SIMRS untuk RS Madya Permenkes 6/2026: 5 Modul Wajib Sesuai Klasifikasi Baru
RS Madya — tingkat klasifikasi dalam Permenkes No. 6 Tahun 2026 yang secara indikatif menggantikan posisi RS Kelas C — wajib memiliki lima modul SIMRS inti yang aktif dan terintegrasi: Rekam Medis Elektronik (RME) dengan CPPT digital, bridging SatuSehat berbasis HL7 FHIR R4, manajemen klaim BPJS melalui V-Claim, sistem informasi penunjang diagnostik, dan farmasi digital. Pasal 74 Permenkes 6/2026 mewajibkan seluruh RS mengintegrasikan dokumentasi operasional ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS), dengan masa transisi hingga 12 Juni 2028. Ini adalah daftar modul yang perlu dievaluasi Wadir Pelayanan atau champion IT sekarang — sebelum tenggat tersebut.
Permenkes 6/2026: Perubahan Paradigma Klasifikasi yang Berdampak Langsung pada SIMRS
Permenkes No. 6 Tahun 2026 berlaku resmi sejak 12 Juni 2026 dan secara fundamental mengubah cara rumah sakit Indonesia diklasifikasikan. Sistem kelas A/B/C/D yang berlaku lebih dari satu dekade digantikan oleh empat tingkat kompetensi berbasis kemampuan layanan: paripurna, utama, madya, dan dasar. Perbedaan mendasar dengan sistem lama: klasifikasi kini ditetapkan per kelompok pelayanan dari 24 kelompok yang dirinci dalam regulasi — satu RS dapat sekaligus berkategori utama untuk layanan bedah jantung, tetapi madya untuk layanan onkologi.
RS Madya adalah tingkat dengan kompetensi menengah yang mencakup layanan spesialis dasar dan penunjang diagnostik lanjutan terbatas — khas melayani rujukan di lingkup kabupaten atau kota. Di bawah level ini terdapat RS Dasar, di atasnya RS Utama dan RS Paripurna.
Pasal 74 Permenkes 6/2026 membawa kewajiban baru yang tidak ada di regulasi sebelumnya: setiap RS wajib mengintegrasikan seluruh dokumentasi penyelenggaraan kegiatannya ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS), dengan kewajiban pencatatan dan pelaporan digital secara kontinu. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan status akreditasi dan izin berusaha (Pasal 79).
Permenkes 6/2026 juga secara eksplisit mencabut Permenkes No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit — peraturan yang selama 13 tahun menjadi landasan teknis kewajiban SIMRS nasional. Substansi kewajiban digitalnya kini terabsorbsi ke dalam Pasal 74, namun petunjuk teknis modul yang lebih rinci masih dalam proses penyusunan (sumber: jdih.kemkes.go.id).
Mengapa RS Madya Harus Mengevaluasi SIMRS Sekarang
RS Madya saat ini berhadapan dengan tiga tenggat regulasi yang berjalan bersamaan. Pertama, Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan platform SatuSehat — dengan batas akhir 31 Desember 2025 berdasarkan SE No. YM.01.02/D/1669/2025. Kedua, STARKES KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 memperketat persyaratan bab MRMIK, termasuk kelengkapan CPPT dan dokumentasi elektronik yang harus dapat didemonstrasikan saat survei akreditasi. Ketiga, Pasal 74 Permenkes 6/2026 menambahkan kewajiban pelaporan ke SIKNAS yang belum ada dalam regulasi sebelumnya — dengan tenggat transisi 12 Juni 2028.
SIMRS yang diimplementasikan sebelum tahun 2022 umumnya tidak dirancang untuk memenuhi ketiga kewajiban ini secara serentak. Lima modul berikut adalah yang paling kritis untuk dievaluasi saat ini.
5 Modul SIMRS Wajib untuk RS Madya
Modul 1 — Rekam Medis Elektronik (RME) dengan CPPT Digital
RME adalah modul yang paling mendesak — sekaligus yang paling banyak implementasinya masih parsial di RS Madya. RME dalam standar Permenkes 24/2022 dan STARKES 2024 bukan sekadar modul registrasi pasien digital; ia harus mencakup CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi) yang dapat diisi oleh dokter, perawat, dan apoteker dalam satu tampilan, resume medis digital yang dapat diterbitkan dalam 1×24 jam pascapulang, serta integrasi dengan modul farmasi untuk rekonsiliasi obat.
Komponen RME yang wajib diverifikasi di RS Madya: - CPPT dengan fitur tanda tangan digital atau verifikasi identitas DPJP - Resume medis yang dapat diekspor ke format HL7 FHIR R4 untuk pengiriman ke SatuSehat - Catatan keperawatan terintegrasi dalam satu tampilan dengan CPPT dokter - Dokumentasi discharge yang terkoneksi langsung ke modul penunjang (hasil lab dan radiologi masuk otomatis ke rekam medis)
STARKES KMK 1596/2024 secara spesifik menilai kelengkapan RME dalam bab MRMIK — ketidaklengkapan dokumentasi klinis elektronik adalah salah satu penyebab utama RS tidak lolos survei. Untuk RS Madya yang masih menggunakan rekam medis kertas atau RME parsial, transisi ke RME penuh harus diprioritaskan sebelum deadline 31 Desember 2025 per Permenkes 24/2022.
Modul 2 — Bridging SatuSehat Berbasis HL7 FHIR R4
Pasal 74 Permenkes 6/2026 mewajibkan integrasi ke SIKNAS — dalam praktiknya dilakukan melalui platform SatuSehat milik Kemenkes dengan standar teknis HL7 FHIR R4 dan Indonesian SatuSehat Profiles. Bagi RS Madya, integrasi ini bukan opsional: absennya data operasional RS di SIKNAS berpotensi menjadi dasar sanksi administratif (sumber: Pasal 74 dan 79 Permenkes 6/2026).
Resources FHIR yang wajib dikirimkan ke SatuSehat mencakup: - Encounter — setiap episode pelayanan rawat jalan, IGD, dan rawat inap - Condition — diagnosis menggunakan kode ICD-10 versi WHO 2010 - Observation — tanda vital dan hasil pemeriksaan per kunjungan - Medication + MedicationRequest — resep dan pemberian obat - DiagnosticReport — laporan hasil laboratorium dan radiologi - Procedure — tindakan medis yang dilakukan per episode
Pendekatan yang umum digunakan RS Madya: memasang middleware integrasi yang mengambil data dari SIMRS yang ada, mengkonversinya ke format FHIR, dan mengirimkannya ke SatuSehat — tanpa mengganti seluruh sistem. Evaluasi kritis: apakah SIMRS saat ini sudah memiliki modul bridging SatuSehat bawaan, atau masih memerlukan middleware terpisah? RS Madya yang SIMRS-nya belum mendukung ekspor data FHIR perlu memastikan jalur ini tersedia sebelum tenggat integrasi SIKNAS.
Modul 3 — Manajemen Klaim BPJS (V-Claim + eClaim Bridging)
Bagi RS Madya dengan proporsi pasien JKN yang tinggi, modul manajemen klaim BPJS adalah penopang utama arus kas harian. Modul ini mencakup empat fungsi yang harus berjalan terintegrasi:
- Bridging V-Claim: verifikasi kepesertaan dan penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) langsung dari SIMRS tanpa membuka aplikasi terpisah
- Grouper INA-CBG: pengelompokan diagnosis dan tindakan ke tarif CBG berdasarkan Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG, sebelum klaim diajukan
- eClaim submission: pengiriman berkas klaim digital ke BPJS dengan status tracking real-time
- Monitoring pending klaim: deteksi klaim yang tertahan pada status tertentu dengan notifikasi otomatis ke tim casemix
RS Madya yang bridging V-Claim-nya tidak terintegrasi dengan SIMRS menghadapi risiko double entry data — setiap ketidaksesuaian antara data di SIMRS dan di VClaim berpotensi menjadi alasan penolakan atau penundaan klaim. Dasar kewajiban: Perpres No. 82 Tahun 2018 Bab VII Pasal 82 mengharuskan fasilitas kesehatan menerapkan kendali mutu dan kendali biaya dalam JKN — yang secara operasional membutuhkan sistem klaim yang terintegrasi dan dapat diaudit.
Jika SIMRS RS Madya masih menjalankan modul ini secara terpisah, itu bisa menjadi salah satu sinyal bahwa sistem perlu dievaluasi lebih menyeluruh — sebagaimana dibahas dalam panduan 5 Kondisi Wadir Pelayanan Harus Ganti SIMRS: Checklist Evaluasi 2026.
Modul 4 — Sistem Informasi Penunjang Diagnostik (Laboratorium & Radiologi)
Permenkes 6/2026 menetapkan laboratorium dan radiologi sebagai layanan minimal yang wajib tersedia di semua rumah sakit tanpa terkecuali. Di RS Madya, modul penunjang diagnostik yang terintegrasi ke RME memastikan hasil lab dan radiologi masuk langsung ke catatan klinis — tanpa penulisan ulang manual yang berisiko kesalahan dan memperlambat proses koding INA-CBG.
Komponen modul penunjang yang perlu diverifikasi: - LIS (Laboratory Information System): permintaan lab masuk dari CPPT dokter, validasi analis, verifikasi DPJP, dan hasil terdistribusi ke RME secara otomatis - RIS (Radiology Information System): worklist radiologi dari permintaan dokter, penyimpanan citra digital (PACS), dan referal hasil ke RME - Integrasi billing penunjang: setiap tindakan lab dan radiologi otomatis tertagihkan di modul keuangan, mengurangi potensi revenue leakage
RS Madya yang modul lab dan radiologinya berjalan terpisah dari SIMRS inti mengalami hambatan ganda: data klinis tidak lengkap di RME (memengaruhi akurasi koding INA-CBG dan tarif yang diterima) dan rekonsiliasi tagihan yang memerlukan pengecekan manual berulang.
Modul 5 — Farmasi Digital dan Pengelolaan Formularium Nasional (Fornas)
Modul farmasi di RS Madya tidak hanya mencakup dispensing obat — ia harus mendukung kepatuhan terhadap Formularium Nasional (Fornas) dan persyaratan PPRA (Program Pengendalian Resistensi Antimikroba) yang diperiksa dalam survei STARKES KMK 1596/2024 (bab PKPO).
Komponen wajib dalam modul farmasi RS Madya: - e-Prescribing terintegrasi: resep dari DPJP masuk ke sistem farmasi secara digital tanpa slip resep kertas - Validasi Fornas otomatis: sistem menandai resep di luar Fornas dan meminta justifikasi klinis dokter sebelum dispensing - Rekonsiliasi obat: daftar obat pasien masuk tersinkronisasi dengan riwayat obat dari episode sebelumnya — wajib di setiap transisi perawatan - Monitoring PPRA: laporan penggunaan antibiotik per kelas terhadap data sensitivitas kuman lokal
Ketidakhadiran modul e-Prescribing yang terintegrasi dengan RME adalah salah satu gap paling umum yang ditemukan dalam survei STARKES. Bab PKPO mensyaratkan rekonsiliasi obat yang hanya dapat dipenuhi jika data resep dan pemberian obat berada dalam satu ekosistem sistem.
Dasar Hukum
- Permenkes No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — mengubah klasifikasi RS menjadi paripurna/utama/madya/dasar berbasis kemampuan layanan per kelompok pelayanan; Pasal 74 mewajibkan integrasi ke SIKNAS; Pasal 79 mengatur sanksi administratif; masa transisi hingga 12 Juni 2028 (Pasal 83). Mencabut Permenkes No. 82 Tahun 2013 tentang SIMRS. Berlaku 12 Juni 2026, Berita Negara 2026/382. Sumber: jdih.kemkes.go.id.
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — mewajibkan seluruh fasilitas layanan kesehatan menyelenggarakan RME terintegrasi dengan SatuSehat; deadline 31 Desember 2025 per SE No. YM.01.02/D/1669/2025.
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — berlaku 4 Oktober 2024, menggantikan KMK 1128/2022; memperketat bab MRMIK dan PKPO yang langsung menyentuh kesiapan modul RME dan farmasi.
- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan — Bab VII Pasal 82 mewajibkan fasilitas kesehatan menerapkan kendali mutu dan kendali biaya dalam JKN.
- Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG — dasar grouper klaim BPJS yang wajib didukung modul klaim SIMRS.
Cek Kesiapan SIMRS RS Madya
Sebelum menghubungi vendor atau konsultan, Wadir Pelayanan dapat menjalankan evaluasi mandiri dengan memverifikasi 10 indikator berikut:
| Modul | Indikator Kesiapan |
|---|---|
| RME | CPPT dapat diisi secara digital oleh dokter dan perawat dalam satu tampilan |
| RME | Resume medis dapat diterbitkan digital dalam 24 jam pascapulang |
| SatuSehat | Data Encounter dan Condition terkirim ke SatuSehat per episode pelayanan |
| SatuSehat | Sistem dapat melaporkan kegiatan operasional ke SIKNAS secara otomatis |
| Klaim BPJS | SEP dibuat langsung dari SIMRS tanpa membuka VClaim secara terpisah |
| Klaim BPJS | Status klaim dapat dipantau real-time dari dashboard SIMRS |
| Penunjang | Hasil laboratorium masuk ke RME tanpa input ulang manual |
| Penunjang | Hasil radiologi (PACS) terkoneksi ke RME dan tertagihkan otomatis di billing |
| Farmasi | Resep dibuat secara digital oleh DPJP (e-Prescribing aktif) |
| Farmasi | Sistem memberi notifikasi jika obat di luar Fornas sebelum dispensing |
RS Madya yang tiga atau lebih indikator di atas masih berstatus "belum" perlu memprioritaskan roadmap perbaikan SIMRS sebelum masa transisi Permenkes 6/2026 berakhir pada 12 Juni 2028.
FAQ
Apakah Permenkes 82/2013 tentang SIMRS masih berlaku setelah Permenkes 6/2026?
Tidak. Permenkes No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit secara resmi dicabut oleh Permenkes No. 6 Tahun 2026 yang berlaku mulai 12 Juni 2026. Kewajiban integrasi digital kini diatur oleh Pasal 74 Permenkes 6/2026, yang mewajibkan seluruh RS mengintegrasikan dokumentasi operasional ke SIKNAS. Meski dicabut, modul-modul yang pernah ditetapkan Permenkes 82/2013 — front office, back office, penunjang diagnostik — tetap menjadi referensi implementasi industri karena petunjuk teknis modul baru dari Permenkes 6/2026 masih dalam proses penyusunan.
Kapan batas akhir RS Madya harus memenuhi kewajiban SIMRS dalam Permenkes 6/2026?
Permenkes 6/2026 memberikan masa transisi hingga 12 Juni 2028 (Pasal 83). Namun kewajiban RME dari Permenkes 24/2022 memiliki deadline lebih awal: 31 Desember 2025 per SE No. YM.01.02/D/1669/2025. RS Madya idealnya sudah menyelesaikan implementasi RME dan integrasi SatuSehat dasar sebelum akhir 2025, sementara pemenuhan penuh terhadap Pasal 74 SIKNAS dapat dilakukan dalam masa transisi hingga pertengahan 2028.
Apakah RS Madya harus mengganti seluruh SIMRS untuk memenuhi Permenkes 6/2026?
Tidak selalu. Banyak RS Madya dapat memenuhi persyaratan Pasal 74 dengan menambahkan middleware integrasi SatuSehat di atas SIMRS yang ada — tanpa penggantian sistem penuh. Yang wajib diperiksa adalah: apakah SIMRS dapat mengekspor data dalam format HL7 FHIR R4, apakah modul RME mendukung CPPT digital, dan apakah bridging V-Claim sudah aktif. Jika ketiga hal ini tidak dapat dipenuhi dengan modul tambahan, pertimbangan penggantian sistem memang perlu dilakukan.
Apa saja layanan minimal yang wajib tersedia di semua rumah sakit per Permenkes 6/2026?
Permenkes 6/2026 menetapkan bahwa semua RS wajib menyediakan: pelayanan medis, pelayanan intensif, pelayanan bedah, keperawatan dan kebidanan, kefarmasian, laboratorium, radiologi, bank darah, gizi, kamar jenazah, sterilisasi sentral, serta pemeliharaan sarana dan peralatan medis. Semua layanan ini perlu didukung oleh modul SIMRS yang terintegrasi agar dokumentasi dan pelaporan ke SIKNAS dapat berjalan sesuai Pasal 74.
Sumber
- Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. jdih.kemkes.go.id, 12 Juni 2026.
- Kementerian Kesehatan RI. Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. keslan.kemkes.go.id, 2026.
- Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. peraturan.bpk.go.id, 2022.
- Kementerian Kesehatan RI. KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES). jdih.kemkes.go.id, 4 Oktober 2024.
- Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (dicabut oleh Permenkes 6/2026). peraturan.go.id, 2013.
- Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan — Bab VII Pasal 82. peraturan.go.id, 2018.
- Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG. peraturan.go.id, 2021.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











