15 Cara Menghindari Duplikasi Resep Obat di Rumah Sakit
Ringkasan: Duplikasi pengobatan terjadi ketika pasien menerima dua obat atau lebih dengan zat aktif atau efek terapi yang sama tanpa alasan klinis yang disengaja. Di rumah sakit, duplikasi paling sering muncul di titik perpindahan: saat pasien masuk membawa obat dari rumah, saat dikonsulkan ke DPJP lain, saat pindah unit, dan saat pulang. Standar yang berlaku sudah menyediakan pagarnya: telaah resep aspek klinis (termasuk duplikasi pengobatan) dan rekonsiliasi obat dalam Bab PKPO STARKES KMK 1596/2024 serta Permenkes 72/2016. Artikel ini merangkum 15 cara yang bisa dijalankan direksi, komite medik, dan instalasi farmasi, dikelompokkan dalam tiga lapis.
Apa yang dimaksud duplikasi pengobatan
Duplikasi pengobatan (therapeutic duplication) bukan sekadar "obat yang sama ditulis dua kali". Bentuk yang lebih sering lolos justru yang tidak terlihat sama di atas kertas:
- Zat aktif sama, nama berbeda — obat bermerek dan versi generiknya, atau dua merek berbeda untuk zat aktif yang sama, diresepkan bersamaan oleh dokter yang berbeda.
- Kombinasi tetap yang tumpang tindih — sediaan kombinasi yang ternyata sudah mengandung zat aktif yang juga diresepkan terpisah.
- Golongan terapi sama — dua obat dari golongan yang sama untuk tujuan yang sama, tanpa rencana terapi yang menjelaskan mengapa keduanya diperlukan.
- Obat dari rumah yang tidak terdata — pasien tetap minum obat yang dibawa dari rumah, sementara obat serupa sudah diberikan di ruangan.
Ada kalanya dua obat segolongan memang sengaja dikombinasikan. Karena itu duplikasi tidak bisa diputuskan oleh sistem atau petugas farmasi sendirian. Yang dibutuhkan adalah proses yang memastikan setiap tumpang tindih terlihat, dikonfirmasi ke DPJP, dan keputusannya tercatat.
Pagar yang sudah disediakan standar
Dua acuan nasional sudah menyebut duplikasi secara eksplisit.
Permenkes 72/2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit menempatkan pengkajian dan pelayanan resep sebagai kegiatan pertama pelayanan farmasi klinik. Pada persyaratan klinis, resep dikaji untuk ketepatan indikasi, dosis, dan waktu penggunaan obat; duplikasi pengobatan; alergi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki; kontraindikasi; serta interaksi obat. Peraturan yang sama menjelaskan rekonsiliasi obat sebagai proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien, dan menyebut duplikasi sebagai salah satu kesalahan yang hendak dicegah. Semua obat yang digunakan pasien, baik resep maupun obat bebas termasuk herbal, harus ikut direkonsiliasi.
STARKES (KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024) mengatur hal yang sama dari sisi akreditasi. PKPO 5.1 merinci pengkajian resep aspek klinis, termasuk huruf b) duplikasi pengobatan, dan menegaskan bahwa pengkajian klinis yang baik oleh apoteker memerlukan data klinis pasien, sehingga apoteker harus diberi kemudahan akses informasi. PKPO 4 mewajibkan rumah sakit menerapkan rekonsiliasi obat saat pasien masuk, saat pindah antarunit pelayanan, dan sebelum pasien pulang, dengan hasil yang didokumentasikan di rekam medis. Pada bagian maksud dan tujuannya, KMK tersebut mengutip kajian sistematik Cochrane 2018 yang menunjukkan 55,9% pasien berisiko mengalami diskrepansi terapi obat saat perpindahan perawatan.
Artinya, bagi surveyor, pencegahan duplikasi dibuktikan lewat dua jejak: catatan telaah resep yang memuat intervensi apoteker, dan formulir rekonsiliasi di tiga titik transisi.
15 cara menghindari duplikasi, dalam tiga lapis
Lapis 1 — Kebijakan dan tata kelola
- Tetapkan definisi duplikasi dalam regulasi internal. Kebijakan pelayanan kefarmasian perlu menyebut bentuk-bentuk duplikasi di atas, siapa yang berwenang menahan resep untuk konfirmasi, dan batas waktunya agar pelayanan tidak tertunda.
- Sepakati penulisan zat aktif pada resep internal. Penulisan nama zat aktif memudahkan apoteker dan sistem mengenali tumpang tindih yang tersamar oleh nama dagang.
- Terbitkan daftar singkatan yang tidak boleh dipakai. Daftar ISMP mencatat singkatan yang rawan salah baca, misalnya "QD" (sekali sehari) yang terbaca sebagai "QID" (empat kali sehari) dan "U" (unit) yang terbaca sebagai angka nol. Tulis kata lengkapnya.
- Jadikan temuan duplikasi agenda Komite/Tim Farmasi dan Terapi. Rekap intervensi apoteker per unit dan per obat menunjukkan di mana pola berulang, lalu formularium atau panduan peresepan diperbaiki berdasarkan data itu.
- Latih staf medis baru dan dokter jaga. Orientasi peresepan untuk staf baru sebaiknya mencakup cara membaca daftar obat aktif pasien dan aturan singkatan, bukan hanya cara memakai aplikasi.
Lapis 2 — Titik peresepan dan telaah
- Rekonsiliasi saat masuk. Kumpulkan riwayat obat dari pasien, keluarga, daftar obat, dan obat yang dibawa. Permenkes 72/2016 membatasi data yang dipakai paling lama tiga bulan sebelumnya dan meminta obat bebas serta herbal ikut dicatat.
- Rekonsiliasi saat pindah unit. Dari IGD ke rawat inap atau dari ICU ke bangsal, daftar obat perlu dibandingkan ulang karena di titik inilah instruksi lama dan baru paling sering berjalan bersamaan.
- Rekonsiliasi sebelum pulang. Resep pulang dibandingkan dengan obat yang sudah dimiliki pasien di rumah, dan keputusan lanjut-atau-henti dijelaskan kepada pasien.
- Telaah resep aspek klinis oleh apoteker dengan akses data klinis. Tanpa akses ke diagnosis, hasil laboratorium, dan daftar obat aktif, apoteker hanya bisa menelaah aspek administratif dan farmasetik.
- Tulis resep lengkap. Nama zat aktif, kekuatan, bentuk sediaan, rute, frekuensi, lama pemberian, dan petunjuk pemakaian. Bentuk sediaan yang tidak disebut atau petunjuk yang samar membuat pasien atau perawat menebak, dan tebakan inilah yang kerap berujung pada pemberian ganda.
Lapis 3 — Sistem dan pemantauan
- Gunakan resep elektronik yang terhubung ke rekam medis. Resep elektronik menghapus masalah tulisan tangan dan membuat setiap resep baru terlihat berdampingan dengan resep yang sudah aktif.
- Pertahankan satu daftar obat aktif per pasien lintas unit dan poli. Duplikasi rawat jalan sering terjadi karena poli yang berbeda tidak melihat resep satu sama lain.
- Aktifkan peringatan untuk zat aktif atau golongan yang sama. Peringatan membantu, tetapi keputusan tetap di tangan DPJP dan apoteker. Tetapkan juga kapan peringatan boleh dilewati dan alasan apa yang wajib dicatat.
- Audit sampel resep secara berkala. Ambil sampel resep rawat inap dan rawat jalan, hitung berapa yang memuat duplikasi yang lolos telaah, dan telusuri di titik mana ia lolos.
- Libatkan pasien. Minta pasien membawa semua obat atau daftar obatnya saat kontrol dan saat dirawat, termasuk obat bebas dan herbal, karena sebagian riwayat obat hanya diketahui pasien.
Kesalahan penulisan resep yang ikut memicu duplikasi
Sebagian duplikasi berawal dari cara resep ditulis. Tabel berikut merangkum pola yang umum ditemui dan cara menutupnya.
| Kesalahan | Mengapa berisiko | Kontrol yang disarankan |
|---|---|---|
| Singkatan ambigu (mis. QD, U) | Frekuensi atau dosis terbaca lain; perawat atau apoteker menafsirkan ulang | Daftar singkatan terlarang; tulis kata lengkap |
| Tulisan tangan sulit dibaca | Nama obat mirip tertukar; resep ditulis ulang oleh pihak lain | Resep elektronik; konfirmasi lisan dengan baca ulang |
| Bentuk sediaan dan rute tidak disebut | Sediaan lain diberikan di samping yang sudah berjalan | Kolom wajib bentuk sediaan dan rute |
| Petunjuk pemakaian tidak jelas | Pasien minum obat lama dan baru bersamaan | Petunjuk tertulis dan edukasi saat penyerahan |
| Nama dagang dan generik bercampur | Zat aktif sama tidak dikenali sebagai sama | Penulisan zat aktif; tampilan zat aktif di daftar obat |
| Riwayat obat tidak dikonfirmasi | Obat dari rumah tetap diminum di ruangan | Rekonsiliasi saat masuk, pindah, dan pulang |
Apa yang bisa dibantu sistem, dan apa yang tidak
Sistem dapat membuat duplikasi terlihat lebih awal. Resep elektronik di RME menampilkan resep baru di samping obat yang masih aktif, sehingga tumpang tindih terlihat saat dokter menulis, bukan saat obat sudah disiapkan. Pengecekan interaksi obat, seperti modul Cek Interaksi Obat pada CDSS MedMinutes, menangani risiko yang berdekatan, yaitu kombinasi obat berbeda yang saling memengaruhi. Keduanya saling melengkapi, tetapi duplikasi tetap memerlukan aturan dan telaah tersendiri. Pembahasan interaksi obat secara khusus ada di artikel cek interaksi obat di rumah sakit.
Yang tidak bisa diotomasi adalah keputusan klinisnya. Dua obat segolongan bisa jadi disengaja; obat dari rumah bisa jadi memang dilanjutkan. Sistem yang baik mencatat siapa yang memutuskan dan apa alasannya, sehingga jejak itu bisa ditunjukkan saat telusur akreditasi. Untuk obat yang memerlukan kewaspadaan tinggi, kontrol tambahan dibahas di artikel alert obat high-alert dan PKPO. Bila duplikasi sempat terjadi dan pasien mengalami reaksi, pencatatannya dibahas di artikel ADR yang tidak tercatat di rekam medis.
Dasar Hukum
- Permenkes 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit — persyaratan klinis pengkajian resep mencakup duplikasi pengobatan; rekonsiliasi obat mencakup obat resep, obat bebas, dan herbal.
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit — PKPO 4 (rekonsiliasi obat saat masuk, pindah unit, dan sebelum pulang) dan PKPO 5.1 (pengkajian resep aspek klinis, termasuk duplikasi pengobatan).
- Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — pencatatan dan pendokumentasian informasi klinis harus lengkap, jelas, dan mencantumkan nama, waktu, serta tanda tangan tenaga kesehatan.
FAQ
Apa beda duplikasi pengobatan dengan interaksi obat?
Duplikasi pengobatan berarti pasien menerima dua obat atau lebih dengan zat aktif atau efek terapi yang sama tanpa alasan klinis yang disengaja, sedangkan interaksi obat berarti dua obat yang berbeda saling memengaruhi efeknya. Permenkes 72/2016 dan PKPO 5.1 STARKES menyebut keduanya sebagai butir terpisah dalam pengkajian resep aspek klinis.
Kapan rekonsiliasi obat wajib dilakukan di rumah sakit?
PKPO 4 dalam KMK 1596/2024 mewajibkan rekonsiliasi obat saat pasien masuk rumah sakit, saat pindah antarunit pelayanan di dalam rumah sakit, dan sebelum pasien pulang, dengan hasil yang didokumentasikan di rekam medis.
Siapa yang memutuskan bila apoteker menemukan dugaan duplikasi?
Apoteker mengidentifikasi dan mengonfirmasi temuan kepada dokter penulis resep atau DPJP, lalu DPJP yang memutuskan apakah kedua obat tetap diberikan atau salah satunya dihentikan. Keputusan dan alasannya sebaiknya tercatat agar bisa ditelusuri.
Apakah resep elektronik otomatis menghilangkan duplikasi?
Tidak. Resep elektronik menghapus masalah tulisan tangan dan membuat obat aktif terlihat, tetapi duplikasi tetap bisa lolos bila daftar obat dari rumah tidak direkonsiliasi, bila poli yang berbeda tidak berbagi daftar obat yang sama, atau bila peringatan dilewati tanpa alasan tercatat.
Sumber
- Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit — JDIH Kementerian Kesehatan.
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit — JDIH Kementerian Kesehatan (Bab PKPO).
- Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — JDIH Kementerian Kesehatan.
- ISMP List of Error-Prone Abbreviations, Symbols, and Dose Designations — Institute for Safe Medication Practices, 2024.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











