📚 Bagian dari panduan: Panduan INA-CBG & iDRG

Daftar 144 Diagnosa Non-Spesialistik (KNS) BPJS: Tabel Lengkap + Cara RS Cegah Klaim Pending

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 19 menit baca
Daftar 144 Diagnosa Non-Spesialistik (KNS) BPJS: Tabel Lengkap + Cara RS Cegah Klaim Pending

Daftar 144 Diagnosa Non-Spesialistik (KNS) BPJS: Tabel Lengkap + Cara RS Cegah Klaim Pending

Ringkasan: Daftar 144 diagnosa non-spesialistik (KNS) adalah kumpulan kompetensi 4A dari Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012 yang dilekatkan pada Lampiran Permenkes No. 5 Tahun 2014. Daftar ini menjadi acuan operasional BPJS Kesehatan untuk menilai apakah sebuah rujukan dari FKTP ke FKRTL sah atau berisiko dipotong. Bagi rumah sakit, mengenali pola KNS pada surat rujukan masuk adalah langkah pertama mencegah klaim pending — verifikator BPJS rutin menelusuri diagnosis primer, kelengkapan TACC, dan kesesuaian tindakan untuk memastikan kasus 4A tidak dirujuk tanpa indikasi sah. Artikel ini menyediakan tabel lengkap 144 KNS dengan kode ICD-10, kriteria TACC operasional, lima pola klaim yang sering pending, serta workflow verifikasi rujukan yang dapat diadopsi tim casemix dan tim rujukan RS.


Apa Itu 144 Diagnosa Non-Spesialistik

Frasa "144 diagnosa non-spesialistik" — sering disingkat 144 KNS — adalah cara praktis menyebut daftar penyakit yang dianggap mampu dituntaskan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa perlu dirujuk ke FKRTL. Daftar ini bukan hasil tunggal dari satu peraturan, melainkan irisan dari dua dokumen utama:

Pertanyaan yang sering muncul: kenapa angkanya 144, bukan 145 atau 155? Variasi angka muncul karena beberapa hal:

  1. Edisi pengelompokan berbeda. SKDI 2012 mendaftarkan sekitar 155 entitas penyakit di tingkat kompetensi 4A. Saat dipilih sebagai dasar PPK FKTP, beberapa entri digabung (misalnya "kekerasan tumpul" dan "kekerasan tajam" sering dianggap sebagai dua kelainan terpisah, sementara di edisi tertentu disatukan), dan beberapa subdiagnosis dikeluarkan karena dianggap sangat klinis-spesifik.
  2. Edisi revisi PPK Tahun 2014 versus edisi naskah pertama menampilkan total entri yang berbeda. Versi yang paling banyak beredar menyebut 144 diagnosa.
  3. BPJS Kesehatan, IDI, dan beberapa puskesmas sosialisasi mempopulerkan angka 144 melalui materi pelatihan internal, sehingga frasa "144 diagnosa non-spesialistik" lebih dikenal daripada angka teknis yang lain.

Untuk keperluan operasional BPJS Kesehatan dan tim casemix RS, angka 144 inilah yang lazim dipakai sebagai filter kasus rujukan masuk yang harus diaudit secara ketat.

Kompetensi 4A vs 3A vs 3B: ringkasan

Tidak semua penyakit di SKDI 2012 termasuk 144 KNS. Klasifikasi tingkat kompetensi yang relevan:

Yang wajib hati-hati bagi tim rujukan RS adalah kasus 4A yang tidak memenuhi TACC namun tetap dirujuk — kelompok inilah yang menjadi sumber utama klaim pending.


Status Regulasi 2026: Apa yang Sudah dan Belum Berubah

Per April 2026, Permenkes No. 5 Tahun 2014 sudah berstatus Tidak Berlaku di pangkalan data peraturan resmi pemerintah. Penggantinya adalah Permenkes No. 4 Tahun 2026 dengan judul yang persis sama, ditambah paradigma baru dari Permenkes No. 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan — efektif 1 November 2025 dan implementasi nasional Januari 2026.

Implikasinya kompleks dan masih dalam masa transisi:

Bagi rumah sakit, artinya: daftar 144 ini wajib tetap diketahui dan dimonitor oleh tim rujukan dan tim casemix. Pembahasan transisi regulasi yang lebih lengkap dapat dibaca di artikel tersendiri tentang perubahan sistem rujukan FKTP-tuntas era 2026.


Daftar Lengkap 144 KNS dengan Kode ICD-10

Tabel di bawah ini disusun berurutan sesuai Lampiran Permenkes 5/2014, dengan kode ICD-10 utama. Beberapa entri memiliki sub-kode yang relevan (misalnya kode T pada trauma, atau B35.x pada infeksi jamur kulit) — tabel ini menyajikan kode utama yang lazim digunakan dalam grouping INA-CBG; rincian sub-kode dapat dirujuk pada e-Klaim Kemkes.

No Diagnosa ICD-10 Sistem
1 Kejang Demam R56.0 Saraf
2 Tetanus A35 Saraf
3 HIV/AIDS tanpa komplikasi B20–B24 Saraf
4 Tension Headache G44.2 Saraf
5 Migren G43 Saraf
6 Bell's Palsy G51.0 Saraf
7 Vertigo (BPPV) H81.1 Saraf
8 Gangguan Somatoform F45 Psikiatri
9 Insomnia F51.0 Psikiatri
10 Benda Asing di Konjungtiva T15.0 Mata
11 Konjungtivitis H10 Mata
12 Perdarahan Subkonjungtiva H11.3 Mata
13 Mata Kering H04.1 Mata
14 Blefaritis H01.0 Mata
15 Hordeolum H00.0 Mata
16 Trikiasis H02.0 Mata
17 Episkleritis H15.1 Mata
18 Hipermetropia Ringan H52.0 Mata
19 Miopia Ringan H52.1 Mata
20 Astigmatisma Ringan H52.2 Mata
21 Presbiopia H52.4 Mata
22 Buta Senja H53.6 Mata
23 Otitis Eksterna H60 THT-KL
24 Otitis Media Akut H66.0 THT-KL
25 Serumen Prop H61.2 THT-KL
26 Mabuk Perjalanan T75.3 THT-KL
27 Furunkel pada Hidung J34.0 THT-KL
28 Rinitis Akut J00 THT-KL
29 Rinitis Vasomotor J30.0 THT-KL
30 Benda Asing Hidung/Telinga T17 / T16 THT-KL
31 Epistaksis R04.0 THT-KL
32 Influenza J11 THT-KL
33 Rinitis Alergika J30.1–J30.4 THT-KL
34 Pertusis A37 THT-KL
35 Faringitis J02 THT-KL
36 Tonsilitis J03 THT-KL
37 Laringitis J04.0 THT-KL
38 Asma Bronkial J45 Respirasi
39 Bronkitis Akut J20 Respirasi
40 Pneumonia, Bronkopneumonia J18 Respirasi
41 Tuberkulosis Paru tanpa komplikasi A15 Respirasi
42 Hipertensi Esensial I10 Kardiovaskular
43 Kandidiasis Mulut B37.0 Mulut & Gigi
44 Ulkus Mulut (aftosa, herpes) K12.0 / B00.2 Mulut & Gigi
45 Parotitis B26 / K11.2 Mulut & Gigi
46 Infeksi pada Umbilikus P38 / L08.8 Neonatal
47 Gastritis K29 Gastrointestinal
48 Gastroenteritis (kolera, giardiasis) A09 / A00 Gastrointestinal
49 Refluks Gastroesofagus (GERD) K21 Gastrointestinal
50 Demam Tifoid A01.0 Infeksi Tropik
51 Intoleransi Makanan K90.4 Gastrointestinal
52 Alergi Makanan T78.0 Imunologi
53 Keracunan Makanan T62.9 / A05 Gastrointestinal
54 Penyakit Cacing Tambang (Ankilostomiasis) B76 Infeksi Tropik
55 Strongiloidiasis B78 Infeksi Tropik
56 Askariasis B77 Infeksi Tropik
57 Skistosomiasis B65 Infeksi Tropik
58 Taeniasis B68 Infeksi Tropik
59 Hepatitis A B15 Gastrointestinal
60 Disentri Basiler & Disentri Amuba A03 / A06.0 Infeksi Tropik
61 Hemoroid Grade 1 dan 2 K64.0 / K64.1 Gastrointestinal
62 Infeksi Saluran Kemih N39.0 Ginjal & Saluran Kemih
63 Gonore A54 Reproduksi
64 Pielonefritis tanpa komplikasi N10 Ginjal & Saluran Kemih
65 Fimosis N47 Reproduksi
66 Parafimosis N47 Reproduksi
67 Sindrom Duh Genital (Gonore & Non-Gonore) A54 / A56 Reproduksi
68 Infeksi Saluran Kemih bagian Bawah N30 Ginjal & Saluran Kemih
69 Vulvitis N76.2 Reproduksi
70 Vaginitis N76.0 Reproduksi
71 Vaginosis Bakterialis N76.0 Reproduksi
72 Salpingitis N70 Reproduksi
73 Kehamilan Normal Z34 Reproduksi
74 Abortus Spontan Komplit O03.4 Reproduksi
75 Anemia Defisiensi Besi pada Kehamilan O99.0 Reproduksi
76 Ruptur Perineum Tingkat 1/2 O70.0 / O70.1 Reproduksi
77 Abses Folikel Rambut / Kelenjar Sebasea L02 / L73.9 Integumen
78 Mastitis N61 / O91 Reproduksi
79 Cracked Nipple O92.1 Reproduksi
80 Inverted Nipple N64.5 Reproduksi
81 Diabetes Mellitus Tipe 1 E10 Endokrin-Metabolik
82 Diabetes Mellitus Tipe 2 E11 Endokrin-Metabolik
83 Hipoglikemi Ringan E16.2 Endokrin-Metabolik
84 Malnutrisi Energi-Protein (MEP) E40–E46 Endokrin-Metabolik
85 Defisiensi Vitamin E50–E56 Endokrin-Metabolik
86 Defisiensi Mineral E58–E61 Endokrin-Metabolik
87 Dislipidemia E78 Endokrin-Metabolik
88 Hiperurisemia E79.0 Endokrin-Metabolik
89 Obesitas E66 Endokrin-Metabolik
90 Anemia Defisiensi Besi D50 Hematologi
91 Limfadenitis L04 / I88 Hematologi
92 Demam Dengue & DHF A90 / A91 Infeksi Tropik
93 Malaria B50–B54 Infeksi Tropik
94 Leptospirosis tanpa komplikasi A27 Infeksi Tropik
95 Reaksi Anafilaktik T78.2 Imunologi
96 Ulkus pada Tungkai L97 Integumen
97 Lipoma D17 Integumen
98 Veruka Vulgaris B07 Integumen
99 Tinea Barbae B35.0 Integumen
100 Tinea Unguium B35.1 Integumen
101 Moluskum Kontagiosum B08.1 Integumen
102 Herpes Zoster tanpa komplikasi B02 Integumen
103 Morbili tanpa komplikasi B05 Integumen
104 Tinea Manus B35.2 Integumen
105 Varisela tanpa komplikasi B01 Integumen
106 Herpes Simpleks tanpa komplikasi B00 Integumen
107 Impetigo L01.0 Integumen
108 Impetigo Ulseratif (Ektima) L08.0 Integumen
109 Folikulitis Superfisialis L73.8 Integumen
110 Furunkel, Karbunkel L02 Integumen
111 Eritrasma L08.1 Integumen
112 Erisipelas A46 Integumen
113 Skrofuloderma A18.4 Integumen
114 Lepra (Kusta) A30 Integumen
115 Sifilis Stadium 1 dan 2 A51 Reproduksi
116 Tinea Kapitis B35.0 Integumen
117 Tinea Kruris B35.6 Integumen
118 Akne Vulgaris Ringan L70.0 Integumen
119 Hidradenitis Supuratif L73.2 Integumen
120 Dermatitis Perioral L71.0 Integumen
121 Miliaria L74.0–L74.3 Integumen
122 Tinea Fasialis B35.4 Integumen
123 Tinea Korporis B35.4 Integumen
124 Urtikaria Akut L50 Integumen
125 Eksantematous / Fixed Drug Eruption L27.0 / L27.1 Integumen
126 Vulnus Laseratum, Vulnus Punktum T01.9 Forensik & Trauma
127 Luka Bakar Derajat 1 dan 2 T20–T25 Forensik & Trauma
128 Kekerasan Tumpul T14.9 Forensik & Trauma
129 Kekerasan Tajam T14.1 Forensik & Trauma
130 Tinea Pedis B35.3 Integumen
131 Pitiriasis Versikolor B36.0 Integumen
132 Kandidiasis Mukokutan Ringan B37 Integumen
133 Cutaneous Larva Migrans B76.9 Integumen
134 Filariasis B74 Infeksi Tropik
135 Pedikulosis Kapitis B85.0 Integumen
136 Pedikulosis Pubis B85.3 Integumen
137 Skabies B86 Integumen
138 Reaksi Gigitan Serangga T63.4 Integumen
139 Dermatitis Kontak Iritan L24 Integumen
140 Dermatitis Atopik (kecuali recalcitrant) L20 Integumen
141 Napkin Eczema (Diaper Dermatitis) L22 Integumen
142 Dermatitis Seboroik L21 Integumen
143 Dermatitis Numularis L30.0 Integumen
144 Pitiriasis Rosea L42 Integumen

Catatan tabel. Kode ICD-10 yang ditampilkan adalah kode utama yang lazim dipakai dalam grouping INA-CBG. Beberapa entri memiliki sub-kode tambahan (misalnya luka bakar T20–T25 mencakup berbagai derajat dan lokasi anatomis); rincian sub-kode lengkap dapat dilihat pada e-Klaim Kemkes dan ICD-10 Online (icd10data.com). Total entri sesuai daftar resmi: 144 diagnosa, semuanya tingkat kompetensi 4A SKDI 2012.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Kriteria TACC: Pengecualian Sah Rujukan KNS

Daftar 144 KNS bukan larangan rujukan absolut. Permenkes 5/2014 dan PKS BPJS dengan FKTP mengakui empat kondisi sah yang membolehkan rujukan kasus 4A — disingkat TACC:

Contoh operasional TACC pada surat rujukan

Diagnosa KNS Skenario Sah Rujukan Justifikasi TACC
Hipertensi Esensial (I10) Pasien usia 78 tahun A — Age
Asma Bronkial (J45) Status asmatikus C — Complication (gagal napas)
DM Tipe 2 (E11) Bersamaan kehamilan trimester III C — Comorbidity (gestational complication)
Pneumonia (J18) Sepsis berat C — Complication
Demam Tifoid (A01.0) Anak 18 bulan, dehidrasi berat A + C — Age & Complication
Tuberkulosis Paru tanpa komplikasi Hemoptisis masif C — Complication

Verifikator BPJS akan menelaah konsistensi dokumentasi: jika surat rujukan menyebut kasus 4A tanpa kolom TACC terisi, klaim FKTP terancam dipotong dan kasusnya akan masuk dalam audit Rasio Rujukan Non-Spesialistik (RNS-TACC).

Bagi rumah sakit penerima rujukan, implikasinya: meskipun klaim FKTP yang menjadi sasaran audit utama, klaim FKRTL juga dapat ikut dipending apabila diagnosis utama yang ditegakkan ternyata kasus 4A tanpa indikasi TACC sah, atau apabila diagnosis disesuaikan kembali ke kompetensi 4A oleh verifikator BPJS.


Lima Pola Klaim RS yang Sering Pending karena KNS

Audit RNS-TACC yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap berkas rujukan FKTP dan klaim FKRTL menunjukkan beberapa pola berulang. Studi Wakhyuni dkk. (2022) di Jakarta Utara mendokumentasikan 32,8% berkas memiliki diskrepansi dokumentasi diagnosis dengan pilihan TACC di sistem BPJS dan rekam medis. Lima pola yang paling sering ditemukan dalam pengalaman tim casemix RS di Indonesia:

1. Diagnosis primer KNS, tanpa TACC, langsung tindakan poliklinik spesialis

Contoh: pasien dewasa muda dengan keluhan sakit kepala dirujuk ke poliklinik saraf dengan diagnosis "Tension Headache (G44.2)". Tidak ada catatan komplikasi, usia bukan pediatri/lansia, tidak akut. Kasus ini akan disorot sebagai potensi RNS dan klaim rawat jalan tingkat lanjut (RJTL) kemungkinan dipending hingga ada justifikasi klinis tambahan.

2. Diagnosis sekunder digeser, primer tetap KNS

Contoh: pasien sebenarnya datang karena nyeri dada akut yang dievaluasi sebagai kemungkinan penyakit jantung koroner, namun di rekam medis primer ditegakkan "Hipertensi Esensial (I10)" dan komplikasi kardiovaskular hanya dicantumkan sebagai sekunder. Grouping INA-CBG akan memilih primary diagnosis sebagai dasar, sehingga klaim ter-grouping ke episode KNS yang membayar lebih rendah daripada episode kardiovaskular berkomplikasi.

3. Rujukan TACC tidak konsisten dengan rekam medis FKTP

Contoh: surat rujukan FKTP mencantumkan kode TACC "Complication", namun resume medis tidak mencatat tanda komplikasi yang spesifik (hanya "kondisi tidak membaik dengan terapi standar"). Verifikator menilai alasan TACC tidak terbukti secara dokumentasi, dan berkas kembali untuk klarifikasi.

4. Dokumen TACC kosong di P-Care, terisi di rekam medis manual

Pola ini muncul karena surat rujukan elektronik di aplikasi P-Care BPJS tidak diisi lengkap pada kolom TACC, sementara dokter di FKTP mendokumentasikan TACC di rekam medis tertulis. Verifikator hanya melihat data digital — sehingga rujukan terlihat sebagai 4A polos. Inilah yang menjadi alasan banyak FKTP merekomendasikan double-entry: catatan klinis lengkap di RME plus pengisian TACC di P-Care.

5. Diagnosis re-entry rujukan FKRTL yang sebenarnya 4A

Pasien yang sudah pernah dirujuk balik (PRB) dengan obat kronis kembali ke poliklinik spesialis dengan keluhan yang sama. Apabila keluhan tersebut sebenarnya tergolong 4A dan kontrol seharusnya cukup di FKTP via PRB, kunjungan re-entry ini dapat ter-flagging. Tim casemix perlu mengklarifikasi alasan re-entry sebelum mengirim klaim — apakah karena perubahan kondisi, komplikasi baru, atau memang seharusnya kembali ke FKTP. Untuk konteks PRB yang lebih dalam, lihat panduan lengkap Program Rujuk Balik (PRB) untuk RS.


Strategi RS Cegah Klaim Pending dari Rujukan KNS

Rumah sakit tidak menerbitkan rujukan FKTP, tetapi sebagai penerima rujukan, RS adalah pihak yang menanggung risiko finansial jika rujukan masuk tidak memenuhi kaidah TACC. Strategi pencegahan berlapis berikut dapat diintegrasikan ke alur kerja tim rujukan, tim casemix, dan tim verifikasi internal RS.

Lapis 1: Verifikasi rujukan masuk di front office

Saat pasien rujukan datang, petugas pendaftaran sudah dapat melakukan triase administratif:

Lapis 2: Konsultasi klinis di poliklinik

Dokter spesialis penerima rujukan adalah lapis kedua. Workflow yang efektif:

Lapis 3: Pre-coding screening tim casemix

Sebelum berkas dikirim ke verifikator BPJS, tim casemix dapat menjalankan screening internal:

Lapis 4: Loop balik ke FKTP rujukan

RS yang memiliki jejaring rujukan FKTP mitra dapat membangun feedback loop:

Bridge ke RME / Sistem Informasi RS

Workflow di atas akan jauh lebih ringan apabila RME RS memiliki fitur yang otomatis mengangkat flag KNS saat:

RME yang terintegrasi dengan e-Klaim Kemkes idealnya memvalidasi diagnosis di tahap input, bukan di tahap submission. Investasi di sini biasanya membayar diri kurang dari satu kuartal — mengingat pending klaim umumnya menahan 5–15% revenue rawat jalan setiap bulan, dan KNS adalah salah satu kontributor signifikan.


Bagaimana BPJScan Membantu Deteksi Pola KNS

BPJScan adalah platform audit klaim BPJS yang memproses file TXT INA-CBG yang dihasilkan aplikasi e-Klaim Kemkes. Untuk konteks 144 KNS, BPJScan membantu tim casemix RS dengan:

BPJScan tidak menggantikan keputusan medis dokter atau tim casemix — pendekatannya adalah memberi layer screening tambahan yang menelusuri pola statistik di seluruh berkas, yang sulit dilakukan secara manual ketika volume klaim rumah sakit besar. Audit awal biasanya selesai dalam hitungan menit per batch, memberi tim casemix waktu untuk fokus pada koreksi kasus, bukan pencarian pola.

Untuk gambaran utuh tentang pola pending klaim akibat diagnosis non-spesifik di RS, lihat juga artikel tentang risiko KNS Kondisi Non-Spesifik terhadap validitas INA-CBG dan studi audit RNS-TACC di Jakarta Utara.

Tertarik melihat bagaimana BPJScan memetakan pola klaim KNS dari berkas TXT klaim RS Anda? Hubungi tim MedMinutes via WhatsApp untuk demo singkat — digunakan 50+ rumah sakit di 8+ provinsi.


FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda 144 KNS dengan 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS?

144 KNS adalah daftar penyakit yang tetap ditanggung BPJS namun harus dituntaskan di FKTP. Frasa "144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS" yang beredar di beberapa media adalah salah tafsir. Yang benar: 144 penyakit ini tidak boleh langsung dirujuk ke FKRTL tanpa kriteria TACC sah. Bila dirujuk dengan TACC valid, BPJS tetap menjamin biaya pelayanan di RS.

Apakah daftar 144 KNS masih berlaku setelah Permenkes 5/2014 dicabut?

Secara hukum, Permenkes 5/2014 sudah berstatus Tidak Berlaku per April 2026 dan digantikan Permenkes No. 4 Tahun 2026. Namun secara klinis dan operasional, daftar kompetensi 4A SKDI 2012 yang menjadi dasar 144 KNS masih dipakai dalam audit klaim BPJS sampai sistem rujukan baru berbasis kompetensi via SatuSehat sepenuhnya beroperasi. Tim rujukan dan casemix RS sebaiknya tetap mengacu daftar 144 KNS sembari memantau perkembangan publikasi resmi Permenkes 4/2026.

Bagaimana cara memastikan TACC pada surat rujukan FKTP valid?

Surat rujukan yang valid harus memuat: (a) kode TACC yang dipilih (T/A/C/C atau kombinasi), (b) deskripsi klinis yang mendukung kode tersebut, dan (c) konsistensi antara P-Care BPJS dan rekam medis FKTP. Bila salah satu unsur kosong atau tidak konsisten, rujukan rentan dipending. Tim front office RS dapat melakukan klarifikasi balik ke FKTP via telepon atau aplikasi mitra sebelum pasien masuk ke poliklinik spesialis.

Apakah dokter spesialis di RS bisa merujuk balik kasus KNS ke FKTP?

Bisa dan disarankan, terutama untuk kasus 4A yang setelah pemeriksaan terbukti tidak memenuhi TACC. Mekanisme rujuk balik ini didokumentasikan di rekam medis sebagai "rujuk balik karena kondisi sesuai kompetensi FKTP" dan tidak menimbulkan masalah klaim selama satu kunjungan poliklinik tetap diakui. Bagi pasien dengan kondisi kronis stabil, mekanisme yang lebih sistematis adalah Program Rujuk Balik (PRB).

Apa indikator RNS yang dilaporkan BPJS Kesehatan?

Rasio Rujukan Non-Spesialistik (RNS) adalah persentase rujukan FKTP dengan diagnosis 4A dari total rujukan keluar FKTP. BPJS Kesehatan menetapkan target RNS yang disesuaikan secara nasional dan regional — biasanya di kisaran kurang dari 5% untuk kapitasi penuh. RNS yang melebihi ambang ini memicu pemotongan kapitasi FKTP dan masuk ke audit medis. RS tidak dinilai dengan RNS, namun tetap terkena dampak ketika klaim FKRTL dipending karena rujukan yang tidak memenuhi TACC.

Bisakah RS mengakses daftar 144 KNS resmi dari BPJS Kesehatan?

Ya. Daftar tersedia di Lampiran Permenkes 5/2014 (peraturan.bpk.go.id) dan dipublikasikan ulang oleh BPJS Kesehatan dalam materi sosialisasi rujukan berjenjang. Tabel di artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi tersebut dan dilengkapi kode ICD-10 untuk memudahkan integrasi ke sistem RME/SIMRS rumah sakit.


Referensi

  1. Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012. Jakarta: KKI, 2012.
  2. Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. Berita Negara No. 231, 2014. peraturan.bpk.go.id/Details/116719/permenkes-no-5-tahun-2014
  3. Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
  4. Wakhyuni I, dkk. "Pelaksanaan Audit Medis Rujukan Non Spesialistik (RNS) dengan Time, Age, Comorbid, Complication (TACC) pada FKTP di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara." Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional, 2022.
  5. BPJS Kesehatan. Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang.
  6. BPJS Kesehatan. Materi Sosialisasi Audit RNS-TACC FKTP.
  7. World Health Organization. International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems, 10th Revision (ICD-10).

Artikel ini disusun oleh tim Content & Marketing MedMinutes — partner verifikasi klaim BPJS untuk 50+ rumah sakit di 8+ provinsi. Daftar 144 KNS di tabel ini dirangkum dari Lampiran Permenkes 5/2014 sebagaimana dipublikasikan dalam pangkalan data peraturan resmi pemerintah.

Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru