Grup RS Dua Lokasi atau Lebih: Memilih SIMRS Terpusat atau Terdistribusi
Grup rumah sakit yang menambah lokasi kedua menghadapi satu keputusan yang mengikat biaya lima tahun ke depan: satu sistem informasi terpusat untuk semua lokasi, atau sistem terpisah per lokasi yang disatukan di lapisan pelaporan. Keduanya sah secara regulasi. Yang membedakan adalah di mana biaya dan risikonya muncul — di awal proyek, atau setiap kali laporan grup harus disusun.
Keputusan ini sering diambil sebagai keputusan teknis oleh tim TI, padahal konsekuensinya bersifat tata kelola: siapa yang berwenang mengubah master data, bagaimana akreditasi tiap lokasi dibuktikan, dan apakah direksi grup bisa membaca satu angka yang sama dari semua lokasi.
Dua Arsitektur dan Letak Biayanya
Arsitektur terpusat berarti satu basis data dan satu instans aplikasi melayani semua lokasi, dengan konfigurasi per lokasi di dalamnya. Arsitektur terdistribusi berarti setiap lokasi menjalankan sistemnya sendiri, lalu datanya ditarik ke lapisan pelaporan grup. Perbedaan praktisnya bukan soal canggih atau tidak, melainkan soal kapan biaya integrasi dibayar.
Pada model terpusat, biaya integrasi dibayar di depan. Grup harus menyepakati satu definisi master data — kode layanan, kode tindakan, struktur unit, format identitas pasien — sebelum sistem bisa dipakai bersama. Pekerjaan ini berat dan politis, karena setiap lokasi biasanya sudah punya kebiasaan pencatatan sendiri. Imbalannya, laporan grup menjadi produk sampingan yang otomatis: begitu definisinya satu, konsolidasi tidak perlu dikerjakan lagi.
Pada model terdistribusi, biaya integrasi dibayar berulang. Setiap lokasi bisa berjalan cepat dengan sistem yang sudah dikenal timnya, tetapi grup kemudian menanggung pekerjaan penyatuan setiap periode pelaporan. Di sinilah selisih angka muncul: dua lokasi melaporkan "jumlah kunjungan" dengan batasan yang berbeda, dan direksi menerima dua angka yang tidak bisa dijumlahkan. Pola pembenahannya sama dengan yang dibutuhkan grup RS yayasan yang menstandardisasi SIMRS lintas lokasi untuk konsolidasi pelaporan — standardisasi definisi mendahului standardisasi aplikasi.
Keputusan ini juga mengubah struktur biaya kepemilikan. Lisensi, server, dan tim pendukung pada model terpusat dibagi lintas lokasi, sementara model terdistribusi menggandakan sebagian komponen itu per lokasi tetapi menambah pos lapisan konsolidasi. Keduanya perlu dihitung dalam kerangka total biaya kepemilikan SIMRS lima tahun, bukan dari harga pengadaan tahun pertama.
Mengapa Permenkes 6/2026 Mengubah Perhitungan
Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit mengganti sistem kelas A sampai D dengan klasifikasi berbasis kemampuan pelayanan pada empat tingkat: paripurna, utama, madya, dan dasar. Konsekuensinya untuk grup multi-lokasi langsung: dua lokasi di bawah satu badan hukum bisa berada pada tingkat kemampuan yang berbeda, dan karena itu punya kebutuhan modul yang berbeda pula.
Peraturan ini ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 12 Juni 2026, dan mencabut sejumlah peraturan lama — termasuk Permenkes 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, yang selama lebih dari satu dekade menjadi acuan kewajiban SIMRS. Rumah sakit yang sudah beroperasi diberi masa penyesuaian sampai pertengahan 2028 untuk memenuhi ketentuan baru.
Dampaknya pada pilihan arsitektur ada dua. Pertama, kewajiban sistem informasi melekat pada rumah sakit sebagai satuan berizin, bukan pada grup. Artinya tidak ada keharusan menyeragamkan aplikasi; yang harus seragam adalah kemampuan tiap lokasi memenuhi standar pencatatan dan pelaporannya sendiri. Kedua, karena penilaian kemampuan pelayanan membaca data kegiatan yang dilaporkan rumah sakit, struktur data per lokasi harus mampu merekam profil layanannya masing-masing. Pembahasan lebih rinci soal data SIMRS yang menentukan klasifikasi kemampuan layanan relevan di sini: sistem terpusat yang memaksa konfigurasi identik berisiko menyeragamkan lokasi yang semestinya berbeda.
Perlu dicatat bahwa kriteria rinci tiap tingkat per kelompok pelayanan masih menunggu aturan turunan. Bagi grup RS, ini alasan kuat untuk memilih arsitektur yang konfigurasinya bisa berbeda per lokasi, apa pun model yang dipilih.
Dasar Hukum
- Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — mengatur penyelenggaraan rumah sakit dan menggantikan sistem kelas dengan klasifikasi berbasis kemampuan pelayanan (paripurna, utama, madya, dasar). Ditetapkan 4 Juni 2026, diundangkan 12 Juni 2026. Mencabut Permenkes 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
- Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — mewajibkan penyelenggaraan rekam medis elektronik dan menjadi dasar kewajiban integrasi data rumah sakit ke platform data kesehatan nasional. Kewajiban ini berlaku per fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga setiap lokasi dalam satu grup harus memenuhinya sendiri.
Karena kewajiban bertumpu pada satuan berizin, grup tidak bisa menyelesaikan kepatuhan satu lokasi dengan menunjuk sistem lokasi lain. Ini pembatas keras pada setiap rencana sentralisasi bertahap: lokasi yang belum bermigrasi tetap harus patuh dengan sistem yang sedang dipakainya.
Empat Uji Keputusan Sebelum Memilih Arsitektur
Empat uji berikut memisahkan grup yang siap sentralisasi dari yang belum. Jika tiga dari empat jawabannya negatif, model terdistribusi dengan lapisan pelaporan adalah pilihan yang lebih jujur terhadap kondisi grup — sentralisasi bisa menjadi tujuan tahap berikutnya, bukan tahap ini.
Pertama, apakah master data sudah bisa disepakati? Sentralisasi menuntut satu kamus data untuk semua lokasi. Jika dua lokasi masih berdebat soal penamaan unit dan kode tindakan, sentralisasi akan memindahkan perdebatan itu ke tengah proyek implementasi, dengan biaya yang jauh lebih besar.
Kedua, apakah jaringan antar lokasi sudah terbukti andal? Pada model terpusat, layanan administratif di satu lokasi bergantung pada koneksi ke pusat. Keandalan ini harus dibuktikan dengan catatan gangguan selama beberapa bulan, bukan dengan janji penyedia jaringan. Rencana kerja saat koneksi terputus harus ada sebelum sentralisasi dimulai, bukan sesudahnya.
Ketiga, apakah tata kelola perubahan sudah jelas? Pada basis data bersama, satu perubahan master data berlaku untuk semua lokasi. Tanpa kewenangan yang jelas tentang siapa yang boleh mengubah apa, risiko satu lokasi mengganggu operasional lokasi lain menjadi nyata.
Keempat, apakah kebutuhan pelaporan grup sudah dirumuskan? Jika direksi hanya membutuhkan segelintir indikator terkonsolidasi setiap bulan, lapisan pelaporan di atas sistem terdistribusi mungkin sudah memadai dan jauh lebih murah daripada mengganti seluruh sistem.
Arah Kebijakan yang Perlu Dibaca
Arah kebijakan nasional condong ke sentralisasi untuk kelompok rumah sakit di bawah satu pengelola. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes mengumumkan percepatan integrasi SIMRS terpusat dan platform data kesehatan nasional untuk 42 rumah sakit vertikal pada Agustus 2026 — sinyal bahwa sentralisasi dipandang sebagai cara menyeragamkan standar data pada jaringan rumah sakit yang dikelola satu entitas.
Bagi grup RS daerah dan swasta, langkah itu bukan kewajiban, tetapi preseden yang layak dibaca sebagai arah standar data yang akan diminta berikutnya. Nilainya bukan pada aplikasi yang dipakai, melainkan pada urutan kerjanya: standardisasi definisi data lebih dulu, integrasi platform nasional berikutnya, konsolidasi pelaporan terakhir. Urutan ini berlaku sama pada model terpusat maupun terdistribusi.
Satu hal yang konsisten dalam kajian implementasi SIMRS di Indonesia: hambatan terbesar bukan pilihan arsitekturnya. Tinjauan literatur yang terbit di Jurnal Pendidikan Tambusai menempatkan biaya implementasi yang tinggi, resistensi pengguna, keterbatasan infrastruktur, dan kebutuhan standardisasi data sebagai hambatan utama adopsi sistem informasi rumah sakit. Kajian lain dengan kerangka PIECES menyimpulkan perlunya penguatan infrastruktur, integrasi sistem, keamanan data, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Tidak satu pun dari hambatan itu diselesaikan dengan memilih model terpusat.
Urutan Kerja yang Bisa Dijalankan
Mulailah dari pekerjaan yang bernilai pada kedua model, agar keputusan arsitektur tidak menjadi prasyarat untuk bergerak. Tiga langkah pertama di bawah ini tidak mengunci grup pada model mana pun, sehingga bisa dikerjakan sekarang sambil keputusan besar dimatangkan.
Langkah pertama, susun kamus data grup: definisi tiap indikator yang akan dilaporkan ke direksi, lengkap dengan batasan dan sumber datanya di sistem masing-masing lokasi. Langkah kedua, petakan profil kemampuan layanan tiap lokasi dan modul yang dibutuhkannya, karena inilah yang menentukan apakah konfigurasi identik realistis. Langkah ketiga, kumpulkan catatan gangguan jaringan dan waktu pemulihan per lokasi selama beberapa bulan sebagai bukti kesiapan.
Baru setelah tiga langkah itu selesai, keputusan terpusat atau terdistribusi bisa diambil berdasarkan bukti, bukan preferensi vendor. Grup yang melewatkan tahap ini biasanya membeli sistem terpusat lalu menjalankannya seperti sistem terdistribusi — menanggung biaya sentralisasi tanpa memperoleh manfaat konsolidasinya.
FAQ
Apakah grup rumah sakit wajib memakai satu SIMRS yang sama di semua lokasi?
Tidak ada kewajiban memakai satu aplikasi yang sama. Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit membebankan kewajiban penyelenggaraan sistem informasi pada rumah sakit sebagai satuan berizin, bukan pada grup sebagai badan usaha.
Yang wajib seragam adalah keluaran datanya: setiap lokasi harus bisa mencatat, menyimpan, dan mengirim data sesuai standar nasional. Arsitektur terpusat atau terdistribusi adalah pilihan tata kelola, bukan pilihan kepatuhan.
Apa konsekuensi memilih sistem terdistribusi untuk pelaporan grup?
Konsekuensi utamanya adalah grup harus membangun dan membiayai lapisan pelaporan tersendiri di atas sistem per lokasi. Tanpa lapisan itu, laporan grup disusun manual dari ekspor masing-masing lokasi, dan angka yang sama bisa berbeda arti karena definisinya tidak pernah disepakati.
Biaya lapisan konsolidasi ini kerap tidak masuk anggaran awal, padahal muncul setiap periode pelaporan selama sistem berjalan. Inilah pos yang paling sering membuat model terdistribusi tampak murah di awal dan mahal di tahun ketiga.
Bagaimana reklasifikasi Permenkes 6/2026 mempengaruhi pilihan arsitektur?
Permenkes 6/2026 mengganti sistem kelas A sampai D dengan klasifikasi berbasis kemampuan pelayanan pada empat tingkat: paripurna, utama, madya, dan dasar. Karena penilaiannya bertumpu pada kemampuan di tiap kelompok pelayanan, dua lokasi dalam satu grup bisa berada pada tingkat berbeda.
Sistem terpusat yang memaksa konfigurasi identik akan menyulitkan lokasi dengan profil layanan lebih sempit. Konfigurasi per lokasi perlu tetap dimungkinkan meski basis datanya satu — ini syarat teknis yang layak masuk kriteria pemilihan sejak awal.
Kapan sentralisasi SIMRS sebaiknya ditunda?
Sentralisasi sebaiknya ditunda ketika keandalan jaringan antar lokasi belum terbukti dan rencana kontinjensi saat koneksi terputus belum ada. Pada sistem terpusat, gangguan jaringan di satu lokasi menghentikan layanan administratif di lokasi itu meski servernya sehat.
Literatur implementasi SIMRS di Indonesia berulang kali menempatkan kesiapan infrastruktur dan kompetensi sumber daya manusia sebagai penentu keberhasilan, bukan pilihan teknologinya. Menunda sentralisasi sampai dua hal itu siap lebih murah daripada memulihkan proyek yang gagal di tengah jalan.
Sumber
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — JDIH Kemenkes (sumber primer: klasifikasi berbasis kemampuan pelayanan, kewajiban sistem informasi, ketentuan peralihan).
- Permenkes No. 6 Tahun 2026 — status dan daftar peraturan yang dicabut — JDIH BPK (penetapan 4 Juni 2026, pengundangan 12 Juni 2026, pencabutan Permenkes 82/2013 tentang SIMRS).
- 42 RS Vertikal Kemenkes Percepat Integrasi SIMRS Terpusat dan SATUSEHAT — Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Agustus 2026 (arah kebijakan sentralisasi pada jaringan rumah sakit satu pengelola).
- Tantangan dan Solusi dalam Adopsi Sistem Informasi Rumah Sakit: Review Komprehensif terhadap Literatur Eksisting — Jurnal Pendidikan Tambusai (hambatan adopsi: biaya implementasi, resistensi pengguna, keterbatasan infrastruktur, kebutuhan standardisasi data).
Dipercaya 70+ rumah sakit di 10+ provinsi











