📚 Bagian dari panduan: Panduan Casemix RS

Compliance Jasa Medis: 4 Kewajiban RS agar Distribusi Jaspel Tidak Menjadi Temuan Audit

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 9 menit baca
Compliance Jasa Medis: 4 Kewajiban RS agar Distribusi Jaspel Tidak Menjadi Temuan Audit

Distribusi jaspel yang tidak patuh regulasi adalah salah satu sumber temuan audit yang paling konsisten di rumah sakit Indonesia — dan sering kali tidak terdeteksi hingga audit eksternal berlangsung. Empat kewajiban compliance berikut, yang bersumber dari Permenkes 26/2021, Permenkes 3/2023, Permenkes 13/2025, dan Perpres 82/2018, adalah landasan yang harus dipastikan Direktur RS sebelum setiap siklus distribusi jaspel dimulai.

Mengapa Distribusi Jaspel Rentan Menjadi Temuan Audit?

Distribusi jaspel rentan menjadi temuan audit karena RS sering mengandalkan mekanisme informal yang tidak memiliki pijakan regulasi eksplisit. Auditor — baik inspektorat, BPK, maupun verifikator BPJS — yang memeriksa sistem pembayaran insentif tenaga medis akan mencatat tidak adanya SK Direktur berbasis regulasi sebagai temuan pertama, bahkan sebelum menghitung angka distribusi.

Lebih jauh, audit pascaklaim yang diatur dalam kerangka kendali mutu dan kendali biaya JKN (Perpres 82/2018 Pasal 82) dapat menelusuri konsistensi antara koding yang diajukan, tarif yang diterima, dan komponen jaspel yang didistribusikan kepada tenaga medis. Ketiganya harus saling konsisten. Ketika salah satu elemen tidak dapat ditelusuri ke dokumen resmi, seluruh sistem distribusi menjadi rentan.

RS yang tidak mendokumentasikan formula distribusi jaspel secara formal juga menghadapi risiko sengketa internal dengan DPJP. Ketika seorang dokter spesialis mempertanyakan besaran jaspel yang diterima, RS tanpa SK yang jelas tidak memiliki posisi yang dapat dipertahankan. Memahami formula komponen jaspel dari tarif INA-CBG adalah titik awal yang harus dikuasai sebelum menyusun SK distribusi yang defensible.


Kewajiban 1: Dasar Hukum Tertulis — SK Direktur Berbasis Regulasi Nasional

RS wajib memiliki Surat Keputusan Direktur yang secara eksplisit merujuk regulasi nasional sebagai dasar distribusi jaspel. Tanpa rujukan ini, SK hanya bersifat kebijakan internal yang tidak memiliki kekuatan hukum saat diperiksa auditor eksternal. Dua regulasi utama yang wajib dirujuk:

Permenkes 26/2021 tentang Pedoman INA-CBG menetapkan bahwa tarif paket INA-CBG terdiri dari dua komponen: Biaya Sarana (Jasa Sarana) dan Jasa Pelayanan. Formula distribusi jaspel harus mengacu pada rumus ini agar proporsionalitas yang dihasilkan dapat diverifikasi auditor.

Permenkes 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan menetapkan besaran tarif INA-CBG yang berlaku untuk FKRTL dalam penyelenggaraan JKN, menggantikan Permenkes 52/2016. Karena besaran jaspel absolut bergantung pada tarif yang diterima RS per episode, SK yang hanya menyebut persentase tanpa mengacu tarif standar ini rentan dianggap tidak memiliki basis kalkulasi yang dapat diverifikasi.

Dalam praktik audit, temuan paling umum adalah SK distribusi jaspel yang menggunakan persentase berbeda dari yang ditetapkan regulasi tanpa memuat rasionalisasi tertulis. Auditor akan menandai ini sebagai "distribusi tidak memiliki landasan regulasi yang jelas" — meskipun secara nominal besaran jaspel yang dibayarkan sudah sesuai.


Kewajiban 2: Struktur Remunerasi yang Dapat Diaudit (Permenkes 13/2025)

RS wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan struktur serta skala upah yang mencakup komponen jaspel, sesuai Pasal 219 Permenkes 13/2025 tentang Pengelolaan SDM Kesehatan. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh fasyankes dan harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Permenkes 13/2025 menandai pergeseran fundamental dari sistem jaspel informal — yang selama ini berjalan berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan tidak tertulis — menuju sistem remunerasi yang berbasis hubungan kerja, transparan, dan dapat diaudit. Empat elemen yang wajib tersedia:

  1. Struktur dan skala upah terdokumentasi (Pasal 219 ayat 1): mencakup semua komponen penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan imbalan jasa pelayanan.
  2. Informasi kepada tenaga kesehatan (Pasal 219 ayat 2): RS wajib mengkomunikasikan struktur ini kepada setiap tenaga, bukan hanya menyimpannya sebagai dokumen internal yang tidak diketahui penerima jaspel.
  3. Imbalan jasa berbasis unit cost dan clinical pathway (Pasal 221-222): RS dapat menggunakan unit cost per diagnosis sebagai dasar menghitung imbalan jasa — ini yang menggantikan "paket-paket informal" yang rentan menjadi temuan.
  4. Indikator kinerja sebagai basis variabel penghasilan: distribusi yang semata-mata berbasis volume kunjungan tanpa indikator kinerja klinis tidak memenuhi standar Permenkes 13/2025.

Pelanggaran Pasal 217 dan Pasal 219 dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa penyesuaian status akreditasi dan/atau pencabutan perizinan berusaha — sanksi yang langsung memengaruhi kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Kewajiban 3: Proporsionalitas Distribusi Sesuai Komponen Tarif INA-CBG

RS wajib mendistribusikan jaspel dengan proporsi yang sesuai ketentuan Permenkes 26/2021: Jasa Pelayanan sebesar 40% dari tarif paket INA-CBG setelah dikurangi biaya farmasi dan BMHP, dengan insentif langsung sebesar 65% dari komponen tersebut kepada penghasil jasa pelayanan — tenaga medis, keperawatan, dan administrasi.

Kewajiban proporsionalitas ini menjadi sumber temuan audit karena dua kesalahan yang paling umum:

Pertama, penggunaan basis tarif yang salah. Beberapa RS menghitung 40% dari tarif bruto INA-CBG tanpa mengurangi farmasi dan BMHP terlebih dahulu — menghasilkan komponen jaspel yang lebih besar dari yang seharusnya. Selisih ini akan tercatat sebagai ketidaksesuaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam audit.

Kedua, tidak membedakan insentif langsung dan tidak langsung. RS yang menggabungkan keduanya dalam satu mekanisme distribusi tidak dapat membuktikan bahwa proporsi 65% benar-benar sampai kepada tenaga yang berhak. Pemisahan ini bukan formalitas — ini adalah bukti kepatuhan yang dituntut auditor.

Untuk memeriksa apakah sistem distribusi jaspel RS sudah sesuai proporsi regulasi, tim Wadir Keuangan dapat melakukan cross-check distribusi jaspel via data casemix — pendekatan 3 langkah yang memetakan konsistensi antara tarif yang diterima, komponen jaspel yang dihitung, dan distribusi aktual yang tercatat dalam sistem keuangan RS.


Kewajiban 4: Kendali Mutu dan Partisipasi dalam Monitoring JKN

RS wajib berpartisipasi dalam sistem kendali mutu dan kendali biaya JKN yang ditetapkan Kemenkes berdasarkan Perpres 82/2018 Pasal 82 (Bab VII). Kewajiban ini tidak hanya bersifat klinis — mencakup juga konsistensi antara klaim yang diajukan ke BPJS dan sistem distribusi jaspel internal RS.

Pasal 82 menetapkan bahwa Menteri berwenang menetapkan kebijakan kendali mutu yang mencakup: penilaian teknologi kesehatan, pertimbangan klinis, penghitungan standar tarif, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan JKN. Monitoring ini dapat mencakup pemeriksaan data klaim yang diajukan RS dan konsistensinya dengan praktik distribusi insentif.

Tiga area konsistensi yang paling sering menjadi objek pemeriksaan dalam audit pascaklaim:


Dasar Hukum


Implikasi Transisi ke iDRG: Perbarui SK Distribusi Jaspel Sebelum Dual-Running Berakhir

Transisi ke iDRG membawa implikasi langsung pada formula distribusi jaspel. iDRG memperkenalkan 4 severity level (0, I, II, III) yang menggantikan 3 severity INA-CBG lama — dan perbedaan severity berarti perbedaan tarif yang diterima RS per episode rawat inap. RS yang tidak memperbarui SK distribusi jaspel untuk mencerminkan struktur 4 severity level ini menghadapi dua risiko sekaligus: underpayment kepada DPJP yang menangani kasus severity tinggi, dan overpayment pada kasus severity rendah.

Panduan indexing jaspel DPJP berbasis 4 severity level iDRG memberikan tiga model skema yang dapat diadaptasi sesuai karakteristik casemix RS — termasuk cara menentukan multiplier severity yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi audit.

Tiga langkah yang perlu dilakukan Direktur RS sebelum dual-running iDRG berakhir:

  1. Audit SK distribusi jaspel yang berlaku: pastikan formula merujuk pada regulasi terkini, minimal Permenkes 26/2021 dan Permenkes 13/2025.
  2. Tambahkan klausul transisi iDRG: SK perlu memuat ketentuan yang mengatur penyesuaian formula saat tarif iDRG berlaku penuh.
  3. Dokumentasikan imbalan jasa berbasis clinical pathway sesuai Pasal 222 Permenkes 13/2025 — ini yang akan menjadi basis audit remunerasi di era iDRG.

FAQ

Apakah RS wajib memiliki SK khusus untuk mengatur distribusi jaspel?

Ya. Permenkes 13/2025 Pasal 219 mewajibkan fasyankes menyusun, menetapkan, dan menerapkan struktur dan skala upah — yang mencakup komponen jaspel — dalam dokumen resmi yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja. Tanpa SK Direktur yang merujuk regulasi nasional (minimal Permenkes 26/2021), RS tidak memiliki landasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan saat auditor memeriksa sistem distribusi.

SK yang tidak merujuk regulasi nasional dianggap sebagai kebijakan internal semata — dan ini yang kerap menjadi temuan pertama dalam audit.

Berapa proporsi jaspel dari tarif INA-CBG menurut Permenkes 26/2021?

Permenkes 26/2021 menetapkan komponen Jasa Pelayanan sebesar 40% dari tarif paket INA-CBG setelah dikurangi biaya farmasi dan BMHP. Dari komponen tersebut, 65% merupakan insentif langsung yang diberikan kepada penghasil jasa pelayanan: tenaga medis, keperawatan, dan administrasi. Sisa 35% adalah insentif tidak langsung untuk pengembangan SDM dan operasional RS.

RS yang tidak memisahkan kedua komponen ini dalam sistem distribusinya tidak dapat membuktikan bahwa proporsi 65% benar-benar diterima oleh tenaga yang berhak.

Apa sanksi jika RS tidak mematuhi Permenkes 13/2025 tentang struktur remunerasi?

Pelanggaran Pasal 217 dan Pasal 219 Permenkes 13/2025 dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa penyesuaian status akreditasi dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Sanksi penyesuaian akreditasi secara langsung memengaruhi status FKRTL RS dan, dalam skenario terburuk, menghentikan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apakah BPJS Kesehatan dapat mengaudit sistem distribusi jaspel RS?

Dalam kerangka kendali mutu dan kendali biaya JKN (Perpres 82/2018 Pasal 82), Kemenkes menetapkan kebijakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN yang mencakup kepatuhan faskes. Audit pascaklaim BPJS dapat menelusuri konsistensi antara klaim yang diajukan, tarif yang diterima, dan distribusi jaspel yang dicatat — terutama jika ada indikasi ketidaksesuaian antara komponen yang dilaporkan dan insentif yang dibayarkan kepada tenaga medis.

Bagaimana transisi ke iDRG mengubah kewajiban distribusi jaspel?

iDRG memperkenalkan 4 severity level (0, I, II, III) yang menentukan tarif per episode rawat inap. Karena jaspel dihitung sebagai persentase dari tarif yang diterima, RS perlu memperbarui SK distribusi untuk memuat formula indexing yang mencerminkan keempat severity level ini. SK yang tidak diperbarui berisiko menghasilkan distribusi yang tidak konsisten dengan klaim yang diajukan, dan ini dapat menjadi temuan dalam audit pascatransisi iDRG.


Sumber

Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru