SIMRS Belum Siap Klaim Elektronik: 5 Gap Integrasi RME-VClaim di Masa Transisi
Bridging VClaim yang berjalan lancar bukan bukti SIMRS siap klaim elektronik. Keduanya menguji hal berbeda: bridging membuktikan sistem bisa bertukar data kepesertaan dan SEP, sedangkan klaim elektronik menuntut isi rekam medis elektronik cukup terstruktur untuk menjadi berkas klaim itu sendiri. Lima gap di bawah adalah jarak antara keduanya.
Latar kebijakannya: Surat Edaran Bersama lima lembaga β BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Siber dan Sandi Negara β tentang Percepatan Implementasi Rekam Medis Elektronik Terintegrasi SATUSEHAT dalam Pengelolaan Klaim JKN ditandatangani 30 Juli 2026, dengan Agustus 2026 sebagai masa transisi. Peta kesiapan operasionalnya kami bahas terpisah dalam ringkasan SEB lima lembaga untuk Wadir Pelayanan.
Mengapa Rumah Sakit yang Sudah Terhubung Tetap Bisa Tertinggal
Sampai Mei 2026 tercatat sekitar 2.400 rumah sakit sudah mengirim data enam layanan rekam medis elektronik ke SATUSEHAT. Angka itu membuktikan jalur interoperabilitasnya hidup β bukan bahwa jalur klaimnya ikut pindah. Di sebagian besar rumah sakit, dua jalur ini berjalan terpisah: data layanan mengalir ke SATUSEHAT, sementara berkas klaim tetap dirakit manual lalu dipindai menjadi PDF.
Pemisahan itu selama ini tidak menimbulkan masalah karena verifikator membaca berkas, bukan basis data. Ketika klaim ditarik langsung dari data rekam medis elektronik, setiap sambungan yang selama ini ditambal tangan petugas akan terlihat sebagai lubang. Masa transisi Agustus 2026 adalah jendela untuk menemukannya sebelum lubang itu berubah menjadi klaim tertahan.
Gap 1 β Pemetaan Data Klinis ke Unsur Berkas Klaim
Gap pertama adalah pemetaan: unsur apa dalam berkas klaim ditarik dari kolom mana di rekam medis elektronik. Banyak SIMRS menyimpan resume medis, catatan perkembangan, dan hasil penunjang sebagai teks bebas atau lampiran, bukan sebagai data terstruktur. Data semacam itu bisa ditampilkan, tetapi tidak bisa dirangkai otomatis menjadi berkas klaim.
Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menempatkan penginputan data untuk klaim pembiayaan sebagai salah satu kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik β artinya pengisian kode klasifikasi penyakit dan tindakan pada aplikasi pembiayaan bukan pekerjaan terpisah di luar RME, melainkan bagian dari penyelenggaraannya. Yang perlu dicek di lapangan: apakah diagnosis dan tindakan yang ditulis dokter tersimpan sebagai entitas berkode yang bisa dibaca mesin, atau masih berupa kalimat yang harus dibaca ulang seorang koder sebelum bisa dipakai.
Cara mengujinya sederhana. Ambil satu episode rawat inap yang sudah selesai, lalu minta tim sistem informasi merangkai berkas klaimnya murni dari basis data, tanpa membuka dokumen hasil pemindaian. Setiap unsur yang tidak bisa diambil adalah baris pertama dalam daftar pekerjaan Anda.
Gap 2 β Konsistensi Identitas Episode Antara SEP, RME, dan SATUSEHAT
Gap kedua adalah identitas episode yang tidak tunggal. Nomor SEP dari VClaim, nomor kunjungan di SIMRS, dan identitas episode yang dikirim ke SATUSEHAT sering dibangkitkan oleh modul berbeda tanpa satu sumber kebenaran. Selama berkas dirakit manual, petugas menjadi perekat antar-nomor itu. Ketika data ditarik langsung, perekatnya hilang.
Akibatnya bersifat diam: berkas terkirim, tetapi sebagian catatan klinis tidak ikut terangkai karena tercatat di bawah identitas episode yang lain. Pola ini paling sering muncul pada pasien yang berpindah antar-instalasi, pasien rawat jalan yang berubah menjadi rawat inap, dan pasien dengan pemeriksaan penunjang yang dipesan sebelum SEP terbit. Rumah sakit yang sudah pernah menelusuri penyebab error integrasi SIMRS dengan VClaim biasanya sudah punya sebagian peta ini; yang perlu ditambahkan adalah sisi SATUSEHAT-nya.
Yang dituntut masa transisi bukan penyatuan seluruh penomoran menjadi satu format, melainkan adanya tabel relasi yang dijaga sistem β bukan dijaga ingatan petugas β antara ketiga identitas tersebut.
Gap 3 β Data Penunjang yang Masih Berada di Luar Rekam Medis Elektronik
Gap ketiga muncul di unit penunjang. Laboratorium, radiologi, dan farmasi kerap berjalan di aplikasi tersendiri yang hasilnya dicetak, ditandatangani, lalu dipindai kembali ke berkas klaim. Selama alur itu bertahan, data penunjang tidak pernah benar-benar berada di dalam rekam medis elektronik, dan klaim berbasis RME tidak akan menemukannya.
Ini gap yang paling mahal diabaikan karena dua alasan. Pertama, justru unsur penunjang yang paling sering diminta verifikator sebagai pembuktian indikasi medis. Kedua, memindahkan hasil penunjang ke dalam RME bukan pekerjaan konfigurasi satu malam β perlu penyesuaian di sisi aplikasi unit, penyeragaman format hasil, dan kesepakatan siapa yang bertanggung jawab atas validasi hasil sebelum masuk ke rekam medis.
Untuk Wadir Pelayanan, pertimbangannya adalah urutan: unit mana yang hasilnya paling sering menentukan nasib klaim, dan unit itu yang dikerjakan lebih dulu. Mengejar seluruh unit sekaligus selama masa transisi umumnya berakhir dengan tidak satu pun tuntas.
Gap 4 β Pengesahan Dokumen Klinis dan Jejak Autentikasinya
Gap keempat adalah pengesahan. Pada alur berbasis pemindaian, tanda tangan DPJP hadir sebagai coretan di atas kertas yang ikut terpindai. Pada alur berbasis data, pengesahan harus berupa atribut yang melekat pada catatan di dalam sistem: siapa yang mengesahkan, kapan, dan atas dokumen versi mana.
Permenkes 24 Tahun 2022 mengatur bahwa rekam medis elektronik diselenggarakan pada sistem yang memiliki kemampuan kompatibilitas dan interoperabilitas serta terhubung dengan platform yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Kemampuan itu mencakup keterbacaan atribut pengesahan oleh sistem penerima β bukan sekadar tersimpannya gambar tanda tangan. Rumah sakit yang masih menempelkan berkas tanda tangan sebagai lampiran akan menemukan atribut ini kosong ketika berkas dirangkai otomatis.
Yang perlu diperiksa: apakah SIMRS mencatat pengesahan sebagai peristiwa dengan penanda waktu dan identitas penanda tangan, dan apakah dokumen yang sudah disahkan terkunci dari perubahan tanpa jejak.
Gap 5 β Jejak Audit yang Tidak Bisa Ditelusuri
Gap kelima adalah jejak audit. Ketika rekam medis elektronik menjadi satu-satunya sumber berkas klaim, kemampuan menjelaskan riwayat sebuah data berubah dari kebutuhan internal menjadi kebutuhan pembuktian. Perubahan diagnosis setelah pasien pulang, koreksi kode oleh koder, dan penambahan catatan susulan semuanya perlu terekam beserta pelakunya.
Banyak SIMRS menyimpan hanya nilai terakhir sebuah kolom. Selama masa transisi, ini adalah gap yang paling murah ditutup dan paling sering ditunda: mengaktifkan pencatatan riwayat perubahan pada modul diagnosis, tindakan, dan resume medis biasanya sudah tersedia sebagai fitur, hanya belum dinyalakan karena dianggap memberatkan penyimpanan.
Kemampuan telusur ini juga bersinggungan dengan persiapan survei akreditasi, sehingga pekerjaannya bisa dihitung sebagai satu investasi untuk dua tujuan.
Dasar Hukum
- Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis β mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik pada sistem yang memiliki kemampuan kompatibilitas dan interoperabilitas, serta menempatkan penginputan data untuk klaim pembiayaan sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik.
- Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit β regulasi induk perumahsakitan yang mencabut 21 peraturan sebelumnya, mengganti sistem kelas A/B/C/D dengan klasifikasi berbasis kemampuan pelayanan, dan mewajibkan rumah sakit mengintegrasikan dokumentasi penyelenggaraan kegiatannya ke dalam sistem informasi kesehatan nasional. Masa penyesuaian berjalan sampai 12 Juni 2028.
- Permenkes 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) β mengatur persyaratan kelengkapan berkas dan mekanisme pengajuan serta verifikasi klaim yang tetap berlaku pada jalur elektronik.
- Surat Edaran Bersama BPJS Kesehatan, Kemenkes, Kemendagri, KPK, dan BSSN, ditandatangani 30 Juli 2026 β menetapkan percepatan implementasi rekam medis elektronik terintegrasi SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim JKN, dengan Agustus 2026 sebagai masa transisi.
Cara Memakai Masa Transisi Tanpa Membongkar Sistem
Masa transisi lebih tepat dipakai untuk memetakan selisih daripada menutup semuanya. Pilih beberapa puluh episode yang sudah selesai dan mewakili pola layanan rumah sakit Anda β rawat jalan, rawat inap singkat, rawat inap dengan penunjang banyak, dan pasien pindah instalasi. Rangkai berkas klaimnya murni dari data, lalu catat setiap titik yang gagal.
Hasilnya adalah daftar dengan pemilik yang jelas. Gap 1 dan 2 umumnya milik tim sistem informasi bersama vendor SIMRS. Gap 3 milik kepala instalasi penunjang. Gap 4 dan 5 milik komite rekam medis bersama Wadir Pelayanan. Tanpa pembagian ini, seluruh daftar mendarat di meja tim sistem informasi dan berhenti di sana.
Satu catatan tentang keputusan besar. Sebagian rumah sakit akan menyimpulkan bahwa sistemnya perlu diganti seluruhnya. Kesimpulan itu kadang benar, tetapi mengganti sistem inti pada tahun yang sama dengan pemberlakuan klaim elektronik menambah risiko baru di atas risiko yang sudah ada β data historis yang tidak terbawa, staf yang belum kompeten, dan jendela pengujian yang menyempit. Bila arahnya memang penggantian, playbook migrasi SIMRS tanpa downtime adalah titik awal yang lebih aman daripada memulai dari penawaran vendor.
Yang membedakan rumah sakit yang lolos masa transisi dengan yang tersendat bukan kecanggihan sistemnya, melainkan apakah mereka sudah tahu persis di mana letak sambungan yang selama ini dijaga tangan petugas.
FAQ
Apakah rumah sakit yang bridging VClaim-nya sudah berjalan otomatis siap klaim elektronik?
Belum. Bridging VClaim membuktikan SIMRS bisa bertukar data kepesertaan dan SEP dengan BPJS Kesehatan β sebuah kemampuan pertukaran data, bukan kemampuan pembuktian klinis.
Klaim elektronik menuntut hal berbeda: isi rekam medis elektronik harus cukup dan terstruktur untuk menjadi berkas klaim itu sendiri. Rumah sakit yang bridging-nya mulus tetapi resume medisnya masih berupa teks bebas tetap akan tersendat.
Apa gap integrasi yang paling sering terlewat rumah sakit?
Konsistensi identitas episode. Nomor SEP, nomor kunjungan di SIMRS, dan identitas episode yang dikirim ke SATUSEHAT kerap dibangkitkan modul berbeda tanpa satu sumber kebenaran.
Selama berkas dirakit manual, ketidakcocokan itu tertutup oleh petugas yang menyatukannya. Ketika data ditarik langsung, ketidakcocokan berubah menjadi berkas yang tidak terangkai utuh β dan gejalanya sulit dibaca karena berkas tetap terkirim.
Siapa yang seharusnya memimpin penutupan gap ini di rumah sakit?
Wadir Pelayanan sebagai pemilik keputusan, dengan tim sistem informasi dan tim casemix sebagai pelaksana.
Tiga dari lima gap di atas bersumber pada alur kerja unit dan kebiasaan dokumentasi, bukan pada konfigurasi teknis. Menyerahkan seluruh pekerjaan kepada tim sistem informasi adalah pola kegagalan yang paling sering terjadi: jalur datanya rapi, tetapi unit penunjang dan pengesahan dokumen tetap berada di luar sistem.
Apakah rumah sakit perlu mengganti SIMRS untuk memenuhi klaim elektronik?
Tidak otomatis. Sebagian besar gap bersifat pemetaan data, tata kelola identitas, dan kelengkapan modul penunjang β semuanya bisa diselesaikan pada sistem yang sedang berjalan.
Penggantian layak dipertimbangkan bila modul inti tidak menyimpan data klinis secara terstruktur sama sekali, atau bila vendor tidak sanggup menyediakan jalur pemetaan ke berkas klaim. Bahkan dalam kondisi itu, keputusannya perlu dihitung bersama risiko timeline-nya, bukan hanya kemampuan sistem penggantinya.
Apa yang realistis dikerjakan selama masa transisi Agustus 2026?
Memetakan selisih, bukan menutup semuanya. Ambil beberapa puluh episode yang sudah selesai, telusuri apakah seluruh unsur berkas klaimnya bisa dirangkai dari data rekam medis elektronik tanpa intervensi manual, lalu daftarkan setiap titik yang gagal beserta pemiliknya.
Peta itu yang menentukan urutan pekerjaan sampai pemberlakuan penuh. Rumah sakit yang memulai dengan membeli modul tambahan sebelum memetakan selisihnya biasanya menemukan bahwa modul yang dibeli menutup gap yang bukan penghambat utamanya.
Sumber
- Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis β jdih.kemkes.go.id (kewajiban penyelenggaraan rekam medis elektronik, kemampuan kompatibilitas dan interoperabilitas sistem, serta penginputan data untuk klaim pembiayaan sebagai kegiatan penyelenggaraan RME).
- Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit β jdih.kemkes.go.id, Berita Negara Tahun 2026 Nomor 382; berlaku, mencabut 21 peraturan perumahsakitan sebelumnya; klasifikasi berbasis kemampuan pelayanan (paripurna, utama, madya, dasar) dan kewajiban integrasi dokumentasi ke sistem informasi kesehatan nasional, dengan masa penyesuaian sampai 12 Juni 2028.
- Permenkes 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan β mencabut Permenkes 76/2016; persyaratan kelengkapan berkas dan mekanisme verifikasi klaim.
- Surat Edaran Bersama BPJS KesehatanβKemenkesβKemendagriβKPKβBSSN tentang Percepatan Implementasi RME Terintegrasi SATUSEHAT dalam Pengelolaan Klaim JKN, ditandatangani 30 Juli 2026 β sebagaimana diberitakan Tribunnews dan Liputan6 Health, 31 Juli 2026: peralihan dari klaim berbasis PDF hasil pemindaian ke klaim berbasis data RME, dengan Agustus 2026 sebagai masa transisi dan catatan sekitar 2.400 rumah sakit telah mengirim data enam layanan RME ke SATUSEHAT per Mei 2026.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











