Server Sistem RS di Gedung atau Layanan Awan: Kriteria Keputusan Permenkes 6/2026
Keputusan menaruh server sistem informasi rumah sakit di gedung sendiri atau di layanan awan bukan perbandingan spesifikasi, melainkan keputusan tata kelola. Empat kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan: kendali atas data pribadi pasien, kesinambungan layanan saat jaringan padam, kemampuan mengirim data ke SatuSehat, dan siapa yang menanggung kewajiban hukum saat insiden terjadi. Spesifikasi menyusul setelah keempatnya terjawab.
Sejak Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit diundangkan pada 12 Juni 2026, rujukan hukum untuk sistem informasi rumah sakit berpindah. Peraturan itu mencabut 21 peraturan lama sekaligus, termasuk Permenkes 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit dan Permenkes 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Artinya rapat yang dulu berhenti pada pertimbangan biaya dan kenyamanan tim IT sekarang harus menghasilkan alasan yang bisa dibacakan kembali di depan surveyor, auditor, atau pemeriksa perlindungan data.
Keputusan Ini Soal Pertanggungjawaban, Bukan Letak Perangkat
Memindahkan server ke layanan awan tidak memindahkan tanggung jawab hukum. UU 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan rumah sakit sebagai pengendali data pribadi, sedangkan penyedia layanan awan berkedudukan sebagai prosesor yang memproses data atas dasar perintah pengendali dan harus terikat kontrak. Ketika data pasien bocor, yang dimintai pertanggungjawaban lebih dulu adalah pengendalinya.
Posisi itu menjelaskan mengapa pertimbangan "biar vendor yang urus" tidak bertahan di meja direksi. Data kesehatan dikategorikan sebagai data pribadi spesifik dalam UU 27/2022 — tingkat perlindungan tertinggi dalam undang-undang tersebut. Konsekuensinya, apa pun model infrastruktur yang dipilih, rumah sakit harus bisa menunjukkan kontrol apa yang berjalan, siapa yang menjalankannya, dan bukti apa yang tersedia saat diperiksa. Model server hanya menentukan di mana kontrol itu ditempatkan, bukan apakah ia wajib ada.
Kriteria 1: Kendali dan Lokasi Penyimpanan Data Pribadi Pasien
Kriteria pertama adalah soal hukum yang jawabannya berbeda antar rumah sakit: di wilayah mana data boleh berada. PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik mengelola, memproses, dan menyimpan sistem serta data elektroniknya di wilayah Indonesia; penyelenggara lingkup privat boleh menempatkannya di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Lingkup publik didefinisikan sebagai penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara. RSUD dan rumah sakit milik kementerian atau pemerintah daerah pada umumnya masuk kategori ini, sementara rumah sakit swasta umumnya berada di lingkup privat. Karena konsekuensinya mengikat secara kontraktual, klasifikasi ini layak dipastikan bersama bagian hukum sebelum tanda tangan, bukan sesudahnya.
Tiga hal yang harus tertulis di kontrak, apa pun modelnya: lokasi pusat data utama dan pusat data cadangan, siapa saja pihak ketiga yang ikut memproses data (subprosesor), dan apa yang terjadi pada data saat kontrak berakhir. Rumah sakit yang tidak bisa menjawab ketiganya dari dokumen — hanya dari ingatan tim IT — belum memegang kendali, terlepas dari di mana mesinnya berada. Daftar kontrol yang lebih rinci untuk kontrak vendor dibahas pada lima kontrol keamanan data yang wajib masuk kontrak SIMRS di bawah UU PDP.
Kriteria 2: Kesinambungan Layanan Saat Pusat Data atau Jaringan Padam
Kriteria kedua menilai apa yang terjadi pada pelayanan ketika sistem tidak bisa diakses. Model di gedung sendiri gagal karena listrik, perangkat, atau tidak ada yang memelihara; model layanan awan gagal karena jaringan ke luar RS putus atau penyedianya sendiri terganggu. Keduanya perlu prosedur manual yang pernah dilatih, bukan hanya diagram.
Insiden Pusat Data Nasional Sementara 2 pada Juni 2024 adalah studi kasus paling relevan untuk Indonesia. Menurut kronologi yang disampaikan Menkominfo, gangguan terdeteksi pada 17 Juni 2024 dan aktivitas berbahaya — instalasi berkas jahat, penghapusan berkas sistem, penonaktifan layanan — berlangsung pada 20 Juni 2024. Hingga 26 Juni, layanan 239 instansi pengguna terganggu. Telkom menyatakan data yang terkena ransomware tidak dapat dipulihkan, sehingga pemulihan bergantung pada salinan cadangan masing-masing instansi; hanya 44 dari 282 instansi yang memilikinya. BSSN menyebut hanya 2% data di pusat data tersebut yang di-backup. Permintaan tebusan sebesar 8 juta dolar AS ditolak pemerintah.
Pelajaran untuk rumah sakit jelas dan berlaku untuk kedua model: menyewa infrastruktur orang lain tidak memindahkan kewajiban memegang salinan cadangan sendiri. Yang harus dikunci dalam kontrak bukan janji ketersediaan di brosur, melainkan target waktu pemulihan, target titik pemulihan data, letak salinan cadangan yang terpisah dari sistem utama, dan hasil uji pemulihan terakhir yang bisa ditunjukkan. Skenario downtime yang paling sering terlewat sudah diuraikan terpisah dalam tiga skenario kritis disaster recovery SIMRS, sementara angka ketersediaan yang perlu dikunci dibahas pada enam angka SLA uptime dalam kontrak SIMRS.
Kriteria 3: Kemampuan Mengirim Data ke SatuSehat dan Pelaporan Nasional
Kriteria ketiga menilai apakah model yang dipilih memperlancar atau menghambat kewajiban pelaporan. Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan platform SatuSehat, dengan tenggat yang berlaku sejak akhir 2023. Permenkes 6/2026 melanjutkan arah itu melalui kewajiban pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan rumah sakit melalui sistem informasi kesehatan yang terhubung dengan sistem informasi kesehatan nasional.
Kedua model infrastruktur bisa memenuhinya. Yang membedakan adalah siapa yang memegang kunci jalurnya. Tiga hal yang perlu diperiksa sebelum memutuskan: apakah rumah sakit memiliki kredensial integrasi dan dapat melihat log pengiriman sendiri, apakah data bisa diekspor dalam format terbuka tanpa bantuan vendor, dan apakah penambahan modul atau perubahan standar data nasional memerlukan negosiasi ulang. Rumah sakit yang hanya menerima laporan "sudah terkirim" tanpa bisa membuka log pengiriman akan kesulitan membuktikan kepatuhan saat diperiksa — dan itu berlaku baik di model awan maupun di gedung sendiri. Perubahan kewajiban pelaporan ini sudah dirinci dalam kewajiban sistem informasi RS yang berubah di bawah Permenkes 6/2026.
Kriteria 4: Siapa yang Menanggung Kewajiban Hukum Saat Insiden Terjadi
Kriteria keempat adalah yang paling sering dilewatkan: pembagian kewajiban saat insiden sudah terjadi. Karena UU 27/2022 menempatkan rumah sakit sebagai pengendali data, kewajiban memberi tahu pihak yang berwenang dan subjek data tetap melekat pada rumah sakit — bahkan ketika insidennya berasal dari sisi prosesor. Kontrak yang tidak mengatur hal ini membuat rumah sakit menanggung konsekuensi tanpa memegang informasinya.
Empat klausul yang perlu ada sebelum model apa pun dipilih:
| Klausul | Yang harus terkunci |
|---|---|
| Notifikasi insiden | Batas waktu penyedia memberi tahu RS, isi minimal laporan, dan jalur kontak yang berlaku di luar jam kerja |
| Hak audit | Hak RS atau auditor independen memeriksa kontrol keamanan penyedia, beserta frekuensinya |
| Subprosesor | Kewajiban memberi tahu dan meminta persetujuan sebelum menambah pihak ketiga yang memproses data pasien |
| Pengakhiran dan portabilitas | Format ekspor data, tenggat penyerahan, dan bukti penghapusan data di sisi penyedia setelah kontrak berakhir |
Pada model di gedung sendiri, keempat hal itu tidak hilang — ia berpindah ke dalam. Notifikasi insiden menjadi prosedur internal, hak audit menjadi audit internal berkala, dan portabilitas menjadi masalah format basis data yang sering baru terasa saat sistem diganti. Model di gedung sendiri menghapus negosiasi, bukan kewajibannya.
Dasar Hukum
- Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — diundangkan 12 Juni 2026, mencabut 21 peraturan lama termasuk Permenkes 1171/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit dan Permenkes 82/2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit; mengatur pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan rumah sakit melalui sistem informasi kesehatan yang terhubung dengan sistem informasi kesehatan nasional, dengan masa penyesuaian bagi RS yang sudah beroperasi sampai paling lambat 12 Juni 2028.
- Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan platform SatuSehat serta menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan datanya.
- UU 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — menempatkan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik, serta membedakan pengendali data pribadi dari prosesor yang memproses data atas dasar perintah pengendali.
- PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik — mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik menempatkan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan sistem serta data elektroniknya di wilayah Indonesia; lingkup privat boleh di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit — bab MRMIK mengatur pengelolaan informasi dan rekam medis, termasuk ketersediaan dan kesinambungan aksesnya.
Cara Membawa Keputusan Ini ke Rapat Direksi
Bentuk keluaran yang paling berguna bukan rekomendasi "awan" atau "di gedung", melainkan satu lembar yang memasangkan keempat kriteria dengan bukti yang dimiliki rumah sakit hari ini. Kolom kiri kriteria, kolom tengah kondisi sekarang, kolom kanan bukti yang bisa ditunjukkan. Kriteria yang kolom kanannya kosong adalah pekerjaan, bukan bahan debat.
Urutannya juga menentukan. Kriteria 1 menyaring lebih dulu: jika rumah sakit berada di lingkup publik, sebagian opsi penempatan data otomatis gugur dan rapat tidak perlu menghabiskan waktu membandingkannya. Baru setelah itu kriteria 2 sampai 4 menilai sisa opsi yang masih layak. Banyak rapat berjalan sebaliknya — membandingkan biaya dan spesifikasi lebih dulu, lalu menemukan di tahap kontrak bahwa opsi favoritnya tidak boleh dipakai.
Masa penyesuaian Permenkes 6/2026 sampai 12 Juni 2028 terlihat panjang, tetapi penggantian infrastruktur sistem informasi rumah sakit menuntut tahun anggaran, pengadaan, migrasi data, dan uji paralel sebelum go-live. Rumah sakit yang memulai penyaringan kriteria pada tahun anggaran berjalan masih punya ruang memperbaiki pilihannya; yang menunggu sampai mendekati tenggat akan memilih berdasarkan apa yang tersedia, bukan apa yang bisa dipertanggungjawabkan. Prioritas pembenahan lain menjelang tenggat itu diuraikan dalam lima prioritas pembenahan RME menuju tenggat 2028.
FAQ
Apakah rumah sakit boleh menyimpan rekam medis elektronik di layanan awan?
Tidak ada larangan umum. Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis menuntut kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data rekam medis elektronik, tanpa menentukan satu model infrastruktur tertentu.
Yang tidak berpindah adalah tanggung jawabnya. Di bawah UU 27/2022, rumah sakit tetap berkedudukan sebagai pengendali data pribadi, sementara penyedia layanan awan bertindak sebagai prosesor yang bekerja atas dasar perintah pengendali dan harus terikat kontrak. Karena itu kelayakan sebuah layanan awan dinilai dari isi kontraknya, bukan dari materi pemasarannya.
RS kami milik pemerintah daerah — apakah boleh memakai pusat data di luar negeri?
PP 71/2019 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik mengelola, memproses, dan menyimpan sistem serta data elektroniknya di wilayah Indonesia, sedangkan lingkup privat boleh di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia. Lingkup publik didefinisikan sebagai penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk olehnya.
Rumah sakit milik pemerintah pada umumnya masuk kategori tersebut. Karena akibatnya mengikat secara kontraktual dan sulit dibatalkan setelah migrasi berjalan, klasifikasi setiap rumah sakit sebaiknya dikonfirmasi bersama bagian hukum sebelum pengadaan dimulai.
Berapa lama waktu penyesuaian rumah sakit terhadap Permenkes 6/2026?
Permenkes 6/2026 diundangkan pada 12 Juni 2026 dan mencabut 21 peraturan lama, termasuk aturan sistem informasi rumah sakit dan SIMRS yang sebelumnya menjadi rujukan. Ketentuan peralihannya memberi rumah sakit yang sudah beroperasi masa penyesuaian sampai paling lambat 12 Juni 2028.
Rentang itu cukup untuk satu siklus penggantian infrastruktur — asal keputusan model server diambil pada tahun anggaran berjalan. Pengadaan, migrasi data, dan uji paralel memakan waktu yang jauh lebih besar daripada instalasi perangkatnya.
Model mana yang lebih tahan terhadap serangan ransomware?
Keduanya bisa jatuh. Yang membedakan hasil akhirnya adalah siapa yang memegang salinan cadangan yang terpisah dan pernah diuji pulih.
Insiden Pusat Data Nasional Sementara pada Juni 2024 menunjukkan polanya: layanan 239 instansi pengguna terganggu, Telkom menyatakan data yang terenkripsi tidak dapat dipulihkan, dan pemulihan bergantung pada salinan cadangan masing-masing instansi — hanya 44 dari 282 instansi yang memilikinya, sementara BSSN menyebut hanya 2% data yang di-backup. Letak server tidak menentukan keselamatan data; kepemilikan salinan cadangan yang terverifikasi yang menentukan.
Sumber
- Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — teks resmi pada JDIH Kemenkes, jdih.kemkes.go.id; sosialisasi oleh Ditjen Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, keslan.kemkes.go.id
- UU 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — peraturan.bpk.go.id
- PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik — JDIH Kemenkeu
- Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — teks resmi pada JDIH Kemenkes, jdih.kemkes.go.id
- Kronologi serangan siber PDNS 2 menurut Menkominfo — Antara
- Pernyataan Telkom soal data PDNS yang tidak dapat dipulihkan dan jumlah instansi yang memiliki backup — CNBC Indonesia
- Keterangan BSSN mengenai cakupan backup di Pusat Data Nasional — InvestorTrust
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











