📚 Bagian dari panduan: Akreditasi & Mutu RS

Strategi Rumah Sakit Meraih Akreditasi JCI: Transformasi Tata Kelola Klinis dan Keselamatan Pasien

Thesar MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 7 menit baca
Strategi Rumah Sakit Meraih Akreditasi JCI: Transformasi Tata Kelola Klinis dan Keselamatan Pasien

Ringkasan: Akreditasi Joint Commission International (JCI) adalah akreditasi internasional yang dipilih rumah sakit secara sukarela; ia tidak menggantikan akreditasi nasional yang standarnya kini ditetapkan melalui STARKES, KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024. Standar JCI yang berlaku adalah edisi ke-8, dengan evaluasi formal setiap tiga tahun dan metode telusur (tracer) yang mengikuti perjalanan pasien. Karena telusur menguji apa yang benar-benar terjadi pada pasien, bukti utamanya adalah dokumentasi klinis yang utuh dan bisa ditunjukkan. Artikel ini memetakan JCI terhadap STARKES, menunjukkan titik dokumentasi yang paling sering diuji, dan menyusun peta jalan bertahap bagi direksi dan komite mutu.


JCI dan STARKES: dua standar, satu rumah sakit

Rumah sakit di Indonesia yang menimbang JCI tidak memulai dari nol. STARKES yang ditetapkan pada 4 Oktober 2024 (mencabut KMK 1128/2022) sudah mengelompokkan standar ke dalam empat kelompok:

Cakupan JCI beririsan dengan banyak bab tersebut, misalnya mutu dan keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi, manajemen obat, serta manajemen fasilitas. Menurut halaman program akreditasi rumah sakit JCI, organisasi yang ingin meraih akreditasi harus menjalani evaluasi formal setiap tiga tahun, dimulai dari survei awal, lalu survei triennial yang disesuaikan dengan temuan sebelumnya. JCI juga menawarkan model JCI Continuous dengan lima titik kontak virtual di antara survei triennial.

Konsekuensinya praktis: pekerjaan yang dilakukan untuk STARKES bukan pekerjaan yang terbuang ketika RS menargetkan JCI. Yang berubah adalah kedalaman bukti dan konsistensinya dari waktu ke waktu.


Demo Gratis 30 Menit
Satu rekam medis,
satu jalur data
RME dan SIMRS MedMinutes berbagi satu sumber data, sampai ke pelaporan mutu dan integrasi SatuSehat.
Jadwalkan Demo→
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Sasaran keselamatan: IPSG dan SKP

Halaman International Patient Safety Goals JCI (arsip Juni 2025) mencantumkan lima sasaran. STARKES memuat enam SKP; sasaran keenam, pengurangan risiko cedera akibat jatuh, diatur di SKP 6 dan 6.1.

IPSG (JCI)SKP (STARKES)Bukti dokumentasi yang lazim ditelusuri
Identify patients correctlySKP 1 — ketepatan identifikasi pasienIdentitas pada setiap order, hasil penunjang, dan pemberian obat
Improve effective communicationSKP 2 — komunikasi efektif, hasil kritis, serah terimaCatatan baca ulang instruksi lisan, pelaporan hasil kritis, catatan serah terima
Improve the safety of medicationsSKP 3 — obat kewaspadaan tinggi termasuk LASA; SKP 3.1 — elektrolit konsentratVerifikasi obat high-alert, rekonsiliasi obat
Ensure safe surgerySKP 4 — verifikasi pra-operasi, penandaan lokasi, time-out, sign-outChecklist keselamatan bedah yang terisi lengkap
Reduce the risk of health care-associated infectionsSKP 5 — kebersihan tanganData kepatuhan kebersihan tangan per unit
—SKP 6 dan 6.1 — risiko jatuh rawat jalan dan rawat inapSkrining dan asesmen risiko jatuh, intervensi yang tercatat

Metode telusur: mengapa dokumentasi menjadi bukti utama

JCI menyebut metodologi tracer sebagai cara menelaah bagaimana rumah sakit memberikan asuhan kepada pasien, dengan melibatkan pasien dan staf sehingga RS bisa menunjukkan kepatuhan melampaui kebijakan dan prosedur. Dalam praktik, surveyor memilih satu pasien lalu mengikuti jejaknya: dari IGD, ke ruang rawat, ke penunjang, ke farmasi, hingga rencana pulang. Setiap perpindahan meninggalkan dokumen yang bisa diminta.

STARKES sudah menunjuk dokumen-dokumen itu secara spesifik. Beberapa yang paling sering menentukan hasil telusur:

Titik rawan pada pencatatan yang terpisah-pisah

Ketika catatan dokter masih di kertas, hasil laboratorium di sistem laboratorium, citra di PACS, dan data administrasi di SIMRS, pola kegagalan yang muncul saat telusur cenderung sama:

Masalahnya jarang terletak pada asuhan yang tidak diberikan. Lebih sering, asuhan sudah diberikan tetapi jejaknya tersebar sehingga tidak bisa ditunjukkan sebagai satu alur dalam waktu telusur yang terbatas.


Peran RME terintegrasi dalam pemenuhan standar

Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis mewajibkan pengisian informasi klinis yang lengkap, jelas, berurutan sesuai waktu pelayanan, dan mencantumkan nama, waktu, serta tanda tangan tenaga kesehatan. Di fasilitas dengan lebih dari satu jenis tenaga kesehatan, pengisiannya harus terintegrasi dalam satu dokumen. Prinsip ini sejalan dengan kebutuhan telusur: satu linimasa episode yang bisa dibaca lintas profesi.

Integrasi yang berguna untuk akreditasi bukan sekadar memindahkan formulir kertas ke layar. Tiga kemampuan yang layak dituntut dari sistem:

  1. Linimasa episode yang utuh — order, hasil penunjang, obat, dan catatan PPA tampil berurutan dalam satu episode.
  2. Kolom wajib pada titik kritis — formulir transfer, serah terima, rekonsiliasi, dan ringkasan pulang tidak bisa ditutup bila butir wajibnya kosong.
  3. Jejak audit — siapa mengubah apa dan kapan, sehingga koreksi tetap tertelusur.

Setelah ketiganya berjalan, direksi dapat menjadikan kelengkapan dokumentasi sebagai indikator manajerial per unit: unit mana yang paling sering meninggalkan formulir transfer kosong, atau ringkasan pulang yang tidak memuat hasil penunjang. Data itu yang menentukan di mana pelatihan dan perbaikan alur diprioritaskan. Contoh pemetaan bukti dokumen per bab dibahas di artikel lima elemen dokumen klinis Bab MRMIK.


Peta jalan bertahap menuju JCI

  1. Kuatkan dasar STARKES lebih dulu. Lakukan penilaian mandiri terhadap KMK 1596/2024. Temuan SKP dan PMKP yang belum tuntas akan muncul lagi dengan bobot lebih besar dalam survei JCI. Lihat pola kegagalan yang umum di artikel PMKP dan SKP yang gagal audit.
  2. Tetapkan tata kelola program. Satu penanggung jawab di tingkat direksi, dengan komite mutu dan keselamatan pasien sebagai motor harian.
  3. Lakukan analisis kesenjangan terhadap standar JCI edisi ke-8. Fokus pada perbedaan kedalaman bukti, bukan hanya ada atau tidaknya dokumen.
  4. Standarkan templat dan kolom wajib untuk serah terima, transfer, rekonsiliasi, dan ringkasan pulang.
  5. Jalankan telusur internal berkala. Pilih pasien acak, ikuti jejaknya seperti surveyor, dan ukur berapa lama bukti bisa ditunjukkan.
  6. Kaitkan pelaporan insiden dengan data mutu. Pembahasannya ada di artikel pelaporan insiden keselamatan pasien lewat RME.

Risiko yang perlu diantisipasi sejak awal adalah resistensi perubahan dari tenaga kesehatan, kebutuhan pelatihan, integrasi dengan sistem lama, dan godaan menstandarkan formulir secara berlebihan sehingga dokumentasi menjadi beban tanpa menambah mutu. Menyederhanakan formulir sama pentingnya dengan melengkapinya.


Dasar Hukum


FAQ

Apakah akreditasi JCI menggantikan akreditasi nasional STARKES?

Tidak. JCI adalah akreditasi internasional yang dipilih rumah sakit secara sukarela, sedangkan standar akreditasi nasional ditetapkan melalui KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024. Keduanya berjalan berdampingan, dan banyak bukti yang disiapkan untuk STARKES juga dipakai untuk JCI.

Berapa lama siklus akreditasi JCI?

JCI menyebut organisasi harus menjalani evaluasi formal setiap tiga tahun. Siklusnya dimulai dari survei awal, lalu survei triennial untuk mempertahankan akreditasi, dan pada model JCI Continuous ada lima titik kontak virtual di antara survei.

Apa itu metode telusur dalam survei JCI?

Metode telusur atau tracer adalah cara surveyor menelaah asuhan dengan mengikuti perjalanan pasien tertentu lintas unit, sambil berinteraksi dengan pasien dan staf. Karena itu dokumentasi setiap perpindahan, seperti serah terima, transfer, dan ringkasan pulang, menjadi bukti yang menentukan.

Apa beda sasaran keselamatan pasien JCI dan STARKES?

Halaman IPSG JCI (arsip Juni 2025) mencantumkan lima sasaran: identifikasi pasien, komunikasi efektif, keamanan obat, keselamatan bedah, dan pengurangan infeksi terkait layanan kesehatan. STARKES memuat enam SKP, dengan SKP 6 dan 6.1 khusus mengatur pengurangan risiko cedera akibat jatuh.

Sumber

Share
Konsultasi Gratis
Frustrasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp→
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSD WongsonegoroRSD Wongsonegoro
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari SurabayaRS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah JambiRS Islam Arafah Jambi
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSD Wongsonegoro
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah Jambi
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru