Strategi Rumah Sakit Meraih Akreditasi JCI: Transformasi Tata Kelola Klinis dan Keselamatan Pasien
Ringkasan: Akreditasi Joint Commission International (JCI) adalah akreditasi internasional yang dipilih rumah sakit secara sukarela; ia tidak menggantikan akreditasi nasional yang standarnya kini ditetapkan melalui STARKES, KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024. Standar JCI yang berlaku adalah edisi ke-8, dengan evaluasi formal setiap tiga tahun dan metode telusur (tracer) yang mengikuti perjalanan pasien. Karena telusur menguji apa yang benar-benar terjadi pada pasien, bukti utamanya adalah dokumentasi klinis yang utuh dan bisa ditunjukkan. Artikel ini memetakan JCI terhadap STARKES, menunjukkan titik dokumentasi yang paling sering diuji, dan menyusun peta jalan bertahap bagi direksi dan komite mutu.
JCI dan STARKES: dua standar, satu rumah sakit
Rumah sakit di Indonesia yang menimbang JCI tidak memulai dari nol. STARKES yang ditetapkan pada 4 Oktober 2024 (mencabut KMK 1128/2022) sudah mengelompokkan standar ke dalam empat kelompok:
- Kelompok Manajemen Rumah Sakit — TKRS, KPS, MFK, PMKP, MRMIK, PPI, dan PPK.
- Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien — AKP, HPK, PP, PAP, PAB, PKPO, dan KE.
- Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
- Kelompok Program Nasional (PROGNAS).
Cakupan JCI beririsan dengan banyak bab tersebut, misalnya mutu dan keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi, manajemen obat, serta manajemen fasilitas. Menurut halaman program akreditasi rumah sakit JCI, organisasi yang ingin meraih akreditasi harus menjalani evaluasi formal setiap tiga tahun, dimulai dari survei awal, lalu survei triennial yang disesuaikan dengan temuan sebelumnya. JCI juga menawarkan model JCI Continuous dengan lima titik kontak virtual di antara survei triennial.
Konsekuensinya praktis: pekerjaan yang dilakukan untuk STARKES bukan pekerjaan yang terbuang ketika RS menargetkan JCI. Yang berubah adalah kedalaman bukti dan konsistensinya dari waktu ke waktu.
Sasaran keselamatan: IPSG dan SKP
Halaman International Patient Safety Goals JCI (arsip Juni 2025) mencantumkan lima sasaran. STARKES memuat enam SKP; sasaran keenam, pengurangan risiko cedera akibat jatuh, diatur di SKP 6 dan 6.1.
| IPSG (JCI) | SKP (STARKES) | Bukti dokumentasi yang lazim ditelusuri |
|---|---|---|
| Identify patients correctly | SKP 1 — ketepatan identifikasi pasien | Identitas pada setiap order, hasil penunjang, dan pemberian obat |
| Improve effective communication | SKP 2 — komunikasi efektif, hasil kritis, serah terima | Catatan baca ulang instruksi lisan, pelaporan hasil kritis, catatan serah terima |
| Improve the safety of medications | SKP 3 — obat kewaspadaan tinggi termasuk LASA; SKP 3.1 — elektrolit konsentrat | Verifikasi obat high-alert, rekonsiliasi obat |
| Ensure safe surgery | SKP 4 — verifikasi pra-operasi, penandaan lokasi, time-out, sign-out | Checklist keselamatan bedah yang terisi lengkap |
| Reduce the risk of health care-associated infections | SKP 5 — kebersihan tangan | Data kepatuhan kebersihan tangan per unit |
| — | SKP 6 dan 6.1 — risiko jatuh rawat jalan dan rawat inap | Skrining dan asesmen risiko jatuh, intervensi yang tercatat |
Metode telusur: mengapa dokumentasi menjadi bukti utama
JCI menyebut metodologi tracer sebagai cara menelaah bagaimana rumah sakit memberikan asuhan kepada pasien, dengan melibatkan pasien dan staf sehingga RS bisa menunjukkan kepatuhan melampaui kebijakan dan prosedur. Dalam praktik, surveyor memilih satu pasien lalu mengikuti jejaknya: dari IGD, ke ruang rawat, ke penunjang, ke farmasi, hingga rencana pulang. Setiap perpindahan meninggalkan dokumen yang bisa diminta.
STARKES sudah menunjuk dokumen-dokumen itu secara spesifik. Beberapa yang paling sering menentukan hasil telusur:
- Serah terima (SKP 2) — jenis serah terima antar-PPA, antarunit, dan dari ruang rawat ke unit penunjang, dengan bukti bahwa serah terima telah dilakukan dan kepada siapa tanggung jawab diserahkan.
- Transfer internal (AKP 4) — formulir transfer yang memuat alasan admisi, temuan signifikan, diagnosis, prosedur, obat, perawatan lain, dan kondisi pasien saat transfer.
- Ringkasan pasien pulang (AKP 5.1) — indikasi masuk, diagnosis dan komorbiditas, temuan penting, tindakan diagnostik dan prosedur, obat, kondisi pasien, serta instruksi tindak lanjut.
- Rekonsiliasi obat (PKPO 4) dan pemantauan terapi obat di CPPT (PKPO 7).
Titik rawan pada pencatatan yang terpisah-pisah
Ketika catatan dokter masih di kertas, hasil laboratorium di sistem laboratorium, citra di PACS, dan data administrasi di SIMRS, pola kegagalan yang muncul saat telusur cenderung sama:
- SOAP antar-DPJP tidak konsisten dalam satu episode.
- Rencana terapi tidak sinkron dengan tindakan yang benar-benar diberikan.
- Hasil laboratorium dan radiologi tidak tercantum di resume.
- Pemantauan efek samping obat tidak terdokumentasi.
Masalahnya jarang terletak pada asuhan yang tidak diberikan. Lebih sering, asuhan sudah diberikan tetapi jejaknya tersebar sehingga tidak bisa ditunjukkan sebagai satu alur dalam waktu telusur yang terbatas.
Peran RME terintegrasi dalam pemenuhan standar
Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis mewajibkan pengisian informasi klinis yang lengkap, jelas, berurutan sesuai waktu pelayanan, dan mencantumkan nama, waktu, serta tanda tangan tenaga kesehatan. Di fasilitas dengan lebih dari satu jenis tenaga kesehatan, pengisiannya harus terintegrasi dalam satu dokumen. Prinsip ini sejalan dengan kebutuhan telusur: satu linimasa episode yang bisa dibaca lintas profesi.
Integrasi yang berguna untuk akreditasi bukan sekadar memindahkan formulir kertas ke layar. Tiga kemampuan yang layak dituntut dari sistem:
- Linimasa episode yang utuh — order, hasil penunjang, obat, dan catatan PPA tampil berurutan dalam satu episode.
- Kolom wajib pada titik kritis — formulir transfer, serah terima, rekonsiliasi, dan ringkasan pulang tidak bisa ditutup bila butir wajibnya kosong.
- Jejak audit — siapa mengubah apa dan kapan, sehingga koreksi tetap tertelusur.
Setelah ketiganya berjalan, direksi dapat menjadikan kelengkapan dokumentasi sebagai indikator manajerial per unit: unit mana yang paling sering meninggalkan formulir transfer kosong, atau ringkasan pulang yang tidak memuat hasil penunjang. Data itu yang menentukan di mana pelatihan dan perbaikan alur diprioritaskan. Contoh pemetaan bukti dokumen per bab dibahas di artikel lima elemen dokumen klinis Bab MRMIK.
Peta jalan bertahap menuju JCI
- Kuatkan dasar STARKES lebih dulu. Lakukan penilaian mandiri terhadap KMK 1596/2024. Temuan SKP dan PMKP yang belum tuntas akan muncul lagi dengan bobot lebih besar dalam survei JCI. Lihat pola kegagalan yang umum di artikel PMKP dan SKP yang gagal audit.
- Tetapkan tata kelola program. Satu penanggung jawab di tingkat direksi, dengan komite mutu dan keselamatan pasien sebagai motor harian.
- Lakukan analisis kesenjangan terhadap standar JCI edisi ke-8. Fokus pada perbedaan kedalaman bukti, bukan hanya ada atau tidaknya dokumen.
- Standarkan templat dan kolom wajib untuk serah terima, transfer, rekonsiliasi, dan ringkasan pulang.
- Jalankan telusur internal berkala. Pilih pasien acak, ikuti jejaknya seperti surveyor, dan ukur berapa lama bukti bisa ditunjukkan.
- Kaitkan pelaporan insiden dengan data mutu. Pembahasannya ada di artikel pelaporan insiden keselamatan pasien lewat RME.
Risiko yang perlu diantisipasi sejak awal adalah resistensi perubahan dari tenaga kesehatan, kebutuhan pelatihan, integrasi dengan sistem lama, dan godaan menstandarkan formulir secara berlebihan sehingga dokumentasi menjadi beban tanpa menambah mutu. Menyederhanakan formulir sama pentingnya dengan melengkapinya.
Dasar Hukum
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit — ditetapkan 4 Oktober 2024, mencabut KMK HK.01.07/MENKES/1128/2022; memuat SKP 1–6, AKP 4 (transfer internal), AKP 5.1 (ringkasan pasien pulang), PKPO 4 dan PKPO 7.
- Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — pengisian informasi klinis yang lengkap, jelas, berurutan, dan terintegrasi bila melibatkan lebih dari satu jenis tenaga kesehatan.
FAQ
Apakah akreditasi JCI menggantikan akreditasi nasional STARKES?
Tidak. JCI adalah akreditasi internasional yang dipilih rumah sakit secara sukarela, sedangkan standar akreditasi nasional ditetapkan melalui KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024. Keduanya berjalan berdampingan, dan banyak bukti yang disiapkan untuk STARKES juga dipakai untuk JCI.
Berapa lama siklus akreditasi JCI?
JCI menyebut organisasi harus menjalani evaluasi formal setiap tiga tahun. Siklusnya dimulai dari survei awal, lalu survei triennial untuk mempertahankan akreditasi, dan pada model JCI Continuous ada lima titik kontak virtual di antara survei.
Apa itu metode telusur dalam survei JCI?
Metode telusur atau tracer adalah cara surveyor menelaah asuhan dengan mengikuti perjalanan pasien tertentu lintas unit, sambil berinteraksi dengan pasien dan staf. Karena itu dokumentasi setiap perpindahan, seperti serah terima, transfer, dan ringkasan pulang, menjadi bukti yang menentukan.
Apa beda sasaran keselamatan pasien JCI dan STARKES?
Halaman IPSG JCI (arsip Juni 2025) mencantumkan lima sasaran: identifikasi pasien, komunikasi efektif, keamanan obat, keselamatan bedah, dan pengurangan infeksi terkait layanan kesehatan. STARKES memuat enam SKP, dengan SKP 6 dan 6.1 khusus mengatur pengurangan risiko cedera akibat jatuh.
Sumber
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit — JDIH Kementerian Kesehatan.
- Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — JDIH Kementerian Kesehatan.
- JCI Hospital Accreditation Program — Joint Commission International (standar edisi ke-8, evaluasi tiga tahunan, metode tracer; dibaca dari arsip Juli 2025).
- International Patient Safety Goals — Joint Commission International (dibaca dari arsip Juni 2025).
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











