Tata Kelola RS dalam TKRS STARKES: 4 Bukti yang Direktur Harus Siapkan Sebelum Survei
Saat surveyor STARKES membuka kelompok standar TKRS (Tata Kelola Rumah Sakit), mereka tidak mencari visi-misi di dinding lobi. Mereka mencari dokumen tertulis: regulasi yang ditetapkan pemilik, bukti evaluasi kontrak layanan, dan risalah rapat direksi yang menunjukkan pengawasan mutu benar-benar berjalan. Empat area ini paling sering kosong di RS daerah — bukan karena tata kelolanya buruk, tapi karena praktiknya tidak pernah dituliskan.
Mengapa Bukti Tata Kelola Sering Kosong?
TKRS menagih bukti tertulis atas hubungan antara pemilik, representasi pemilik, dan direktur — bukan sekadar struktur organisasi di atas kertas. Masalahnya, di banyak RS daerah hubungan ini berjalan secara informal: pemilik memercayakan operasional penuh ke direktur tanpa regulasi tertulis yang membatasi kewenangan masing-masing pihak. Saat surveyor meminta dokumen itu, yang ada hanya SK pengangkatan direktur — bukan regulasi tata kelola yang lengkap.
Pola kegagalan yang berulang:
- Regulasi tata kelola tidak terpisah dari SK struktur organisasi. RS mengira SK organigram sudah cukup, padahal TKRS meminta dokumen yang menjelaskan pembagian kewenangan, bukan sekadar bagan.
- Kontrak layanan tidak dievaluasi secara berkala. Perjanjian dengan pihak ketiga ditandatangani lalu disimpan tanpa tinjauan ulang terhadap kepatuhan dan kinerja.
- Pengawasan direksi terhadap mutu tidak terdokumentasi meski rapatnya benar-benar terjadi — tidak ada risalah, tidak ada tindak lanjut tertulis.
Bukti 1 — Regulasi Tata Kelola dan Batas Kewenangan Direktur
Regulasi tata kelola harus menjelaskan secara tertulis siapa berwenang menetapkan apa — bukan hanya struktur organisasi. Pemilik atau representasi pemilik menetapkan batas kewenangan direktur, termasuk hal apa saja yang memerlukan persetujuan pemilik sebelum dieksekusi. Dokumen ini berbeda dari SK pengangkatan direktur, dan surveyor biasanya menanyakannya secara terpisah.
Bukti yang paling sering tidak ditemukan:
- Dokumen regulasi tata kelola berdiri sendiri, terpisah dari SK organigram — menjelaskan hubungan kewenangan pemilik, representasi pemilik, dan direktur secara eksplisit.
- Daftar keputusan yang memerlukan persetujuan pemilik (misalnya investasi besar, perubahan struktur pelayanan) tidak dituliskan, sehingga batasnya kabur saat ditanya surveyor.
- Pemilik merangkap jabatan direktur tanpa pemisahan peran yang jelas — pola ini umum di RS swasta keluarga dan sering jadi temuan karena mengurangi fungsi pengawasan independen.
Dokumen regulasi tata kelola sebaiknya ditetapkan oleh pemilik dalam bentuk peraturan internal (bylaws), bukan memo internal direktur — karena yang dinilai adalah pengawasan dari luar struktur operasional, bukan aturan yang dibuat sendiri oleh pihak yang diawasi.
Bukti 2 — Kontrak Layanan Klinis dan Manajemen
Setiap kontrak dengan pihak ketiga — penyedia layanan klinis seperti radiologi atau laboratorium rujukan, maupun layanan manajemen seperti vendor SIMRS — harus punya bukti tinjauan berkala, bukan hanya tanda tangan di awal perjanjian. TKRS menagih bahwa direktur memantau kepatuhan kontrak secara aktif selama masa berlakunya, termasuk kinerja dan kesesuaian regulasi.
Bukti yang paling sering tidak ditemukan:
- Daftar kontrak aktif yang terpusat — banyak RS tidak punya rekap tunggal seluruh kontrak layanan klinis dan manajemen yang sedang berjalan, sehingga tidak bisa menunjukkan kontrak mana yang jatuh tempo atau perlu ditinjau.
- Bukti evaluasi kinerja vendor/mitra secara periodik — misalnya laporan waktu respons laboratorium rujukan atau uptime sistem informasi dari vendor SIMRS.
- Klausul kepatuhan regulasi dalam kontrak (perlindungan data pasien, standar mutu layanan) tidak ditinjau ulang saat regulasi berubah — termasuk saat Permenkes 6/2026 mencabut sejumlah aturan lama yang sebelumnya menjadi rujukan kontrak.
Kontrak yang tidak pernah ditinjau ulang adalah salah satu temuan paling umum karena RS cenderung memperlakukan kontrak sebagai urusan administrasi satu kali, bukan proses pengawasan berkelanjutan milik direksi.
Masalah ini makin terasa pada kontrak vendor sistem informasi. RS yang baru migrasi SIMRS atau mengganti modul RME sering punya perjanjian layanan (service level agreement) yang detail di atas kertas, tapi tidak punya laporan pemantauan berkala yang membuktikan SLA itu benar-benar dipantau — misalnya waktu respons gangguan, jadwal pemeliharaan, atau rencana kontinuitas saat sistem tidak bisa diakses. Surveyor TKRS tidak menilai teknis sistemnya, tetapi menilai apakah direksi punya mekanisme pengawasan atas kontrak itu.
Bukti 3 — Pengelolaan Sumber Daya: RKA/RBA dan Persetujuan Anggaran
Pengelolaan sumber daya dalam TKRS menagih bukti bahwa rencana anggaran rumah sakit — baik RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) untuk RS milik pemerintah maupun RBA untuk bentuk lain — disetujui secara formal oleh pemilik atau representasinya, bukan hanya disusun oleh bagian keuangan dan dijalankan langsung oleh direktur.
Bukti yang paling sering tidak ditemukan:
- Dokumen persetujuan anggaran bertanda tangan pemilik/representasi pemilik — RKA/RBA tersusun rapi, tapi bukti persetujuan formalnya tidak ada atau hanya berupa catatan email internal.
- Keterkaitan RKA/RBA dengan rencana strategis — surveyor sering mencocokkan apakah alokasi anggaran benar-benar mendukung prioritas yang ditetapkan dalam rencana strategis RS, bukan sekadar menyalurkan dana ke pos-pos lama.
- Realisasi anggaran dibandingkan dengan rencana tidak dilaporkan kembali ke pemilik secara berkala, sehingga pengawasan hanya terjadi sekali di awal tahun.
Tanpa dokumen persetujuan yang jelas, surveyor tidak dapat memastikan bahwa pengelolaan sumber daya RS diawasi oleh pihak yang berwenang — meski secara praktik anggaran itu memang terkelola dengan baik.
Bukti 4 — Pengawasan Direksi terhadap Mutu dan Keselamatan Pasien
Direksi wajib menunjukkan keterlibatan aktif dalam program mutu dan keselamatan pasien — bukan sekadar menerima laporan, tetapi ikut menetapkan prioritas perbaikan dan menindaklanjuti temuan. TKRS menilai ini melalui jejak dokumentasi rapat, bukan pernyataan komitmen di dokumen kebijakan.
Bukti yang paling sering tidak ditemukan:
- Risalah rapat direksi yang membahas indikator mutu — rapat benar-benar terjadi, tetapi tidak ada notulen yang mencatat pembahasan data mutu dan keputusan yang diambil.
- Prioritas perbaikan mutu yang ditetapkan direksi secara tertulis — bukan daftar indikator umum, melainkan area spesifik yang disepakati direksi untuk diperbaiki dalam periode tertentu.
- Tindak lanjut atas temuan Komite Mutu tidak terdokumentasi balik ke direksi — rantai pelaporan dari komite ke direksi sering putus di tengah jalan.
Pola ini berkaitan langsung dengan Sasaran Keselamatan Pasien dan audit medis: jika direksi tidak punya jejak pengawasan tertulis, surveyor akan menilai bahwa program mutu berjalan di level operasional tanpa dukungan tata kelola dari atas.
Strategi Direktur RS: Dari Praktik Lisan ke Bukti Tertulis
Pola yang berulang di keempat area ini sama: tata kelola berjalan, tapi tidak terdokumentasi dalam bentuk yang bisa ditelaah surveyor. Strategi yang efektif bagi Direktur RS:
1. Pisahkan dokumen regulasi tata kelola dari SK struktur organisasi. Susun satu dokumen khusus yang menjelaskan kewenangan pemilik, representasi pemilik, dan direktur, lalu minta pemilik menetapkannya secara formal — bukan direktur yang menulis aturan untuk dirinya sendiri.
2. Bangun rekap kontrak terpusat dengan tanggal tinjauan. Satu daftar berisi seluruh kontrak layanan klinis dan manajemen, lengkap dengan tanggal jatuh tempo dan jadwal evaluasi kinerja — ditinjau minimal setahun sekali atau setiap kali regulasi rujukan berubah.
3. Formalkan persetujuan RKA/RBA dengan tanda tangan pemilik. Pastikan setiap siklus anggaran menghasilkan dokumen persetujuan tertulis, bukan hanya rapat informal, dan laporkan realisasi secara berkala kembali ke pemilik.
4. Wajibkan notulen rapat direksi yang membahas mutu. Setiap rapat direksi yang menyentuh indikator mutu atau keselamatan pasien harus menghasilkan notulen tertulis dengan keputusan dan penugasan yang jelas, disimpan sebagai bukti pengawasan berkelanjutan.
Keempat langkah ini tidak menambah beban kerja baru — sebagian besar RS sudah menjalankan praktiknya. Yang hilang hanyalah jejak tertulis yang bisa ditelaah pihak luar. Karena kelompok standar manajemen seperti TKRS dinilai bersamaan dengan standar klinis lain dalam satu paket survei, dokumen yang tidak lengkap di satu area berisiko menyeret penilaian keseluruhan, bukan hanya nilai TKRS itu sendiri.
FAQ
Apa yang dimaksud standar TKRS dalam STARKES?
TKRS (Tata Kelola Rumah Sakit) adalah kelompok standar manajemen dalam STARKES yang mengatur hubungan antara pemilik, representasi pemilik, dan direktur rumah sakit — mencakup batas kewenangan masing-masing pihak, kontrak layanan klinis dan manajemen, pengelolaan sumber daya, serta pengawasan direksi terhadap mutu dan keselamatan pasien.
Mengapa bukti tata kelola sering kosong saat survei akreditasi?
Karena tata kelola sering dianggap urusan administratif yang berjalan secara lisan atau informal, sementara surveyor mencari dokumen tertulis: regulasi internal yang ditetapkan pemilik, bukti evaluasi kontrak, risalah rapat direksi, dan laporan pengawasan mutu. Tanpa dokumentasi, praktik yang sebenarnya berjalan baik tetap dianggap tidak terbukti.
Siapa yang bertanggung jawab menyiapkan bukti TKRS di rumah sakit?
Direktur rumah sakit bertanggung jawab memastikan dokumen tata kelola tersedia dan konsisten dengan praktik lapangan, tetapi penetapan regulasi tata kelola — termasuk batas kewenangan direktur dan rencana anggaran — adalah kewenangan pemilik atau representasi pemilik, bukan direktur sendiri.
Dasar Hukum
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — menetapkan kelompok standar TKRS sebagai bagian Manajemen Rumah Sakit yang dinilai saat survei akreditasi; mencabut KMK 1128/2022.
- Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit — mengatur ulang tata kelola rumah sakit dan dukungan sistem informasi sebagai bagian dari kemampuan layanan; mencabut 21 peraturan lama yang sebelumnya menjadi rujukan sebagian ketentuan tata kelola RS.
- UU 17/2023 tentang Kesehatan — menetapkan dasar penyelenggaraan rumah sakit, termasuk kewajiban tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan layanan kesehatan.
Sumber
- KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES). Kementerian Kesehatan RI, Oktober 2024.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan RI, diundangkan 12 Juni 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 382).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Instrumen Survei Standar Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) — ringkasan elemen representasi pemilik, tanggung jawab direktur, kontrak layanan, dan pengelolaan sumber daya pada standar akreditasi rumah sakit Indonesia.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











