Koreksi dan Pembatalan Entri di RME: 4 Aturan agar Tidak Dianggap Manipulasi
Memperbaiki entri yang sudah tersimpan di rekam medis elektronik adalah tindakan yang sah dan diatur. Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa bila terjadi kesalahan pencatatan atau pendokumentasian pada pengisian informasi klinis, tenaga kesehatan pemberi pelayanan dapat melakukan perbaikan. Yang membuat sebuah koreksi dibaca sebagai manipulasi bukan koreksinya, melainkan hilangnya jejak.
Perbedaan antara "dokumentasi yang dirapikan" dan "dokumen yang diubah setelah diperiksa" tidak terletak pada niat penulisnya. Ia terletak pada apakah rumah sakit masih bisa menunjukkan versi lama, siapa yang mengubah, kapan, dan atas dasar apa. Kabag Rekam Medis yang tidak bisa menjawab keempatnya di depan surveyor atau verifikator akan menanggung asumsi terburuk — dan asumsi itu jauh lebih mahal daripada kesalahan ketik yang memicunya.
Mengapa Entri yang Diperbaiki Menjadi Titik Rawan
Entri yang diperbaiki menjadi titik rawan karena ia menyentuh dua pemeriksaan sekaligus. Surveyor akreditasi menilainya sebagai persoalan integritas dokumen klinis, sementara verifikator dan auditor klaim menilainya sebagai persoalan kesesuaian antara yang dilayani dan yang ditagihkan. Satu perubahan kecil dapat dibaca sangat berbeda oleh dua pihak ini.
Pada rekam medis kertas, koreksi punya bahasa visual yang sudah dipahami bersama: coretan tunggal yang menyisakan tulisan lama, diberi paraf dan tanggal. Nilai lama tetap terbaca. Rekam medis elektronik menghilangkan bahasa itu. Secara teknis, sistem bisa saja menimpa satu kolom tanpa menyisakan bekas apa pun, dan tampilan akhirnya terlihat rapi seolah tidak pernah ada kesalahan.
Justru kerapian itulah masalahnya. Ketika berkas sudah masuk proses penagihan lalu ada nilai yang berubah, ketiadaan riwayat perubahan membuat rumah sakit tidak punya alat untuk membuktikan bahwa perubahan tersebut adalah perbaikan dokumentasi, bukan penyesuaian angka. Beban pembuktian berpindah ke rumah sakit, dan tanpa jejak, pembuktian itu tidak bisa dilakukan.
Aturan 1 — Perbaikan Melekat pada Pencatat Aslinya
Aturan pertama: yang berhak memperbaiki entri adalah tenaga kesehatan pemberi pelayanan yang membuat catatan itu, bukan petugas administrasi atau pemegang akses sistem. Permenkes 24/2022 meletakkan kewenangan perbaikan pada tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan, sejalan dengan kewajiban mencantumkan nama, waktu, dan tanda tangan pada setiap pencatatan.
Konsekuensinya konkret bagi konfigurasi SIMRS dan RME. Peran "administrator" yang bisa menyunting kolom klinis milik siapa saja adalah cacat desain, bukan fitur kemudahan. Ketika seorang koder atau petugas rekam medis menemukan ketidaksesuaian, jalurnya adalah mengembalikan berkas kepada DPJP atau tenaga kesehatan pencatat untuk diperbaiki — bukan memperbaikinya sendiri agar berkas cepat lengkap.
Prinsip yang sama ditegaskan pada sisi keamanan data. Permenkes 24/2022 menetapkan integritas sebagai jaminan keakuratan data dan informasi dalam rekam medis elektronik, dengan perubahan terhadap data hanya boleh dilakukan oleh orang yang diberi hak akses untuk mengubah. Hak akses "mengubah" karenanya harus dipetakan per peran dan per jenis dokumen, bukan diberikan borongan.
Ini juga alasan mengapa keabsahan penanda identitas pada dokumen klinis menjadi prasyarat, bukan pelengkap. Pembahasan syaratnya ada pada ulasan tanda tangan elektronik dan syarat sah dokumen klinis di RME.
Aturan 2 — Nilai Lama Tidak Boleh Hilang
Aturan kedua: koreksi menambah versi, tidak menimpa versi. Sistem harus menyimpan nilai sebelum dan sesudah perubahan, berikut identitas pelaku, tanggal, dan waktunya. Standar MRMIK dalam KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 (STARKES) menuntut kejelasan identitas pencatat dan waktu pada setiap entri, serta adanya prosedur koreksi yang ditetapkan rumah sakit.
Secara praktis, ini berarti tampilan klinis boleh menunjukkan nilai terbaru — dokter tidak perlu melihat riwayat revisi saat memeriksa pasien — tetapi lapisan penyimpanan wajib menahan seluruh versi. Yang ditagih saat survei atau audit bukan tampilan layarnya, melainkan kemampuan menarik riwayat perubahan sebuah entri dan menjelaskannya baris per baris.
Uji sederhana yang bisa dijalankan direksi tanpa perlu pengetahuan teknis: minta tim rekam medis mengambil satu berkas yang pernah dikoreksi, lalu minta mereka menunjukkan nilai lamanya, siapa yang mengubah, dan kapan. Bila jawabannya membutuhkan permintaan khusus kepada vendor atau tidak bisa dipenuhi sama sekali, rumah sakit sedang memikul risiko yang belum terlihat di laporan mana pun.
Perlu dicatat pula bahwa kewajiban menahan versi ini berumur panjang. Permenkes 24/2022 mengatur penyimpanan data rekam medis elektronik paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien. Riwayat perubahan adalah bagian dari data itu, bukan catatan sementara yang boleh dipangkas saat kapasitas penyimpanan menipis.
Aturan 3 — Pembatalan Adalah Penandaan, Bukan Penghapusan
Aturan ketiga: entri yang keliru dibatalkan dengan cara ditandai, bukan dihapus. Pembatalan yang benar menyisakan entri asli dalam keadaan tidak berlaku, disertai alasan pembatalan, identitas pelaku, dan waktunya, lalu entri pengganti dibuat sebagai catatan baru. Penghapusan permanen menghilangkan versi yang pernah menjadi dasar keputusan klinis.
Kasus yang paling sering muncul adalah entri yang masuk ke berkas pasien yang salah — dua pasien dengan nama mirip, atau nomor rekam medis ganda yang belum terkonsolidasi. Godaannya besar untuk sekadar menghapus dan mengetik ulang di tempat yang benar. Namun entri yang hilang tanpa bekas justru menciptakan lubang: berkas pasien pertama kehilangan penjelasan mengapa pernah ada catatan di sana, dan berkas kedua memuat catatan yang waktu pembuatannya tidak sinkron dengan waktu pelayanan.
Akar masalah ini kerap bukan di perilaku petugas, melainkan di data induk pasien yang belum bersih. Bila nomor rekam medis ganda masih banyak, volume pembatalan akan tetap tinggi berapa pun ketatnya kebijakan. Karena identitas ganda paling sering lahir saat pergantian sistem, penanganannya berangkat dari tahap yang lebih awal — lihat playbook migrasi SIMRS untuk RS yang tidak boleh berhenti melayani.
Aturan 4 — Koreksi Setelah Berkas Masuk Klaim Butuh Jalur Terpisah
Aturan keempat: koreksi yang terjadi setelah berkas masuk proses penagihan tidak boleh melewati jalur yang sama dengan koreksi harian. Begitu sebuah berkas menjadi dasar tagihan, setiap perubahan pada isinya berubah sifat — bukan lagi semata perbaikan dokumentasi, melainkan perubahan pada dokumen yang sedang dinilai pihak ketiga.
Jalur terpisah tidak berarti koreksinya dilarang. Kesalahan pencatatan yang ditemukan belakangan tetap wajib diperbaiki; membiarkan catatan yang salah demi menghindari kecurigaan justru melanggar kewajiban akurasi rekam medis. Yang dibutuhkan adalah perlakuan berbeda: koreksi pasca-pengajuan dicatat dengan alasan yang eksplisit, diketahui penanggung jawab rekam medis, dan direkap terpisah sehingga rumah sakit memiliki daftar yang siap ditunjukkan bila ditanya.
Rekapitulasi terpisah ini yang membalik posisi rumah sakit saat audit. Rumah sakit yang bisa menyerahkan daftar koreksi pasca-pengajuan lengkap dengan alasannya sedang menunjukkan pengendalian internal yang berjalan. Rumah sakit yang harus mencari satu per satu ke dalam sistem sedang menunjukkan sebaliknya, terlepas dari kebenaran isi setiap koreksinya.
Kategori koreksi yang layak dipisahkan pemantauannya mencakup perubahan pada diagnosis dan tindakan, perubahan waktu pelayanan, penambahan catatan setelah pasien pulang, serta entri susulan setelah sistem sempat tidak dapat diakses. Kategori terakhir punya karakter tersendiri dan prosedurnya dibahas pada prosedur darurat saat RME mengalami downtime.
Dasar Hukum
- Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis — mengatur pengisian informasi klinis, termasuk kewajiban pencatatan yang lengkap dan jelas dengan mencantumkan nama, waktu, dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan, serta menyatakan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pencatatan atau pendokumentasian, tenaga kesehatan pemberi pelayanan dapat melakukan perbaikan. Peraturan ini juga menetapkan prinsip keamanan data rekam medis elektronik berupa kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan, di mana perubahan data hanya boleh dilakukan oleh pemegang hak akses untuk mengubah, serta mengatur penyimpanan data paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien.
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — kelompok standar Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) menuntut kejelasan identitas pencatat, pencantuman tanggal dan waktu pada setiap entri, prosedur koreksi yang ditetapkan, serta pemantauan atas koreksi yang dilakukan. KMK ini mencabut KMK 1128/2022 sebagai standar akreditasi yang berlaku.
- UU 17/2023 tentang Kesehatan — menetapkan kewajiban penyelenggaraan rekam medis oleh fasilitas pelayanan kesehatan serta ketentuan kerahasiaan dan keakuratan data pasien yang menjadi payung bagi seluruh pengaturan teknis di atas.
Yang Perlu Disiapkan Sebelum Survei Berikutnya
Empat aturan di atas hanya berlaku bila ada buktinya. Menjelang survei, yang ditagih bukan keyakinan bahwa sistem sudah benar, melainkan dokumen kebijakan, konfigurasi hak akses yang bisa diperlihatkan, dan rekap koreksi yang menunjukkan pemantauan benar-benar berjalan. Tiga hal ini yang paling sering kosong.
Bahan minimum yang layak disiapkan direksi bersama tim rekam medis dan tim sistem informasi:
- Kebijakan koreksi dan pembatalan entri yang menyebut siapa berwenang, dalam kondisi apa, dan bagaimana alasan dicatat — termasuk perlakuan khusus untuk koreksi setelah berkas diajukan.
- Peta hak akses per peran yang membedakan hak melihat, mengisi, dan mengubah, disertai bukti bahwa peran dengan hak mengubah dibatasi dan ditinjau berkala.
- Kemampuan menarik riwayat perubahan satu entri secara mandiri oleh tim rumah sakit, tanpa harus mengajukan permintaan ad hoc kepada penyedia sistem.
- Rekap koreksi berkala yang dibahas dalam forum mutu atau komite rekam medis, sekaligus menjadi bukti pemantauan yang diminta standar akreditasi.
Rumah sakit yang memiliki keempatnya jarang berdebat panjang soal koreksi, karena setiap perubahan sudah punya penjelasannya sendiri sebelum ada yang bertanya. Di sinilah nilai sebenarnya dari jejak perubahan: bukan untuk mengawasi tenaga kesehatan, melainkan untuk melindungi mereka dan rumah sakitnya ketika sebuah entri dipersoalkan bertahun-tahun kemudian.
Sumber
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — JDIH Kementerian Kesehatan (jdih.kemkes.go.id).
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES), kelompok standar MRMIK — Kementerian Kesehatan, 4 Oktober 2024.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
FAQ
Apakah tenaga kesehatan boleh memperbaiki entri yang sudah tersimpan di RME?
Boleh. Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis mengatur bahwa dalam hal terjadi kesalahan pencatatan atau pendokumentasian pada pengisian informasi klinis, tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dapat melakukan perbaikan.
Yang perlu dijaga rumah sakit adalah caranya: perbaikan dilakukan oleh pencatat aslinya, tercatat identitas dan waktunya, serta tidak menghapus nilai yang lama. Kebijakan internal yang melarang koreksi sama sekali bukan bentuk kehati-hatian — ia justru memaksa catatan yang salah tetap berlaku.
Bolehkah entri yang salah dihapus saja dari sistem?
Tidak. Permenkes 24/2022 menetapkan integritas sebagai salah satu prinsip keamanan data rekam medis elektronik, yaitu jaminan keakuratan data dengan perubahan hanya boleh dilakukan oleh orang yang diberi hak akses untuk mengubah.
Penghapusan permanen menghilangkan versi yang pernah menjadi dasar keputusan klinis dan penagihan, sehingga rumah sakit kehilangan kemampuan menjelaskan riwayat dokumennya saat ditanya surveyor atau verifikator. Entri yang keliru ditandai batal, bukan dilenyapkan.
Bagaimana memperlakukan entri yang salah pasien?
Entri yang masuk ke berkas pasien yang keliru dibatalkan, bukan dihapus. Sistem menandai entri sebagai batal beserta alasan dan pelakunya, lalu entri yang benar dibuat di berkas pasien yang tepat.
Dokumentasikan keduanya, karena rekonsiliasi berkas yang salah tempat adalah salah satu titik yang paling sering diminta buktinya saat telaah kelengkapan berkas. Bila kejadiannya sering berulang, periksa data induk pasien lebih dulu — biasanya persoalannya ada pada identitas ganda, bukan pada kedisiplinan petugas.
Apa yang diminta surveyor akreditasi soal koreksi rekam medis?
Standar MRMIK dalam KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 (STARKES) menuntut kejelasan identitas pencatat, tanggal dan waktu setiap entri, prosedur koreksi yang ditetapkan, serta pemantauan atas koreksi yang terjadi.
Artinya rumah sakit tidak cukup punya kebijakan tertulis. Harus ada bukti bahwa koreksi dipantau secara berkala dan tercatat siapa yang melakukannya — umumnya berupa rekap yang dibahas di komite rekam medis atau forum mutu, lengkap dengan tindak lanjut atas pola yang berulang.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











