UU 17/2023 dan Permenkes 24/2022: 4 Sanksi RME yang Wajib Dipahami Direktur RS
Rekam medis elektronik (RME) bukan lagi sekadar proyek digitalisasi yang boleh ditunda. Sejak Permenkes 24/2022 ditetapkan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan—termasuk rumah sakit tipe A hingga D—menanggung kewajiban hukum yang dilengkapi sanksi eksplisit. Kewajiban itu bukan ancaman teoritis: data menunjukkan lebih dari seribu rumah sakit di Indonesia telah merasakan dampak langsung berupa penurunan status akreditasi dan pembekuan izin operasional.
Artikel ini membahas kerangka hukum lengkap kewajiban RME—dari landasan UU 17/2023 hingga mekanisme sanksi dalam Permenkes 24/2022—serta apa yang perlu disiapkan Direktur RS agar tidak masuk dalam daftar fasilitas yang terdampak pada siklus evaluasi berikutnya.
Mengapa RME Menjadi Kewajiban Hukum, Bukan Rekomendasi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan meletakkan transformasi digital sebagai pilar sistem kesehatan nasional. UU ini secara eksplisit mengamanatkan integrasi sistem informasi rumah sakit dengan Platform SATUSEHAT sebagai Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN). Tidak ada ruang interpretasi: RS yang tidak terintegrasi berarti gagal memenuhi amanat undang-undang.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis kemudian menerjemahkan amanat itu ke dalam kewajiban operasional yang terukur. Pasal 4 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis secara elektronik. Batas waktu ditetapkan: 31 Desember 2023 adalah tenggat akhir bagi semua fasyankes untuk menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT.
Yang membedakan regulasi ini dari peraturan sebelumnya adalah adanya Bab VIII yang secara khusus mengatur sanksi administratif. Tidak ada celah bagi RS untuk berargumen bahwa "regulasi tidak jelas" atau "sanksi belum diatur"—mekanisme penjatuhan sanksi tertulis lengkap dalam peraturan yang sama.
5 Modul SATUSEHAT yang Menentukan Status Kepatuhan
Kepatuhan RME tidak hanya dinilai dari apakah sistem elektronik sudah berjalan di rumah sakit. Kemenkes menetapkan kriteria spesifik melalui integrasi data ke Platform SATUSEHAT menggunakan standar FHIR R4. Ada lima modul wajib yang harus mengirimkan data secara aktif:
| Modul SATUSEHAT | FHIR Resource | Cakupan Data |
|---|---|---|
| Pendaftaran | Encounter | Setiap episode pelayanan rawat jalan dan rawat inap |
| Diagnostik | Condition | Diagnosis utama dan sekunder pasien |
| Obat (Permintaan) | Medication Request | Resep dan permintaan obat dari dokter |
| Obat (Pemberian) | Medication Dispense | Realisasi pemberian obat di instalasi farmasi |
| Laboratorium | Specimen | Permintaan dan hasil pemeriksaan laboratorium |
| Radiologi | Imaging Study | Permintaan dan hasil pemeriksaan radiologi/imaging |
RS dinyatakan non-compliant apabila satu atau lebih modul di atas belum mengirimkan data ke SATUSEHAT. Artinya, RS yang sudah memiliki sistem RME internal tetapi belum melakukan bridging ke SATUSEHAT tetap masuk kategori pelanggaran—tidak ada pengecualian berdasarkan ukuran atau tipe RS.
4 Jenis Sanksi Administratif: Mekanisme dan Bobotnya
Sanksi 1 — Teguran Tertulis
Pasal 42 huruf (a) Permenkes 24/2022 menetapkan teguran tertulis sebagai sanksi awal. Berdasarkan Surat Edaran Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023, teguran tertulis dikenakan kepada fasyankes yang belum menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT per 31 Desember 2023.
Teguran tertulis bukan sekadar peringatan administratif. Ini adalah catatan resmi dalam arsip Kemenkes yang menjadi dasar eskalasi sanksi berikutnya apabila kondisi tidak diperbaiki dalam tenggat yang ditetapkan.
Sanksi 2 — Rekomendasi Penyesuaian Status Akreditasi
SE HK.02.01/MENKES/1030/2023 juga menetapkan bahwa fasyankes yang sudah menyelenggarakan RME tetapi belum terintegrasi dengan SATUSEHAT per 31 Maret 2024 dikenai rekomendasi penyesuaian status akreditasi. Ini berarti lembaga akreditasi (LPA) akan mendapat notifikasi dari Kemenkes untuk meninjau ulang status akreditasi RS yang bersangkutan.
Pasal 42 huruf (b) Permenkes 24/2022 menyebutnya sebagai "rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi"—wording yang lebih keras dari sekadar penurunan level.
Sanksi 3 — Penurunan Level Akreditasi
Penerapan sanksi konkret terjadi melalui Surat Dirjen Keslan Nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Dari data yang tersedia, 1.306 rumah sakit masuk dalam kategori sanksi dengan rincian penurunan akreditasi sebagai berikut:
| Status Semula | Status Setelah Sanksi | Jumlah RS |
|---|---|---|
| Paripurna | Utama | 1.067 RS |
| Utama | Madya | 177 RS |
| Madya | Tidak Terakreditasi | 51 RS |
Penurunan level akreditasi membawa konsekuensi operasional langsung: beberapa jenis layanan JKN mensyaratkan level akreditasi minimum tertentu. RS yang turun dari Paripurna ke Utama atau dari Utama ke Madya perlu segera memeriksa apakah penurunan ini mempengaruhi ruang lingkup kerja sama dengan BPJS Kesehatan mereka.
Sanksi 4 — Pembekuan Izin Operasional
Sanksi terberat berlaku bagi rumah sakit yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun. Surat Dirjen Keslan YM.02.02/D/971/2026 mencatat 11 RS dalam kategori ini yang mendapat rekomendasi pembekuan izin usaha.
Ini adalah sanksi final dalam tangga eskalasi: setelah pembekuan izin, RS tidak dapat menerima pasien baru hingga memenuhi kewajiban RME dan menjalani proses pemulihan izin.
Dampak Kaskade: Sanksi RME dan Akreditasi STARKES
Kepatuhan RME tidak berdiri sendiri—ia terhubung langsung dengan standar akreditasi STARKES. KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) menjadikan implementasi RME dan integrasi SatuSehat sebagai elemen penilaian dalam Bab MRMIK (Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan).
Ini berarti bahkan RS yang berhasil menghindari sanksi administratif langsung masih akan berhadapan dengan temuan akreditasi apabila implementasi RME-nya tidak memenuhi standar STARKES. Surveyor KARS atau LPA lain akan mengevaluasi:
- Apakah sistem RME aktif dan mencakup seluruh unit pelayanan
- Apakah data dikirimkan secara konsisten ke SATUSEHAT
- Apakah SOP pengelolaan RME terdokumentasi dan dijalankan
- Apakah ada mekanisme audit trail yang memadai
RS yang mengabaikan kepatuhan RME secara efektif mengambil dua risiko sekaligus: sanksi administratif dari Kemenkes dan temuan akreditasi dari LPA.
Prosedur Pengenaan Sanksi: Siapa yang Berwenang
Penting dipahami bahwa sanksi tidak dijatuhkan secara otomatis. Permenkes 24/2022 Pasal 43 menetapkan bahwa sanksi administratif dikenakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Pemicu pengenaan sanksi dapat berasal dari dua jalur:
- Jalur pengaduan masyarakat: laporan tertulis yang memuat uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya, identitas pelapor, dan petunjuk terjadinya pelanggaran
- Jalur monitoring dan evaluasi: hasil pemantauan aktif oleh Kemenkes terhadap data SATUSEHAT
Jalur kedua inilah yang menjadi dasar sanksi massal per Maret 2026. Kemenkes memiliki akses real-time ke dashboard integrasi SATUSEHAT—setiap RS yang belum mengirimkan data dari modul wajib secara otomatis teridentifikasi dalam sistem tanpa perlu laporan eksternal.
Dasar Hukum
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — mengamanatkan integrasi sistem informasi fasyankes dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT) sebagai bagian dari transformasi digital kesehatan nasional.
- Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — Pasal 4 mewajibkan seluruh fasyankes menyelenggarakan RME; Pasal 42 menetapkan jenis sanksi administratif (teguran tertulis, rekomendasi pencabutan/pencabutan status akreditasi); Pasal 43 mengatur mekanisme pengenaan sanksi.
- SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik — menetapkan tenggat dan pemicu konkret penerapan sanksi administratif bagi fasyankes.
- Surat Dirjen Keslan Nomor YM.02.02/D/971/2026 (11 Maret 2026) — dasar hukum penerapan sanksi terhadap 1.306 RS yang belum memenuhi kewajiban integrasi SATUSEHAT pada 5 modul wajib.
- KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — Bab MRMIK mewajibkan implementasi RME dan integrasi SatuSehat sebagai elemen penilaian akreditasi.
Checklist Kepatuhan untuk Direktur RS
Sebelum survei akreditasi berikutnya, pastikan tim Anda dapat menjawab "ya" pada seluruh poin berikut ini:
- [ ] Sistem RME aktif dan mencakup pendaftaran, IGD, rawat jalan, rawat inap, laboratorium, farmasi, dan radiologi
- [ ] Integrasi SATUSEHAT sudah 100% untuk semua modul wajib (Encounter, Condition, Medication Request, Medication Dispense, Specimen, Imaging Study)
- [ ] Ada laporan rutin integrasi SATUSEHAT yang diperiksa setidaknya mingguan oleh tim IT atau SIMRS
- [ ] SOP pengelolaan rekam medis elektronik terdokumentasi dan sudah melalui sosialisasi ke seluruh unit
- [ ] RS tidak masuk dalam daftar 1.306 RS yang terdampak sanksi per SE YM.02.02/D/971/2026—atau sudah mengajukan surat klarifikasi ke Dirjen Keslan
- [ ] Tim casemix dan koder memahami bahwa integrasi data diagnosis (Condition) ke SATUSEHAT juga berdampak pada kelengkapan data klaim INA-CBG
Jika ada satu atau lebih item yang belum terpenuhi, tindakan korektif perlu dimulai segera—sebelum pihak ketiga (LPA atau masyarakat) menjadi pemicu jalur sanksi.
FAQ
Apa sanksi jika rumah sakit belum implementasi RME sesuai Permenkes 24/2022?
Permenkes 24/2022 Pasal 42 menetapkan dua jenis sanksi administratif: teguran tertulis dan rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi. Dalam praktiknya, SE Dirjen Keslan YM.02.02/D/971/2026 mewujudkan sanksi ini sebagai penurunan level akreditasi satu tingkat bagi RS terakreditasi, dan rekomendasi pembekuan izin operasional bagi RS tidak terakreditasi yang beroperasi lebih dari dua tahun.
Modul SATUSEHAT apa yang wajib aktif agar RS tidak dikenai sanksi RME?
Ada lima modul SATUSEHAT yang wajib mengirimkan data: Encounter (Pendaftaran), Condition (Diagnostik), Medication Request dan Medication Dispense (Obat), Specimen (Laboratorium), serta Imaging Study (Radiologi). RS dinyatakan non-compliant jika satu atau lebih modul ini belum terintegrasi 100%.
Apakah sanksi RME berdampak pada survei akreditasi STARKES?
Ya. STARKES KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 mencantumkan implementasi RME dan integrasi SatuSehat sebagai elemen penilaian dalam Bab MRMIK. RS yang belum memulihkan kepatuhan RME akan menghadapi temuan di bab MRMIK pada survei akreditasi berikutnya, yang dapat memperberat status sanksi yang sudah ada.
Bagaimana mekanisme pengenaan sanksi RME secara prosedural?
Berdasarkan Permenkes 24/2022 Pasal 43, sanksi administratif dikenakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Pemicunya dapat berupa laporan dari masyarakat atau dari hasil monitoring dan evaluasi Kemenkes. SE HK.02.01/MENKES/1030/2023 menetapkan pemicu konkret: RS belum menyelenggarakan RME yang terintegrasi SATUSEHAT per 31 Desember 2023 dikenai teguran tertulis; RS sudah RME tapi belum terintegrasi SATUSEHAT per 31 Maret 2024 dikenai rekomendasi penyesuaian status akreditasi.
Apakah ada kesempatan bagi RS untuk memperbaiki kepatuhan setelah kena sanksi?
Ya. RS yang terdampak sanksi per SE YM.02.02/D/971/2026 diberikan waktu maksimal tiga bulan sejak 11 Maret 2026 untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Dirjen Keslan beserta bukti perbaikan implementasi RME. RS yang berhasil mencapai integrasi 100% SATUSEHAT dalam periode ini dapat memulihkan status akreditasi tanpa harus menjalani survei ulang penuh.
Sumber
- Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — Kementerian Kesehatan RI (peraturan.bpk.go.id)
- Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Kementerian Kesehatan RI
- Surat Dirjen Keslan Nomor YM.02.02/D/971/2026 tentang Optimalisasi Rekam Medis Elektronik — Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI (keslan.kemkes.go.id)
- KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — Kementerian Kesehatan RI
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











