📚 Bagian dari panduan: Panduan Casemix RS

KRIS 2026: 12 Kriteria Rawat Inap Standar dan Dampak Finansial bagi Direktur RS Swasta

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 10 menit baca
KRIS 2026: 12 Kriteria Rawat Inap Standar dan Dampak Finansial bagi Direktur RS Swasta

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) per Perpres 59/2024 mengubah standar minimal ruang rawat inap JKN secara mendasar: sistem kelas 1, 2, dan 3 diganti tiga kategori baru — Kelas A, B, dan C — yang semuanya harus memenuhi 12 kriteria fisik spesifik. Bagi RS swasta, dampaknya ganda: wajib mengalokasikan minimal 40 persen tempat tidur untuk standar KRIS, sekaligus menghadapi pergeseran model pembayaran dari INA-CBG ke iDRG. Per Juni 2026, Wamenkes mengumumkan 60,9 persen dari 2.806 RS telah memenuhi seluruh kriteria (Detik.com, Juni 2026; Kompas.com, 9 Juni 2026). RS yang belum di posisi itu menghadapi keputusan finansial konkret — dan waktu terus berjalan.


Apa Itu KRIS dan Mengapa 2026 Menjadi Titik Kritis

KRIS ditetapkan melalui Perpres No. 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Semua RS mitra BPJS — termasuk swasta — wajib memenuhi 12 kriteria fisik ruang rawat inap paling lambat 30 Juni 2025. Tahun 2026 menjadi fase konsekuensi: RS yang belum memenuhi berhadapan dengan evaluasi status mitra dan tekanan dari pergeseran sistem pembayaran.

Perubahan terbesar adalah penghapusan diferensiasi kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini menjadi dasar iuran dan fasilitas BPJS. Sistem KRIS memperkenalkan tiga kategori baru berdasarkan kapasitas tempat tidur per ruangan:

Ketiga kelas ini wajib memenuhi 12 standar fisik yang sama — menjadikannya "standar minimum merata" bukan hierarki fasilitas. Wamenkes menyatakan per Juni 2026 bahwa 1.709 dari 2.806 RS atau setara 60,9 persen telah memenuhi seluruh kriteria (sumber: Detik.com dan Kompas.com, 9 Juni 2026). Ini berarti hampir 40 persen RS — sebagian besar RS swasta skala menengah — masih dalam proses penyesuaian.


12 Kriteria Fisik KRIS: Daftar Lengkap dan Implikasi Renovasi

12 kriteria KRIS dalam Perpres 59/2024 Pasal 46A Ayat 1 menyentuh seluruh aspek ruangan rawat inap: dari material bangunan, kualitas udara, pencahayaan, hingga privasi pasien. Setiap kriteria adalah syarat mutlak — tidak ada partial compliance yang diakui verifikator BPJS.

Berikut 12 kriteria fisik yang ditetapkan Perpres 59/2024 Pasal 46A Ayat 1:

  1. Komponen bangunan (lantai, dinding, plafon, pintu, jendela) tidak memiliki porositas tinggi — mencegah akumulasi debu dan mikroorganisme
  2. Ventilasi dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam
  3. Pencahayaan minimum 250 lux untuk area pemeriksaan dan 50 lux untuk area istirahat
  4. Kotak kontak listrik 2 titik per tempat tidur dan sistem nurse call terintegrasi
  5. Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur (untuk Kelas B dan C)
  6. Jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  7. Tirai atau partisi antartempat tidur dengan rel yang terpasang di plafon
  8. Kamar mandi berada di dalam ruang perawatan — pasien tidak perlu keluar ke koridor
  9. Suhu ruangan stabil antara 20°C hingga 26°C
  10. Pasokan oksigen sentral tersedia per tempat tidur
  11. Kelengkapan dan spesifikasi tempat tidur standar medis (termasuk pengaturan posisi dan pengaman)
  12. Persyaratan keselamatan dan sanitasi teknis sesuai regulasi Kemenkes

Dari daftar ini, renovasi paling berdampak secara biaya biasanya menyentuh kriteria 1, 2, 8, 9, dan 10: penggantian material bangunan, pemasangan sistem ventilasi atau HVAC memadai, pembangunan kamar mandi dalam ruangan, sistem pengatur suhu, dan integrasi jalur oksigen sentral ke setiap titik tempat tidur. Kriteria 4 (instalasi listrik per TT dan nurse call) juga sering membutuhkan rekonfigurasi infrastruktur elektrikal yang signifikan.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Kewajiban 40 Persen: Apa Artinya bagi Kapasitas RS Swasta

RS swasta yang bermitra BPJS Kesehatan wajib mengalokasikan minimal 40 persen dari total kapasitas tempat tidur untuk KRIS — artinya tempat tidur tersebut berada di ruangan yang memenuhi seluruh 12 kriteria fisik. RS pemerintah diwajibkan 60 persen. Kewajiban ini bersifat permanen sesuai Perpres 59/2024, bukan target transisi sementara.

Bagi RS swasta dengan kapasitas 100 tempat tidur, minimal 40 TT harus berada dalam ruangan yang comply KRIS sepenuhnya. Jika ruang rawat inap yang ada belum memenuhi kriteria — misalnya karena ventilasi tidak mencukupi atau tidak ada kamar mandi dalam — penyesuaian tidak bisa dihindari.

Keputusan yang sering tertunda di level manajemen adalah: merenovasi ruang yang ada, atau membangun blok baru? Dua jalur ini memiliki profil biaya dan timeline berbeda. Merenovasi ruang lama umumnya lebih cepat tetapi dibatasi oleh kondisi struktur bangunan yang ada. Membangun wing atau blok baru lebih fleksibel tetapi membutuhkan perizinan tambahan dan waktu lebih panjang.

Yang sering diabaikan: 60 persen sisa kapasitas RS swasta tidak harus mengikuti standar KRIS. Blok ini bisa tetap menjadi kamar VIP atau kelas eksekutif untuk pasien non-JKN atau pasien yang memanfaatkan selisih biaya dari asuransi swasta tambahan. Model ini justru menjadi peluang revenue mix yang perlu diperhitungkan matang sejak awal perencanaan.


Dampak pada Mix Pendapatan: Peluang dan Tekanan Margin

KRIS mengubah komposisi revenue mix RS swasta secara struktural. Tarif KRIS dibayar berbasis iDRG yang seragam per kelompok diagnosis — bukan berdasarkan fasilitas kamar. Sementara kapasitas non-KRIS (60 persen) justru menjadi ruang gerak margin non-JKN yang harus dioptimalkan untuk mengimbangi tekanan tarif JKN.

Ada tiga dimensi finansial yang perlu dipetakan Direktur RS:

Dimensi 1: Revenue dari blok KRIS (40% TT) Pendapatan dari tempat tidur KRIS sepenuhnya mengikuti tarif iDRG yang ditetapkan BPJS. Akurasi koding diagnosis — terutama diagnosis sekunder dan komorbiditas — menjadi penentu utama besaran tarif per kasus. RS yang tim koder-nya tidak mengoptimalkan koding akan menerima tarif di bawah potensi aktualnya, sekalipun beban klinis kasusnya lebih berat.

Untuk memahami bagaimana variasi DPJP dalam menangani kasus serupa memengaruhi efisiensi casemix secara keseluruhan, baca: Variasi Biaya DPJP untuk Kasus Serupa: Cara Casemix Mendeteksi Inefisiensi RS.

Dimensi 2: Revenue dari blok non-KRIS (60% TT) Kamar non-KRIS — VIP, suite, eksklusif — menggunakan tarif RS sendiri. Pasien JKN yang memilih fasilitas di atas KRIS membayar selisih biaya yang dapat ditanggung langsung atau via asuransi swasta tambahan. Proporsi pasien non-JKN yang mengisi kapasitas ini menjadi faktor kritis dalam proyeksi cash flow RS swasta.

Dimensi 3: Beban investasi penyesuaian fisik Komponen yang paling sering menghambat keputusan adalah besaran investasi awal. Tanpa analisis arus kas sederhana — termasuk payback period dari pendapatan JKN blok KRIS — keputusan sering tertunda hingga BPJS mulai menerapkan konsekuensi mitra secara aktif.

Pergeseran komposisi TT ke KRIS juga mengubah profil kunjungan pasien dan kebutuhan DPJP per unit layanan. Direktur RS yang selama ini mengandalkan pola kemitraan dokter spesialis perlu mengevaluasi ulang kebutuhan tersebut seiring perubahan profil kasus yang masuk ke blok KRIS. Untuk memahami implikasi rasio kemitraan terhadap parameter akreditasi, lihat: Batasan Dokter Kemitraan di RS: 3 Risiko Akreditasi yang Perlu Diketahui Direktur.


Integrasi KRIS dan Tarif iDRG: Yang Harus Dipahami Direktur RS

Tarif pelayanan KRIS akan dibayarkan menggunakan sistem iDRG yang menggantikan INA-CBG secara bertahap. Di bawah iDRG, tarif dihitung berdasarkan diagnosis utama dan sekunder, severity level (0 hingga III), serta Complexity Level sebagai komponen terpisah. RS kini bersaing pada kualitas koding klinis — bukan pada fasilitas fisik kamar.

Implikasi kunci untuk RS swasta:

Koding diagnosis menjadi sumber daya keuangan Dalam sistem INA-CBG (Permenkes 26/2021), kelas ruangan masih berperan dalam menentukan besaran tarif. Dalam iDRG, yang menentukan adalah kelengkapan dan ketepatan koding diagnosis — termasuk diagnosis sekunder seperti komplikasi dan komorbiditas yang sering tidak terdokumentasi secara spesifik di resume medis DPJP. RS yang koder-nya terbiasa mengkode hanya diagnosis utama akan menerima tarif di bawah nilai klinis aktual kasusnya.

Catatan penting tentang severity level iDRG Sistem iDRG menggunakan 4 tingkat severity: 0, I, II, dan III. Complexity Level adalah komponen terpisah dengan skala berbeda. Kedua hal ini sering dikacaukan. Tim koding yang salah memahami struktur ini akan membuat klaim yang tidak mencerminkan beban klinis sesungguhnya.

KRIS sebagai katalis reformasi internal RS yang terpaksa merenovasi fisik untuk memenuhi KRIS mendapat kesempatan sekaligus untuk membenahi sistem dokumentasi klinis dan proses koding. Ini prasyarat untuk memaksimalkan tarif iDRG — dan pembenahan yang tertunda lebih mahal konsekuensinya.

Untuk panduan lengkap penyesuaian administrasi klaim di era KRIS, termasuk update sistem bridging dan berkas klaim, lihat: KRIS 2026: 5 Penyesuaian Administrasi Klaim Rawat Inap yang Harus Disiapkan RS.


Dasar Hukum


Strategi Direktur RS Swasta: 4 Langkah Konkret Menghadapi KRIS 2026

Empat langkah yang perlu dilakukan Direktur RS swasta: audit gap 12 kriteria, penetapan blok 40 persen TT, proyeksi revenue mix, dan penguatan koding diagnosis. Keempat langkah ini harus dikerjakan berurutan — karena proyeksi keuangan yang akurat bergantung pada data kapasitas dan koding yang sudah valid.

Langkah 1: Audit gap 12 kriteria per ruangan Mulai dari checklist per ruangan: dari 12 kriteria, berapa yang sudah terpenuhi? Kategorikan ruangan ke dalam tiga kelompok: sudah KRIS-ready, perlu renovasi ringan, perlu renovasi berat. Prioritaskan ruangan yang paling mendekati comply untuk dijadikan blok 40 persen pertama.

Langkah 2: Tetapkan dan isolasi blok KRIS Tentukan ruangan mana yang menjadi blok KRIS secara fisik. Pertimbangkan: kedekatan dengan nurse station, kapasitas infrastruktur (listrik, air, oksigen), dan akses pasien. Jangan mencampur TT KRIS dan non-KRIS dalam ruangan yang sama — ini mempersulit verifikasi BPJS dan audit internal.

Langkah 3: Proyeksikan revenue mix pasca-implementasi Hitung ulang proyeksi pendapatan dengan dua skenario: 40 persen TT berbasis tarif iDRG vs 60 persen TT berbasis tarif RS sendiri. Sertakan estimasi tingkat keterisian berdasarkan profil pasien historis — berapa persen pasien JKN vs non-JKN yang biasanya mengisi kapasitas masing-masing blok.

Langkah 4: Perkuat koding diagnosis untuk tarif iDRG Paralel dengan renovasi fisik, lakukan audit internal koding: apakah diagnosis sekunder — komplikasi dan komorbiditas — sudah terdokumentasi dan dikode secara konsisten di setiap DPJP? Akurasi ini adalah satu-satunya lever untuk memaksimalkan tarif iDRG per kasus KRIS, dan kesiapannya tidak bisa ditunda hingga implementasi penuh berjalan.


FAQ

Kapan batas waktu implementasi KRIS dan bagaimana statusnya per Juni 2026?

Perpres 59/2024 menetapkan batas implementasi 30 Juni 2025. Per Juni 2026, Wamenkes mengumumkan 1.709 dari 2.806 RS atau 60,9 persen telah memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS (sumber: Detik.com dan Kompas.com, 9 Juni 2026). RS yang belum memenuhi menghadapi risiko konsekuensi status mitra BPJS Kesehatan, termasuk evaluasi ulang kerja sama.

Apa saja 12 kriteria fisik KRIS secara lengkap?

Perpres 59/2024 Pasal 46A Ayat 1 menetapkan 12 kriteria yang mencakup: (1) komponen bangunan tidak berpori tinggi, (2) ventilasi minimal 6 pergantian udara per jam, (3) pencahayaan 250 lux pemeriksaan dan 50 lux istirahat, (4) 2 kotak kontak per TT plus nurse call, (5) maks 4 TT per ruangan, (6) jarak antar tepi TT minimal 1,5 meter, (7) tirai/partisi dengan rel plafon, (8) kamar mandi dalam ruangan, (9) suhu stabil 20–26°C, (10) pasokan oksigen sentral per TT, ditambah dua persyaratan teknis kelengkapan TT dan keselamatan bangunan lainnya. Referensi lengkap ada di teks Perpres 59/2024 Pasal 46A.

Berapa persen tempat tidur RS swasta yang wajib dialihkan ke KRIS?

RS swasta yang bermitra BPJS Kesehatan wajib mengalokasikan minimal 40 persen dari total kapasitas tempat tidur untuk KRIS sesuai Perpres 59/2024. RS pemerintah diwajibkan 60 persen. Kewajiban ini bersifat permanen. Kapasitas 60 persen sisa boleh tetap digunakan sebagai kamar non-KRIS (VIP, eksklusif, atau fasilitas di atas standar KRIS) dengan tarif RS sendiri.

Bagaimana tarif iDRG menggantikan INA-CBG dalam sistem KRIS?

Tarif pelayanan KRIS akan dibayarkan menggunakan sistem iDRG yang menggantikan INA-CBG secara bertahap. Tarif iDRG dihitung berdasarkan diagnosis utama dan sekunder, dengan severity level 0 hingga III (bukan 5 tingkat — severity dan Complexity Level adalah komponen berbeda). Akurasi koding diagnosis menjadi faktor kunci. Dasar pedoman INA-CBG saat ini masih Permenkes 26/2021, dengan transisi ke iDRG mengikuti regulasi turunannya.

Apakah RS swasta yang belum memenuhi KRIS masih boleh bermitra dengan BPJS?

RS yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS atau belum mengalokasikan 40 persen TT sesuai standar menghadapi risiko evaluasi ulang status kerja sama BPJS Kesehatan. RS swasta yang memiliki rencana penyesuaian bertahap perlu mendokumentasikan progres secara tertulis untuk keperluan verifikasi dan negosiasi perpanjangan kerja sama. Tidak bermitra BPJS berarti kehilangan seluruh volume pasien JKN yang bagi banyak RS swasta menengah mencakup porsi signifikan dari total kunjungan rawat inap.

Sumber

Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru