📚 Bagian dari panduan: Panduan Rekam Medis Elektronik

Permenkes 6/2026 Cabut Aturan Rekam Medis Lama: Yang Berubah bagi Kabag Rekam Medis

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 7 menit baca
Kepala rekam medis meninjau dokumen regulasi rumah sakit di meja kerja

Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit mencabut 21 peraturan lama, termasuk dua regulasi sistem informasi rumah sakit yang selama ini menjadi rujukan SOP pencatatan di banyak unit rekam medis. Yang sering disalahpahami: aturan substansi rekam medis sendiri, Permenkes 24/2022, tidak termasuk yang dicabut. Kabag RM perlu tahu persis mana yang berubah dan mana yang tetap sama sebelum merevisi SOP.


Apa yang Sebenarnya Dicabut — dan Apa yang Tidak

Permenkes 6/2026 mencabut tidak kurang dari 21 peraturan lama sekaligus saat diundangkan pada 12 Juni 2026, mulai dari pedoman hospital by laws, penyelenggaraan komite medik, hingga sistem informasi rumah sakit. Namun tidak semua yang bersinggungan dengan "rekam medis" masuk daftar itu — dan kekeliruan paling umum di lapangan adalah mengira Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis ikut tercabut karena satu payung hukum RS diperbarui total.

Faktanya, Permenkes 24/2022 tidak ada dalam daftar 21 peraturan yang dicabut. Yang dicabut adalah regulasi generasi sebelumnya yang mengatur sistem informasi dan tata kelola operasional RS secara lebih luas — bukan regulasi yang secara spesifik mengatur rekam medis sebagai dokumen dan prosesnya. Perbedaan ini penting karena menentukan bagian mana dari SOP internal RS yang benar-benar perlu direvisi, dan bagian mana yang cukup dibiarkan seperti semula.

Kekeliruan ini bukan hal sepele bagi unit rekam medis. RS yang buru-buru merombak seluruh SOP rekam medisnya karena mengira dasar hukumnya berubah total berisiko menghapus ketentuan yang justru masih berlaku, sementara RS yang tidak memeriksa sama sekali berisiko membiarkan SOP mengutip peraturan yang sudah tidak berlaku sebagai dasar hukum.


Dua Regulasi Sistem Informasi RS yang Resmi Berakhir

Dua regulasi yang paling relevan bagi unit rekam medis dan tim SIMRS, dan keduanya kini berstatus tidak berlaku menurut basis data resmi peraturan, adalah Permenkes Nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

Kedua peraturan ini selama lebih dari satu dekade menjadi rujukan hukum bagi banyak RS saat menyusun SOP pencatatan data, pelaporan internal, dan pengoperasian SIMRS. Tidak sedikit dokumen kebijakan RS — mulai dari SK direktur, pedoman pengorganisasian SIMRS, hingga SOP entri data — yang mengutip salah satu atau kedua nomor peraturan ini sebagai dasar hukum di bagian pembuka dokumen.

Permenkes 6/2026 menggantikan fungsi keduanya lewat bab tersendiri tentang pencatatan dan pelaporan rumah sakit, yang mewajibkan setiap RS mencatat dan melaporkan kegiatan penyelenggaraannya melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN). Ini bukan sekadar ganti nomor peraturan — kewajiban integrasi ke SIKN adalah elemen yang tidak diatur setegas ini pada dua regulasi lama tersebut, sehingga RS perlu memastikan bridging SIMRS-nya benar-benar terhubung ke sistem nasional, bukan hanya mencatat secara internal.


Demo Gratis 30 Menit
Satu rekam medis,
satu jalur data
RME dan SIMRS MedMinutes berbagi satu sumber data, sampai ke pelaporan mutu dan integrasi SatuSehat.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Rekam Medis sebagai Dokumen Tidak Berubah Substansinya

Ketentuan inti tentang rekam medis sebagai dokumen — kewajiban pengisian, batas waktu, kerahasiaan, hingga prinsip keamanan data untuk rekam medis elektronik — tetap mengacu pada Permenkes 24/2022 yang tidak tersentuh proses pencabutan ini. RS tidak perlu menulis ulang SOP pengisian rekam medis, format resume medis, atau kebijakan kerahasiaan hanya karena Permenkes 6/2026 terbit.

Standar penilaian akreditasi untuk rekam medis juga tidak berubah sumber acuannya. KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — dengan Bab Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) sebagai bab yang paling langsung menyasar unit rekam medis — adalah regulasi terpisah yang tidak dicabut atau digantikan oleh Permenkes 6/2026. Surveior tetap akan memeriksa kelengkapan, ketepatan waktu, dan keamanan rekam medis berdasarkan standar MRMIK yang sama seperti sebelumnya.

Yang berubah bukan "apa yang dinilai" pada rekam medis, melainkan "atas dasar hukum apa" SOP sistem informasi di sekitarnya disusun. Kabag RM yang memahami batas ini bisa memfokuskan tenaga revisi pada dokumen yang benar-benar perlu diperbarui, bukan menghabiskan waktu menulis ulang SOP yang dasar hukumnya masih utuh.


Masa Transisi: Berapa Lama RS Punya Waktu Menyesuaikan

Permenkes 6/2026 memberi masa transisi dua tahun sejak diundangkan pada 12 Juni 2026 bagi seluruh RS yang sudah beroperasi, dan masa transisi empat tahun khusus bagi RS Kelas D Pratama yang sudah memiliki izin operasional sebelum peraturan ini berlaku. Selama masa transisi, izin operasional yang masih berlaku tetap sah — kewajiban menyesuaikan aturan baru berlaku penuh begitu izin tersebut habis masa berlakunya dan perlu diperpanjang.

Bagi Kabag RM, jendela waktu ini penting secara praktis: revisi rujukan hukum pada SOP dan dokumen kebijakan tidak perlu dikebut dalam hitungan minggu, tetapi juga tidak boleh dianggap tidak mendesak sampai mendekati tenggat. Masa transisi paling produktif dipakai untuk audit bertahap — memetakan dokumen mana saja yang mengutip peraturan lama, lalu merevisinya sesuai siklus review dokumen internal yang sudah berjalan, ketimbang menunggu sampai visitasi akreditasi berikutnya baru diperiksa.

Klasifikasi rumah sakit turut berubah dalam periode yang sama, dari sistem kelas A/B/C/D menjadi klasifikasi berbasis kemampuan layanan — paripurna, utama, madya, dan dasar. Perubahan ini tidak secara langsung mengubah kewajiban rekam medis, tetapi berpotensi mengubah cakupan layanan yang harus didokumentasikan RS sesuai tingkat kemampuannya, sehingga layak dipantau bersamaan saat unit rekam medis melakukan audit dokumen.


SOP yang Perlu Diperiksa Kabag Rekam Medis Sekarang

Empat langkah berikut bisa dijalankan tanpa menunggu siklus anggaran atau proyek besar, karena sifatnya audit dokumen dan revisi rujukan, bukan perubahan sistem.

Inventarisasi dokumen yang mengutip Permenkes 1171/2011 atau Permenkes 82/2013. Periksa SK direktur, pedoman pengorganisasian SIMRS, dan SOP entri data untuk menemukan kutipan kedua nomor peraturan ini di bagian dasar hukum. Setiap kutipan itu perlu diganti rujukannya ke Permenkes 6/2026.

Pisahkan dokumen rekam medis murni dari dokumen sistem informasi. SOP yang murni mengatur proses rekam medis — pengisian, kerahasiaan, retensi berkas — pada umumnya cukup diperiksa konsistensi cross-reference-nya ke Permenkes 24/2022 dan STARKES MRMIK, tanpa perlu perombakan substansi.

Verifikasi status bridging SIMRS ke SIKN. Karena Permenkes 6/2026 menegaskan kewajiban integrasi pencatatan RS dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, konfirmasikan ke tim IT atau vendor SIMRS apakah bridging tersebut sudah berjalan, bukan hanya tercatat sebagai rencana pada dokumen proyek lama.

Dokumentasikan setiap revisi dengan tanggal dan alasan perubahan. Redline SOP yang menyebut jelas "dasar hukum diperbarui mengikuti pencabutan Permenkes 1171/2011 dan 82/2013 oleh Permenkes 6/2026" memudahkan tim menjawab hal yang ditanyakan surveior tentang riwayat perubahan dokumen, sekaligus jadi bukti bahwa RS mengikuti perubahan regulasi secara aktif, bukan reaktif menjelang survei.


Dasar Hukum


Sumber


FAQ

Apakah Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis ikut dicabut oleh Permenkes 6/2026?

Tidak. Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis tetap berlaku penuh dan bukan bagian dari 21 peraturan yang dicabut Permenkes 6/2026.

Yang dicabut adalah dua regulasi lama seputar sistem informasi rumah sakit — Permenkes 1171/2011 dan Permenkes 82/2013 — bukan aturan substansi rekam medis itu sendiri.

Apa saja regulasi terkait sistem informasi rumah sakit yang dicabut Permenkes 6/2026?

Dua yang paling relevan bagi unit rekam medis adalah Permenkes Nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

Keduanya kini berstatus tidak berlaku dan digantikan oleh ketentuan pencatatan dan pelaporan dalam Permenkes 6/2026.

Berapa lama masa transisi yang diberikan Permenkes 6/2026 kepada rumah sakit?

Rumah sakit yang sudah beroperasi mendapat masa transisi dua tahun sejak Permenkes 6/2026 diundangkan pada 12 Juni 2026, sementara rumah sakit Kelas D Pratama yang sudah memiliki izin operasional sebelum peraturan ini berlaku mendapat masa transisi empat tahun.

Izin operasional yang masih berlaku tetap sah selama masa transisi tersebut, sampai izin itu habis dan perlu diperpanjang mengikuti aturan baru.

Apa yang harus direvisi Kabag Rekam Medis dari sisi SOP internal?

Prioritasnya adalah SOP yang mengutip Permenkes 1171/2011 atau Permenkes 82/2013 sebagai dasar hukum sistem informasi atau pencatatan RS — rujukan ini perlu diganti ke Permenkes 6/2026.

SOP rekam medis yang berbasis Permenkes 24/2022 pada umumnya tidak perlu diubah substansinya, hanya perlu dicek konsistensi cross-reference-nya terhadap regulasi yang sudah diperbarui.

Share
Konsultasi Gratis
Frustrasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSD WongsonegoroRSD Wongsonegoro
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari SurabayaRS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah JambiRS Islam Arafah Jambi
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSD Wongsonegoro
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah Jambi
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru