📚 Bagian dari panduan: Panduan Rekam Medis Elektronik

SATUSEHAT RME Berbasis Individu: Kontrol Akses Lintas Fasilitas untuk Kabag Rekam Medis

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 10 menit baca
Ruang kerja unit rekam medis rumah sakit dengan komputer dan dokumen pasien

Sejak 1 September 2026, rekam medis pasien tidak lagi tersimpan terpisah per fasilitas kesehatan. Kementerian Kesehatan meluncurkan SATUSEHAT RME, dan data pasien kini terhubung dalam satu ekosistem berbasis individu — dapat diakses tenaga medis sesuai kewenangan dan persetujuan pasien. Bagi Kabag Rekam Medis dan Wadir Pelayanan, risikonya berpindah: bukan lagi sekadar siapa di dalam RS yang membuka data, tetapi siapa di luar RS yang bisa melihat catatan Anda, atas dasar apa, dan bagaimana jejaknya dibuktikan.

Artikel ini memetakan tiga lapis kewenangan yang perlu ditata ulang, dasar hukum yang mengikatnya, dan bukti tata kelola yang harus bisa ditunjukkan ketika diminta — baik oleh surveyor akreditasi maupun oleh pasien yang menanyakan siapa saja yang pernah membuka datanya.


Apa yang Sebenarnya Berubah pada 1 September 2026

Yang berubah adalah titik simpan datanya. Menurut Kementerian Kesehatan, data rekam medis pasien tidak lagi tersimpan secara terpisah berdasarkan fasilitas kesehatan, tetapi terhubung dalam ekosistem SATUSEHAT dan berbasis pada individu. Seluruh pemeriksaan seseorang di berbagai fasilitas dapat tertaut pada satu akun kesehatan milik pasien.

Cakupan datanya tidak sempit. Kemenkes menyebut enam kelompok data yang terintegrasi: diagnosis, hasil laboratorium, obat, tindakan medis, tanda vital, hingga radiologi. Fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah terintegrasi platform SATUSEHAT dapat memanfaatkan data tersebut sebagai referensi informasi kesehatan pasien saat berpindah fasyankes maupun untuk keperluan tindakan kedaruratan medis.

Perubahan ini punya dua sisi yang perlu dibaca bersamaan oleh manajemen RS. Sisi pertama adalah manfaat klinis: pasien rujukan datang dengan riwayat yang bisa dibaca, bukan dengan ingatan dan tumpukan fotokopi. Sisi kedua adalah paparan baru: dokumentasi yang dibuat di rumah sakit Anda berhenti menjadi dokumen internal. Catatan yang tidak lengkap, diagnosis yang tidak tersinkron dengan tindakan, atau draf yang belum diverifikasi tenaga medis kini berpotensi menjadi dasar keputusan klinis di tempat lain — dan kelak menjadi bahan telaah medikolegal.

Sebelum kebijakan ini, kualitas dokumentasi adalah urusan mutu internal. Setelah kebijakan ini, kualitas dokumentasi adalah urusan reputasi lintas fasilitas.


Demo Gratis 30 Menit
Kirim data ke SatuSehat
tanpa mengganti SIMRS
Integration Hub menjembatani sistem yang sudah berjalan di RS Anda ke SatuSehat, resource demi resource.
Jadwalkan Demo→
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Tiga Lapis Kewenangan yang Harus Dipetakan Ulang

Kewenangan akses sekarang bekerja dalam tiga lapis, dan rumah sakit hanya mengendalikan dua di antaranya secara langsung. Memisahkan ketiganya penting agar tim tidak salah alamat saat menyusun kebijakan — banyak RS mencoba mengatur hal yang bukan ranahnya, sementara ranah yang betul-betul miliknya justru belum tertata.

Lapis pertama: akses staf di dalam rumah sakit. Ini sepenuhnya tanggung jawab RS. Siapa yang berhak membuka rekam medis pasien mana, pada rentang waktu apa, dan untuk keperluan apa. Prinsip kerjanya tidak berubah dari sebelum ada platform nasional — pemberian akses mengikuti peran dan kebutuhan tugas, bukan mengikuti senioritas atau kemudahan operasional. Yang berubah adalah konsekuensinya: akun internal yang terlalu longgar sekarang berpotensi menjadi pintu masuk ke data yang asalnya bukan dari RS Anda.

Lapis kedua: akses tenaga medis di fasilitas lain terhadap data yang RS Anda kirimkan. Lapis ini diatur oleh ketentuan platform nasional dan persetujuan pasien, bukan oleh kebijakan internal RS. Di sini tugas rumah sakit bergeser dari mengontrol menjadi memastikan kualitas dan kelengkapan — karena yang dikirim keluar tidak bisa ditarik kembali hanya karena baru disadari salah. Kontrol mutu dokumentasi sebelum data terkirim menjadi gerbang terakhir yang dimiliki RS.

Lapis ketiga: akses pasien terhadap datanya sendiri. Kemenkes menegaskan bahwa data di aplikasi hanya bisa diakses pasien atau orang yang bersangkutan dan memiliki akun, dan akses melalui ponsel bergantung pada persetujuan pengguna. Konsekuensi operasionalnya sering tidak diantisipasi: pasien yang dapat membaca catatannya sendiri akan menanyakan isi yang tidak dipahaminya, meminta koreksi, atau menyoroti ketidaksesuaian antara yang disampaikan lisan dan yang tercatat. Unit rekam medis perlu punya alur penanganan untuk hal-hal semacam ini sebelum volumenya naik.

Pemetaan praktisnya sederhana namun jarang dilakukan tuntas: ambil daftar peran pengguna di sistem RS, lalu tandai setiap peran dengan satu dari tiga keterangan — berwenang melihat seluruh episode, berwenang melihat episode yang ditanganinya saja, atau tidak berwenang membuka isi klinis sama sekali (misalnya peran administrasi dan penagihan yang cukup dengan data terbatas). Peran yang tidak jelas masuk kategori mana adalah peran yang paling berisiko.


Dasar Hukum

Tata kelola akses lintas fasilitas tidak berdiri di atas kebijakan platform saja, melainkan di atas tiga lapis aturan yang saling mengunci.

Catatan penting soal kewajiban RME: Permenkes 24/2022 menetapkan tenggat penyelenggaraan rekam medis elektronik bagi fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat 31 Desember 2023. Rumah sakit yang hari ini masih menjalankan sebagian proses secara manual tidak sedang menunda kewajiban yang akan datang — ia sedang berada di luar tenggat yang sudah lewat.


Bukti Tata Kelola Akses yang Harus Bisa Ditunjukkan

Yang dinilai bukan keberadaan dokumen kebijakan, melainkan kemampuan menelusuri satu kasus akses dari awal sampai tuntas. Empat berkas berikut adalah bukti minimum yang perlu ada dan mutakhir — bukan disusun mendadak menjelang survei, karena jejak yang dibuat belakangan justru memperlihatkan bahwa kontrolnya tidak berjalan harian.

Matriks kewenangan per peran yang mutakhir. Satu tabel yang memetakan setiap peran pengguna ke cakupan data yang boleh dibukanya. Matriks ini hidup: setiap mutasi staf, penambahan unit, atau kedatangan peserta didik harus tercermin di dalamnya. Matriks yang tanggal pembaruan terakhirnya setahun lalu adalah temuan, bukan bukti.

Catatan persetujuan pasien dan cakupannya. Karena akses bergantung pada persetujuan pasien, persetujuan itu harus tercatat — kapan diberikan, untuk cakupan apa, dan bagaimana pasien dapat menariknya. RS yang sudah menata syarat sah persetujuan tindakan elektronik di RME punya pijakan yang lebih siap, karena logika pembuktiannya sama: identitas pemberi persetujuan, waktu, dan keutuhan dokumen.

Jejak audit akses yang bisa ditarik per pasien dan per pengguna. Inilah bukti yang paling sering gagal diproduksi di tempat. Log yang hanya bisa ditarik per tanggal tidak cukup menjawab "siapa saja yang membuka rekam medis pasien X bulan lalu". Kemampuan mencatat jejak audit RME sesuai Permenkes 24/2022 menjadi fondasi seluruh lapis di atasnya — tanpa jejak yang dapat ditelusuri, kebijakan akses hanya pernyataan niat.

Hasil reviu berkala atas akses yang tidak wajar. Tarik daftar akses di luar pola normal setiap bulan — akses di luar jam layanan, akses terhadap pasien yang tidak dalam penanganan, atau penggunaan jalur akses darurat break-glass yang diperiksa surveyor MRMIK — lalu dokumentasikan penilaiannya. Reviu sebaiknya dilakukan pihak yang bukan pengguna akses itu sendiri.


Langkah 30 Hari untuk Kabag Rekam Medis

Mulai dari yang bisa diselesaikan tanpa menunggu vendor atau anggaran. Urutan ini dipilih agar temuan paling berisiko muncul lebih dulu, sehingga sisa waktu dipakai untuk memperbaiki, bukan untuk memetakan.

Pekan pertama — inventarisasi akun dan peran. Tarik daftar seluruh akun aktif di sistem RS beserta perannya. Tandai akun yang pemiliknya sudah tidak bertugas, akun bersama yang dipakai lebih dari satu orang, dan peran dengan kewenangan luas tanpa alasan tugas yang jelas. Tiga kategori ini adalah sumber temuan tercepat.

Pekan kedua — uji tarik jejak audit satu kasus nyata. Pilih satu nomor rekam medis, lalu minta tim sistem informasi menarik daftar seluruh pengguna yang membukanya dalam tiga bulan terakhir. Jika laporan itu tidak bisa diproduksi dalam satu hari kerja, itulah prioritas perbaikan nomor satu — dan sampaikan kebutuhannya ke penyedia sistem sebagai kebutuhan kepatuhan, bukan permintaan fitur tambahan.

Pekan ketiga — susun alur penanganan hal yang diajukan pasien. Tetapkan siapa yang menerima permintaan pasien terkait isi rekam medisnya, berapa lama responsnya, dan bagaimana koreksi dicatat tanpa menghapus riwayat aslinya. Alur ini akan terpakai lebih cepat dari perkiraan begitu pasien terbiasa membaca datanya sendiri.

Pekan keempat — tetapkan pemilik reviu dan jadwalnya. Tunjuk satu pihak dengan mandat jelas untuk menarik dan menilai daftar akses tidak wajar setiap bulan, serta jalur eskalasi untuk kasus yang tidak dapat dijustifikasi. Tanpa pemilik yang bernama, reviu berkala adalah agenda yang selalu kalah oleh pekerjaan harian.

Satu hal yang perlu dipegang manajemen: tata kelola akses lintas fasilitas bukan proyek teknologi informasi yang selesai saat modul diaktifkan. Ia proses klinis dan administratif yang bukti pelaksanaannya diperiksa berulang — oleh surveyor, oleh penegak hukum bila ada sengketa, dan sekarang juga oleh pasien yang memegang akun atas datanya sendiri.


Sumber


FAQ

Apa yang berubah dari SATUSEHAT RME berbasis individu bagi rumah sakit?

Sejak diluncurkan pada 1 September 2026, data rekam medis pasien tidak lagi tersimpan terpisah per fasilitas kesehatan, melainkan terhubung dalam ekosistem SATUSEHAT dan berbasis pada individu.

Konsekuensinya bagi RS bersifat dua arah: rumah sakit memperoleh referensi riwayat pasien yang datang dari fasilitas lain, tetapi catatan yang dibuatnya sendiri juga berhenti menjadi dokumen internal. Kelengkapan dan kualitas dokumentasi kini berdampak di luar dinding RS.

Siapa yang boleh mengakses rekam medis pasien di SATUSEHAT RME?

Kementerian Kesehatan menyatakan informasi tersebut dapat diakses tenaga medis sesuai kewenangan dan persetujuan pasien. Ada dua syarat yang harus terpenuhi bersamaan — kewenangan profesional pada peran yang bersangkutan dan persetujuan pemilik data — bukan salah satu saja.

Untuk data pasien di aplikasi, hanya pasien atau orang yang bersangkutan dan memiliki akun yang dapat membukanya. Rincian mekanisme teknis pemberian dan pencabutan persetujuan sebaiknya dikonfirmasi langsung ke dokumentasi resmi platform, karena bagian inilah yang paling mungkin berkembang setelah peluncuran.

Apakah RS masih perlu mengatur hak akses internal jika akses sudah dikelola platform nasional?

Masih, dan justru menjadi lebih penting. Platform nasional mengatur pertukaran data antar fasilitas, sedangkan pemberian hak akses kepada staf di dalam RS tetap menjadi tanggung jawab rumah sakit sebagai pengelola rekam medis.

Permenkes 24/2022 mengatur keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik, termasuk kerahasiaan dan pembukaan isinya. Akun internal yang terlalu longgar sekarang berisiko lebih besar karena yang terpapar bukan hanya data yang dibuat RS sendiri.

Bukti apa yang perlu disiapkan untuk menunjukkan tata kelola akses lintas fasilitas?

Empat hal: matriks kewenangan per peran yang mutakhir, catatan persetujuan pasien beserta cakupannya, jejak audit akses yang dapat ditarik per pasien dan per pengguna, serta hasil reviu berkala atas akses yang tidak wajar.

Yang dinilai bukan keberadaan dokumen kebijakannya, melainkan kemampuan menelusuri satu kasus akses dari awal sampai tuntas. Uji kesiapan paling cepat: minta jejak akses satu nomor rekam medis selama tiga bulan terakhir, lalu ukur berapa lama laporan itu bisa diproduksi.

Share
Konsultasi Gratis
Integrasi SatuSehat RS Anda
berhenti di tengah jalan?
Ceritakan sampai mana progres integrasi Anda. Kami bantu petakan resource mana yang belum terkirim.
Chat via WhatsApp→
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSD WongsonegoroRSD Wongsonegoro
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari SurabayaRS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah JambiRS Islam Arafah Jambi
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSD Wongsonegoro
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah Jambi
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru