Batasan Dokter Kemitraan di RS: 3 Risiko Akreditasi yang Perlu Diketahui Direktur
Direktur rumah sakit swasta yang selama ini menjalankan operasional dengan mengandalkan mayoritas dokter spesialis berbasis kontrak kemitraan kini menghadapi perubahan regulasi yang menyentuh langsung skor akreditasi. Permenkes 13/2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menetapkan dalam Pasal 217 bahwa fasyankes wajib mengutamakan hubungan kerja dan meminimalkan hubungan kemitraan — dan yang lebih kritikal, rasio antara keduanya kini menjadi parameter penilaian akreditasi. Risiko bukan sekadar catatan administrasi: pelanggaran atas ketentuan ini membawa sanksi penyesuaian status akreditasi dan berpotensi hingga pencabutan izin operasional.
Apa yang Berubah dengan Permenkes 13/2025
Permenkes 13/2025 adalah peraturan komprehensif yang mengkonsolidasikan pengaturan pengelolaan SDM Kesehatan dalam satu regulasi terpadu. Salah satu bagian yang paling relevan bagi manajemen RS adalah pengaturan pola hubungan kerja antara fasyankes dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Secara historis, banyak RS swasta — khususnya Tipe C dan D — mengandalkan pola kemitraan dengan dokter spesialis. Dokter mitra hadir sesuai jadwal yang disepakati, tidak mendapat komponen tunjangan karyawan, dan dibayar berdasarkan jasa yang diberikan per kasus. Pola ini memberikan fleksibilitas bagi RS yang belum memiliki volume pasien cukup untuk menanggung biaya dokter spesialis sebagai karyawan tetap.
Permenkes 13/2025 tidak melarang kemitraan — tetapi mewajibkan fasyankes untuk menjadikan hubungan kerja sebagai pola utama dan memandang kemitraan sebagai pengecualian yang terkontrol dan terukur.
Pasal 217 menetapkan tiga kewajiban:
Ayat (1): Pimpinan fasyankes wajib mengutamakan Hubungan Kerja dan meminimalkan Hubungan Kemitraan dalam penerimaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Ayat (2): Rasio Hubungan Kerja terhadap Hubungan Kemitraan menjadi parameter penilaian akreditasi fasyankes.
Ayat (3): Rasio maksimal Hubungan Kemitraan ditetapkan oleh Menteri melalui regulasi turunan.
Dengan masuknya rasio ini sebagai parameter akreditasi, surveyor kini memiliki dasar untuk mengevaluasi komposisi SDM dokter saat kunjungan survei — bukan hanya mutu klinis dan dokumentasi, tetapi juga struktur ketenagakerjaan RS secara keseluruhan.
3 Risiko Akreditasi yang Perlu Direktur Waspadai
Risiko 1: Tidak Mengetahui Komposisi Rasio SDM Saat Ini
Masalah pertama bukan gagal memenuhi rasio — masalah pertama adalah tidak mengetahui berapa rasio yang sebenarnya ada saat ini. Banyak Direktur RS yang tidak memiliki peta akurat tentang berapa persen tenaga medisnya berstatus karyawan (hubungan kerja) dan berapa persen berstatus mitra (hubungan kemitraan), terlebih ketika dipisahkan per departemen atau spesialisasi.
Data ini penting dikuasai sekarang, sebelum Kemenkes menerbitkan angka rasio maksimal yang mengatur Pasal 217 ayat (3). Ketika angka threshold itu terbit, RS yang sudah menghitung komposisinya akan dapat langsung mengidentifikasi apakah ada gap — sementara RS yang baru memulai pemetaan saat itu akan kehilangan waktu berharga untuk menyesuaikan diri.
Langkah praktis: minta bagian SDM atau kepegawaian untuk mendata seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam dua kolom yang jelas — "perjanjian kerja" (mencakup SK karyawan, PKWT, PKWTT) dan "perjanjian kerja sama kemitraan" — dikelompokkan per departemen dan per unit layanan.
Risiko 2: Penyesuaian Status Akreditasi
Pelanggaran Pasal 217 Permenkes 13/2025 mengaitkan komposisi SDM langsung dengan mekanisme sanksi. Pimpinan fasyankes yang melanggar kewajiban mengutamakan hubungan kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa penyesuaian status akreditasi.
"Penyesuaian status akreditasi" secara operasional berarti penurunan atau perubahan kelas akreditasi yang sudah dicapai oleh RS. Bagi RS yang bermitra kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai FKRTL, status akreditasi bukan sekadar prestise institusi — ini adalah syarat konstitutif untuk mempertahankan kontrak kerja sama. Downgrade akreditasi berpotensi mengganggu kelancaran proses klaim dan bahkan keberlangsungan status mitra BPJS.
Pemahaman tentang bagaimana status kepegawaian nakes memengaruhi aspek finansial RS tidak bisa dipisahkan dari konteks klaim. Artikel tentang eligibilitas jaspel berdasarkan status organik atau mitra nakes menjelaskan secara detail bagaimana perbedaan status ini sudah memengaruhi hak atas jasa medis — dan perubahan yang dibawa Permenkes 13/2025 mempertegas bahwa perbedaan tersebut kini juga berdampak pada skor akreditasi RS.
Risiko 3: Pencabutan Perizinan Berusaha
Sanksi tertinggi yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan perizinan berusaha fasyankes. Dalam ketentuan sanksi administratif Permenkes 13/2025, urutan sanksi berjenjang dimulai dari teguran lisan → teguran tertulis → penyesuaian status akreditasi → pencabutan perizinan berusaha fasyankes.
Bagi Direktur RS yang bertanggung jawab, menunggu teguran pertama baru bergerak adalah pendekatan yang tidak bijak — terutama karena survei akreditasi kini memiliki parameter komposisi SDM yang terukur. Risiko ini bukan abstrak: pencabutan perizinan berarti RS tidak dapat lagi beroperasi sebagai fasyankes yang sah.
Perlu dicatat pula bahwa Pasal 219 Permenkes 13/2025 menambahkan lapisan kewajiban: fasyankes wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan struktur dan skala upah yang dikomunikasikan kepada tenaga kerja dan tercantum dalam perjanjian kerja. Ketidakpatuhan atas Pasal 219 juga dapat memicu sanksi yang sama.
Dasar Hukum
- Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan — Pasal 217 ayat (1), (2), dan (3) mewajibkan fasyankes mengutamakan hubungan kerja, menetapkan rasio kemitraan sebagai parameter akreditasi, dan memberi Menteri kewenangan menetapkan batas maksimal kemitraan.
- Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 — Pasal 219 mewajibkan fasyankes menyusun struktur dan skala upah yang dikomunikasikan kepada tenaga kerja dan tercantum dalam perjanjian kerja.
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — menjadi landasan pengaturan pendayagunaan SDM Kesehatan secara nasional, termasuk kewajiban fasyankes memenuhi standar pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Implikasi bagi Remunerasi dan Sistem Jaspel
Transisi dari dominasi kemitraan menuju hubungan kerja yang lebih proporsional memiliki implikasi langsung pada cara RS menghitung dan mendistribusikan jasa medis (jaspel).
Dokter mitra yang berpindah status menjadi dokter organik akan masuk dalam kerangka remunerasi yang berbeda — tidak lagi sekadar kompensasi per tindakan, tetapi berbasis struktur upah yang teratur sesuai Pasal 219. Ini berinteraksi langsung dengan perubahan sistem klaim INA-CBG dan transisi ke iDRG, di mana remunerasi DPJP berbasis indexing severity level akan mempengaruhi cara menghitung porsi jaspel dokter spesialis yang kini berstatus karyawan.
RS yang tidak menyesuaikan formula distribusi jaspel setelah perubahan status nakes berisiko menghadapi ketidakpuasan internal: dokter yang sebelumnya menerima kompensasi berbasis kasus per tindakan merasa pola penerimaannya berubah saat masuk ke sistem gaji plus jaspel yang terikat koding dan klaim.
Ini bukan penyesuaian yang bisa diselesaikan semalam. RS perlu menyiapkan:
- SK Direktur tentang struktur remunerasi sesuai Pasal 219 Permenkes 13/2025 yang mengakomodasi dokter yang bertransisi dari mitra ke karyawan
- Perjanjian kerja individual yang memuat komponen gaji pokok, tunjangan tetap, dan mekanisme jaspel secara transparan
- Sistem penghitungan jaspel yang bisa memisahkan komponen jaspel dari gaji pokok dan mengaitkannya dengan klaim yang sudah diverifikasi — penting ketika proses verifikasi klaim menyebabkan keterlambatan pembayaran insentif dokter dan RS perlu menjelaskan kepada dokter darimana asal keterlambatan
Tanpa sistem yang memadai, proses transisi status dokter dari mitra ke karyawan justru bisa menimbulkan gesekan baru yang melemahkan retensi dokter spesialis.
Checklist Audit Komposisi SDM untuk Direktur RS
Sebelum Kemenkes menerbitkan regulasi turunan yang menetapkan angka rasio maksimal kemitraan, Direktur RS dapat memulai langkah-langkah internal berikut:
Langkah 1: Inventarisasi Status Nakes Susun daftar seluruh dokter spesialis, dokter umum, dan tenaga kesehatan lain dalam dua kategori — hubungan kerja (PKWT/PKWTT/SK karyawan) dan hubungan kemitraan (Perjanjian Kerja Sama). Pisahkan per departemen untuk melihat distribusi berdasarkan spesialisasi.
Langkah 2: Hitung Rasio Per Spesialisasi Fokuskan pada spesialisasi yang paling berdampak pada volume klaim BPJS: penyakit dalam, bedah, kebidanan, anak, dan anestesi. Spesialisasi ini biasanya memiliki proporsi kemitraan tertinggi di RS swasta non-pendidikan.
Langkah 3: Identifikasi Titik Ketergantungan pada Kemitraan Beberapa dokter spesialis menangani kasus DPJP bervolume tinggi tetapi statusnya murni mitra. Ini adalah titik vulnerabilitas: jika rasio kemitraan menjadi faktor penentu dalam penilaian akreditasi, kehadiran dokter-dokter ini justru perlu dikelola lebih terencana agar tidak membebani komposisi rasio.
Langkah 4: Simulasi Skenario Biaya Konversi Estimasikan dampak pada biaya SDM jika sejumlah dokter mitra dikonversi menjadi karyawan — termasuk komponen gaji pokok, tunjangan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bandingkan dengan volume klaim yang dihasilkan dokter tersebut untuk menghitung kelayakan finansial konversi.
Langkah 5: Siapkan Dokumentasi untuk Akreditasi Mulai dokumentasikan kebijakan SDM yang mencerminkan kepatuhan terhadap Pasal 217 dan Pasal 219 Permenkes 13/2025 — termasuk SK Direktur terkait remunerasi dan rekap komposisi tenaga medis per status kepegawaian. Dokumen ini akan dibutuhkan saat survei akreditasi.
FAQ
Apa beda dokter organik dan dokter mitra dalam konteks Permenkes 13/2025?
Dokter organik adalah tenaga medis yang terikat hubungan kerja dengan fasyankes — ada SK pengangkatan, tunduk pada ketentuan ketenagakerjaan, dan mendapat hak sebagai karyawan. Dokter mitra menjalin hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama, bukan kontrak pegawai. Permenkes 13/2025 Pasal 217 mewajibkan fasyankes menjadikan hubungan kerja sebagai pola dominan dan meminimalkan kemitraan, dengan rasio antara keduanya yang kini menjadi parameter penilaian akreditasi.
Kapan Kemenkes akan menerbitkan angka rasio maksimal kemitraan?
Berdasarkan Pasal 217 ayat (3) Permenkes 13/2025, besaran rasio maksimal kemitraan ditetapkan oleh Menteri — artinya dibutuhkan regulasi turunan terpisah. Angka spesifik tersebut belum dipublikasikan saat artikel ini ditulis. Direktur RS sebaiknya memantau pembaruan resmi dari Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes agar dapat segera merespons saat threshold ditetapkan.
Apa yang terjadi pada status akreditasi RS jika rasio kemitraan tidak memenuhi syarat saat survei?
Pasal 217 Permenkes 13/2025 secara eksplisit mengaitkan rasio kemitraan dengan parameter penilaian akreditasi. Pelanggaran ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa penyesuaian status akreditasi — yang secara efektif berarti penurunan level akreditasi yang sudah diraih. Dalam konteks FKRTL yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, penurunan status akreditasi berpotensi memengaruhi kelancaran klaim dan keberlangsungan kontrak kerja sama.
Apakah semua dokter spesialis mitra wajib dikonversi menjadi karyawan?
Permenkes 13/2025 tidak mewajibkan konversi total ke hubungan kerja. Yang diwajibkan adalah mengutamakan hubungan kerja dan meminimalkan kemitraan. RS masih dapat menggunakan pola kemitraan selama rasionya tidak melampaui batas yang akan ditetapkan Menteri. Strategi yang tepat adalah memetakan situasi saat ini terlebih dahulu, memprioritaskan konversi untuk DPJP dengan volume kasus tertinggi, dan mempertahankan kemitraan hanya untuk spesialisasi langka yang belum dapat direkrut sebagai karyawan penuh.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











