Strategi Casemix untuk Direktur: Optimasi INA-CBG Tanpa Fraud
Casemix bukan hanya urusan tim koder. Direktur RS yang mengelolanya sebagai instrumen bisnis — bukan sekadar proses administratif — dapat meningkatkan pendapatan klaim JKN secara terukur tanpa melanggar regulasi. Kuncinya ada pada tiga lever: akurasi dokumentasi klinis, tata kelola anti-fraud berbasis sistem, dan pemahaman struktur INA-CBG dari sudut pandang keputusan manajemen.
Casemix sebagai Instrumen Bisnis Direktur
Sistem INA-CBG mengelompokkan layanan RS ke dalam 1.075 kelompok kasus — 786 rawat inap dan 289 rawat jalan — berdasarkan diagnosis dan prosedur yang dikodekan dari resume medis pasien. Tarif yang RS terima ditentukan oleh ketepatan pengelompokan ini, bukan oleh biaya aktual layanan. Ini menjadikan casemix management secara langsung mempengaruhi pendapatan klaim JKN.
Permenkes Nomor 26 Tahun 2021 menetapkan bahwa sumber data untuk koding INA-CBG adalah resume medis yang diisi DPJP — mencakup diagnosis utama, diagnosis sekunder, dan prosedur tindakan. Koding menggunakan ICD-10 Versi 2010 (WHO) untuk diagnosis dan ICD-9-CM Versi 2010 untuk prosedur (Sumber: Permenkes 26/2021).
Masalahnya: banyak Direktur RS menyerahkan seluruh proses casemix ke tim koding tanpa membangun mekanisme kontrol. Akibatnya sistemik:
- Diagnosis sekunder — komorbiditas dan komplikasi yang nyata secara klinis — tidak dikodekan karena DPJP tidak mencantumkannya di resume medis
- Klaim disubmit tanpa verifikasi internal, lalu tertahan atau ditolak di BPJS
- Tidak ada data yang cukup untuk mendeteksi variasi biaya antar DPJP
Data Kemenkes menunjukkan 31,17% penyebab pengembalian berkas klaim RS bersumber dari masalah koding — bukan administrasi, bukan klinis murni, melainkan ketidakakuratan koding yang seharusnya bisa dicegah sebelum berkas dikirim (Sumber: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan/BKPK Kemenkes).
PERSI secara rutin menyelenggarakan workshop "Koding INA-CBG/iDRG Guna Optimalisasi Klaim JKN Tanpa Fraud" — sinyal bahwa kesenjangan antara potensi klaim dan klaim yang benar-benar diajukan adalah isu sistemik di RS Indonesia, bukan anomali per RS (Sumber: PERSI, 2025).
Tiga Lever Optimasi INA-CBG yang Legal
Optimasi INA-CBG yang sah berarti memastikan kondisi klinis pasien yang nyata terdokumentasi dan dikodekan secara akurat — bukan membesarkan klaim melebihi kondisi aktual. Ada tiga lever yang dapat diaktifkan Direktur RS, masing-masing dengan dampak berbeda terhadap pendapatan klaim.
Lever 1: Kelengkapan Dokumentasi Klinis DPJP
Sumber data grouper INA-CBG adalah resume medis. Komponen yang paling menentukan severity level — dan tarif — adalah diagnosis sekunder: komorbiditas (penyakit penyerta) dan komplikasi (kondisi yang timbul selama perawatan).
Contoh konkret: pasien rawat inap dengan pneumonia yang juga menderita diabetes tipe 2 dan gagal jantung kronis, namun DPJP hanya mencantumkan satu diagnosis utama tanpa kode sekunder spesifik, akan masuk ke kelompok CBG severity rendah. Grouper tidak "menebak" — ia hanya memproses apa yang tersedia di resume medis.
INA-CBG menggunakan tiga tingkat severity: Level I (ringan), Level II (sedang), dan Level III (berat). Perbedaan satu tingkat severity dapat menghasilkan perbedaan tarif yang signifikan untuk kasus yang sama. Ini adalah gap pendapatan yang terjadi bukan karena fraud, melainkan karena dokumentasi yang tidak lengkap.
Tindakan Direktur: Wajibkan SOP kelengkapan resume medis sebelum pasien pulang dan pasang indikator kelengkapan sebagai KPI unit pelayanan. Kelengkapan dokumentasi rekam medis juga merupakan elemen penilaian STARKES KMK 1596/2024 Bab MRMIK — kepatuhan ini sekaligus menunjang akreditasi (Sumber: KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024).
Lever 2: Verifikasi Internal Pra-Submit
Verifikasi internal adalah lapisan kontrol kritis yang dilakukan sebelum berkas klaim dikirim ke BPJS Kesehatan. Fungsinya: menangkap kesalahan yang akan menyebabkan klaim pending atau ditolak, sebelum sampai ke verifikator BPJS.
Lima titik yang wajib dicek dalam verifikasi internal:
- Kesesuaian kode diagnosis dengan kondisi klinis yang tercatat di resume medis
- Kelengkapan kode prosedur ICD-9-CM untuk setiap tindakan yang dilakukan
- Kesesuaian data SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dengan episode perawatan aktual
- Tidak ada duplikasi klaim untuk episode yang sama
- Berkas pendukung tersedia untuk prosedur khusus (operasi besar, perawatan ICU, alat bantu)
Verifikator internal harus merupakan fungsi yang terpisah dari koder — ini bukan sekadar efisiensi, melainkan prinsip segregation of duties yang wajib dalam tata kelola klaim.
Lever 3: Audit Casemix Berbasis Data Grouper
Data dari grouper INA-CBG menyimpan informasi manajemen yang jarang dimanfaatkan direktur: distribusi kasus per kelompok CBG, rata-rata length of stay per kasus, dan profil severity level per DPJP.
Analisis ini memungkinkan direktur untuk:
- Mengidentifikasi kelompok CBG di mana biaya aktual RS secara konsisten melebihi tarif INA-CBG — sebagai basis keputusan subsidi silang antar layanan
- Mendeteksi DPJP yang severity level rata-ratanya lebih rendah dari rata-rata RS untuk kasus serupa — ini mengindikasikan underdocumentation, bukan perbedaan keparahan klinis
- Memantau Casemix Index (CMI) sebagai indikator objektif kompleksitas kasus yang ditangani RS per periode
CMI yang rendah pada unit yang seharusnya menangani kasus kompleks dapat menjadi sinyal awal untuk investigasi kelengkapan dokumentasi.
Tindakan Direktur: Mandatkan laporan audit casemix bulanan yang ditujukan ke level manajemen, bukan hanya ke tim koding. Libatkan Komite Medis dalam membaca data variasi per DPJP.
Tata Kelola Anti-Fraud: Sistem, Bukan Aturan Semata
Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 mewajibkan setiap RS membentuk Tim Pencegahan Kecurangan dan menetapkan delapan jenis fraud dalam program JKN: phantom billing, manipulasi diagnosis, upcoding, unbundling, self-referral tidak perlu, overtreatment, double billing, dan kickback (Sumber: Permenkes 16/2019).
Directur RS yang menganggap anti-fraud sebatas kewajiban regulasi — tanpa membangun sistem kontrol yang nyata — menghadapi dua risiko serius:
Risiko eksternal: RS yang terbukti melakukan fraud dapat diputus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Sanksi ini langsung berdampak pada keberlangsungan layanan dan pendapatan operasional.
Risiko internal: Tanpa sistem yang jelas, fraud dapat dilakukan oknum staf tanpa sepengetahuan manajemen — namun tanggung jawab tetap ada di level direktur.
Batas Tegas antara Optimasi dan Fraud
Batas ini perlu dipahami tim casemix dan manajemen secara eksplisit:
Optimasi yang legal: - Mengubah kode diagnosis dari tidak spesifik menjadi spesifik ketika temuan laboratorium/radiologi mendukung - Mendokumentasikan komorbiditas dan komplikasi yang benar-benar terjadi selama perawatan - Memastikan DPJP mencatat semua tindakan yang diberikan
Fraud (melanggar Permenkes 16/2019): - Upcoding: menaikkan kode ke tarif lebih tinggi tanpa dasar klinis - Phantom billing: menagihkan layanan yang tidak pernah diberikan - Unbundling: memecah satu episode perawatan menjadi beberapa klaim terpisah
Komponen Sistem Anti-Fraud yang Efektif
Tim Pencegahan Kecurangan yang efektif tidak cukup ada secara struktural di atas kertas. Tiga komponen operasional yang wajib ada:
1. Pemisahan Fungsi
Koder bertugas mengkodekan berdasarkan resume medis. Verifikator internal memeriksa kesesuaian dan kelengkapan klaim — bukan orang yang sama. Komite Medis memiliki otoritas atas kebenaran diagnosis klinis. Ketiga fungsi ini tidak boleh dirangkap oleh satu individu.
2. Audit Koding Berkala
Audit koding internal — dilakukan setiap kuartal, bukan hanya menjelang akreditasi — memungkinkan RS mendeteksi pola yang mencurigakan sebelum menjadi temuan verifikator BPJS. PERSI merekomendasikan audit koding sebagai bagian integral dari utilization review JKN (Sumber: PERSI Workshop Kelengkapan Rekam Medis, 2025).
Salah satu indikator kritis dalam audit: tingkat Kode Tidak Spesifik (KNS). Praktik terbaik industri menargetkan KNS di bawah 10% dari total klaim bulanan. RS dengan KNS di atas 20% perlu investigasi menyeluruh terhadap proses koding dan kelengkapan resume medis.
3. Dashboard Monitoring Klaim untuk Direktur
Direktur membutuhkan laporan yang bisa dibaca tanpa keahlian teknis koding:
- Rasio klaim disetujui vs pending vs ditolak per bulan dan tren tiga bulan terakhir
- Distribusi severity level per DPJP — apakah ada outlier yang signifikan?
- Waktu rata-rata dari submit hingga pembayaran (Perpres 82/2018 Pasal 82 menetapkan BPJS wajib membayar paling lambat 15 hari kalender setelah berkas lengkap diterima)
Menghadapi Transisi ke iDRG
iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups) mulai berlaku efektif Oktober 2025 dengan granularitas lebih tinggi — sekitar 1.318 kelompok DRG — dan perubahan signifikan pada struktur severity yang langsung berdampak pada pendapatan klaim.
Perubahan terpenting dari perspektif direktur:
iDRG memiliki empat tingkat severity: 0, I, II, dan III — berbeda dari INA-CBG yang memiliki tiga level (I, II, III). Level 0 ditambahkan sebagai kategori baru. Komponen Complexity Level (CL) adalah elemen terpisah dengan rentang nilai 0–4, dan tidak boleh dikonfusikan dengan severity level.
Perbedaan antara severity level 0 dan III dalam iDRG dapat menghasilkan perbedaan tarif yang jauh lebih besar dibandingkan perbedaan antar level di INA-CBG — memperbesar konsekuensi finansial dari dokumentasi yang tidak lengkap.
Risiko bagi RS dengan tingkat KNS tinggi: Di bawah iDRG, kode diagnosis tidak spesifik menghasilkan kerugian tarif yang lebih besar dibandingkan di INA-CBG. RS yang belum membenahi kelengkapan dokumentasi sekunder akan menghadapi penurunan pendapatan klaim yang lebih tajam saat transisi penuh.
Clinical Pathway sebagai instrumen ganda: RS yang memiliki Clinical Pathway terstruktur memiliki dua keunggulan sekaligus — kontrol biaya aktual per case dan standardisasi dokumentasi klinis yang memudahkan koding iDRG. Implementasi CP yang kuat menjadi fondasi transisi yang lebih mulus.
Tindakan Direktur sekarang: Jadikan peningkatan kelengkapan dokumentasi dan penurunan KNS sebagai program prioritas — bukan persiapan sesaat menjelang audit, melainkan proses berkelanjutan yang dimonitor setiap bulan.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan optimasi casemix INA-CBG?
Optimasi casemix INA-CBG adalah proses memastikan setiap klaim JKN mencerminkan kondisi klinis pasien secara akurat: diagnosis utama dan sekunder tercatat lengkap di resume medis, prosedur dikodekan dengan ICD-9-CM Versi 2010, dan grouper menghasilkan tarif yang proporsional dengan beban layanan aktual RS. Optimasi yang sah tidak mengubah fakta klinis — ia memastikan fakta yang ada terdokumentasi dan dikodekan dengan benar.
Apakah optimasi INA-CBG termasuk fraud?
Tidak, selama dilakukan melalui akurasi dokumentasi klinis dan koding yang benar. Fraud terjadi saat klaim tidak didukung bukti klinis: upcoding tanpa dasar klinis, phantom billing, atau unbundling episode. Optimasi yang sah memastikan kondisi pasien yang benar-benar terjadi terdokumentasi sesuai standar ICD-10 Versi 2010 dan dikodekan berdasarkan resume medis aktual.
Apa tiga lever utama optimasi INA-CBG untuk Direktur RS?
Tiga lever utama: (1) kelengkapan dokumentasi klinis DPJP, khususnya diagnosis sekunder yang sering tidak dikodekan; (2) verifikasi internal pra-submit klaim untuk mendeteksi mismatch data sebelum dikirim ke BPJS; (3) audit rutin casemix berbasis data grouper untuk mengidentifikasi pola undercoding dan memonitor Casemix Index per unit layanan.
Bagaimana Direktur RS membangun tata kelola anti-fraud casemix?
Berdasarkan Permenkes 16/2019, setiap RS wajib memiliki Tim Pencegahan Kecurangan dengan fungsi terpisah antara koder, verifikator internal, dan Komite Medis. Secara praktis: lakukan audit koding berkala (bukan hanya saat akreditasi), pantau tingkat KNS bulanan dengan target di bawah 10%, dan sediakan dashboard klaim untuk direktur yang menampilkan distribusi severity level per DPJP.
Dasar Hukum
- Permenkes Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan — mengatur 1.075 kelompok kasus, standar koding ICD-10 v2010 + ICD-9-CM v2010, dan resume medis sebagai sumber data grouper
- Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi dalam Pelaksanaan Program JKN — mewajibkan Tim Pencegahan Kecurangan di setiap RS dan menetapkan 8 jenis fraud yang diawasi
- Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Bab VII Pasal 82 tentang Jaminan Kesehatan — menetapkan kewajiban BPJS Kesehatan membayar klaim paling lambat 15 hari kalender setelah berkas lengkap diterima
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi RS (STARKES) — Bab MRMIK mensyaratkan integritas dan kelengkapan dokumentasi rekam medis sebagai elemen penilaian akreditasi
Sumber
- Kementerian Kesehatan RI — Permenkes Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan (peraturan.go.id/id/permenkes-no-26-tahun-2021)
- PERSI — Workshop INACBG dan iDRG Guna Optimalisasi Klaim JKN Tanpa Fraud (persi.or.id, 2025)
- PERSI — Workshop Kelengkapan Rekam Medis sebagai Dasar Audit Koding dan Optimalisasi Klaim JKN (persi.or.id, 2025)
- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes — Masih Ada Permasalahan Koding dalam Program JKN (badankebijakan.kemkes.go.id)
- Kementerian Kesehatan RI — Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program JKN (peraturan.go.id/id/permenkes-no-16-tahun-2019)
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











