SIMRS Lama Belum Mengirim ke SATUSEHAT RME: 4 Titik Putus Setelah September 2026
Rumah sakit Anda sudah berstatus terintegrasi SATUSEHAT, tetapi data yang benar-benar sampai hanya sebagian. Sejak Kemenkes meluncurkan SATUSEHAT RME pada 1 September 2026, kekurangan itu berubah sifat: rekam medis kini berbasis individu, bukan per fasilitas, sehingga catatan yang tidak terkirim bukan lagi utang administrasi internal — ia menjadi lubang pada riwayat pasien yang dibaca fasilitas lain dan, mulai bulan layanan tertentu, menjadi dasar pengajuan klaim JKN. Artikel ini memetakan empat titik putus teknis yang paling sering menyebabkannya dan apa yang harus Anda tagih ke vendor sistem.
Yang Berubah Sejak 1 September 2026
Sebelum September 2026, kiriman data ke SATUSEHAT dinilai sebagai kepatuhan pelaporan. Setelah peluncuran SATUSEHAT RME, menurut keterangan Kementerian Kesehatan di kemkes.go.id, data rekam medis tidak lagi tersimpan terpisah berdasarkan fasilitas kesehatan melainkan terhubung dalam satu ekosistem dan berbasis individu, dapat diakses tenaga medis sesuai kewenangan serta persetujuan pasien. Konsekuensinya berpindah dari ranah administratif ke ranah klinis.
Kemenkes menyebut cakupan data yang terintegrasi meliputi diagnosis, hasil laboratorium, obat, tindakan medis, tanda vital, hingga radiologi. Bila SIMRS Anda hanya mengirim pendaftaran dan diagnosis, maka seorang dokter di RS rujukan akan membaca riwayat pasien yang tampak lengkap padahal hasil laboratorium dan obat yang sedang berjalan tidak ada di sana. Risiko itu tidak muncul di laporan kepatuhan mana pun, tetapi muncul di meja Komite Medik.
Lapisan kedua adalah pembiayaan. Surat Edaran Bersama yang ditandatangani 30 Juli 2026 oleh Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, KPK, Kemendagri, dan BSSN mengarahkan pengelolaan klaim JKN berasal dari RME yang terintegrasi SATUSEHAT. Sebagaimana diberitakan Kemenkes melalui keslan.kemkes.go.id dan dikonfirmasi beberapa media nasional, tahap awal berlaku untuk klaim bulan layanan Agustus 2026 bagi fasilitas yang sudah siap, sementara tahap lanjutan dimulai pada klaim bulan layanan Juni 2027. Artinya tenggat pembenahan dihitung dari bulan layanan, bukan dari tanggal pengajuan berkas.
Titik Putus 1: Kode Lokal Tidak Dipetakan ke Standar Nasional
Titik putus paling umum bukan jaringan, melainkan kamus data. SIMRS lama menyimpan diagnosis, tindakan, pemeriksaan, dan obat dalam kode internal yang dibuat bertahun-tahun lalu untuk kebutuhan billing. Platform nasional menuntut kode standar — ICD-10 dan ICD-9-CM untuk diagnosis dan prosedur, serta kamus terminologi dan farmasi nasional untuk pemeriksaan dan obat. Tanpa tabel pemetaan, kiriman ditolak atau terkirim kosong.
Skala pekerjaan ini sering diremehkan. Sebuah studi kualitatif di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang terbit di jurnal Poltekkes Tasikmalaya melaporkan bahwa rumah sakit tersebut memetakan sekitar 300.000 kode ICD-10 dan ICD-9-CM ke dalam format FHIR di dalam SIMRS-nya, dan setelah pemetaan itu berjalan, waktu koding penyakit turun sekitar 1,5 menit per rekam medis dengan presisi yang lebih baik. Angka itu berasal dari satu studi kasus dan bukan rata-rata nasional, tetapi ia menunjukkan bahwa pemetaan terminologi adalah proyek data berskala besar, bukan konfigurasi sehari.
Studi yang sama menyimpulkan bahwa dokumentasi diagnosis yang lebih rinci dibutuhkan agar pemetaan bekerja dengan baik, dan merekomendasikan dukungan Kemenkes serta BPJS Kesehatan untuk standar tambahan seperti SNOMED CT dan LOINC. Pesannya untuk direksi jelas: pemetaan yang buruk tidak bisa ditutup oleh perangkat lunak yang bagus, karena sumber masalahnya ada pada kelengkapan catatan klinis. Bila penolakan kiriman Anda terkonsentrasi pada level struktur pesan, pola penyebabnya dibahas terpisah dalam ulasan kami tentang penyebab FHIR Bundle ditolak SATUSEHAT.
Yang harus ditagih ke vendor: tabel pemetaan yang bisa dilihat dan dipelihara tim rekam medis sendiri, bukan tertanam di dalam kode program; serta komitmen pembaruan saat kamus nasional berubah.
Titik Putus 2: Ada Layanan yang Tidak Pernah Mengirim
Titik putus kedua adalah cakupan. Integrasi biasanya dibangun mulai dari pendaftaran dan diagnosis rawat jalan karena itu yang paling mudah, lalu berhenti di sana. Laboratorium, radiologi, farmasi, dan rawat inap sering berdiri di atas sistem penunjang yang terpisah dari RME induk, sehingga tidak pernah masuk ke dalam lingkup pekerjaan integrasi sejak awal.
Bukti lapangan menunjukkan ini masalah struktural, bukan kelalaian satu dua petugas. Penelitian kuantitatif di RS Sumber Waras Cirebon yang melibatkan 126 petugas menemukan hanya 3 dari 15 indikator integrasi yang tercapai, dengan persoalan terpusat pada akurasi, kelengkapan, dan ketepatan waktu pelaporan; penelitinya menekankan perlunya verifikasi elemen data sebelum dikirim, bukan sekadar memperbaiki kepuasan pengguna sistem. Temuan itu berasal dari satu rumah sakit, namun polanya konsisten dengan apa yang kami lihat saat menelusuri kelengkapan kiriman per modul.
Untuk pemetaan modul mana saja yang dinilai dan bagaimana mendiagnosis modul yang putus, kami menguraikannya dalam pembahasan lima modul data SATUSEHAT dan titik putus pengirimannya.
Yang harus ditagih ke vendor: daftar layanan yang sudah dan belum masuk lingkup integrasi, hitam di atas putih, beserta urutan pengerjaan layanan yang tersisa.
Titik Putus 3: Kiriman Gagal Tidak Punya Antrean Ulang
Titik putus ketiga paling berbahaya karena tidak terlihat. Kiriman ke platform nasional bisa gagal karena sebab sementara — jaringan terputus, layanan sedang padat, atau respons melewati batas waktu. Bila modul integrasi tidak menyimpan kiriman gagal ke dalam antrean untuk dicoba ulang, data itu hilang tanpa jejak dan tidak akan pernah kembali, sementara layanan di RS berjalan normal dan tidak ada orang yang merasa ada yang salah.
Studi dengan pendekatan HOT-FIT di RSUD Kota Madiun menemukan persoalan pada kapasitas server, gangguan koneksi, dan keamanan akses data, serta mencatat bahwa dari sisi organisasi belum ada tim pengelola SIMRS yang ditetapkan tertulis maupun rencana induk teknologi informasi. Kombinasi itulah yang membuat kegagalan sementara menjadi kehilangan permanen: secara teknis tidak ada antrean, secara organisasi tidak ada yang bertanggung jawab memeriksanya.
Yang harus ditagih ke vendor: mekanisme simpan-dan-kirim-ulang untuk setiap kiriman gagal, dengan batas percobaan yang jelas dan penampungan khusus bagi kiriman yang tetap gagal agar bisa ditindak manual.
Titik Putus 4: Tidak Ada Laporan Status Kirim untuk Manajemen
Titik putus keempat adalah soal tata kelola, dan inilah yang paling sering dilewati. Tiga titik putus sebelumnya bisa diperbaiki, tetapi tanpa laporan status kirim yang bisa dibaca manajemen, direksi tidak punya cara mengetahui apakah perbaikan itu bertahan. Yang tersedia biasanya hanya berkas catatan teknis yang hanya dimengerti tim IT, sehingga rapat direksi membahas kepatuhan data berdasarkan keyakinan, bukan angka.
Laporan yang layak dibawa ke rapat direksi setidaknya menjawab tiga hal: berapa persen transaksi per layanan yang berhasil terkirim pada periode tertentu, layanan mana yang tren keberhasilannya menurun, dan berapa banyak kiriman yang masih tertahan di antrean. Tanpa itu, rumah sakit tidak bisa membuktikan kepatuhannya kepada surveyor maupun menjelaskan selisih data kepada verifikator.
Kebutuhan akan konsolidasi semacam ini sudah menjadi arah kebijakan. Melalui keslan.kemkes.go.id, Kemenkes menyampaikan bahwa pada Agustus 2026 Ditjen Pelayanan Kesehatan mendorong penyelesaian integrasi SIMRS terpusat dan SATUSEHAT di 42 RS vertikal, dengan direktur operasional seluruh rumah sakit tersebut menandatangani pakta integritas untuk menuntaskannya sesuai jadwal. Bila rumah sakit milik Kemenkes sendiri diminta membuktikan penyelesaian integrasi dengan komitmen tertulis di tingkat direksi, rumah sakit lain sebaiknya menyiapkan bukti yang setara.
Yang harus ditagih ke vendor: laporan status kirim berkala yang dapat dibaca tanpa bantuan tim IT, dengan rincian per layanan dan per periode.
Dasar Hukum
- Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis — mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik dan mensyaratkan kemampuan interoperabilitas dengan platform layanan dan standar integrasi data kesehatan yang disediakan Kementerian Kesehatan. Inilah dasar kewajiban mengirim data, bukan sekadar menyimpannya secara elektronik.
- Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit — regulasi induk penyelenggaraan rumah sakit yang berlaku saat ini, yang menempatkan penyelenggaraan sistem informasi sebagai bagian dari kewajiban rumah sakit, bukan inisiatif teknologi yang bersifat pilihan.
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — bab Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan menuntut bukti pengelolaan data dan informasi yang dapat diperagakan kepada surveyor, termasuk keandalan pertukaran datanya.
- Surat Edaran Bersama 30 Juli 2026 — ditandatangani Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, KPK, Kemendagri, dan BSSN, mengarahkan pengelolaan klaim JKN berasal dari RME yang terintegrasi SATUSEHAT, dengan tahap awal pada klaim bulan layanan Agustus 2026 dan tahap lanjutan pada klaim bulan layanan Juni 2027.
Nomor pasal tidak dikutip di sini karena verifikasi teks primer belum dapat dilakukan pada saat penulisan; silakan merujuk salinan resmi di JDIH Kemenkes sebelum mengutipnya dalam dokumen internal.
Memperbaiki atau Mengganti: Cara Direksi Memutuskan
Keputusan mengganti SIMRS sebaiknya tidak diambil dari rasa frustrasi, melainkan dari uji kemampuan vendor terhadap empat titik putus di atas. Mintalah satu dokumen yang menyatakan kesanggupan dan tenggatnya untuk masing-masing: tabel pemetaan terminologi yang dapat dipelihara sendiri, cakupan seluruh layanan, antrean kirim ulang, dan laporan status kirim untuk manajemen.
Bila vendor dapat menyanggupi keempatnya dengan tenggat yang masuk akal, mengganti sistem hanya menambah risiko migrasi tanpa menyelesaikan apa pun yang belum selesai. Bila vendor tidak dapat menyanggupi satu pun — terutama pemetaan terminologi dan laporan status kirim — maka yang Anda hadapi bukan keterlambatan pengerjaan, melainkan batas kemampuan produk, dan penggantian menjadi pilihan rasional.
Satu catatan terakhir soal urutan. Perbaiki pemetaan dan cakupan layanan lebih dulu, baru laporan status kirim. Laporan yang dibangun di atas pemetaan yang masih salah akan menampilkan angka keberhasilan yang tinggi untuk data yang sebenarnya tidak bermakna klinis — dan itu lebih berbahaya daripada tidak punya laporan sama sekali. Untuk konteks kesiapan pengelolaan klaim yang menyertainya, lihat ulasan kami tentang kesiapan Wadir Pelayanan menghadapi SEB klaim JKN berbasis RME SATUSEHAT.
Sumber
- Kementerian Kesehatan RI, "Kemenkes Luncurkan SATUSEHAT RME, Rekam Medis Pasien Terintegrasi Secara Nasional" — kemkes.go.id, September 2026.
- Kementerian Kesehatan RI, Ditjen Kesehatan Lanjutan, "Kemenkes Perkuat Tata Kelola Klaim JKN melalui Integrasi Rekam Medis Elektronik dengan SATUSEHAT" — keslan.kemkes.go.id, 31 Juli 2026.
- Kementerian Kesehatan RI, Ditjen Kesehatan Lanjutan, "42 RS Vertikal Kemenkes Percepat Integrasi SIMRS Terpusat dan SATUSEHAT" — keslan.kemkes.go.id, 25 Agustus 2026.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — JDIH Kemenkes, jdih.kemkes.go.id.
- Studi kualitatif penerapan standar data dan pemetaan kode ke format FHIR di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto — Jurnal Poltekkes Tasikmalaya, ejurnal2.poltekkestasikmalaya.ac.id.
- Penelitian kelengkapan dan ketepatan pengiriman data rawat jalan ke platform SATUSEHAT di RS Sumber Waras Cirebon (126 responden) — repositori penelitian akademik, 2025.
- Studi HOT-FIT implementasi SIMRS dan RME di RSUD Kota Madiun — Jurnal Manajemen Pelayanan, jurnal.polanka.ac.id.
FAQ
Apakah RS yang sudah terhubung ke SATUSEHAT otomatis dianggap patuh?
Tidak. Status terhubung hanya membuktikan jalur teknis terbentuk dan kredensial sistem diterima. Yang dinilai adalah kelengkapan data yang benar-benar sampai per modul layanan.
Sebuah rumah sakit bisa berstatus terintegrasi sementara laboratorium, radiologi, dan penyerahan obatnya tidak pernah terkirim sama sekali. Karena itu laporan yang dibawa ke rapat direksi sebaiknya menampilkan tingkat keberhasilan per layanan, bukan status koneksi.
Siapa yang harus memperbaiki pemetaan terminologi, tim RS atau vendor sistem?
Keduanya, dengan pembagian yang harus ditulis di kontrak. Vendor sistem bertanggung jawab menyediakan tabel pemetaan, antarmuka pemeliharaannya, dan pembaruan saat standar nasional berubah.
Rumah sakit bertanggung jawab atas isi klinis yang dipetakan, karena hanya koder dan dokter penanggung jawab pelayanan yang bisa memutuskan kode mana yang benar untuk suatu kasus. Pembagian yang tidak tertulis adalah penyebab paling sering pekerjaan ini terhenti di tengah.
Apakah rumah sakit perlu mengganti SIMRS agar bisa mengirim ke SATUSEHAT RME?
Belum tentu. Keputusan mengganti sistem sebaiknya didasarkan pada apakah vendor mampu menyediakan pemetaan terminologi, cakupan seluruh layanan, antrean kirim ulang, dan laporan status kirim dalam tenggat yang terukur.
Bila empat hal itu bisa dipenuhi lewat pembaruan modul integrasi, penggantian sistem adalah risiko migrasi yang tidak perlu diambil. Bila tidak satu pun dapat disanggupi, yang Anda hadapi adalah batas kemampuan produk.
Kapan data yang belum lengkap mulai berdampak pada klaim JKN?
Surat Edaran Bersama yang ditandatangani 30 Juli 2026 menjalankan tahap awal pada klaim bulan layanan Agustus 2026 bagi fasilitas yang sudah siap, dan tahap lanjutan pada klaim bulan layanan Juni 2027.
Acuannya adalah bulan layanan, bukan tanggal pengajuan berkas. Klaim atas layanan pada bulan tersebut tunduk pada ketentuan baru meskipun berkasnya diajukan belakangan, sehingga pembenahan perlu selesai sebelum bulan layanan itu berjalan.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











