Perbandingan
TTE Tersertifikasi vs Tanda Tangan Pindaian: Perbedaan yang Menentukan
Ketiganya terlihat sama di atas kertas. Yang membedakan hanya muncul saat ada yang mempertanyakan keasliannya.
Diperbarui · MedMinutes
Singkatnya: apa bedanya dan mana yang sah?
Ada tiga hal yang sering disebut “tanda tangan elektronik” padahal berbeda kelas. Gambar tanda tangan hasil pindaian yang ditempel ke dokumen. Tanda tangan yang digambar di layar dengan jari atau stilus lalu disimpan sebagai citra. Dan TTE tersertifikasi, yang memakai sertifikat elektronik terbitan PSrE Indonesia.
Dua yang pertama adalah citra. Ia bisa disalin dari satu dokumen ke dokumen lain, dan ia tidak berubah apa pun yang terjadi pada isi dokumen — artinya ia tidak bisa membuktikan dokumen belum diubah. Yang ketiga terikat secara kriptografis pada isi dokumen dan pada identitas penanda tangan.
Ukurannya bukan selera, melainkan PP 71/2019 Pasal 59: data pembuatan tanda tangan harus terkait hanya kepada penanda tangan dan berada dalam kuasanya saat proses penandatanganan. Berkas gambar tidak dapat memenuhi syarat itu, karena siapa pun yang memegang berkasnya dapat memakainya.
Perbandingan berdasarkan yang bisa dibuktikan
Bukan berdasarkan tampilannya, karena tampilan ketiganya bisa dibuat identik.
| Pindaian / gambar layar | TTE tersertifikasi | |
|---|---|---|
| Bentuknya | Berkas citra yang ditempel | Nilai kriptografis di dalam dokumen |
| Membuktikan identitas penanda tangan | Tidak — citra bisa dipakai siapa saja yang memegangnya | Ya — lewat sertifikat elektronik terbitan PSrE |
| Mendeteksi perubahan isi dokumen | Tidak | Ya — tanda tangan menjadi tidak valid |
| Dapat diverifikasi pihak ketiga | Tidak | Ya, lewat proses verifikasi dokumen |
| Memenuhi syarat PP 71/2019 Pasal 59 | Tidak | Ya, sepanjang pengelolaannya benar |
| Kegunaan yang wajar | Tampilan pada cetakan internal | Dokumen yang perlu dipertanggungjawabkan keutuhannya |
Kapan perbedaannya benar-benar terasa
Selama tidak ada yang mempersoalkan, ketiganya bekerja sama baiknya. Perbedaannya baru muncul di situasi yang justru paling tidak diinginkan: sengketa klaim, permintaan dokumen dari penegak hukum, audit yang mempertanyakan siapa mengubah apa dan kapan, atau dokumen yang beredar ke luar rumah sakit dan perlu diverifikasi penerimanya.
Di situasi itu, pertanyaannya bukan “apakah ada tanda tangannya” melainkan “bagaimana Anda tahu dokumen ini tidak berubah sejak ditandatangani”. Citra tanda tangan tidak punya jawaban untuk pertanyaan itu.
Bukan berarti tanda tangan gambar tidak berguna
Kami tidak menganjurkan rumah sakit membuang tanda tangan gambar. Untuk keperluan tampilan pada cetakan internal — supaya lembar yang dicetak tidak terlihat kosong — ia berfungsi baik dan jauh lebih ringan.
Yang kami sarankan adalah tidak menyamakan keduanya dalam kebijakan tertulis. Kalau kebijakan rumah sakit menyebut “dokumen ditandatangani secara elektronik” sementara yang berjalan adalah citra tanda tangan, selisih antara kebijakan dan kenyataan itulah yang menjadi temuan saat diperiksa — bukan citranya.
Pendekatan yang lazim: memakai TTE tersertifikasi untuk dokumen yang keluar dari rumah sakit atau yang menjadi dasar klaim, dan menerima tanda tangan gambar untuk catatan yang hidup di dalam sistem. Daftarnya kami uraikan di dokumen mana yang layak di-TTE.
Catatan istilah: tanda tangan digital, elektronik, dan tersertifikasi
Peraturan Indonesia memakai istilah tanda tangan elektronik, dan membaginya menjadi tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Istilah “tanda tangan digital” lebih sering dipakai untuk menyebut tekniknya — penandatanganan berbasis kriptografi kunci publik — dan tidak muncul sebagai kategori hukum.
Untuk dokumen resmi rumah sakit, gunakan istilah yang dipakai peraturan: tanda tangan elektronik, dan sebutkan tersertifikasi bila memang memakai sertifikat elektronik dari PSrE. Ketepatan istilah di kebijakan menghemat perdebatan saat diperiksa.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Bacaan lain yang berkaitan
- Pilar TTE — kembali ke panduan utama tanda tangan elektronik
- Dasar hukum TTE — bunyi Pasal 59 PP 71/2019 dan Pasal 31 Permenkes 24/2022
- Dokumen rumah sakit mana yang layak di-TTE — cara memilah tanpa membebani dokter
- Format dan koreksi rekam medis — aturan pengisian dan pembetulan
Ingin menilai apa yang berjalan di rumah sakit Anda sekarang?
Kami bisa menelusuri jenis tanda tangan yang dipakai per dokumen dan menandai mana yang perlu dinaikkan kelasnya.
Jadwalkan demo 30 menitAtau pelajari dulu RME & SIMRS MedMinutes dan Integration Hub.