Standardisasi Tarif JKN Perpres 59/2024: 4 Data Biaya yang Menentukan Posisi Tawar RS
Kemenkes menegaskan standardisasi tarif rumah sakit sebagai agenda lanjutan Perpres 59/2024 untuk menekan disparitas biaya antar-RS di berbagai daerah. Bagi Wadir Keuangan, ini bukan sekadar wacana kebijakan — RS yang tidak punya empat data biaya berikut tidak punya dasar untuk menilai apakah tarif yang berlaku menutup biayanya, apalagi mengajukan argumen saat forum standardisasi berjalan.
Kenapa Standardisasi Tarif Jadi Agenda Kemenkes Sekarang
Pada Health Insurance Ecosystem Forum 2026 di Jakarta (3 Juni 2026), Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan menyebut standardisasi tarif rumah sakit masih jadi perhatian dan perlu diterapkan mengacu Perpres 59/2024. Tujuannya menekan disparitas biaya untuk layanan yang secara klinis setara tetapi tarifnya berbeda jauh antar rumah sakit di berbagai wilayah.
Perpres 59/2024 — Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan — memuat dasar hukum evaluasi tarif ini melalui Pasal 103B, yang mengatur penerapan bertahap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta kewajiban pemerintah menetapkan manfaat, iuran, dan tarif final berdasarkan hasil evaluasi fasilitas ruang perawatan. Selama masa transisi, BPJS Kesehatan tetap membayar RS sesuai tarif kelas rawat inap yang menjadi hak peserta — tidak ada penghapusan kelas secara sepihak.
Forum yang sama juga menyinggung arah kebijakan mengganti basis pembayaran INA-CBG dengan iDRG, sejalan dengan reklasifikasi rumah sakit berbasis kemampuan layanan (dasar, madya, utama, paripurna) yang mulai berlaku sejak Permenkes 6/2026 menggantikan kelas A/B/C/D. Bila tarif ke depan berjenjang mengikuti strata kemampuan layanan, RS yang tidak tahu persis struktur biayanya sendiri tidak punya cara menilai apakah penempatan strata dan tarifnya sudah proporsional.
4 Data Biaya yang Menentukan Posisi Tawar RS
Perpres 59/2024 menetapkan kerangka evaluasi tarif, tetapi keputusan akhirnya tetap bergantung pada data yang tersedia untuk dibandingkan dengan tarif yang berlaku. Tanpa empat data berikut, RS hanya jadi penerima tarif yang ditetapkan pihak lain, bukan pihak yang bisa menilai atau menawar berdasarkan bukti.
1. Unit Cost Riil per Tindakan dan Episode Perawatan
Data paling mendasar adalah unit cost riil — total biaya yang benar-benar dikeluarkan RS untuk satu tindakan atau satu episode rawat, dihitung dari bahan medis habis pakai, jasa tenaga kesehatan, hingga alokasi biaya overhead. Tanpa angka ini, RS tidak punya pembanding untuk menilai apakah tarif INA-CBG atau iDRG yang diterima menutup biaya riil atau justru merugi pada kelompok layanan tertentu.
Yang sering terjadi: tarif ditetapkan berdasarkan rata-rata nasional atau regional, sementara struktur biaya satu RS berbeda — misalnya RS di wilayah dengan biaya logistik dan distribusi obat lebih tinggi dari rata-rata. Costing perlu dilakukan per kelompok layanan, bukan agregat satu rumah sakit, karena tarif rata-rata bisa menutupi biaya di satu kelompok sambil merugikan di kelompok lain.
2. Distribusi Casemix dan Tingkat Keparahan (Severity Mix)
Data kedua adalah sebaran kasus RS berdasarkan tingkat keparahan. iDRG mengenal empat tingkat severity (0 hingga III), sementara Complexity Level (CL) dinilai sebagai komponen kode terpisah dengan lima nilai (0 hingga 4) — dua hal yang berbeda dan kerap tertukar dalam pembahasan populer, padahal berpengaruh berbeda terhadap perhitungan tarif klaim.
RS dengan proporsi kasus severity tinggi butuh dasar argumen berbeda dibanding RS yang mayoritas kasusnya ringan, karena tarif rata-rata nasional tidak otomatis mencerminkan komposisi kasus riil satu rumah sakit. Tanpa data distribusi severity dan CL yang rapi, RS tidak bisa menunjukkan bahwa bebannya secara struktural lebih berat dari rata-rata yang jadi acuan standardisasi.
3. Volume dan Utilisasi Layanan per Strata Kemampuan
Data ketiga adalah volume dan utilisasi layanan per kelompok pelayanan, dipetakan ke strata kemampuan RS — dasar, madya, utama, paripurna — yang menjadi dasar klasifikasi baru sejak Permenkes 6/2026. Tarif yang distandardisasi ke depan kemungkinan besar berjenjang mengikuti strata ini, sehingga RS perlu tahu persis di mana kapasitas layanannya berada dibanding standar strata tempatnya terdaftar.
Volume rendah pada layanan tertentu membuat biaya tetap (alat, ruang, SDM terlatih) tersebar ke jumlah kasus yang lebih sedikit, sehingga biaya per kasus jadi lebih tinggi dari RS dengan volume besar meski keduanya berada di strata yang sama. Data utilisasi per layanan mengungkap pola ini yang tidak terlihat kalau hanya melihat total pendapatan klaim.
4. Selisih antara Nilai Klaim dan Realisasi Biaya per Kelompok Kode
Data keempat adalah analisis gap rutin antara nilai klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan per kelompok kode INA-CBG atau iDRG dan realisasi biaya riil untuk kelompok kode yang sama. Gap yang konsisten negatif pada kelompok kode tertentu — bukan hanya total agregat rumah sakit — adalah bukti kuantitatif yang bisa dibawa RS ke forum standardisasi tarif, bukan sekadar keluhan tanpa angka.
Analisis per kelompok kode penting karena tarif yang tidak menutup biaya pada satu kelompok bisa tertutup oleh surplus di kelompok lain saat dilihat secara agregat, menyembunyikan masalah struktural yang sebenarnya sedang terjadi pada layanan tertentu.
Risiko RS yang Tidak Membangun Data Ini Lebih Awal
RS yang tidak memiliki keempat data ini menghadapi standardisasi tarif sebagai pihak pasif — menerima angka yang ditetapkan tanpa bisa menunjukkan bukti bahwa struktur biayanya berbeda dari rata-rata yang jadi acuan. Risiko ini bertumpuk paling nyata pada RS dengan proporsi kasus severity tinggi, RS di lokasi dengan biaya logistik di atas rata-rata nasional, atau RS strata dasar dengan volume layanan rendah.
Ketiadaan data juga membuat RS tidak siap saat verifikator BPJS atau tim evaluasi tarif meminta justifikasi atas selisih klaim tertentu — posisi yang jauh lebih lemah dibanding RS yang sudah rutin menyusun analisis gap per kelompok kode.
Langkah Membangun Data Biaya sebagai Rutinitas
Membangun keempat data ini bukan proyek satu kali, melainkan rutinitas yang perlu jelas kepemilikannya:
- Tetapkan kepemilikan proses di Wadir Keuangan, bekerja sama dengan tim casemix/koding untuk data severity dan kode klaim, serta champion IT untuk menarik data dari SIMRS dan sistem billing.
- Integrasikan data billing dengan rekam medis supaya unit cost bisa dihitung per tindakan dan episode, bukan hanya per departemen atau agregat rumah sakit.
- Jadwalkan review gap klaim vs realisasi biaya secara berkala — misalnya per semester — per kelompok kode, bukan hanya saat ada penolakan atau dispute klaim.
- Dokumentasikan hasilnya dalam format yang siap dibawa ke forum ekosistem JKN, asosiasi rumah sakit, atau proses verifikasi BPJS, sehingga argumen RS berbasis data, bukan opini.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan — Pasal 103B mengatur evaluasi bertahap fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap (KRIS) serta penetapan manfaat, iuran, dan tarif berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan — mengatur tarif kapitasi, non-kapitasi, INA-CBG, dan non-INA-CBG untuk FKTP dan FKRTL, menggantikan Permenkes 52/2016.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) — dasar pengelompokan kode diagnosis dan tindakan untuk penetapan tarif klaim JKN.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — mengubah dasar klasifikasi rumah sakit dari kelas A/B/C/D menjadi strata berbasis kemampuan layanan (dasar, madya, utama, paripurna), yang relevan dengan arah standardisasi tarif berjenjang.
Sumber
- Begini Cara Kemenkes Jaga Disparitas Biaya Antar RS — CNBC Indonesia, 3 Juni 2026 (Health Insurance Ecosystem Forum 2026)
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit
FAQ
Apakah Perpres 59/2024 menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan?
Tidak. Perpres 59/2024 mengatur transisi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap, tanpa menghapus kelas rawat inap yang menjadi hak peserta JKN. Selama masa transisi, BPJS Kesehatan tetap membayar RS sesuai tarif kelas rawat inap yang berlaku bagi peserta bersangkutan, sampai pemerintah menetapkan manfaat, iuran, dan tarif final berdasarkan hasil evaluasi.
Apa beda severity level dan Complexity Level dalam kode iDRG?
Severity level pada iDRG punya empat tingkat (0 hingga III) yang mencerminkan tingkat keparahan kondisi pasien, sedangkan Complexity Level (CL) adalah komponen kode terpisah dengan lima nilai (0 hingga 4) yang mencerminkan kompleksitas tindakan. Keduanya sering tertukar dalam pembahasan populer, padahal berpengaruh berbeda terhadap perhitungan tarif klaim.
Siapa yang harus memimpin pengumpulan data biaya untuk standardisasi tarif?
Kepemilikan proses idealnya ada di Wadir Keuangan, bekerja sama dengan tim casemix/koding untuk data severity dan kode klaim, serta champion IT untuk menarik data dari SIMRS dan sistem billing. Data unit cost dan gap klaim tidak bisa dihasilkan satu bagian saja karena sumber datanya tersebar di rekam medis, billing, dan laporan keuangan.
Apakah RS strata dasar atau kecil juga perlu menyiapkan data ini?
Ya — RS dengan strata kemampuan layanan lebih rendah justru sering paling rentan terhadap tarif yang tidak sesuai struktur biayanya, karena skala operasional yang lebih kecil membuat biaya tetap per kasus relatif lebih tinggi. Menunggu sampai punya sumber daya berlebih sebelum membangun data ini berisiko membuat RS selalu tertinggal saat forum standardisasi tarif berikutnya berjalan.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











