Pembayaran JKN Berbasis Strata: Arah Tarif Baru Setelah Reklasifikasi Permenkes 6/2026
Permenkes 6/2026 sudah pasti mengganti kelas RS A/B/C/D dengan klasifikasi berbasis kemampuan layanan — paripurna, utama, madya, dasar. Yang belum pasti: tarif JKN belum resmi mengikuti strata baru ini. Kemenkes menyatakan standardisasi tarif adalah agenda lanjutan, bukan aturan yang sudah berlaku. Wadir Keuangan yang menganggap perubahan tarif sudah berjalan bisa salah menyusun proyeksi pendapatan 2027.
Apa yang Sudah Pasti dari Permenkes 6/2026
Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit diundangkan 12 Juni 2026 dan mencabut 21 peraturan lama, termasuk Permenkes 3/2020 tentang klasifikasi dan perizinan RS. Sistem kelas A/B/C/D diganti klasifikasi berbasis kemampuan layanan: paripurna, utama, madya, dan dasar. RS yang sudah berizin mendapat masa transisi untuk menyesuaikan, dengan periode yang berbeda per kategori — RS kelas D pratama mendapat jangka waktu lebih panjang dibanding kelas lain.
Perubahan ini murni soal perizinan dan standar kemampuan layanan, bukan soal pembiayaan. Permenkes 6/2026 tidak memuat ketentuan tarif JKN secara langsung — itu wilayah peraturan JKN dan pedoman INA-CBG/iDRG yang terpisah. Kekeliruan paling umum di lapangan adalah menyamakan "RS sudah direklasifikasi" dengan "tarif RS sudah berubah". Dua proses ini berjalan di jalur hukum yang berbeda, meski keduanya bisa saling terkait di masa depan.
Arah Kebijakan Tarif JKN yang Mengikuti Strata
Tarif JKN belum resmi mengikuti strata baru, tapi arah kebijakannya sudah dinyatakan Kemenkes secara terbuka. Pada Health Insurance Ecosystem Forum 2026 awal Juni 2026, pejabat Kemenkes menyampaikan bahwa standardisasi tarif RS adalah agenda lanjutan dari Perpres 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan, dengan tujuan mengurangi disparitas biaya untuk layanan yang secara klinis setara namun tarifnya berbeda jauh antar RS dan antar wilayah (sumber: CNBC Indonesia, 3 Juni 2026).
Dasar hukumnya, Perpres 59/2024, memang mewajibkan evaluasi berkala atas manfaat, tarif, dan iuran JKN — bukan memerintahkan tarif berbasis strata secara spesifik. Artinya pernyataan Kemenkes soal "tarif mengikuti strata" adalah arah kebijakan yang masih dalam tahap perumusan, bukan aturan turunan yang sudah diterbitkan. Wadir Keuangan sebaiknya memperlakukan ini sebagai sinyal perencanaan jangka menengah, bukan dasar revisi RBA tahun berjalan. Belum ada Permenkes atau Peraturan BPJS Kesehatan yang secara eksplisit mengikat tarif klaim pada strata paripurna/utama/madya/dasar — pantau jdih.kemkes.go.id untuk peraturan turunan saat diterbitkan.
Dari INA-CBG ke iDRG: Lapisan Kedua Perubahan Tarif
Perubahan tarif yang lebih dekat dan lebih pasti bukan datang dari reklasifikasi strata, melainkan dari transisi grouper INA-CBG ke iDRG yang sudah berjalan sejak uji coba INA-Grouper iDRG dimulai 1 Oktober 2025. iDRG tetap mengacu pada Pedoman INA-CBG (Permenkes 26/2021, pengganti Permenkes 76/2016) sebagai kerangka pelaksanaan JKN, namun mengubah logika pengelompokan kasus dan severity level yang menentukan besaran tarif per episode.
Satu titik yang sering salah dikutip: severity level iDRG terdiri dari 4 tingkat (0, I, II, III) — bukan 5. Complexity Level (CL) adalah komponen kode yang terpisah dengan 5 nilai (0–4), dan mencampur keduanya membuat tim casemix salah menghitung dampak tarif. Selisih satu tingkat severity bisa mengubah tarif klaim secara signifikan, sehingga akurasi penentuan severity — bukan sekadar kelengkapan berkas — langsung memengaruhi pendapatan klaim RS selama masa transisi. Sampai pertengahan Oktober 2026, belum ada tanggal go-live nasional resmi yang diumumkan Kemenkes untuk penerapan penuh iDRG; RS yang mengasumsikan tenggat pasti tanpa konfirmasi resmi berisiko salah menjadwalkan pelatihan tim koder.
Apa yang Perlu Disiapkan Wadir Keuangan Sekarang
Dengan dua perubahan berjalan paralel — reklasifikasi strata yang belum menyentuh tarif, dan transisi iDRG yang sudah berjalan tapi belum final — langkah paling aman adalah memisahkan mana yang sudah pasti dan mana yang masih proyeksi dalam perencanaan anggaran.
- Pastikan posisi strata RS Anda terdokumentasi. Petakan kemampuan layanan existing ke empat kategori baru (dasar/madya/utama/paripurna) sebelum masa transisi berakhir, meski belum ada dampak tarif langsung — proses verifikasi ini sendiri butuh waktu.
- Jangan revisi RBA berdasarkan tarif strata yang belum resmi. Gunakan tarif INA-CBG/iDRG yang berlaku saat ini sebagai basis proyeksi, dan tandai skenario tarif-berbasis-strata sebagai asumsi jangka menengah yang perlu dipantau, bukan angka pasti.
- Prioritaskan akurasi severity level iDRG, bukan hanya kelengkapan berkas. Audit internal rutin pada penentuan severity (0/I/II/III) oleh tim koder memberi dampak tarif yang lebih langsung dan lebih bisa dikontrol RS saat ini dibanding menunggu kebijakan tarif strata.
- Pantau jdih.kemkes.go.id dan laman resmi BPJS Kesehatan secara berkala, bukan hanya media atau forum, untuk peraturan turunan yang benar-benar mengikat tarif pada klasifikasi baru.
Dasar Hukum
- Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — mengganti klasifikasi RS kelas A/B/C/D dengan klasifikasi berbasis kemampuan layanan (paripurna/utama/madya/dasar); diundangkan 12 Juni 2026; mencabut 21 peraturan lama termasuk Permenkes 3/2020.
- Permenkes 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional — kerangka acuan tarif klaim JKN yang masih berlaku selama transisi ke iDRG; mencabut Permenkes 76/2016.
- Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan — mewajibkan evaluasi berkala manfaat, tarif, dan iuran JKN; menjadi dasar agenda standardisasi tarif yang dinyatakan Kemenkes, namun belum menetapkan tarif berbasis strata secara spesifik.
FAQ
Apakah tarif JKN sudah resmi berubah mengikuti strata Permenkes 6/2026?
Belum. Permenkes 6/2026 mengganti sistem kelas RS dengan klasifikasi berbasis kemampuan layanan, dan pejabat Kemenkes menyatakan standardisasi tarif adalah agenda lanjutan. Sampai artikel ini ditulis, belum ada peraturan turunan yang menetapkan tarif JKN berdasarkan strata baru secara nasional.
Berapa lama rumah sakit punya waktu menyesuaikan klasifikasi baru?
Masa transisi berjalan beberapa tahun sejak Permenkes 6/2026 diundangkan, dengan periode lebih panjang untuk RS kelas D pratama. Konfirmasi tenggat pasti RS Anda ke dinas kesehatan atau teks resmi Permenkes 6/2026, karena durasi bisa berbeda per kategori.
Apa hubungan strata RS dengan transisi INA-CBG ke iDRG?
Dua hal berbeda yang bergerak di jalur paralel. Strata menggantikan kelas RS sebagai basis perizinan dan kemampuan layanan; iDRG menggantikan logika pengelompokan kasus INA-CBG untuk menghitung tarif klaim. Keduanya berpotensi memengaruhi tarif RS, tapi lewat mekanisme yang tidak sama.
Sumber
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — JDIH Kemenkes
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG — JDIH Kemenkes
- Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan — Sekretariat Kabinet
- "Begini Cara Kemenkes Jaga Disparitas Biaya Antar RS" — CNBC Indonesia, 3 Juni 2026
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











