Borang Maturitas Digital RME Kemenkes 2026: Panduan Mengisi dengan Benar untuk Wadir
Borang Digital Maturity Index (DMI) dari Kemenkes bukan sekadar formulir rutin — ini adalah instrumen evaluasi yang menentukan posisi strategis RS dalam peta transformasi digital nasional. Pada Maret 2026, Kemenkes memberi sanksi penurunan akreditasi kepada 1.306 rumah sakit yang tidak melengkapi data RME di SatuSehat, sebagaimana termuat dalam Surat Dirjen Yankes No. YM.02.02/D/971/2026. Pengisian DMI yang akurat adalah langkah pertama mencegah RS masuk daftar berikutnya.
Apa Itu Borang DMI dan Mengapa Akurasinya Penting bagi RS?
Borang DMI (Digital Maturity Index) Kemenkes adalah instrumen self-assessment digital yang diisi melalui platform dmi.kemkes.go.id. Bukan dokumen kertas — RS mengisi kuesioner berbasis web yang mencakup 7 komponen utama digitalisasi, dari infrastruktur SIMRS hingga implementasi RME. Hasilnya menentukan posisi RS dalam peta digital Kemenkes dan menjadi dasar pengawasan kepatuhan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Instrumen ini dikembangkan bersama oleh DTO (Digital Transformation Office) Kemenkes, Pusdatin, PERSI, PORMIKI, ADINKES, dan program USAID CHISU melalui Digital Maturity Consensus Workshop pada Oktober 2022 di Jakarta. Model yang diadopsi adalah HISMM (Hospital Information System Maturity Model) — standar internasional yang diadaptasi untuk konteks rumah sakit Indonesia.
Banyak RS mengisi DMI dengan asumsi "semakin tinggi semakin baik" — lalu memilih jawaban optimistis tanpa verifikasi lapangan. Masalahnya: Kemenkes mencocokkan skor DMI dengan data aktual di SatuSehat dan laporan operasional. RS yang mengklaim level 4–5 tapi persentase pengiriman data interoperabilitasnya rendah akan diidentifikasi sebagai inkonsisten — dan masuk radar pengawasan, bukan mendapat apresiasi.
Prinsip pengisian yang benar adalah jujur dan terverifikasi, bukan optimistis dan tidak berdasar.
Skala 0–5: 6 Level Maturitas Digital yang Wajib Dipahami Wadir
Sistem DMI Kemenkes menggunakan skala 0–5 di mana setiap level menggambarkan kondisi nyata RS dalam adopsi teknologi digital, bukan aspirasi. Berdasarkan DMI 2022 yang melibatkan 1.087 RS, rata-rata nasional berada di level 2,54 — artinya kebanyakan RS masih transisi dari "Dasar" ke "Terbentuk". Pada DMI 2023, dengan 1.549 RS yang menyelesaikan penilaian memadai (50,37% dari 3.075 RS), rata-rata naik ke level 3,0 (sumber: DTO Kemenkes RI, Medium @dtokemkes).
Keenam level tersebut:
Level 0 — Tidak Tersedia: RS belum melakukan penilaian maturitas digital; belum ada inisiatif terstruktur dalam penggunaan teknologi digital.
Level 1 — Inisiasi: Kapasitas pelayanan berbasis sistem informasi belum memadai, atau sistem yang ada bersifat ad hoc. Teknologi digital digunakan hanya bila mendesak — reaktif, bukan proaktif.
Level 2 — Dasar: RS memiliki roadmap SIMRS namun tidak sistematis. Teknologi digital digunakan atas inisiatif tertentu untuk mendukung pelayanan, tanpa kerangka tata kelola yang jelas.
Level 3 — Terbentuk: RS memiliki roadmap yang jelas terkait struktur dan fungsi sistem informasi. Ini adalah level rata-rata nasional per DMI 2023. Sepuluh RS terbaik dalam penilaian itu rata-rata mencapai 4,52 (sumber: DTO Kemenkes RI).
Level 4 — Terkelola: RS telah menggunakan sistem informasi sesuai struktur dan fungsinya, berdasarkan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. Penggunaan bersifat konsisten dan terukur.
Level 5 — Berkelanjutan: RS melakukan evaluasi dan peningkatan maturitas digital secara berkesinambungan untuk memantau dan mempertahankan kualitas adopsi teknologi kesehatan digital.
Catatan penting untuk Wadir yang baru memimpin proses DMI: minta Tim IT menyiapkan data pendukung tiap level sebelum memilih jawaban. Tidak ada RS yang "malu" berada di level 2 — yang berbahaya adalah mengklaim level 4 padahal belum ada datanya.
7 Komponen DMI: Cakupan Penilaian yang Harus Diketahui Tim
Borang DMI rumah sakit mencakup 7 komponen utama dengan total 24 sub-komponen dan 63 parameter. Pengisian yang benar membutuhkan kolaborasi antara Unit IT, dokter dan tenaga klinis, serta manajemen — bukan hanya tim IT semata. Berikut gambaran tiap komponen dan hal yang sering salah dinilai (sumber: rc.kemkes.go.id — Indikator Penilaian DMI Rumah Sakit).
Komponen I — Sistem Informasi dan Infrastruktur TIK Mengukur adopsi teknologi informasi dalam setiap proses bisnis RS: pendaftaran, rawat jalan, rawat inap, IGD, laboratorium, farmasi, radiologi, dan billing. Sub-komponen back-office mendapat rata-rata tertinggi dalam DMI 2022 (4,63), namun sub-komponen inovasi sistem informasi masih rendah (2,07). Kesalahan umum: mengklaim sudah ada modul tapi tidak semua unit aktif menggunakannya — tim IT perlu menunjukkan log penggunaan nyata, bukan hanya konfirmasi dari vendor SIMRS.
Komponen II — Standar dan Interoperabilitas Mengukur kualitas pertukaran data antar sistem: apakah SIMRS menggunakan standar HL7 FHIR R4, ICD-10, SNOMED-CT, LOINC, dan sudah terintegrasi dengan SatuSehat. Permenkes 24/2022 mewajibkan penggunaan standar terminologi ini. RS yang belum menyelesaikan bridging SatuSehat otomatis memperoleh nilai rendah di komponen ini.
Komponen III — Manajemen dan Tata Kelola Menilai faktor manusia dalam keberhasilan digitalisasi: apakah ada IT Governance yang terdokumentasi, perencanaan strategis IT tahunan, dan evaluasi rutin implementasi SIMRS? Komponen ini sering diisi tinggi tanpa dokumentasi pendukung — padahal verifikasi dapat diminta kapan saja oleh Kemenkes.
Komponen IV — Data Analytics (Pemanfaatan Data) Komponen dengan rata-rata terendah nasional: 1,99 dari 5,00 berdasarkan DMI 2022 (sumber: DTO Kemenkes RI, Medium @dtokemkes). Mengukur kemampuan RS menggunakan data SIMRS untuk analitik dan pengambilan keputusan berbasis data. Sebagian besar RS baru menggunakan data untuk pelaporan rutin, belum untuk prediksi atau optimasi operasional.
Komponen V — Manajemen Sumber Daya Kesehatan Menilai SDM RS dalam memanfaatkan sistem informasi: apakah ada pelatihan IT rutin, standar kompetensi digital yang terukur, dan dukungan teknis yang memadai bagi seluruh pengguna di semua unit?
Komponen VI — Keamanan, Privasi dan Kerahasiaan Data Mengukur keandalan sistem dalam melindungi data pasien: enkripsi data, kontrol akses berbasis peran, audit trail, dan kepatuhan terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Komponen VII — RME dan Patient-Centered Care Mengukur implementasi RME itu sendiri: apakah mencakup 6 layanan inti (pendaftaran, IGD, rawat jalan, rawat inap, layanan penunjang, farmasi) sesuai Permenkes 24/2022? Per data Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes RI, dari 3.138 RS yang sudah menerapkan RME (96,9% dari total 3.239 RS), masih terdapat 495 RS yang belum mencakup keenam layanan inti ini — celah yang langsung terlihat dalam pengisian Komponen VII.
4 Langkah Mengisi Borang DMI dengan Benar
Pengisian DMI yang akurat membutuhkan persiapan internal terlebih dahulu, bukan langsung login ke dmi.kemkes.go.id dan mengisi secara intuitif. Empat langkah ini membantu Tim IT dan Wadir menghasilkan penilaian yang jujur sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada Kemenkes jika diminta klarifikasi (sumber: panduan pengisian DMI, rc.kemkes.go.id).
Langkah 1 — Siapkan akun dan akses dashboard RS yang belum punya akun DMI: ajukan permohonan melalui link.kemkes.go.id/helpdeskDMI atau email dmi@kemkes.go.id. Login menggunakan akun ekosistem Kemenkes (username dan password yang sama dengan platform Kemenkes lainnya). Dashboard tersedia di dmi.kemkes.go.id dan menampilkan progres pengisian per komponen secara real-time.
Langkah 2 — Lakukan audit internal sebelum mengisi Jangan mengisi DMI dari "perasaan" atau estimasi sepihak. Sebelum login, lakukan audit cepat per komponen: - Komponen I: Berapa unit kerja yang aktif menggunakan SIMRS setiap hari? (bukan sekadar sudah dipasang) - Komponen II: Apakah data SatuSehat sudah tersinkronisasi dan berapa persentase pengirimannya? - Komponen IV: Adakah laporan analitik berbasis data SIMRS yang benar-benar digunakan manajemen dalam 3 bulan terakhir? - Komponen VII: Apakah keenam layanan inti sudah tercakup dalam RME dan terkoneksi ke SIMRS?
Kumpulkan bukti nyata — tangkapan layar dashboard, laporan log penggunaan SIMRS, audit trail — sebelum memilih jawaban.
Langkah 3 — Libatkan pemangku kepentingan lintas fungsi Unit IT tidak bisa mengisi sendiri karena banyak parameter menyentuh aspek klinis dan manajemen. Libatkan: (a) kepala unit rawat inap, IGD, dan rawat jalan untuk Komponen VII, (b) Komite Mutu untuk Komponen III dan IV, (c) Kabag SDM untuk Komponen V, (d) Bagian Keamanan Data untuk Komponen VI. Wadir Pelayanan dapat menjadi koordinator yang memastikan tiap komponen diverifikasi oleh pihak yang relevan.
Langkah 4 — Review konsistensi dengan data SatuSehat sebelum submit Sebelum menekan tombol submit, bandingkan jawaban DMI dengan data aktual di platform SatuSehat. Jika skor Komponen II (Interoperabilitas) tinggi tapi persentase pengiriman data SatuSehat masih rendah, ada inkonsistensi yang perlu diselesaikan lebih dulu. Kemenkes secara aktif mencocokkan data DMI dengan data SatuSehat dalam proses pengawasan kepatuhan Permenkes 24/2022 — inkonsistensi inilah yang memicu identifikasi RS berisiko.
Panduan teknis pengisian tersedia di rc.kemkes.go.id/pengisian-dmi-oleh-fasyankes-primer-dan-sekunder, dan laporan hasil DMI rumah sakit sebelumnya tersedia di rc.kemkes.go.id/laporan-penilaian-dmi-mikro-rumah-sakit.
Dasar Hukum
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik dengan standar terminologi ICD-10, SNOMED-CT, LOINC, dan protokol HL7 FHIR R4. Implementasi paling lambat 31 Desember 2023.
- Permenkes No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — memperbarui kerangka tata kelola RS dan mempertegas kewajiban digitalisasi dalam operasional rumah sakit, termasuk kewajiban pelaporan data ke SIKN.
- SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Implementasi RME — menegaskan kewajiban dan sanksi administratif bagi RS yang tidak memenuhi standar RME sesuai Permenkes 24/2022.
- Surat Dirjen Yankes No. YM.02.02/D/971/2026 (Maret 2026) — dasar sanksi penurunan akreditasi 1.306 RS yang belum mengirimkan data interoperabilitas lengkap ke SatuSehat.
Tiga Kesalahan yang Membuat Skor DMI Tidak Mencerminkan Kondisi Nyata
Ini adalah pola umum yang berulang dalam pengisian DMI — dan strategi mengatasinya:
Mengisi berdasarkan modul yang "ada" bukan yang "aktif digunakan" RS mengklaim Komponen I tinggi karena semua modul SIMRS sudah terpasang. Padahal, kriteria DMI menilai aktif digunakan secara konsisten oleh pengguna di seluruh unit, bukan sekadar tersedia. Solusi: verifikasi log penggunaan SIMRS per unit secara berkala, bukan hanya konfirmasi dari vendor.
Melewatkan komponen yang dianggap tidak relevan Beberapa RS melewatkan Komponen IV (Data Analytics) karena merasa "kami belum punya dashboard canggih." Padahal komponen ini justru ada untuk mengidentifikasi gap nyata. Mengisinya dengan nilai rendah secara akurat lebih berguna daripada melewatkannya. Ingat: borang yang tidak selesai — di bawah 70% terisi — tidak dihitung dalam analisis DMI nasional, sehingga RS kehilangan baseline penilaian sama sekali.
Tidak memperbarui pengisian secara berkala DMI bukan pengisian sekali seumur hidup. Kemenkes melakukan penilaian tahunan. RS yang mengisi di 2022 dengan skor 2,5 dan tidak memperbarui hingga 2025–2026 akan dianggap stagnan dalam sistem — padahal mungkin sudah banyak kemajuan nyata. Tetapkan jadwal pengisian DMI sebagai agenda tahunan divisi IT, dengan kick-off bersama manajemen tiap awal tahun.
Untuk memperdalam pemahaman tentang aspek klinis yang masuk dalam komponen RME di DMI — khususnya dokumentasi rawat inap intensif yang sering tidak terintegrasi — artikel RME di ICU: 4 Catatan Vital yang Sering Tidak Terintegrasi ke SIMRS menguraikan secara spesifik jenis dokumentasi yang dinilai dalam konteks akreditasi dan interoperabilitas.
FAQ
Apa itu Digital Maturity Index (DMI) yang dimaksud Kemenkes untuk rumah sakit?
DMI (Digital Maturity Index) adalah instrumen self-assessment digital yang dikembangkan DTO Kemenkes bersama Pusdatin untuk mengukur sejauh mana RS telah mengadopsi teknologi digital dalam operasionalnya. Diisi melalui dashboard dmi.kemkes.go.id, DMI mencakup 7 komponen, 24 sub-komponen, dan 63 parameter yang meliputi infrastruktur SIMRS, interoperabilitas data, tata kelola IT, data analytics, SDM, keamanan data, serta implementasi RME itu sendiri. Model yang diadopsi adalah HISMM (Hospital Information System Maturity Model), standar internasional yang diadaptasi oleh Kemenkes untuk konteks Indonesia.
Berapa level maturitas digital yang ada dan di mana rata-rata rumah sakit Indonesia berada?
Terdapat 6 level: Level 0 (Tidak Tersedia), Level 1 (Inisiasi), Level 2 (Dasar), Level 3 (Terbentuk), Level 4 (Terkelola), dan Level 5 (Berkelanjutan). Per DMI 2023 yang melibatkan 1.549 RS dengan data memadai (50,37% dari 3.075 RS), rata-rata skor nasional berada di level 3 (Terbentuk). Pada DMI 2022 dengan 1.087 RS peserta, rata-rata nasional adalah 2,54 dari 5,00. Sepuluh RS dengan kematangan digital terbaik dalam DMI 2023 rata-rata mencapai 4,52 — sumber: DTO Kemenkes RI.
Apakah pengisian borang DMI yang tidak akurat dapat berdampak pada akreditasi RS?
Borang DMI bukan instrumen langsung KARS atau LPA, namun data DMI digunakan Kemenkes untuk memantau kepatuhan Permenkes 24/2022. Dampak nyata terjadi melalui mekanisme berbeda: berdasarkan Surat Dirjen Yankes No. YM.02.02/D/971/2026, sebanyak 1.306 RS mendapat sanksi penurunan akreditasi pada Maret 2026 karena data RME mereka di SatuSehat tidak lengkap — di antaranya 1.067 RS turun dari Paripurna ke Utama, 177 RS dari Utama ke Madya, dan 51 RS dari Madya ke Dasar. Pengisian DMI yang akurat membantu RS memahami gap yang perlu ditutup sebelum sanksi serupa diterapkan.
Siapa yang bertanggung jawab mengisi borang DMI di rumah sakit?
Secara teknis, Unit IT RS yang mengisi melalui dashboard dmi.kemkes.go.id. Namun DTO Kemenkes menyarankan agar pengisian melibatkan kolaborasi lintas fungsi: tim IT, dokter dan tenaga klinis, manajemen RS, serta pengembang SIMRS — karena komponen seperti RME per layanan (Komponen VII) dan Data Analytics (Komponen IV) membutuhkan masukan dari luar tim IT. Wadir Pelayanan berperan sebagai koordinator yang memastikan tiap komponen diverifikasi oleh pemangku kepentingan yang relevan.
Komponen mana yang paling sering mendapat skor rendah dalam DMI rumah sakit?
Berdasarkan DMI 2022 yang dipublikasikan DTO Kemenkes RI, Komponen IV — Data Analytics mendapat rata-rata terendah: 1,99 dari 5,00. Ini menunjukkan sebagian besar RS Indonesia belum memanfaatkan data SIMRS untuk analitik dan pengambilan keputusan berbasis data — baru sampai pada pelaporan rutin, belum ke tahap prediksi atau optimasi. Komponen dengan skor tertinggi adalah Sistem Informasi dan Infrastruktur SIMRS (rata-rata 3,25), dengan sub-komponen back-office mencapai 4,63 namun sub-komponen inovasi sistem informasi masih di angka 2,07.
Sumber
- Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI. "Menuju Penerapan RME di Seluruh Fasyankes, Kemenkes Dorong Penilaian Maturitas Digital Tingkat Sub-Nasional dan Rumah Sakit." dto.kemkes.go.id, 2022.
- Kemenkes RI, Resource Center Transformasi Teknologi Kesehatan. "Penilaian DMI Rumah Sakit" dan "Indikator Penilaian DMI." rc.kemkes.go.id.
- DTO Kemenkes RI / Medium @dtokemkes. "Kemenkes Sampaikan Hasil Indeks Kematangan Digital Rumah Sakit di Indonesia Tahun 2022." Medium, 2023.
- DTO Kemenkes RI / Medium @dtokemkes. "Cakupan Diperluas, Kemenkes Lakukan Penyempurnaan Instrumen Jelang Penilaian Indeks Kematangan Digital." Medium, 2023.
- Kemenkes RI, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK). "Wajib Integrasi SatuSehat: Kemenkes Desak Percepatan RME di Fasyankes." badankebijakan.kemkes.go.id.
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kementerian Kesehatan RI. jdih.kemkes.go.id.
- Tempo.co. "Kemenkes Beri Sanksi kepada 1.306 Rumah Sakit karena Tak Perbaiki Data RME." Maret 2026. (Sumber: Surat Dirjen Yankes No. YM.02.02/D/971/2026.)
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











