📚 Bagian dari panduan: Panduan Rekam Medis Elektronik

UU 17/2023 dan Permenkes 24/2022: 4 Sanksi RME yang Wajib Dipahami Direktur RS

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 8 menit baca
UU 17/2023 dan Permenkes 24/2022: 4 Sanksi RME yang Wajib Dipahami Direktur RS

Rekam medis elektronik (RME) bukan lagi sekadar proyek digitalisasi yang boleh ditunda. Sejak Permenkes 24/2022 ditetapkan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan—termasuk rumah sakit tipe A hingga D—menanggung kewajiban hukum yang dilengkapi sanksi eksplisit. Kewajiban itu bukan ancaman teoritis: data menunjukkan lebih dari seribu rumah sakit di Indonesia telah merasakan dampak langsung berupa penurunan status akreditasi dan pembekuan izin operasional.

Artikel ini membahas kerangka hukum lengkap kewajiban RME—dari landasan UU 17/2023 hingga mekanisme sanksi dalam Permenkes 24/2022—serta apa yang perlu disiapkan Direktur RS agar tidak masuk dalam daftar fasilitas yang terdampak pada siklus evaluasi berikutnya.


Mengapa RME Menjadi Kewajiban Hukum, Bukan Rekomendasi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan meletakkan transformasi digital sebagai pilar sistem kesehatan nasional. UU ini secara eksplisit mengamanatkan integrasi sistem informasi rumah sakit dengan Platform SATUSEHAT sebagai Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN). Tidak ada ruang interpretasi: RS yang tidak terintegrasi berarti gagal memenuhi amanat undang-undang.

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis kemudian menerjemahkan amanat itu ke dalam kewajiban operasional yang terukur. Pasal 4 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis secara elektronik. Batas waktu ditetapkan: 31 Desember 2023 adalah tenggat akhir bagi semua fasyankes untuk menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT.

Yang membedakan regulasi ini dari peraturan sebelumnya adalah adanya Bab VIII yang secara khusus mengatur sanksi administratif. Tidak ada celah bagi RS untuk berargumen bahwa "regulasi tidak jelas" atau "sanksi belum diatur"—mekanisme penjatuhan sanksi tertulis lengkap dalam peraturan yang sama.


5 Modul SATUSEHAT yang Menentukan Status Kepatuhan

Kepatuhan RME tidak hanya dinilai dari apakah sistem elektronik sudah berjalan di rumah sakit. Kemenkes menetapkan kriteria spesifik melalui integrasi data ke Platform SATUSEHAT menggunakan standar FHIR R4. Ada lima modul wajib yang harus mengirimkan data secara aktif:

Modul SATUSEHATFHIR ResourceCakupan Data
PendaftaranEncounterSetiap episode pelayanan rawat jalan dan rawat inap
DiagnostikConditionDiagnosis utama dan sekunder pasien
Obat (Permintaan)Medication RequestResep dan permintaan obat dari dokter
Obat (Pemberian)Medication DispenseRealisasi pemberian obat di instalasi farmasi
LaboratoriumSpecimenPermintaan dan hasil pemeriksaan laboratorium
RadiologiImaging StudyPermintaan dan hasil pemeriksaan radiologi/imaging

RS dinyatakan non-compliant apabila satu atau lebih modul di atas belum mengirimkan data ke SATUSEHAT. Artinya, RS yang sudah memiliki sistem RME internal tetapi belum melakukan bridging ke SATUSEHAT tetap masuk kategori pelanggaran—tidak ada pengecualian berdasarkan ukuran atau tipe RS.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

4 Jenis Sanksi Administratif: Mekanisme dan Bobotnya

Sanksi 1 — Teguran Tertulis

Pasal 42 huruf (a) Permenkes 24/2022 menetapkan teguran tertulis sebagai sanksi awal. Berdasarkan Surat Edaran Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023, teguran tertulis dikenakan kepada fasyankes yang belum menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT per 31 Desember 2023.

Teguran tertulis bukan sekadar peringatan administratif. Ini adalah catatan resmi dalam arsip Kemenkes yang menjadi dasar eskalasi sanksi berikutnya apabila kondisi tidak diperbaiki dalam tenggat yang ditetapkan.

Sanksi 2 — Rekomendasi Penyesuaian Status Akreditasi

SE HK.02.01/MENKES/1030/2023 juga menetapkan bahwa fasyankes yang sudah menyelenggarakan RME tetapi belum terintegrasi dengan SATUSEHAT per 31 Maret 2024 dikenai rekomendasi penyesuaian status akreditasi. Ini berarti lembaga akreditasi (LPA) akan mendapat notifikasi dari Kemenkes untuk meninjau ulang status akreditasi RS yang bersangkutan.

Pasal 42 huruf (b) Permenkes 24/2022 menyebutnya sebagai "rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi"—wording yang lebih keras dari sekadar penurunan level.

Sanksi 3 — Penurunan Level Akreditasi

Penerapan sanksi konkret terjadi melalui Surat Dirjen Keslan Nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Dari data yang tersedia, 1.306 rumah sakit masuk dalam kategori sanksi dengan rincian penurunan akreditasi sebagai berikut:

Status SemulaStatus Setelah SanksiJumlah RS
ParipurnaUtama1.067 RS
UtamaMadya177 RS
MadyaTidak Terakreditasi51 RS

Penurunan level akreditasi membawa konsekuensi operasional langsung: beberapa jenis layanan JKN mensyaratkan level akreditasi minimum tertentu. RS yang turun dari Paripurna ke Utama atau dari Utama ke Madya perlu segera memeriksa apakah penurunan ini mempengaruhi ruang lingkup kerja sama dengan BPJS Kesehatan mereka.

Sanksi 4 — Pembekuan Izin Operasional

Sanksi terberat berlaku bagi rumah sakit yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun. Surat Dirjen Keslan YM.02.02/D/971/2026 mencatat 11 RS dalam kategori ini yang mendapat rekomendasi pembekuan izin usaha.

Ini adalah sanksi final dalam tangga eskalasi: setelah pembekuan izin, RS tidak dapat menerima pasien baru hingga memenuhi kewajiban RME dan menjalani proses pemulihan izin.


Dampak Kaskade: Sanksi RME dan Akreditasi STARKES

Kepatuhan RME tidak berdiri sendiri—ia terhubung langsung dengan standar akreditasi STARKES. KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) menjadikan implementasi RME dan integrasi SatuSehat sebagai elemen penilaian dalam Bab MRMIK (Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan).

Ini berarti bahkan RS yang berhasil menghindari sanksi administratif langsung masih akan berhadapan dengan temuan akreditasi apabila implementasi RME-nya tidak memenuhi standar STARKES. Surveyor KARS atau LPA lain akan mengevaluasi:

RS yang mengabaikan kepatuhan RME secara efektif mengambil dua risiko sekaligus: sanksi administratif dari Kemenkes dan temuan akreditasi dari LPA.


Prosedur Pengenaan Sanksi: Siapa yang Berwenang

Penting dipahami bahwa sanksi tidak dijatuhkan secara otomatis. Permenkes 24/2022 Pasal 43 menetapkan bahwa sanksi administratif dikenakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Pemicu pengenaan sanksi dapat berasal dari dua jalur:

  1. Jalur pengaduan masyarakat: laporan tertulis yang memuat uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya, identitas pelapor, dan petunjuk terjadinya pelanggaran
  2. Jalur monitoring dan evaluasi: hasil pemantauan aktif oleh Kemenkes terhadap data SATUSEHAT

Jalur kedua inilah yang menjadi dasar sanksi massal per Maret 2026. Kemenkes memiliki akses real-time ke dashboard integrasi SATUSEHAT—setiap RS yang belum mengirimkan data dari modul wajib secara otomatis teridentifikasi dalam sistem tanpa perlu laporan eksternal.


Dasar Hukum


Checklist Kepatuhan untuk Direktur RS

Sebelum survei akreditasi berikutnya, pastikan tim Anda dapat menjawab "ya" pada seluruh poin berikut ini:

Jika ada satu atau lebih item yang belum terpenuhi, tindakan korektif perlu dimulai segera—sebelum pihak ketiga (LPA atau masyarakat) menjadi pemicu jalur sanksi.


FAQ

Apa sanksi jika rumah sakit belum implementasi RME sesuai Permenkes 24/2022?

Permenkes 24/2022 Pasal 42 menetapkan dua jenis sanksi administratif: teguran tertulis dan rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi. Dalam praktiknya, SE Dirjen Keslan YM.02.02/D/971/2026 mewujudkan sanksi ini sebagai penurunan level akreditasi satu tingkat bagi RS terakreditasi, dan rekomendasi pembekuan izin operasional bagi RS tidak terakreditasi yang beroperasi lebih dari dua tahun.

Modul SATUSEHAT apa yang wajib aktif agar RS tidak dikenai sanksi RME?

Ada lima modul SATUSEHAT yang wajib mengirimkan data: Encounter (Pendaftaran), Condition (Diagnostik), Medication Request dan Medication Dispense (Obat), Specimen (Laboratorium), serta Imaging Study (Radiologi). RS dinyatakan non-compliant jika satu atau lebih modul ini belum terintegrasi 100%.

Apakah sanksi RME berdampak pada survei akreditasi STARKES?

Ya. STARKES KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 mencantumkan implementasi RME dan integrasi SatuSehat sebagai elemen penilaian dalam Bab MRMIK. RS yang belum memulihkan kepatuhan RME akan menghadapi temuan di bab MRMIK pada survei akreditasi berikutnya, yang dapat memperberat status sanksi yang sudah ada.

Bagaimana mekanisme pengenaan sanksi RME secara prosedural?

Berdasarkan Permenkes 24/2022 Pasal 43, sanksi administratif dikenakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Pemicunya dapat berupa laporan dari masyarakat atau dari hasil monitoring dan evaluasi Kemenkes. SE HK.02.01/MENKES/1030/2023 menetapkan pemicu konkret: RS belum menyelenggarakan RME yang terintegrasi SATUSEHAT per 31 Desember 2023 dikenai teguran tertulis; RS sudah RME tapi belum terintegrasi SATUSEHAT per 31 Maret 2024 dikenai rekomendasi penyesuaian status akreditasi.

Apakah ada kesempatan bagi RS untuk memperbaiki kepatuhan setelah kena sanksi?

Ya. RS yang terdampak sanksi per SE YM.02.02/D/971/2026 diberikan waktu maksimal tiga bulan sejak 11 Maret 2026 untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Dirjen Keslan beserta bukti perbaikan implementasi RME. RS yang berhasil mencapai integrasi 100% SATUSEHAT dalam periode ini dapat memulihkan status akreditasi tanpa harus menjalani survei ulang penuh.


Sumber

Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru