Data Rujukan Tidak Terbaca di RS Penerima: 4 Gap Interoperabilitas RME Antar-Fasilitas
Data rujukan gagal terbaca di RS penerima bukan karena rujukannya tidak dikirim, melainkan karena empat lapis data yang berbeda putus di tempat yang berbeda: identitas pasien, diagnosis pengirim, hasil penunjang, dan resume rujuk balik. Selama keempatnya tidak ditangani terpisah, menambah koneksi baru tidak akan menyelesaikannya.
Bagi Wadir Pelayanan, gejalanya sudah sangat dikenal. Pasien datang membawa surat rujukan yang sah, tetapi di layar RME penerima yang muncul hanya nama dan nomor kepesertaan. Riwayat pengobatan, hasil laboratorium yang baru dikerjakan minggu lalu, dan alasan klinis dirujuk tidak ikut berpindah. Konsekuensinya rutin dan mahal: pemeriksaan penunjang diulang, dokter memulai anamnesis dari nol, dan lama tunggu pasien bertambah tanpa ada yang bisa disalahkan secara spesifik.
Studi tata kelola layanan kronis di Indonesia yang terbit di Global Health Action pada Agustus 2026 menempatkan masalah ini di tingkat yang lebih tinggi daripada urusan teknis IT. Ayuningtyas dan Saraswati mengidentifikasi jalur rujukan primer–lanjutan yang terfragmentasi sebagai salah satu hambatan tata kelola utama dalam kesinambungan layanan, dan menempatkan percepatan interoperabilitas sistem informasi kesehatan sebagai salah satu prioritas strategis untuk mengatasinya — sejajar dengan penyelarasan pembiayaan dan penguatan kapasitas tenaga, bukan di bawahnya.
Artinya, ini bukan pekerjaan yang selesai dengan satu tiket ke vendor.
Mengapa Rujukan yang Terkirim Tetap Tidak Terbaca
Pengiriman data dan keterbacaan data adalah dua pekerjaan yang berbeda, dan sebagian besar RS baru menyelesaikan yang pertama. Sisi pengiriman terukur — ada dashboard, ada status berhasil, ada laporan yang bisa ditunjukkan. Sisi penerimaan tidak terukur oleh siapa pun, sehingga tidak ada yang memilikinya.
SATUSEHAT Platform dibangun di atas standar global HL7 FHIR, di mana data pelayanan dipecah menjadi resource-resource terpisah dan dipertukarkan antar-sistem melalui platform. Kementerian Kesehatan juga menyediakan dashboard monitoring integrasi agar fasilitas dan penyedia sistem RME dapat memastikan keberhasilan pengiriman datanya. Struktur ini bekerja baik untuk arah keluar.
Masalahnya, keberhasilan pengiriman tidak dengan sendirinya menciptakan tampilan. Agar data pengirim muncul di hadapan DPJP penerima, seseorang di RS penerima harus memutuskan: pada titik mana dalam alur pendaftaran data itu ditarik, di layar mana ia ditampilkan, dan apa yang terjadi bila ia kosong. Tiga keputusan itu bersifat prosedural, bukan teknis — dan justru karena terlihat teknis, ia sering tidak pernah diambil.
Inilah sebabnya RS bisa berada dalam posisi yang tampak kontradiktif: kepatuhan pengiriman datanya membaik, tetapi pengalaman klinisi di lapangan tidak berubah sama sekali. Pola serupa muncul pada RS yang mendapat teguran karena capaian pengiriman data SATUSEHAT di bawah ambang — angka agregat memperbaiki laporan, tetapi tidak otomatis memperbaiki layanan.
Gap 1: Identitas Pasien Tidak Tertaut Antar-Fasilitas
Gap pertama terjadi sebelum satu pun data klinis dibaca: pasien yang sama tidak dikenali sebagai orang yang sama oleh dua sistem. Bila penautan identitas gagal, seluruh riwayat yang tersimpan di platform menjadi tidak dapat dijangkau, sekalipun datanya lengkap dan pengirimannya berhasil.
Penyebabnya jarang dramatis. Nomor identitas kependudukan tidak terisi di pendaftaran, terisi dengan angka yang salah satu digit, atau pasien terdaftar dua kali di RS penerima dengan ejaan nama berbeda sehingga kunjungan barunya menempel di rekam yang salah. Pada RS dengan volume rawat jalan tinggi, duplikasi rekam pasien adalah masalah lama yang selama ini hanya terasa sebagai kerapian administratif. Dalam konteks rujukan digital, ia berubah menjadi penghalang klinis.
Yang perlu diperiksa direksi bukan apakah RS punya kebijakan penomoran rekam medis, melainkan berapa banyak rekam ganda yang aktif hari ini dan siapa yang berwenang menggabungkannya. Tanpa jawaban atas dua hal itu, perbaikan di lapisan mana pun di atasnya tidak akan bertahan.
Gap 2: Diagnosis Pengirim Datang sebagai Teks Bebas
Gap kedua muncul ketika diagnosis dan alasan rujukan berpindah sebagai kalimat, bukan sebagai kode terstruktur. Teks bebas bisa dibaca manusia, tetapi tidak bisa dicari, tidak bisa diringkas otomatis, dan tidak bisa dipakai memicu apa pun di sistem penerima.
Konsekuensinya konkret. Bila diagnosis pengirim datang terstruktur, RME penerima dapat menampilkannya di ringkasan pasien, mengaitkannya dengan riwayat sebelumnya, dan menandai bila ada ketidaksesuaian dengan diagnosis kerja penerima. Bila ia datang sebagai satu paragraf di kolom keterangan, ia praktis hanya akan terbaca oleh dokter yang kebetulan membuka kolom itu — dan pada praktiknya, jarang.
Akar masalahnya sering berada di sisi pengirim, di mana pengisian diagnosis terstruktur diperlakukan sebagai beban administratif tambahan alih-alih bagian dari mutu rujukan. Karena itu perbaikannya tidak bisa sepihak: RS penerima yang mengeluhkan kualitas data rujukan perlu menyampaikan umpan balik yang spesifik kepada fasilitas pengirim, bukan hanya mencatatnya sebagai keluhan internal. Kaitannya dengan kesiapan sistem dibahas lebih jauh dalam fungsi SIMRS pada alur rujukan SATUSEHAT.
Gap 3: Hasil Penunjang Tidak Ikut Berpindah
Gap ketiga adalah yang paling langsung terasa di biaya: hasil laboratorium dan radiologi dari fasilitas pengirim tidak tersedia di RS penerima, sehingga pemeriksaan diulang tanpa indikasi klinis baru. Dalam skema pembayaran paket, pengulangan itu ditanggung RS penerima sendiri.
Ada dua lapis persoalan di sini yang sering tercampur. Lapis pertama, hasil numerik laboratorium relatif mudah dipertukarkan bila sistem pengirim memang mengirimkannya. Lapis kedua, citra radiologi jauh lebih berat dan biasanya tidak berpindah bersama data lain, sehingga yang tersedia paling banter adalah teks bacaannya. Menyamakan ekspektasi terhadap keduanya membuat perencanaan menjadi tidak realistis.
Yang bisa dilakukan RS penerima adalah memisahkan keputusan klinis dari ketersediaan data. Untuk sebagian pemeriksaan, hasil dari fasilitas pengirim dapat diterima dalam rentang waktu tertentu; untuk sebagian lain, pengulangan memang secara klinis dibenarkan. Selama batas itu tidak pernah ditulis, keputusan mengulang atau tidak jatuh ke masing-masing dokter, dan variasinya menjadi lebar tanpa alasan mutu.
Gap 4: Resume Rujuk Balik Tidak Pernah Kembali
Gap keempat adalah arah sebaliknya, dan yang paling sering terlupakan: setelah pasien selesai ditangani, resume rujuk balik tidak kembali ke fasilitas pengirim dalam bentuk yang terbaca. Akibatnya, fasilitas primer melanjutkan pengelolaan pasien kronis tanpa mengetahui apa yang diputuskan di RS.
Untuk pasien penyakit kronis, ini persis titik yang membuat kesinambungan layanan terputus — kondisi yang disorot dalam studi tata kelola layanan kronis di atas. Pasien memang kembali ke fasilitas primer, tetapi pengetahuan tentang perubahan terapi, hasil pemeriksaan lanjutan, dan rencana kontrol tidak ikut kembali bersamanya. Siklus berikutnya dimulai dengan informasi yang sama kosongnya.
Bagi RS, arah balik ini kerap dianggap bukan prioritas karena tidak berpengaruh pada pendapatan episode yang sedang berjalan. Penilaian itu berumur pendek. Fasilitas primer yang tidak pernah menerima umpan balik akan merujuk dengan informasi yang makin miskin pada kesempatan berikutnya, dan beban verifikasinya kembali ke RS yang sama.
Dasar Hukum
- Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis — mengatur penyelenggaraan rekam medis elektronik, mensyaratkan sistem elektronik yang digunakan memiliki kemampuan kompatibilitas dan interoperabilitas mengacu pada standar yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, serta mengatur transfer isi rekam medis elektronik dalam rangka rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan penerima melalui platform interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan.
- Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit — regulasi induk penyelenggaraan RS yang berlaku sejak 12 Juni 2026, yang mengubah dasar klasifikasi RS menjadi berbasis kemampuan pelayanan. Kualitas data pelayanan karenanya tidak lagi semata urusan administratif.
- STARKES (KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024) — Bab MRMIK menempatkan pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan, termasuk kelengkapan dan ketersediaannya saat dibutuhkan, sebagai objek telusur surveyor.
Nomor pasal sengaja tidak dikutip di sini karena tidak seluruhnya dapat diverifikasi langsung ke batang tubuh peraturan pada saat penyusunan; rujuk naskah resmi di JDIH Kementerian Kesehatan untuk kutipan pasal.
Yang Bisa Dikerjakan dalam 90 Hari
Perbaikan interoperabilitas rujukan tidak menunggu penggantian sistem. Tiga langkah berikut dapat berjalan dengan infrastruktur yang sudah ada, dan ketiganya menghasilkan sesuatu yang bisa ditunjukkan kepada direksi dalam satu kuartal.
Pertama, kunci satu angka. Ukur proporsi pasien rujukan yang riwayat dan hasil penunjang pengirimnya terbaca di RME sebelum pemeriksaan pertama. Angka awalnya hampir selalu mengejutkan, dan justru itu gunanya — tanpa angka, ini akan terus menjadi keluhan yang tidak pernah masuk agenda rapat.
Kedua, tentukan pemilik pekerjaannya. Rekonsiliasi data rujukan perlu berada di bawah Wadir Pelayanan dengan pelaksana harian di rekam medis. Menempatkannya di IT membuat keputusan yang sebenarnya klinis — data apa yang wajib ada sebelum pasien dilayani — diambil oleh pihak yang tidak berwenang mengambilnya.
Ketiga, tulis aturan main saat data kosong. Alur yang paling sering hilang bukan alur ketika data lengkap, melainkan ketika data tidak ada: siapa yang menghubungi fasilitas pengirim, berapa lama ditunggu, dan pada titik mana pelayanan tetap berjalan tanpa data itu. Menuliskannya menghilangkan sebagian besar variasi yang selama ini dikira masalah teknis.
Ketiganya berdiri di atas fondasi kepatuhan RME yang sudah diatur — konteks yang dibahas dalam kewajiban integrasi RME dengan SATUSEHAT dan kaitannya dengan risiko akreditasi.
FAQ
Apakah RS penerima wajib menerima data rujukan secara elektronik?
Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis mengatur transfer isi rekam medis elektronik dalam rangka rujukan ke fasilitas penerima, dan menempatkan transfer itu melalui platform interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan.
Kewajibannya melekat pada kedua sisi. Fasilitas pengirim menyiapkan isi rekam medis yang ditransfer; fasilitas penerima menyiapkan sistem yang mampu membacanya. RS yang hanya membenahi sisi pengiriman telah menyelesaikan setengah kewajibannya.
Kenapa data rujukan sudah terkirim ke SATUSEHAT tetapi tidak muncul di RME kami?
Karena pengiriman yang berhasil dan penarikan yang berhasil adalah dua pekerjaan terpisah. Sisi pengiriman terukur di dashboard monitoring integrasi, sehingga ia mendapat perhatian dan sumber daya. Sisi penarikan tidak terukur oleh siapa pun.
Agar data pengirim tampil di hadapan DPJP, RS penerima harus menentukan titik penarikannya dalam alur pendaftaran, layar tempat ia ditampilkan, dan perlakuan bila ia kosong. Selama tiga hal itu belum diputuskan, data akan tetap berada di platform tanpa pernah sampai ke layar.
Siapa yang seharusnya memiliki pekerjaan rekonsiliasi data rujukan?
Wadir Pelayanan sebagai pemilik, dengan pelaksana harian di unit rekam medis. Unit IT menyediakan jalur datanya, tetapi tidak berwenang menentukan data klinis apa yang wajib tersedia sebelum pasien dilayani.
Penempatan yang keliru adalah sebab paling umum mengapa perbaikan ini mandek: pekerjaannya diberikan kepada unit yang tidak punya kewenangan mengubah prosedur pelayanan, lalu dinilai gagal karena prosedurnya tidak berubah.
Apa indikator paling sederhana untuk mengukur gap ini?
Proporsi pasien rujukan yang riwayat dan hasil penunjang pengirimnya terbaca di RME sebelum pemeriksaan pertama, dibagi total pasien rujukan pada periode yang sama.
Satu angka ini cukup untuk membuka diskusi di tingkat direksi karena ia terhubung langsung ke dua hal yang sudah dipantau: pengulangan pemeriksaan penunjang dan lama tunggu pasien rujukan. Indikator yang lebih rinci dapat menyusul setelah angka dasar ini rutin terbit.
Sumber
- Ayuningtyas D, Saraswati MR. Strategic development of integrated governance for type 2 diabetes mellitus (T2DM) care in Indonesia: a mixed-methods approach. Global Health Action, Agustus 2026. DOI 10.1080/16549716.2026.2711562 — mengidentifikasi jalur rujukan primer–lanjutan yang terfragmentasi sebagai hambatan tata kelola, dan percepatan interoperabilitas sistem informasi kesehatan sebagai prioritas strategis.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — JDIH Kementerian Kesehatan RI. Ketentuan kompatibilitas dan interoperabilitas sistem elektronik serta transfer isi rekam medis elektronik untuk rujukan.
- Dokumentasi Integrasi SATUSEHAT Platform — Kementerian Kesehatan RI, satusehat.kemkes.go.id. Standar HL7 FHIR dan dashboard monitoring keberhasilan integrasi data fasilitas kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — JDIH Kementerian Kesehatan RI. Klasifikasi RS berbasis kemampuan pelayanan, berlaku 12 Juni 2026.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











