Klasifikasi Kemampuan Layanan Permenkes 6/2026: 5 Data SIMRS yang Menentukan Status RS
Klasifikasi rumah sakit tidak lagi ditentukan oleh kelas A, B, C, atau D. Permenkes 6/2026 menilai kemampuan pelayanan pada setiap kelompok pelayanan secara terpisah — paripurna, utama, madya, atau dasar — dan penilaian itu bersandar pada data yang dicatat serta dilaporkan rumah sakit sendiri. Artinya status klasifikasi RS Anda ditentukan oleh kualitas rekaman SIMRS, bukan hanya oleh kemampuan klinis yang sebenarnya dimiliki.
Ini pergeseran yang mudah terlewat. Diskusi tentang Permenkes 6/2026 selama ini berkutat pada perizinan, tenggat, dan sanksi. Yang jarang dibahas: bagaimana Kemenkes akan tahu bahwa sebuah rumah sakit benar-benar mampu menangani suatu kelompok pelayanan pada tingkat utama, bukan madya. Jawabannya adalah data — dan data itu keluar dari sistem informasi rumah sakit.
Mengapa Klasifikasi Baru Adalah Masalah Data, Bukan Masalah Fasilitas
Klasifikasi berbasis kemampuan pelayanan mengubah dasar penilaian dari "apa yang RS punya" menjadi "apa yang RS kerjakan". Permenkes 6/2026 mendasarkan kemampuan pelayanan pada tiap kelompok pelayanan pada diagnosis dan prosedur yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan berkompeten, serta ketersediaan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan. Keempat unsur itu adalah data.
Perbedaannya tajam dibanding sistem kelas lama. Kelas A/B/C/D sebagian besar dinilai dari kepemilikan: jumlah tempat tidur, jumlah spesialis, kelengkapan fasilitas. Penilaian semacam itu bisa dibuktikan dengan dokumen statis dan kunjungan lapangan. Kemampuan pelayanan, sebaliknya, adalah klaim tentang aktivitas: bahwa diagnosis tertentu benar ditegakkan di sini, bahwa prosedur tertentu benar dikerjakan di sini, oleh tenaga dengan kewenangan klinis yang sesuai, dengan peralatan yang berfungsi.
Klaim tentang aktivitas hanya bisa dibuktikan oleh riwayat. Dan riwayat itu tersimpan — atau tidak tersimpan — di SIMRS. Rumah sakit yang selama ini memperlakukan pencatatan sebagai kewajiban administratif akan menemukan bahwa catatannya tidak cukup untuk membuktikan apa pun. Konsekuensi bisnisnya sudah dibahas terpisah dalam ulasan tentang dampak reklasifikasi terhadap perizinan, layanan, dan pendapatan RS; yang dibahas di sini adalah lapisan di bawahnya — data apa yang harus ada agar dampak itu berpihak pada rumah sakit Anda.
Data 1: Diagnosis Terkode dan Terpetakan ke Kelompok Pelayanan
Diagnosis adalah dasar pertama penilaian kemampuan pelayanan, dan diagnosis hanya terbaca sebagai bukti bila terkode terstruktur. SIMRS harus menyimpan diagnosis dalam kode ICD-10 pada level yang cukup rinci, terikat pada episode pelayanan, dan dapat diagregasi per kelompok pelayanan. Diagnosis yang tersimpan sebagai teks bebas di catatan dokter tidak bisa dihitung.
Masalah paling umum bukan ketiadaan kode, melainkan kode yang tidak spesifik. Ketika koder mengambil kode residual karena dokumentasi kurang lengkap, kasus kompleks tercatat sebagai kasus umum. Efeknya baru terasa sekarang: profil kemampuan rumah sakit tampak lebih dangkal dari kenyataan, karena kasus yang membedakan tingkat utama dari tingkat madya justru hilang di dalam kode yang terlalu umum.
Yang perlu diperiksa Wadir Pelayanan bersama champion IT: apakah SIMRS bisa mengeluarkan sebaran diagnosis per kelompok pelayanan untuk 12 bulan terakhir, dan berapa persen episode yang jatuh pada kode residual. Angka kedua itu adalah ukuran seberapa besar kemampuan rumah sakit yang tidak punya bukti. Perlu dicatat, koding INA-CBG dan iDRG di Indonesia memakai ICD-10 versi WHO 2010 beserta ICD-9-CM untuk prosedur, bukan varian klinis Amerika, sehingga pemetaan kelompok pelayanan harus dibangun di atas versi yang sama.
Data 2: Prosedur dan Tindakan yang Benar-Benar Dikerjakan
Prosedur adalah pembeda paling tegas antar tingkat kemampuan, dan justru di sinilah rekaman rumah sakit paling sering bocor. Permenkes 6/2026 menempatkan prosedur sejajar dengan diagnosis sebagai dasar kemampuan pelayanan. SIMRS harus merekam tindakan dalam kode ICD-9-CM, lengkap dengan unit pelaksana, tanggal, dan operator — termasuk tindakan yang volumenya kecil.
Justru tindakan bervolume kecil yang menentukan tingkat klasifikasi. Prosedur rutin dikerjakan hampir semua rumah sakit dan tidak membedakan apa pun. Tindakan yang jarang tetapi kompleks adalah yang membuktikan kemampuan tingkat utama atau paripurna pada kelompok pelayanan tertentu. Bila tindakan itu hanya tercatat di laporan operasi berbentuk narasi dan tidak pernah masuk ke tabel prosedur terkode, ia tidak akan muncul di laporan mana pun.
Ada pemicu tambahan yang membuat pembenahan ini mendesak. Ketika pengajuan klaim JKN bergeser ke jalur data rekam medis elektronik, kelengkapan prosedur terkode berhenti menjadi urusan dokumentasi dan menjadi syarat pembayaran — konteks yang diuraikan dalam pembahasan kesiapan data RME menjelang berlakunya kebijakan No RME, No Claim. Satu perbaikan struktur data melayani dua kepentingan sekaligus: klasifikasi dan klaim.
Data 3: Kompetensi dan Kewenangan Klinis Tenaga Medis
Kemampuan pelayanan hanya diakui bila tindakan dikerjakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkompeten di bidangnya. SIMRS karena itu harus menyimpan lebih dari sekadar daftar nama dokter. Yang dibutuhkan adalah keterhubungan: siapa memiliki kewenangan klinis apa, sejak kapan, atas dasar surat izin praktik dan penetapan kewenangan klinis yang mana, dan tindakan mana saja yang benar-benar dikerjakannya.
Rantai itu jarang lengkap. Di banyak rumah sakit, data kepegawaian medis hidup di berkas kepegawaian, kewenangan klinis di dokumen Komite Medik, dan tindakan di modul operasi — tiga tempat yang tidak saling terhubung. Ketika penilaian meminta bukti bahwa suatu kelompok pelayanan ditopang tenaga berkompeten, penyusunannya menjadi pekerjaan manual berminggu-minggu, dan hasilnya rentan tidak konsisten.
Langkah praktisnya sederhana meski tidak instan: jadikan penetapan kewenangan klinis sebagai data terstruktur di SIMRS, bukan lampiran PDF, lalu ikat setiap tindakan ke operator dan ke kewenangan yang menaunginya. Setelah tertaut, bukti kompetensi per kelompok pelayanan menjadi laporan, bukan proyek.
Data 4: Sarana, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan yang Berstatus Layak
Ketersediaan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan adalah unsur ketiga penilaian kemampuan pelayanan, dan kata kuncinya adalah "tersedia" — bukan "terdaftar". Data aset yang berguna untuk klasifikasi harus menyimpan status fungsi, riwayat pemeliharaan, dan status kalibrasi, terhubung ke unit layanan tempat alat itu dipakai. Inventaris tanpa status kelayakan tidak membuktikan ketersediaan.
Celah yang paling sering muncul adalah alat penunjang tingkat lanjut yang tercatat sebagai aset tetapi tidak punya jejak kalibrasi mutakhir, atau alat yang sudah tidak berfungsi namun belum dihapuskan dari daftar. Keduanya berbahaya dengan arah berlawanan: yang pertama membuat kemampuan nyata tidak terbukti, yang kedua membuat rumah sakit mengklaim kemampuan yang tidak lagi dimilikinya. Untuk kelompok pelayanan yang akan diajukan pada tingkat utama atau paripurna, kedua kondisi itu harus dibereskan lebih dulu.
Data kelayakan alat juga bersinggungan dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit yang berlaku, KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024, sehingga pembenahannya tidak berdiri sendiri. Rumah sakit yang tertib menjalankan pemeliharaan dan kalibrasi untuk kebutuhan akreditasi sudah memiliki separuh bahan yang dibutuhkan klasifikasi — yang kurang biasanya hanya penautan ke unit dan kelompok pelayanan di dalam sistem.
Data 5: Jejak Pelaporan dan Pembaruan ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional
Data yang benar tetapi tidak terkirim tidak menghasilkan apa-apa. Pasal 74 ayat (1) Permenkes 6/2026 mewajibkan setiap rumah sakit melakukan pencatatan dan pelaporan seluruh kegiatan operasional dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, dengan tetap menjaga kerahasiaan dokumen medis pasien. Pasal yang sama mewajibkan pembaruan data setiap kali terjadi perubahan pada data rumah sakit.
Kewajiban pembaruan itu yang paling sering diabaikan, dan justru paling menentukan untuk klasifikasi. Kemampuan pelayanan bukan status permanen: spesialis baru bergabung, alat baru masuk, layanan baru dibuka, atau sebaliknya. Bila pembaruan hanya dikerjakan menjelang tenggat, profil rumah sakit di tingkat nasional akan tertinggal dari kemampuan aktualnya sepanjang tahun — dan sistem rujukan membaca profil, bukan kenyataan di lapangan.
Bobot kepatuhannya juga tidak ringan. Pelanggaran atas Pasal 74 ayat (1) termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota menurut ketentuan sanksi dalam Permenkes 6/2026. Karena itu jejak pelaporan — kapan dikirim, apa yang berubah, siapa yang mengubah — sebaiknya diperlakukan sebagai data audit yang tersimpan, bukan sebagai proses yang hanya dijalankan lalu dilupakan.
Dasar Hukum
- Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — ditetapkan 4 Juni 2026, diundangkan 12 Juni 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 382); mencabut 21 peraturan perumahsakitan terdahulu dan mengganti sistem kelas A/B/C/D dengan klasifikasi berbasis kemampuan pelayanan per kelompok pelayanan (paripurna, utama, madya, dasar) pada Pasal 12. Teks resmi: jdih.kemkes.go.id
- Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, Pasal 74 ayat (1) — mewajibkan pencatatan dan pelaporan seluruh kegiatan operasional rumah sakit dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, serta pembaruan data bila terjadi perubahan; pelanggarannya termasuk yang dapat dikenai sanksi administratif.
- Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, ketentuan peralihan — memberi masa penyesuaian bagi rumah sakit yang telah beroperasi hingga paling lambat 12 Juni 2028.
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — tetap berlaku dan menjadi rujukan tata kelola data serta pemeliharaan peralatan; menggantikan KMK 1128/2022.
Urutan Kerja yang Realistis Sebelum Tenggat 2028
Pembenahan data untuk klasifikasi sebaiknya dikerjakan berurutan, bukan serentak. Urutan yang paling cepat memberi hasil: mulai dari diagnosis dan prosedur terkode, karena keduanya menghasilkan riwayat yang butuh waktu untuk terkumpul; baru kemudian kompetensi dan aset, yang bisa dibereskan lebih cepat karena bersifat status kini; pelaporan dan pembaruan dirapikan terakhir sebagai lapisan pengikat.
Alasan urutan ini praktis. Penilaian kemampuan pelayanan membaca apa yang dikerjakan rumah sakit sepanjang periode tertentu, bukan potret satu hari. Bila perbaikan koding baru dimulai enam bulan sebelum penilaian, riwayat yang tersedia tetap riwayat lama yang kualitas kodenya belum diperbaiki. Sebaliknya, daftar kewenangan klinis dan status kalibrasi alat bisa dibereskan dalam hitungan bulan tanpa kehilangan nilai.
Satu keputusan pengadaan menyertai semuanya. Bila SIMRS yang berjalan sekarang tidak mampu mengeluarkan sebaran diagnosis dan prosedur per kelompok pelayanan, atau tidak menyimpan kewenangan klinis secara terstruktur, kemampuan itu harus masuk ke daftar persyaratan sebelum kontrak berikutnya ditandatangani. Pertimbangan modul minimum untuk klasifikasi baru dibahas terpisah dalam ulasan tentang modul SIMRS yang wajib dimiliki RS tingkat madya di bawah Permenkes 6/2026, dan urutan prioritas pembenahan rekam medis elektronik menjelang tenggat dua tahun diuraikan dalam pembahasan tenggat 12 Juni 2028.
Sumber
- Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — Kementerian Kesehatan RI; ditetapkan 4 Juni 2026, diundangkan 12 Juni 2026, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 382. Teks resmi: jdih.kemkes.go.id
- "Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit" — Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan RI, Juni 2026. keslan.kemkes.go.id
- "Catatan Kaki Permenkes Nomor 6 Tahun 2026" — PERSI Jawa Timur, 20 Juli 2026. persijatim.id
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — Kementerian Kesehatan RI, 4 Oktober 2024
FAQ
Apakah klasifikasi kemampuan pelayanan dinilai dari data yang dilaporkan rumah sakit sendiri?
Ya. Permenkes 6/2026 menempatkan kemampuan pelayanan pada tiap kelompok pelayanan sebagai dasar klasifikasi, dan kemampuan itu didasarkan pada diagnosis dan prosedur yang dikerjakan tenaga medis serta tenaga kesehatan yang berkompeten, ditambah ketersediaan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan.
Semua unsur itu berwujud data yang dicatat dan dilaporkan rumah sakit melalui sistem informasinya sendiri, sebagaimana diwajibkan Pasal 74 ayat (1). Bila SIMRS tidak merekamnya secara terstruktur, kemampuan yang sebenarnya ada tidak punya bukti untuk dinilai.
Apa risiko jika SIMRS tidak merekam kemampuan layanan per kelompok pelayanan?
Rumah sakit berisiko dinilai lebih rendah dari kemampuan sebenarnya pada kelompok pelayanan tertentu. Konsekuensinya berlapis: profil kemampuan yang lebih rendah membatasi kasus yang boleh dirujuk ke rumah sakit tersebut, sehingga menekan volume dan nilai klaim JKN, sekaligus mempersempit ruang gerak saat perizinan berusaha diperpanjang.
Kerugiannya bukan berasal dari kekurangan kemampuan klinis, melainkan dari kekurangan bukti data — dan itu jenis kerugian yang bisa dicegah tanpa belanja alat baru.
Kapan batas waktu penyesuaian terhadap Permenkes 6/2026?
Permenkes 6/2026 diundangkan pada 12 Juni 2026 dan memberi masa penyesuaian bagi rumah sakit yang sudah beroperasi hingga paling lambat 12 Juni 2028 melalui ketentuan peralihannya.
Untuk pembenahan data, dua tahun bukan waktu yang longgar. Perbaikan struktur data harus berjalan lebih dulu, karena penilaian kemampuan pelayanan membaca riwayat kegiatan, bukan kondisi sesaat pada hari penilaian.
Apakah kelalaian pencatatan dan pelaporan bisa berujung sanksi?
Bisa. Kewajiban pencatatan dan pelaporan seluruh kegiatan operasional rumah sakit ke Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional diatur pada Pasal 74 ayat (1) Permenkes 6/2026, dan pelanggaran atas pasal tersebut termasuk yang dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
Pelaporan karena itu bukan lagi urusan administratif belaka, melainkan syarat kepatuhan yang melekat pada izin operasional rumah sakit.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











