

Apa perbedaan Severity Level 1, 2, dan 3 dalam INA-CBG?

Severity Level I berarti tidak ada diagnosa sekunder dengan bobot CC atau MCC yang diakui grouper. Severity Level II berarti ada minimal satu CC aktif. Severity Level III berarti ada minimal satu MCC yang mengubah jalur tata laksana klinis. Tarif klaim meningkat seiring naiknya severity, sesuai tabel tarif per DRG dalam Permenkes 26/2021.

Diagnosa sekunder apa saja yang paling sering meningkatkan severity ke Level 2 atau 3?

Untuk Severity II (CC): Diabetes Mellitus tipe 2 (E11.9), Hipertensi esensial (I10), Anemia karena perdarahan akut (D62), PPOK eksaserbasi akut (J44.1), dan Gagal Jantung kompensata (I50.x). Untuk Severity III (MCC): Sepsis (A40.x/A41.x dengan disfungsi organ), Gagal napas akut (J96.0), Cedera Ginjal Akut (N17.x), Ketoasidosis diabetik (E11.1), dan kondisi syok hemodinamik (R57.x). Semua kode mengacu pada ICD-10 WHO 2010 yang digunakan sistem INA-CBG Indonesia.

Bagaimana cara koder menentukan apakah diagnosa sekunder masuk CC atau MCC?

Koder mengacu pada tabel CC/MCC dalam Pedoman Teknis INA-CBG yang merupakan lampiran Permenkes 26/2021. Tabel ini mencantumkan setiap kode ICD-10 WHO 2010 beserta bobot CC atau MCC-nya. Kode yang lebih spesifik — seperti N18.3 (CKD stadium 3) dibanding N18.9 (CKD tidak spesifik) — umumnya memiliki bobot lebih tinggi karena mencerminkan derajat keparahan yang lebih terukur.

Apa yang harus DPJP tulis di resume medis agar diagnosa sekunder bisa dikode dengan benar?

DPJP harus menulis nama kondisi lengkap (bukan singkatan), stadium atau derajat keparahan yang didukung data klinis, dan status kondisi tersebut selama episode rawat (aktif dikelola atau sekadar riwayat yang tidak mempengaruhi manajemen). Kondisi yang hanya terdokumentasi di CPPT atau catatan perawat tetapi tidak dicantumkan di resume medis tidak dapat dikode oleh tim casemix.


Dasar Hukum


Sumber

Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru