Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik pada Rekam Medis (Permenkes 24/2022 Pasal 31) Lewati ke konten utama

Dasar hukum

Dasar Hukum TTE pada Rekam Medis: Apa yang Benar-benar Diminta

Tiga peraturan, satu urutan yang sering terbalik saat dikutip. Halaman ini mengutip pasalnya apa adanya dan menunjukkan di mana kewajibannya berhenti.

Diperbarui · MedMinutes

Singkatnya: apa dasar hukum TTE di rekam medis?

Dasarnya bertingkat. Permenkes 24/2022 Pasal 31 ayat (1) membuka pintunya: “dalam rangka keamanan dan perlindungan data, penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik”. UU ITE memberi kekuatan hukum pada tanda tangan itu. PP 71/2019 menentukan syaratnya, termasuk apa yang membuat sebuah TTE disebut tersertifikasi.

Yang perlu digarisbawahi: Permenkes memakai kata dapat. TTE bukan kewajiban terpisah — ia adalah cara memenuhi tuntutan keamanan dan autentikasi yang memang melekat pada rekam medis elektronik.

Permenkes 24/2022 Pasal 31, dikutip utuh

Karena pasal ini paling sering diparafrasekan keliru, kami mengutipnya lengkap:

Pasal 31

(1) Selain pemberian hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dalam rangka keamanan dan perlindungan data, penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.

(2) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas isi Rekam Medis Elektronik dan identitas penanda tangan.

(3) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga hal yang bisa dibaca dari sini. Pertama, TTE ditempatkan di bab keamanan dan perlindungan data — satu paket dengan hak akses, bukan sebagai fitur administratif. Kedua, fungsinya ditetapkan ganda: memverifikasi isi dan mengautentikasi identitas. Ketiga, ayat (3) sengaja tidak mengatur teknisnya, melainkan menunjuk ke peraturan lain — dan di situlah UU ITE serta PP 71/2019 masuk.

UU ITE: dari mana kekuatan hukumnya datang

Rantai UU ITE saat ini adalah UU 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 dan diubah kedua kalinya dengan UU 1/2024 (ditetapkan 2 Januari 2024). Ketiganya harus disebut berurutan; menyebut “UU 11/2008” sendirian sudah tidak akurat sejak 2016.

Yang relevan untuk rekam medis: informasi elektronik dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti hukum yang sah, dan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Perubahan kedua lewat UU 1/2024 memperluas cakupan layanan berbasis sertifikat elektronik — termasuk segel elektronik, penanda waktu elektronik, dan preservasi tanda tangan elektronik — yang relevan untuk dokumen dengan masa simpan panjang seperti rekam medis.

PP 71/2019: yang memisahkan tersertifikasi dari yang tidak

PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik adalah tempat pembedaan yang paling penting untuk rumah sakit berada.

Pasal 59 menetapkan bahwa TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang persyaratannya dipenuhi — di antaranya data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan, dan pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan. Persyaratan inilah yang tidak bisa dipenuhi oleh gambar tanda tangan hasil pindaian, karena berkas gambar bisa disalin siapa saja.

Pasal 60 menetapkan fungsi TTE sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keutuhan dan keautentikan informasi elektronik — rumusan yang bergema di Permenkes 24/2022 Pasal 31 ayat (2).

Dan TTE tersertifikasi adalah TTE yang memenuhi Pasal 59 sekaligus memakai sertifikat elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia. BSrE BSSN adalah salah satu PSrE tersebut.

Jalur kedua: Surat Edaran Bersama tentang klaim JKN

Rantai di atas menjelaskan kapan TTE sah. Ia tidak menjelaskan kapan TTE harus dipakai — dan sejak 30 Juli 2026 pertanyaan itu punya jawaban tersendiri.

Pada tanggal itu terbit Surat Edaran Bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan Badan Siber dan Sandi Negara tentang percepatan implementasi RME terintegrasi SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim JKN. Butir keduanya mewajibkan seluruh dokumen RME yang dipakai sebagai kelengkapan pendukung pengajuan klaim JKN — termasuk resume medis dan ringkasan pulang — ditandatangani dengan TTE Tersertifikasi oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan berwenang yang tervalidasi memakai NIK terintegrasi Dukcapil.

Dua hal yang perlu dijaga saat mengutipnya. Pertama, SEB tidak mengubah Permenkes 24/2022; Pasal 31 tetap berbunyi “dapat”. Kedua, kewajibannya berlingkup pada dokumen yang dipakai untuk klaim, bukan pada seluruh isi rekam medis. Menyamakan keduanya adalah cara tercepat membuat kebijakan internal rumah sakit menjanjikan sesuatu yang tidak diminta siapa pun.

Isi lengkapnya, termasuk dua tanggal implementasi dan empat kondisi yang masih boleh memakai PDF, ada di TTE wajib untuk dokumen klaim JKN.

Apa artinya untuk keputusan rumah sakit

Kalau tujuannya sekadar memenuhi Permenkes, rekam medis elektronik saja sudah cukup; TTE tidak diwajibkan di situ. Kalau rumah sakit melayani pasien JKN, jawabannya berubah: dokumen pendukung klaimnya sudah punya kewajiban tersendiri lewat SEB. Dan tujuan itu jarang berhenti di kepatuhan. Pertanyaan yang biasanya muncul kemudian — bagaimana membuktikan resume medis tidak diubah setelah ditandatangani, atau bagaimana mempertanggungjawabkan dokumen yang dikirim ke pihak luar — hanya bisa dijawab dengan TTE tersertifikasi.

Karena itu kami menyarankan rumah sakit memutuskan berdasarkan dokumen mana yang perlu dibuktikan keutuhannya, bukan berdasarkan tekanan kepatuhan. Daftarnya kami susun di dokumen rumah sakit mana yang layak di-TTE.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Tidak. Pasal 31 ayat (1) berbunyi rekam medis elektronik dapat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Kata yang dipakai adalah “dapat”, bukan “wajib”. Kewajiban dalam Permenkes 24/2022 adalah menyelenggarakan rekam medis secara elektronik.
Karena Pasal 31 menempatkan TTE dalam kerangka keamanan dan perlindungan data, dan karena fungsinya — membuktikan isi rekam medis utuh dan penanda tangannya benar — tidak bisa dipenuhi cara lain. Rumah sakit pemerintah dan rumah sakit TNI/Polri umumnya juga terikat kebijakan instansi induk yang mengarahkan pemakaian sertifikat elektronik BSrE.
UU ITE mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah, dan TTE memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi persyaratan dalam PP 71/2019 Pasal 59. Derajat pembuktiannya paling kuat pada TTE tersertifikasi, karena identitas penanda tangan terikat pada sertifikat elektronik terbitan PSrE.
Ada, tetapi berlingkup. Surat Edaran Bersama Kemenkes, Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan BSSN tanggal 30 Juli 2026 mewajibkan TTE Tersertifikasi pada dokumen RME yang dipakai sebagai kelengkapan pendukung pengajuan klaim JKN. Ia tidak mengubah Permenkes 24/2022 Pasal 31, dan tidak mewajibkan TTE untuk seluruh isi rekam medis.
PP 71/2019 mengatur Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan mensyaratkan TTE tersertifikasi memakai sertifikat elektronik yang dibuat oleh PSrE Indonesia. UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE memperluas cakupan layanan yang dapat diselenggarakan berbasis sertifikat elektronik.

Bacaan lain yang berkaitan

Perlu diskusi dengan komite rekam medis Anda?

Kami biasa mendampingi sesi penjelasan ke komite rekam medis dan tim legal, memakai kutipan pasal dan bukan interpretasi vendor.

Jadwalkan demo 30 menit

Atau pelajari dulu RME & SIMRS MedMinutes dan Integration Hub.