Angka Keberhasilan Layanan Jadi Dasar Penilaian Akreditasi: Data yang Dipegang Wadir
Penilaian akreditasi rumah sakit bergeser dari kelengkapan dokumen ke hasil layanan dan keselamatan pasien. Konsekuensi paling nyata bagi Wadir Pelayanan bukan standar baru yang harus dihafal, melainkan satu kenyataan sederhana: akan ada angka tentang rumah sakit Anda yang dihitung pihak lain. Yang menentukan posisi Anda adalah apakah Anda memegang versi angka itu sendiri.
Yang Berubah: Hasil Layanan Menggantikan Kelengkapan Dokumen
Kementerian Kesehatan menyatakan sistem akreditasi rumah sakit dirombak agar dinilai dari hasil klinis dan keselamatan pasien, bukan lagi terutama dari evaluasi administrasi berkala. Arah ini disampaikan pada Juli 2026 di forum Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI. Ukuran yang disebut mencakup angka kesembuhan dan keselamatan pasien.
Pergeserannya halus tetapi mendasar. Dalam kerangka lama, yang dinilai adalah apakah rumah sakit memiliki kebijakan, panduan, dan bukti pelaksanaan untuk setiap elemen standar. Rumah sakit dengan dokumentasi rapi dapat lolos meski luaran klinisnya biasa saja. Dalam kerangka baru, dokumen tetap diperiksa, tetapi angka hasil layanan ikut menentukan.
Yang membuat ini berbeda dari wacana mutu sebelumnya adalah konsekuensinya. Menteri Kesehatan menyebut status akreditasi dapat diturunkan tanpa menunggu masa evaluasi berikutnya bila hasil layanan memburuk, dengan contoh tingkat kegagalan operasi yang tinggi. Artinya status akreditasi berhenti menjadi capaian lima tahunan dan menjadi posisi yang dipantau terus.
Konteksnya: Kementerian Kesehatan menyebut lebih dari 96 persen rumah sakit di Indonesia sudah terakreditasi oleh lembaga yang ditetapkan. Ketika hampir semua rumah sakit sudah lolos, status akreditasi kehilangan daya bedanya. Bergeser ke hasil layanan adalah cara mengembalikan daya beda itu.
Risiko Barunya: Angka Tentang RS Anda Dihitung Pihak Lain
Risiko utama bukan angka yang buruk, melainkan angka yang tidak bisa Anda jelaskan. Bila penilaian bersumber dari data yang dikirim rumah sakit ke portal pemerintah, maka perhitungan berjalan di luar rumah sakit, memakai definisi yang ditetapkan di luar rumah sakit. Tanpa versi pembanding yang Anda pegang sendiri, Anda hanya bisa menerima hasilnya.
Tiga situasi yang sudah terbaca dari sekarang.
Definisi yang tidak sama. "Keberhasilan layanan" bukan satu angka tunggal. Ia bisa berarti kesembuhan saat pulang, kelangsungan hidup pada periode tertentu, atau tidak terjadinya komplikasi. Angka Anda akan berbeda dari angka penilai bila definisi pembilang dan penyebutnya berbeda, dan perbedaan itu hanya bisa ditunjukkan jika Anda punya hitungan sendiri.
Kasus berat menekan angka. Rumah sakit rujukan menerima kasus yang lebih kompleks, sehingga luaran mentahnya wajar lebih rendah dari rumah sakit yang melayani kasus ringan. Tanpa bukti keparahan kasus per episode, perbedaan itu terbaca sebagai mutu yang lebih buruk.
Jejak yang tidak bisa ditarik ulang. Ketika penilaian berjalan berkala, angka bulan lalu bisa ditanyakan kembali bulan ini. Rekapitulasi yang dibuat manual sekali pakai tidak bisa direproduksi, dan rumah sakit kehilangan kemampuan menunjukkan dari mana angkanya datang.
Ketiganya bermuara pada satu hal yang sama: kesiapan data, bukan kesiapan dokumen.
Dasar Hukum
Kerangka hukum yang berlaku saat ini belum memuat mekanisme penilaian berbasis hasil secara rinci. Yang sudah mengikat adalah kewajiban mutu, rekam medis, dan akreditasi di bawah peraturan berikut. Teks primernya tersedia di JDIH Kementerian Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Menggantikan standar sebelumnya sejak Oktober 2024 dan menjadi standar yang dipakai surveior hari ini, termasuk bab mutu dan keselamatan pasien serta bab tata kelola.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. Regulasi induk rumah sakit yang mengganti sistem kelas menjadi klasifikasi berbasis kemampuan layanan. Kemampuan layanan yang terdaftar inilah yang menjadi pembanding wajar atas hasil layanan sebuah rumah sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Mewajibkan rekam medis elektronik dan menjadi dasar hukum atas bukti klinis yang menyokong setiap angka hasil.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan menegaskan penolakan pasien dalam keadaan darurat melanggar undang-undang ini dan dapat dikenai sanksi sampai pencabutan izin operasional.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi. Menetapkan lembaga yang berwenang menilai, termasuk masa transisi penyelenggara yang perlu diikuti direksi.
Catatan untuk tim mutu: sampai peraturan pelaksana penilaian berbasis hasil diterbitkan, rujuk pernyataan kebijakan sebagai arah, bukan sebagai kewajiban dengan ambang tertentu. Yang bisa dikerjakan sekarang adalah kesiapan datanya.
Lima Kelompok Data yang Harus Dipegang Wadir Sendiri
Ada lima kelompok data yang perlu dipegang rumah sakit sebelum dinilai, dan semuanya harus bisa ditarik ulang kapan saja dari sistem, bukan dari berkas rekapitulasi. Urutannya bukan abjad melainkan urutan kemudahan: yang pertama biasanya sudah ada, yang terakhir hampir selalu belum.
1. Angka hasil per layanan, per unit, per DPJP. Luaran klinis untuk layanan utama rumah sakit, dipecah sampai unit dan dokter penanggung jawab. Pemecahan ini bukan untuk menilai individu, tetapi agar angka agregat yang memburuk bisa dilacak ke sumbernya dalam hitungan jam.
2. Bukti tingkat keparahan dan kompleksitas kasus. Diagnosis utama, diagnosis sekunder, komorbiditas, dan komplikasi yang tercatat pada setiap episode. Ini satu-satunya bahan untuk menjelaskan luaran yang lebih rendah pada kasus berat. Rumah sakit yang mencatatnya hanya sebagai narasi bebas akan kesulitan menyuplainya sebagai angka.
3. Indikator nasional mutu yang sudah berjalan. Rumah sakit sudah wajib mengukur dan melaporkan indikator nasional mutu setiap bulan ke portal mutu Kementerian Kesehatan, mencakup hal seperti kepatuhan kebersihan tangan, identifikasi pasien, waktu tunggu rawat jalan, penundaan operasi elektif, kepatuhan terhadap clinical pathway, dan kepuasan pasien. Daftar dan cara pelaporannya diuraikan terpisah di panduan indikator nasional mutu rumah sakit. Perlu disadari sebagian besar indikator ini mengukur proses dan kepatuhan, bukan hasil. Ia kerangka awal, bukan jawaban lengkap.
4. Insiden keselamatan pasien beserta tindak lanjutnya. Laporan insiden, hasil analisis akar masalah, dan bukti perbaikan yang dijalankan. Dalam penilaian berbasis keselamatan pasien, jumlah insiden yang dilaporkan bukan kelemahan. Yang menjadi kelemahan adalah insiden tanpa tindak lanjut yang terdokumentasi.
5. Kelengkapan dan ketepatan waktu dokumentasi sumber. Angka hasil hanya sekuat rekam medis yang mendasarinya. Bila asesmen awal, catatan perkembangan, dan ringkasan pulang tidak lengkap, angka apa pun yang dihitung di atasnya bisa dibantah. Cara memastikan angka mutu keluar langsung dari sistem, bukan dari rekap manual, dibahas pada kesiapan RME sebagai sumber indikator mutu.
Soal Pasien Berat: Mengapa Penyesuaian Keparahan Harus Didokumentasikan
Kekhawatiran yang paling sering muncul: rumah sakit akan enggan menerima pasien kritis karena takut angka keberhasilannya turun. Kekhawatiran ini nyata dan sudah disampaikan sejumlah dokter pada Juli 2026. Menteri Kesehatan merespons bahwa penilaian akan mempertimbangkan kemampuan dan kompetensi masing-masing rumah sakit.
Asosiasi rumah sakit di tingkat daerah mendukung peningkatan mutu tetapi meminta standar layanan yang disepakati tetap menjadi tolok ukur utama, bukan semata angka kesembuhan akhir. Posisi itu wajar: luaran klinis dipengaruhi banyak hal di luar kendali rumah sakit, mulai dari keterlambatan rujukan sampai kondisi awal pasien.
Bagi Wadir Pelayanan, implikasi praktisnya satu arah saja. Menolak pasien berat bukan pilihan, karena penolakan pasien darurat melanggar undang-undang dan berisiko sanksi sampai pencabutan izin. Jalur yang tersedia adalah membuat keparahan kasus terbaca dalam data: catat komorbiditas dan komplikasi secara terstruktur, catat kondisi pasien saat masuk, dan catat keterlambatan rujukan bila ada.
Rumah sakit rujukan yang mendokumentasikan hal ini dengan rapi dapat menunjukkan bahwa luaran mentahnya rendah karena bauran kasusnya berat. Rumah sakit yang tidak mendokumentasikannya akan dibaca sebagai bermutu rendah, dengan data yang sama.
Putaran Bulanan yang Membuat Angka Siap Dinilai
Kesiapan tidak dibangun menjelang survei. Ia dibangun sebagai putaran bulanan yang berjalan apa pun jadwal penilaiannya. Empat langkah berikut cukup untuk memulai tanpa menunggu peraturan pelaksana.
Tetapkan definisi tertulis untuk setiap angka hasil. Tulis pembilang, penyebut, periode, dan pengecualiannya. Simpan sebagai dokumen yang disetujui komite mutu. Tanpa ini, dua unit akan menghitung hal berbeda dengan nama sama, dan angka rumah sakit tidak bisa dipertahankan saat ditanya.
Tarik angkanya dari sistem, bukan dari rekap. Uji sederhana: minta angka tiga bulan lalu hari ini. Bila jawabannya membutuhkan seseorang membuka berkas lama dan menghitung ulang, rumah sakit belum siap dinilai secara berkala.
Bahas angkanya di forum direksi setiap bulan, bersama konteks keparahannya. Angka hasil tanpa bauran kasus menyesatkan ke dua arah: menenangkan ketika seharusnya tidak, dan mengkhawatirkan ketika sebenarnya wajar.
Siapkan satu berkas penjelasan untuk setiap angka yang menyimpang. Bila sebuah layanan menunjukkan hasil di bawah harapan, siapkan penjelasannya sebelum ditanya: bauran kasus, keterbatasan kemampuan layanan yang terdaftar, atau tindak lanjut yang sudah dijalankan. Status penyelenggara akreditasi sendiri sedang dalam masa peralihan, dan skenario transisi lembaga penilai perlu diikuti direksi agar berkas disiapkan untuk penilai yang tepat.
Rumah sakit yang menjalankan empat langkah ini tidak sedang mengejar nilai. Ia sedang memastikan bahwa ketika angka tentang dirinya muncul, ia punya angka pembandingnya sendiri.
Sumber
- Kemenkes Lakukan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Akreditasi RS Berbasis Keselamatan Pasien, Kementerian Kesehatan RI, Juli 2026.
- Kemenkes Ubah Akreditasi RS Berbasis Hasil Klinis, RRI, Juli 2026.
- Gaduh Sistem Baru Akreditasi Disebut Bisa Picu RS Tolak Pasien, Menkes Buka Suara, detikHealth, 29 Juli 2026.
- PERSI Jatim Dukung Peningkatan Mutu Rumah Sakit, Minta Akreditasi Tak Semata Diukur dari Angka Kesembuhan, Suara Surabaya, 30 Juli 2026.
- Peringatan Hari Keselamatan Pasien Sedunia: Tidak Ada Mutu Layanan Tanpa Keselamatan Pasien, Kementerian Kesehatan RI, 30 September 2026.
- Indikator Nasional Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan, portal mutu Kementerian Kesehatan.
- JDIH Kementerian Kesehatan untuk teks primer KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024, Permenkes 6/2026, Permenkes 24/2022, dan KMK 62/2026.
FAQ
Apakah status akreditasi bisa turun di tengah periode berlaku?
Menteri Kesehatan menyatakan status akreditasi dapat diturunkan tanpa menunggu masa evaluasi berikutnya bila hasil layanan memburuk, dengan contoh tingkat kegagalan operasi yang tinggi. Pernyataan ini disampaikan pada Juli 2026 sebagai arah kebijakan.
Rincian mekanismenya, termasuk ambang penurunan dan tata cara banding, belum tersedia dalam teks peraturan. Karena itu langkah yang masuk akal bukan menebak ambangnya, melainkan menyiapkan data pembanding sendiri lebih dulu sehingga rumah sakit punya dasar untuk menjelaskan posisinya kapan pun ditanya.
Data apa yang paling dulu harus disiapkan Wadir Pelayanan?
Mulai dari dua hal. Pertama, rekapitulasi hasil layanan per unit dan per DPJP yang bisa ditarik ulang kapan saja dari sistem. Kedua, bukti tingkat keparahan kasus pada setiap episode berupa diagnosis sekunder, komorbiditas, dan komplikasi yang tercatat terstruktur.
Keduanya saling melengkapi: yang pertama menunjukkan angkanya, yang kedua menjelaskan mengapa angkanya seperti itu. Indikator nasional mutu yang sudah dilaporkan bulanan berguna sebagai kerangka awal, tetapi tidak menggantikan keduanya.
Apakah rumah sakit boleh menolak pasien berat agar angka keberhasilan terjaga?
Tidak. Kementerian Kesehatan menegaskan penolakan pasien dalam keadaan darurat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi administratif bertingkat sampai pencabutan izin operasional. Alasan kapasitas kamar atau ketersediaan dokter tidak menghapus kewajiban memberi pertolongan pertama.
Jalur yang sah adalah mendokumentasikan keparahan dan kompleksitas kasus dengan rapi, bukan menyeleksi pasien. Rumah sakit rujukan dengan dokumentasi keparahan yang baik justru berada pada posisi lebih kuat saat luaran mentahnya dibandingkan dengan rumah sakit lain.
Apakah indikator nasional mutu yang sudah dilaporkan sudah cukup?
Belum cukup. Sebagian besar indikator nasional mutu mengukur proses dan kepatuhan, misalnya kebersihan tangan, identifikasi pasien, waktu tunggu rawat jalan, dan kepatuhan terhadap clinical pathway. Semuanya penting, tetapi semuanya mengukur apa yang dilakukan rumah sakit, bukan apa yang terjadi pada pasien.
Penilaian berbasis hasil menambahkan dimensi luaran klinis di atasnya. Karena itu rumah sakit perlu menyiapkan angka hasil per layanan beserta konteks keparahan kasusnya, bukan sekadar meneruskan laporan bulanan yang sudah berjalan.
Dipercaya 70+ rumah sakit di 10+ provinsi











