TTE Tersertifikasi vs Tanda Tangan Pindaian: Mana yang Sah untuk Rekam Medis? Lewati ke konten utama

Perbandingan

TTE Tersertifikasi vs Tanda Tangan Pindaian: Perbedaan yang Menentukan

Ketiganya terlihat sama di atas kertas. Yang membedakan hanya muncul saat ada yang mempertanyakan keasliannya.

Diperbarui · MedMinutes

Singkatnya: apa bedanya dan mana yang sah?

Ada tiga hal yang sering disebut “tanda tangan elektronik” padahal berbeda kelas. Gambar tanda tangan hasil pindaian yang ditempel ke dokumen. Tanda tangan yang digambar di layar dengan jari atau stilus lalu disimpan sebagai citra. Dan TTE tersertifikasi, yang memakai sertifikat elektronik terbitan PSrE Indonesia.

Dua yang pertama adalah citra. Ia bisa disalin dari satu dokumen ke dokumen lain, dan ia tidak berubah apa pun yang terjadi pada isi dokumen — artinya ia tidak bisa membuktikan dokumen belum diubah. Yang ketiga terikat secara kriptografis pada isi dokumen dan pada identitas penanda tangan.

Ukurannya bukan selera, melainkan PP 71/2019 Pasal 59: data pembuatan tanda tangan harus terkait hanya kepada penanda tangan dan berada dalam kuasanya saat proses penandatanganan. Berkas gambar tidak dapat memenuhi syarat itu, karena siapa pun yang memegang berkasnya dapat memakainya.

Perbandingan berdasarkan yang bisa dibuktikan

Bukan berdasarkan tampilannya, karena tampilan ketiganya bisa dibuat identik.

Perbandingan tanda tangan pindaian, tanda tangan gambar layar, dan TTE tersertifikasi
Pindaian / gambar layarTTE tersertifikasi
BentuknyaBerkas citra yang ditempelNilai kriptografis di dalam dokumen
Membuktikan identitas penanda tanganTidak — citra bisa dipakai siapa saja yang memegangnyaYa — lewat sertifikat elektronik terbitan PSrE
Mendeteksi perubahan isi dokumenTidakYa — tanda tangan menjadi tidak valid
Dapat diverifikasi pihak ketigaTidakYa, lewat proses verifikasi dokumen
Memenuhi syarat PP 71/2019 Pasal 59TidakYa, sepanjang pengelolaannya benar
Kegunaan yang wajarTampilan pada cetakan internalDokumen yang perlu dipertanggungjawabkan keutuhannya

Kapan perbedaannya benar-benar terasa

Selama tidak ada yang mempersoalkan, ketiganya bekerja sama baiknya. Perbedaannya baru muncul di situasi yang justru paling tidak diinginkan: sengketa klaim, permintaan dokumen dari penegak hukum, audit yang mempertanyakan siapa mengubah apa dan kapan, atau dokumen yang beredar ke luar rumah sakit dan perlu diverifikasi penerimanya.

Di situasi itu, pertanyaannya bukan “apakah ada tanda tangannya” melainkan “bagaimana Anda tahu dokumen ini tidak berubah sejak ditandatangani”. Citra tanda tangan tidak punya jawaban untuk pertanyaan itu.

Bukan berarti tanda tangan gambar tidak berguna

Kami tidak menganjurkan rumah sakit membuang tanda tangan gambar. Untuk keperluan tampilan pada cetakan internal — supaya lembar yang dicetak tidak terlihat kosong — ia berfungsi baik dan jauh lebih ringan.

Yang kami sarankan adalah tidak menyamakan keduanya dalam kebijakan tertulis. Kalau kebijakan rumah sakit menyebut “dokumen ditandatangani secara elektronik” sementara yang berjalan adalah citra tanda tangan, selisih antara kebijakan dan kenyataan itulah yang menjadi temuan saat diperiksa — bukan citranya.

Pendekatan yang lazim: memakai TTE tersertifikasi untuk dokumen yang keluar dari rumah sakit atau yang menjadi dasar klaim, dan menerima tanda tangan gambar untuk catatan yang hidup di dalam sistem. Daftarnya kami uraikan di dokumen mana yang layak di-TTE.

Catatan istilah: tanda tangan digital, elektronik, dan tersertifikasi

Peraturan Indonesia memakai istilah tanda tangan elektronik, dan membaginya menjadi tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Istilah “tanda tangan digital” lebih sering dipakai untuk menyebut tekniknya — penandatanganan berbasis kriptografi kunci publik — dan tidak muncul sebagai kategori hukum.

Untuk dokumen resmi rumah sakit, gunakan istilah yang dipakai peraturan: tanda tangan elektronik, dan sebutkan tersertifikasi bila memang memakai sertifikat elektronik dari PSrE. Ketepatan istilah di kebijakan menghemat perdebatan saat diperiksa.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Ia adalah citra, bukan tanda tangan elektronik dalam pengertian PP 71/2019 Pasal 59, karena berkas gambar tidak dapat memenuhi syarat bahwa data pembuatan tanda tangan hanya terkait dan berada dalam kuasa penanda tangan. Untuk keperluan tampilan internal ia biasa dipakai, tetapi ia tidak membuktikan keutuhan dokumen maupun identitas penanda tangan.
Peraturan Indonesia memakai istilah tanda tangan elektronik dan membaginya menjadi tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. “Tanda tangan digital” umumnya merujuk pada tekniknya, yaitu penandatanganan berbasis kriptografi, dan bukan kategori hukum.
Keduanya sah. Bedanya pada apa yang bisa dibuktikan: tanda tangan basah membuktikan identitas lewat pemeriksaan grafologi dan biasanya tidak dapat menunjukkan apakah halaman lain diganti, sedangkan TTE tersertifikasi terikat pada seluruh isi dokumen sehingga perubahan sekecil apa pun membuatnya tidak valid.
Boleh, dan itu yang lazim. Yang perlu dijaga adalah kebijakan tertulisnya menyebut dengan tepat dokumen mana memakai yang mana, supaya tidak ada selisih antara yang dinyatakan dan yang dijalankan.

Bacaan lain yang berkaitan

Ingin menilai apa yang berjalan di rumah sakit Anda sekarang?

Kami bisa menelusuri jenis tanda tangan yang dipakai per dokumen dan menandai mana yang perlu dinaikkan kelasnya.

Jadwalkan demo 30 menit

Atau pelajari dulu RME & SIMRS MedMinutes dan Integration Hub.