TTE Wajib untuk Klaim JKN: Isi Surat Edaran Bersama 4 Instansi (2026) Lewati ke konten utama

Kebijakan klaim JKN

TTE Wajib untuk Dokumen Klaim JKN: Isi SEB Empat Instansi

Di luar Permenkes, ada jalur kedua yang membuat TTE berubah dari pilihan menjadi kewajiban — tetapi hanya untuk sebagian dokumen, dan dengan tanggal yang jelas.

Diperbarui · MedMinutes

Singkatnya: apakah TTE sekarang wajib?

Jawabannya bergantung pada dokumen apa. Untuk rekam medis pada umumnya, Permenkes 24/2022 Pasal 31 tetap berbunyi “dapat” — TTE tidak diwajibkan.

Tetapi pada 30 Juli 2026 terbit Surat Edaran Bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan Badan Siber dan Sandi Negara tentang percepatan implementasi RME terintegrasi SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim JKN. Butir 2 SEB itu menyatakan: seluruh dokumen RME termasuk resume medis dan ringkasan pulang yang digunakan sebagai kelengkapan pendukung pengajuan klaim JKN wajib ditandatangani secara elektronik menggunakan TTE Tersertifikasi oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang berwenang dan tervalidasi memakai NIK yang terintegrasi dengan sistem Dukcapil.

Jadi kewajibannya nyata, tapi berlingkup: melekat pada dokumen yang dipakai untuk klaim JKN, bukan pada seluruh isi rekam medis. Dan ia datang dari jalur kebijakan klaim, bukan dari Permenkes Rekam Medis.

Dokumennya: satu surat, empat nomor

SEB ini ditandatangani empat instansi sekaligus, sehingga membawa empat nomor untuk surat yang sama. Menyebut salah satunya saja sudah cukup, tetapi menyebut keempatnya memudahkan tim legal menelusurinya.

Identitas Surat Edaran Bersama tentang RME terintegrasi SATUSEHAT dalam klaim JKN
InstansiNomor
Kementerian KesehatanHK.02.02/D/2431/2026
Kementerian Dalam Negeri400.5/8030/Dukcapil
BPJS Kesehatan01 Tahun 2026
Badan Siber dan Sandi Negara43 Tahun 2026

Tiga hal yang diwajibkan, dan bedanya

Pertama, NIK sebagai identitas tunggal. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut wajib memastikan setiap input data RME pasien tervalidasi memakai NIK yang terintegrasi dengan sistem Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya menutup salah identifikasi.

Kedua, TTE Tersertifikasi pada dokumen klaim. Ini butir yang paling langsung menyentuh pekerjaan dokter. Yang disebut eksplisit: resume medis dan ringkasan pulang. Penanda tangannya harus tenaga medis atau tenaga kesehatan berwenang yang identitasnya tervalidasi lewat NIK.

Ketiga, pengiriman data RME ke SATUSEHAT. FPKTL wajib mengirimkan data RME setiap pasien secara lengkap, akurat, valid, dan tepat waktu ke Platform SATUSEHAT. Dokumen klaim elektroniknya kemudian dipertukarkan lewat aplikasi E-Klaim Kementerian Kesehatan sebagai media antara FPKTL, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan.

Ketiganya saling mengunci: NIK memastikan siapa pasiennya, TTE memastikan siapa yang bertanggung jawab atas dokumennya, dan pengiriman ke SATUSEHAT memastikan datanya bisa diverifikasi tanpa memindai kertas.

Dua tanggal yang menentukan

SEB membaginya menjadi tahap awal dan tahap lanjutan. Perbedaannya bukan soal kesiapan teknologi, melainkan soal apakah PDF masih diterima.

Tahap implementasi dokumen klaim elektronik menurut Surat Edaran Bersama
Tahap awalTahap lanjutan
MulaiKlaim bulan pelayanan Agustus 2026Klaim bulan pelayanan Juni 2027
SiapaFPKTL yang mampu dan siap secara infrastruktur, serta lokus pilot yang ditunjuk KemenkesSeluruh pengajuan klaim JKN
Dokumen PDFMasih diperkenankan bagi FPKTL yang belum siap, selama masa transisiTidak lagi dipakai sebagai dasar verifikasi, kecuali empat kondisi tertentu
PrasyaratData RME terkirim lengkap ke SATUSEHAT dan TTE Tersertifikasi sudah diterapkanSama, berlaku untuk semua

Empat kondisi yang masih boleh memakai PDF

Setelah tahap lanjutan, PDF tidak lagi menjadi dasar verifikasi klaim — dengan pengecualian yang disebut SEB secara terbatas:

  • Terdapat gangguan pada sistem informasi sehingga RME tidak dapat dipakai sebagai dokumen elektronik klaim.
  • Terdapat dokumen klaim yang belum dapat terakomodir dalam sistem informasi RME.
  • Terdapat kendala keterbatasan jaringan komunikasi data, dibuktikan dengan surat keterangan dari penyedia layanan telekomunikasi atau instansi yang berwenang.
  • FPKTL memberikan pelayanan di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Yang Memenuhi Syarat (DBTFMS).

Selain itu, klaim pending, klaim dispute, dan klaim yang diverifikasi atau dikoreksi ulang karena temuan audit — untuk bulan pelayanan sebelum dokumen klaim elektronik diterapkan — tetap boleh memakai format PDF.

Perhatikan bentuk pengecualiannya: tiga dari empat adalah keadaan yang harus dibuktikan, bukan keadaan yang bisa dinyatakan sendiri. Kendala jaringan bahkan memerlukan surat keterangan pihak ketiga. Ini bukan pintu keluar yang lebar.

PSrE mana yang harus dipakai: beda RS pemerintah dan nonpemerintah

SEB membedakannya secara eksplisit, dan ini sering terlewat.

Rumah sakit pemerintah: tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya menggunakan TTE Tersertifikasi yang diselenggarakan oleh Balai Sertifikasi Elektronik — Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE-BSSN).

Rumah sakit nonpemerintah: menggunakan TTE Tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan — artinya PSrE Indonesia mana pun yang memenuhi syarat, tidak dikunci ke BSrE.

Konsekuensi praktisnya untuk memilih sistem: rumah sakit pemerintah perlu memastikan sistemnya sudah terbukti pada jalur BSrE, sementara rumah sakit swasta perlu memastikan sistemnya tidak terkunci pada satu PSrE. Keduanya kami uraikan di cara integrasi TTE ke RME dan SIMRS.

Apa yang sebaiknya dikerjakan rumah sakit sekarang

Yang menentukan tanggal siap bukan pekerjaan aplikasinya, melainkan antrean penerbitan sertifikat elektronik untuk tiap penanda tangan. Karena itu urutan yang kami sarankan tidak berubah: tetapkan dulu daftar dokumen dan daftar penanda tangan, lalu mulai pengurusan sertifikat — rinciannya di checklist implementasi TTE.

Bedanya sekarang: daftar dokumen tahap pertama sudah ditentukan oleh SEB, bukan oleh selera rumah sakit. Resume medis dan ringkasan pulang disebut namanya. Kalau sebuah rumah sakit hanya sempat menyalakan satu jenis dokumen tahun ini, itulah yang paling masuk akal dipilih.

Satu hal lagi yang perlu diperiksa lebih awal daripada yang biasanya dikira: validasi NIK tenaga kesehatan. Butir 2 mensyaratkan penanda tangan tervalidasi memakai NIK yang terintegrasi Dukcapil — pekerjaan data kepegawaian, bukan pekerjaan TI, dan biasanya baru ketahuan berantakan saat sertifikat mulai diurus.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Untuk rekam medis pada umumnya tidak — Permenkes 24/2022 Pasal 31 tetap berbunyi “dapat”. Tetapi Surat Edaran Bersama Kemenkes, Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan BSSN tanggal 30 Juli 2026 mewajibkan TTE Tersertifikasi pada dokumen RME yang dipakai sebagai kelengkapan pendukung pengajuan klaim JKN, termasuk resume medis dan ringkasan pulang. Jadi kewajibannya berlingkup pada dokumen klaim, bukan pada seluruh rekam medis.
Menurut SEB, tahap lanjutan dimulai pada klaim bulan pelayanan Juni 2027. Sejak itu seluruh pengajuan klaim JKN memakai dokumen klaim elektronik yang bersumber dari RME terintegrasi SATUSEHAT, dan BPJS Kesehatan tidak lagi memakai dokumen klaim berformat PDF sebagai dasar verifikasi — kecuali empat kondisi tertentu yang disebut SEB.
Kebijakan yang disebut dalam SEB: pengajuan dan verifikasi klaim JKN hanya dapat dilakukan berdasarkan Rekam Medis Elektronik, sesuai tahapan implementasi yang ditetapkan dalam SEB tersebut. Penerapannya bertahap, mengikuti kesiapan implementasi nasional, dan dikawal sebagai bagian dari Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.
Tidak. SEB menyebut tenaga medis dan tenaga kesehatan pada rumah sakit pemerintah menggunakan TTE Tersertifikasi yang diselenggarakan BSrE-BSSN, sedangkan pada rumah sakit nonpemerintah menggunakan TTE Tersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan — yaitu PSrE Indonesia yang memenuhi syarat.
SEB menyebut seluruh dokumen RME yang digunakan sebagai kelengkapan pendukung pengajuan klaim JKN, dan menyebutkan resume medis serta ringkasan pulang (discharge summary) secara eksplisit. Karena rumusannya mengikuti fungsi dokumen — dipakai untuk klaim atau tidak — daftar tepatnya bergantung pada berkas klaim yang diminta pada tiap kasus.
Tidak. Permenkes 24/2022 Pasal 31 tetap berlaku apa adanya dan tetap berbunyi “dapat”. SEB bekerja pada jalur yang berbeda: ia mengatur syarat dokumen yang dipakai untuk pengajuan dan verifikasi klaim JKN. Kedua hal itu bisa berlaku bersamaan tanpa bertentangan.

Bacaan lain yang berkaitan

Ingin memetakan kesiapan rumah sakit Anda terhadap SEB ini?

Kami bisa menelusuri tiga hal yang diwajibkan — validasi NIK, TTE Tersertifikasi, dan pengiriman RME ke SATUSEHAT — lalu menandai mana yang menjadi jalur kritis.

Jadwalkan demo 30 menit

Atau pelajari dulu RME & SIMRS MedMinutes dan Integration Hub.