📚 Bagian dari panduan: Panduan INA-CBG & iDRG

Pembayaran JKN Berbasis Strata: Arah Tarif Baru Setelah Reklasifikasi Permenkes 6/2026

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 5 menit baca
Tim keuangan rumah sakit menganalisis data klaim dan tarif di layar komputer

Permenkes 6/2026 sudah pasti mengganti kelas RS A/B/C/D dengan klasifikasi berbasis kemampuan layanan — paripurna, utama, madya, dasar. Yang belum pasti: tarif JKN belum resmi mengikuti strata baru ini. Kemenkes menyatakan standardisasi tarif adalah agenda lanjutan, bukan aturan yang sudah berlaku. Wadir Keuangan yang menganggap perubahan tarif sudah berjalan bisa salah menyusun proyeksi pendapatan 2027.

Apa yang Sudah Pasti dari Permenkes 6/2026

Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit diundangkan 12 Juni 2026 dan mencabut 21 peraturan lama, termasuk Permenkes 3/2020 tentang klasifikasi dan perizinan RS. Sistem kelas A/B/C/D diganti klasifikasi berbasis kemampuan layanan: paripurna, utama, madya, dan dasar. RS yang sudah berizin mendapat masa transisi untuk menyesuaikan, dengan periode yang berbeda per kategori — RS kelas D pratama mendapat jangka waktu lebih panjang dibanding kelas lain.

Perubahan ini murni soal perizinan dan standar kemampuan layanan, bukan soal pembiayaan. Permenkes 6/2026 tidak memuat ketentuan tarif JKN secara langsung — itu wilayah peraturan JKN dan pedoman INA-CBG/iDRG yang terpisah. Kekeliruan paling umum di lapangan adalah menyamakan "RS sudah direklasifikasi" dengan "tarif RS sudah berubah". Dua proses ini berjalan di jalur hukum yang berbeda, meski keduanya bisa saling terkait di masa depan.

Arah Kebijakan Tarif JKN yang Mengikuti Strata

Tarif JKN belum resmi mengikuti strata baru, tapi arah kebijakannya sudah dinyatakan Kemenkes secara terbuka. Pada Health Insurance Ecosystem Forum 2026 awal Juni 2026, pejabat Kemenkes menyampaikan bahwa standardisasi tarif RS adalah agenda lanjutan dari Perpres 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan, dengan tujuan mengurangi disparitas biaya untuk layanan yang secara klinis setara namun tarifnya berbeda jauh antar RS dan antar wilayah (sumber: CNBC Indonesia, 3 Juni 2026).

Dasar hukumnya, Perpres 59/2024, memang mewajibkan evaluasi berkala atas manfaat, tarif, dan iuran JKN — bukan memerintahkan tarif berbasis strata secara spesifik. Artinya pernyataan Kemenkes soal "tarif mengikuti strata" adalah arah kebijakan yang masih dalam tahap perumusan, bukan aturan turunan yang sudah diterbitkan. Wadir Keuangan sebaiknya memperlakukan ini sebagai sinyal perencanaan jangka menengah, bukan dasar revisi RBA tahun berjalan. Belum ada Permenkes atau Peraturan BPJS Kesehatan yang secara eksplisit mengikat tarif klaim pada strata paripurna/utama/madya/dasar — pantau jdih.kemkes.go.id untuk peraturan turunan saat diterbitkan.

Demo 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo→
Dijawab tim MedMinutes di jam kerja

Dari INA-CBG ke iDRG: Lapisan Kedua Perubahan Tarif

Perubahan tarif yang lebih dekat dan lebih pasti bukan datang dari reklasifikasi strata, melainkan dari transisi grouper INA-CBG ke iDRG yang sudah berjalan sejak uji coba INA-Grouper iDRG dimulai 1 Oktober 2025. iDRG tetap mengacu pada Pedoman INA-CBG (Permenkes 26/2021, pengganti Permenkes 76/2016) sebagai kerangka pelaksanaan JKN, namun mengubah logika pengelompokan kasus dan severity level yang menentukan besaran tarif per episode.

Satu titik yang sering salah dikutip: severity level iDRG terdiri dari 4 tingkat (0, I, II, III) — bukan 5. Complexity Level (CL) adalah komponen kode yang terpisah dengan 5 nilai (0–4), dan mencampur keduanya membuat tim casemix salah menghitung dampak tarif. Selisih satu tingkat severity bisa mengubah tarif klaim secara signifikan, sehingga akurasi penentuan severity — bukan sekadar kelengkapan berkas — langsung memengaruhi pendapatan klaim RS selama masa transisi. Sampai pertengahan Oktober 2026, belum ada tanggal go-live nasional resmi yang diumumkan Kemenkes untuk penerapan penuh iDRG; RS yang mengasumsikan tenggat pasti tanpa konfirmasi resmi berisiko salah menjadwalkan pelatihan tim koder.

Apa yang Perlu Disiapkan Wadir Keuangan Sekarang

Dengan dua perubahan berjalan paralel — reklasifikasi strata yang belum menyentuh tarif, dan transisi iDRG yang sudah berjalan tapi belum final — langkah paling aman adalah memisahkan mana yang sudah pasti dan mana yang masih proyeksi dalam perencanaan anggaran.


Dasar Hukum


FAQ

Apakah tarif JKN sudah resmi berubah mengikuti strata Permenkes 6/2026?

Belum. Permenkes 6/2026 mengganti sistem kelas RS dengan klasifikasi berbasis kemampuan layanan, dan pejabat Kemenkes menyatakan standardisasi tarif adalah agenda lanjutan. Sampai artikel ini ditulis, belum ada peraturan turunan yang menetapkan tarif JKN berdasarkan strata baru secara nasional.

Berapa lama rumah sakit punya waktu menyesuaikan klasifikasi baru?

Masa transisi berjalan beberapa tahun sejak Permenkes 6/2026 diundangkan, dengan periode lebih panjang untuk RS kelas D pratama. Konfirmasi tenggat pasti RS Anda ke dinas kesehatan atau teks resmi Permenkes 6/2026, karena durasi bisa berbeda per kategori.

Apa hubungan strata RS dengan transisi INA-CBG ke iDRG?

Dua hal berbeda yang bergerak di jalur paralel. Strata menggantikan kelas RS sebagai basis perizinan dan kemampuan layanan; iDRG menggantikan logika pengelompokan kasus INA-CBG untuk menghitung tarif klaim. Keduanya berpotensi memengaruhi tarif RS, tapi lewat mekanisme yang tidak sama.


Sumber

Share
Bicara dengan Tim
Berapa klaim RS Anda
yang tertahan bulan ini?
Unggah satu berkas TXT E-Klaim, dan BPJScan menyaring seluruh klaim satu bulan dalam hitungan menit.
Chat via WhatsApp→
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSD WongsonegoroRSD Wongsonegoro
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari SurabayaRS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah JambiRS Islam Arafah Jambi
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSD Wongsonegoro
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah Jambi
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru