KMK 177/2026 Tim Uji Coba iDRG: Data Rumah Sakit yang Diminta di Masa Uji Coba
Kementerian Kesehatan membentuk tim uji coba penerapan iDRG melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/177/2026, ditetapkan 16 Maret 2026. Selama masa uji coba, tarif klaim JKN yang berlaku masih INA-CBG dan tarif iDRG belum ditetapkan. Yang berubah lebih dulu bukan tarif, melainkan permintaan data: koding, severity, dan lama rawat rumah sakit menjadi bahan evaluasi nasional.
Perbedaan itu penting bagi Direktur dan Wadir Keuangan yang sedang menyusun rencana kerja tahun depan. Menunggu tarif final berarti menunda pekerjaan yang justru menentukan posisi RS ketika tarif itu akhirnya keluar — karena yang dinilai pada masa uji coba adalah mutu data klaim yang sudah RS kirimkan hari ini.
Apa yang Ditetapkan KMK 177/2026
KMK HK.01.07/Menkes/177/2026 membentuk tim uji coba untuk tiga kebijakan transformasi JKN sekaligus: penerapan iDRG, Kelas Rawat Inap Standar, dan rujukan berbasis kemampuan pelayanan. Keputusan ini tercatat di JDIH Kementerian Kesehatan dengan status berlaku dan penetapan 16 Maret 2026.
Yang perlu dibaca manajemen RS bukan daftar anggota timnya, melainkan ruang lingkup tugasnya. Salinan keputusan yang terdaftar di JDIH menyebut tim bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan uji coba, menganalisis dampaknya terhadap Dana Jaminan Sosial serta perubahan nilai klaim yang diterima rumah sakit dari BPJS Kesehatan, berkoordinasi dengan dinas kesehatan, dan mendampingi fasilitas kesehatan di lokasi uji coba. Masa tugas tim berlaku sampai akhir 2026 dengan kewajiban melaporkan hasil secara berkala kepada Menteri Kesehatan.
Frasa "perubahan nilai klaim yang diterima rumah sakit" adalah inti kepentingan RS di dokumen ini. Analisis itu tidak dibangun dari survei atau kuesioner, melainkan dari data klaim yang RS kirimkan. Artinya, kualitas koding dan dokumentasi RS pada periode uji coba ikut membentuk gambaran dampak yang dipakai pengambil kebijakan — termasuk gambaran tentang seberapa besar pergeseran tarif yang "wajar" bagi tipe RS tertentu.
Empat Lokus Uji Coba dan Posisi RS di Luarnya
Kementerian Kesehatan menetapkan empat lokus nasional: Kabupaten Tulungagung, Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim. Di Tulungagung, pelaksanaannya berpusat di RSUD dr. Iskak. Ketiga kebijakan diuji secara terintegrasi, bukan terpisah, dan Kemenkes menyebut masa uji coba berlangsung maksimal 12 bulan.
Pilihan menguji tiga kebijakan sekaligus punya konsekuensi teknis yang sering terlewat: rujukan berbasis kemampuan pelayanan mengubah komposisi kasus yang masuk ke RS, sementara iDRG mengubah cara kasus itu dikelompokkan dan dinilai. Dampak keduanya bercampur di data yang sama. Itulah sebabnya evaluasi membutuhkan data yang bersih — dan sebabnya RS lokus mendapat pendampingan, sesuai tugas tim dalam KMK tersebut.
Bagi RS di luar empat lokus, tidak ada permintaan data formal yang baru saat ini. Tetapi dua hal tetap berlaku. Pertama, tanggal berlaku nasional iDRG belum diumumkan, sehingga jarak waktu persiapan tidak bisa diasumsikan panjang. Kedua, baseline nasional yang disusun dari data lokus akan menjadi rujukan ketika tarif disusun — dan RS yang datanya rapi berada pada posisi lebih baik untuk membaca, bahkan menyanggah, hasil pengelompokan kasusnya sendiri.
Data yang Diminta dari Rumah Sakit di Masa Uji Coba
Empat kelompok data menentukan apakah sebuah RS bisa dievaluasi dengan iDRG: koding diagnosis dan prosedur, diagnosis sekunder yang menjelaskan keparahan, lama rawat per episode, dan resume medis yang konsisten dengan koding. Keempatnya sudah tersedia di hampir semua RS — yang sering belum tersedia adalah kemampuan menariknya dalam format yang bisa langsung dianalisis.
Koding diagnosis dan prosedur. iDRG dan INA-CBG sama-sama bersandar pada ICD-10 versi WHO 2010 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk prosedur. Ini perlu ditegaskan ke tim koder karena materi pelatihan yang beredar kadang memuat kode khas Amerika (ICD-10-CM) yang tidak ada dalam versi WHO yang dipakai di Indonesia. Kode yang tidak dikenal grouper akan jatuh ke kelompok yang salah, dan kesalahan itu baru terlihat setelah klaim dikembalikan.
Diagnosis sekunder yang menjelaskan keparahan. Inilah data yang paling menentukan nilai klaim pada iDRG, karena CC dan MCC pada diagnosis sekunder adalah masukan bagi tingkat keparahan dan Complexity Level. RS yang resume medisnya hanya mencantumkan diagnosis utama akan terlihat menangani kasus lebih ringan daripada kenyataannya. Mekanismenya dan cara tim koder membacanya sudah dibahas terpisah dalam cara tim coder menerjemahkan CC dan MCC pada masa transisi INA-CBG ke iDRG.
Lama rawat per episode. Lama rawat adalah salah satu variabel yang dipakai untuk menilai kewajaran biaya suatu kelompok kasus. Masalah praktisnya jarang soal ketersediaan, melainkan soal definisi: tanggal masuk dan keluar yang berbeda antara modul pendaftaran, modul rawat inap, dan berkas klaim membuat angka yang sama tidak bisa direkonsiliasi.
Resume medis yang konsisten dengan koding. Ketidaksesuaian antara resume, koding, dan keluaran grouper adalah penyebab pending klaim yang paling sering muncul, dan pola pemeriksaannya tidak berubah pada iDRG. Urutan pemeriksaan sebelum berkas dikirim dapat mengikuti checklist validasi keluaran grouper iDRG sebelum submit klaim.
Yang diminta masa uji coba, dengan kata lain, bukan modul baru di sistem RS. Yang diminta adalah data yang sudah ada, dalam bentuk yang bisa ditarik tanpa pengolahan manual berbulan-bulan.
Dasar Hukum
- KMK HK.01.07/Menkes/177/2026 tentang Tim Uji Coba Penerapan iDRG, Kelas Rawat Inap Standar, dan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan — ditetapkan 16 Maret 2026, tercatat berlaku di JDIH Kemenkes. Mengatur pembentukan, ruang lingkup tugas, dan masa tugas tim uji coba; tidak menetapkan tarif.
- Permenkes 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan — dasar tarif klaim JKN yang berlaku selama masa uji coba.
- Permenkes 26/2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) — pedoman pengelompokan dan koding yang masih dipakai untuk klaim saat ini.
- Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya — mengatur penyelenggaraan JKN, termasuk kendali mutu dan kendali biaya pada Bab VII.
Selama tarif iDRG belum ditetapkan dalam peraturan, dasar penagihan RS tetap INA-CBG. Keputusan internal yang mengandaikan tarif iDRG sudah berlaku berisiko menimbulkan selisih antara proyeksi dan penerimaan.
Empat Tingkat Severity, Bukan Lima
Pedoman koding iDRG membedakan severity sebanyak 4 tingkat — 0, I, II, dan III — dari Complexity Level yang merupakan komponen kode terpisah dengan nilai 0 sampai 4. Pemberitaan uji coba kerap menyebut "lima tingkat keparahan"; penyebutan itu menggabungkan dua hal yang dalam struktur kode berdiri sendiri.
Kekeliruan ini tampak sepele tetapi mahal, karena ia menular ke dokumen internal. Tabel pemetaan yang disusun dengan asumsi lima tingkat keparahan akan memaksa koder mencocokkan kasus ke kategori yang tidak ada, lalu menghasilkan distribusi severity yang tidak bisa dipertanggungjawabkan saat diverifikasi. Pembedaan kedua dimensi tersebut diuraikan dalam perbedaan Complexity Level dan severity level pada iDRG untuk tim koder.
Praktik yang aman: perlakukan materi pelatihan pihak ketiga dan pemberitaan sebagai sumber sekunder. Untuk angka struktural seperti jumlah tingkat keparahan, jumlah kelompok kasus, atau bobot biaya, verifikasi ke pedoman resmi sebelum angka itu masuk ke kebijakan internal. Begitu pula angka base rate dan cost weight iDRG yang beredar — semuanya masih rancangan selama belum ada peraturan tarif.
Urutan Pembenahan Tanpa Menunggu Tarif Final
Pekerjaan yang paling berguna sekarang adalah pekerjaan yang hasilnya tetap terpakai pada INA-CBG. Empat langkah berikut memenuhi syarat itu, diurutkan dari yang paling cepat memberi hasil.
Pertama, ukur kelengkapan diagnosis sekunder pada berkas yang sudah dikirim tiga bulan terakhir. Persentase episode rawat inap yang hanya memuat diagnosis utama adalah indikator kesiapan paling jujur, dan angkanya bisa dihitung dari data RS sendiri tanpa bantuan luar.
Kedua, rekonsiliasi definisi lama rawat antar-modul. Satu definisi tanggal masuk dan keluar yang disepakati bersama antara rekam medis, keuangan, dan pelayanan menghilangkan sebagian besar selisih angka yang biasanya baru ditemukan saat audit.
Ketiga, minta keluaran data dalam format terstruktur kepada penyedia sistem RS, bukan laporan jadi. Yang dibutuhkan tim casemix adalah tabel episode berisi diagnosis, prosedur, kelompok kasus, dan lama rawat yang bisa diolah ulang — kemampuan ini juga yang menentukan apakah RS bisa menganalisis biaya per kelompok kasusnya sendiri.
Keempat, perbarui materi pelatihan koder dengan angka yang sudah diverifikasi ke pedoman resmi. Lebih murah memperbaiki satu slide hari ini daripada membongkar tabel pemetaan yang sudah dipakai satu tahun.
Sumber
- Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/177/2026 tentang Tim Uji Coba Penerapan iDRG, Kelas Rawat Inap Standar, dan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan — JDIH Kementerian Kesehatan
- Kemenkes Uji Coba Reformasi JKN di Tulungagung, Perkuat Rujukan Berbasis Kompetensi dan Standar Layanan — Kementerian Kesehatan RI
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan — JDIH Kemenkes
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) — JDIH Kemenkes
FAQ
Apakah tarif iDRG sudah berlaku menggantikan INA-CBG?
Belum. Sampai saat ini tarif klaim JKN yang berlaku masih INA-CBG, dengan standar tarif diatur dalam Permenkes 3/2023 dan pedoman pengelompokan dalam Permenkes 26/2021. KMK HK.01.07/Menkes/177/2026 membentuk tim uji coba, bukan menetapkan tarif iDRG, dan tanggal berlaku nasional iDRG belum diumumkan.
Konsekuensi praktisnya: angka base rate dan cost weight iDRG yang beredar di materi pelatihan masih bersifat rancangan. Angka itu tidak layak dipakai sebagai dasar proyeksi pendapatan atau negosiasi anggaran.
Apakah rumah sakit di luar empat lokus perlu melakukan sesuatu sekarang?
Secara formal, RS di luar lokus belum menerima permintaan data khusus terkait uji coba. Namun pekerjaan yang berguna sekarang bukan menunggu tarif, melainkan membenahi data yang sudah ada: kelengkapan diagnosis sekunder, konsistensi antara resume medis dan koding, serta kemampuan menarik data lama rawat per kelompok kasus dari sistem RS sendiri.
Semua perbaikan itu dibutuhkan baik untuk klaim INA-CBG hari ini maupun iDRG nanti. Tidak ada pekerjaan yang terbuang bila tanggal berlaku bergeser.
Berapa tingkat severity dalam iDRG?
Pedoman koding iDRG membedakan severity sebanyak 4 tingkat (0, I, II, dan III) dari Complexity Level yang merupakan komponen kode terpisah dengan nilai 0 sampai 4. Pemberitaan uji coba kerap menyebut lima tingkat keparahan — penyebutan itu mengonflasikan severity dengan Complexity Level. Sebagai pembanding, INA-CBG mengenal 3 severity level (I, II, III).
Tim casemix sebaiknya memverifikasi angka ini ke pedoman resmi sebelum menyusun tabel pemetaan internal, karena kekeliruan di tabel pemetaan akan terbawa ke seluruh hasil koding.
Data apa yang paling menentukan kesiapan RS menghadapi iDRG?
Empat kelompok data: koding diagnosis dengan ICD-10 versi WHO 2010 dan prosedur dengan ICD-9-CM, diagnosis sekunder yang menjelaskan keparahan (CC dan MCC), lama rawat per episode, serta resume medis yang konsisten dengan koding.
Keempatnya sudah ada di hampir semua RS. Yang sering belum ada adalah kemampuan menariknya dalam format terstruktur yang bisa dianalisis — dan itulah yang membedakan RS yang bisa membaca dampak iDRG pada dirinya sendiri dari RS yang hanya bisa menerima hasil hitungan pihak lain.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











