📚 Bagian dari panduan: Panduan Rekam Medis Elektronik

Permenkes 6/2026: Dokumentasi Pendidikan Klinik Wajib Digital dan Terintegrasi

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 10 menit baca
Tenaga kesehatan mencatat data pasien pada perangkat digital di area kerja klinis rumah sakit

Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit memuat satu kewajiban yang hampir tidak dibahas dalam ulasan reklasifikasi: rekam kegiatan peserta didik dan rekam kegiatan pendidikan klinik harus dibuat secara digital dan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Bagi rumah sakit pendidikan, ini kewajiban sistem baru yang jatuh ke Wadir Pelayanan dan Kabag Rekam Medis — bukan ke bagian diklat semata.

Sebagian besar perhatian terhadap Permenkes 6/2026 tertuju pada penggantian sistem kelas rumah sakit (A/B/C/D) menjadi klasifikasi berbasis kemampuan layanan. Itu memang perubahan paling besar dan paling banyak dibicarakan — kami membahas konsekuensi datanya di lima data SIMRS yang menentukan status kemampuan layanan rumah sakit. Tetapi bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan klinik, ada kewajiban dokumentasi yang berdiri sendiri, dengan pemilik proses yang berbeda, dan tanpa sistem yang biasanya sudah siap menampungnya.


Yang Sebenarnya Diwajibkan: Rekam Kegiatan, Bukan Rekam Medis

Yang diwajibkan digital adalah rekam kegiatan peserta didik dan rekam kegiatan pendidikan klinik — jejak proses pembelajaran, bukan data klinis pasien. Isinya stase yang dijalani, kompetensi yang dicapai, pembimbing yang menyupervisi, dan paparan kasus. Objeknya peserta didik, bukan pasien. Dua dokumen ini sering tertukar karena keduanya ditulis orang yang sama di ruangan yang sama.

Perbedaannya penting karena menentukan sistem mana yang harus menampungnya. Rekam medis pasien sudah punya rumah: rekam medis elektronik yang diwajibkan Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Rekam kegiatan peserta didik umumnya tidak punya rumah sama sekali — ia hidup di logbook kertas, lembar penilaian yang dibawa pembimbing, dan berkas spreadsheet yang disimpan koordinator stase.

Kekeliruan yang paling mahal adalah menganggap kewajiban ini selesai begitu peserta didik sudah punya akun di rekam medis elektronik. Akun RME mengatur siapa boleh menulis apa pada rekam medis pasien — soal kewenangan dan jejak audit, yang kami uraikan terpisah dalam kontrol kewenangan akses RME oleh peserta didik di RS pendidikan. Kewajiban Permenkes 6/2026 menyangkut dokumen yang berbeda: catatan tentang perjalanan belajar peserta didik itu sendiri, yang harus bisa dibaca sistem dan terhubung ke luar rumah sakit.


Mengapa Beban Ini Jatuh ke Wadir Pelayanan, Bukan Diklat

Kewajiban ini berpindah dari urusan akademik ke urusan sistem begitu kata "digital dan terintegrasi" masuk. Bagian diklat bisa mengelola logbook; bagian diklat tidak bisa membangun antarmuka data ke sistem informasi kesehatan nasional. Begitu dokumen pendidikan harus menjadi data yang dikirim keluar, pemiliknya adalah fungsi yang menguasai arsitektur data rumah sakit.

Dalam struktur kebanyakan rumah sakit pendidikan, itu berarti tiga pihak yang harus duduk bersama sejak awal. Wadir Pelayanan memiliki proses pendidikan klinik dan hubungan dengan perguruan tinggi mitra. Kabag Rekam Medis atau unit sistem informasi memiliki kapasitas teknis dan hubungan dengan vendor. Koordinator pendidikan klinik di tiap kelompok staf medis memiliki pengetahuan tentang bentuk data yang sebenarnya dipakai — apa yang dicatat pembimbing, kapan, dan dengan penilaian apa.

Rumah sakit pendidikan juga terikat perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi mitra, dan sebagian data pendidikan klinik berpindah dua arah dengan institusi pendidikan. Perjanjian itu biasanya ditulis sebelum kewajiban dokumentasi digital ada, sehingga tidak memuat klausul tentang format data, kepemilikan rekam kegiatan, atau siapa menyediakan sistem. Ini salah satu hal pertama yang perlu ditinjau — bukan karena regulasinya mewajibkan revisi kontrak, tetapi karena ketiadaan kesepakatan format adalah penyebab paling umum kebuntuan integrasi.


Demo Gratis 30 Menit
Kirim data ke SatuSehat
tanpa mengganti SIMRS
Integration Hub menjembatani sistem yang sudah berjalan di RS Anda ke SatuSehat, resource demi resource.
Jadwalkan Demo→
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Dasar Hukum


Empat Titik Gagal Saat Rekam Kegiatan Masih Manual

Rekam kegiatan manual gagal pada empat titik yang sama di hampir setiap rumah sakit pendidikan: data tidak bisa dicari, atribusi tidak jelas, rekonsiliasi dengan perguruan tinggi dikerjakan ulang tiap semester, dan tidak ada yang bisa dikirim keluar. Keempatnya adalah masalah bentuk data, bukan masalah kedisiplinan pengisian.

Logbook yang hanya bisa dibaca satu orang. Buku kegiatan yang dibawa peserta didik dan ditandatangani pembimbing adalah dokumen tunggal. Bila hilang, jejaknya hilang. Bila ditanya rekapitulasi paparan kasus satu angkatan, jawabannya hanya bisa didapat dengan membuka satu per satu.

Tanda tangan basah yang tidak bisa diatribusikan ke sistem. Supervisi yang sah membutuhkan bukti siapa menyupervisi apa, kapan. Paraf di kolom logbook memenuhi syarat administratif, tetapi tidak menghasilkan data yang bisa dicocokkan dengan jadwal jaga, entri rekam medis, atau penugasan stase.

Rekonsiliasi berulang dengan perguruan tinggi. Setiap akhir stase, koordinator menyusun ulang rekapitulasi untuk dikirim ke institusi pendidikan, sering dalam format yang berbeda dari yang dipakai di rumah sakit. Pekerjaan ini terulang setiap siklus dan tidak meninggalkan basis data apa pun.

Tidak ada yang bisa dikirim ke sistem nasional. Ini titik gagal yang membuat tiga titik sebelumnya berhenti menjadi ketidaknyamanan dan menjadi ketidakpatuhan. Integrasi menuntut data berstruktur dengan pengenal yang konsisten. Berkas pindaian dan spreadsheet yang kolomnya berubah tiap semester tidak memenuhi syarat itu.


Apa yang Harus Ada dalam Rekam Kegiatan Digital

Rekam kegiatan digital yang memadai memerlukan lima hal: identitas peserta didik yang konsisten, struktur penugasan stase, pencatatan aktivitas pada titik kejadian, atribusi pembimbing yang terekam sistem, dan antarmuka keluar. Tanpa salah satunya, yang terbangun hanyalah logbook elektronik yang tetap tidak bisa diintegrasikan.

Identitas yang konsisten. Peserta didik harus punya satu pengenal yang dipakai di seluruh sistem rumah sakit — akun RME, jadwal jaga, dan rekam kegiatan. Rumah sakit yang memberi peserta didik nomor berbeda di tiap sistem akan menghabiskan sebagian besar usaha integrasi untuk mencocokkan identitas, bukan untuk mengirim data.

Struktur penugasan stase. Sistem harus tahu peserta didik ini sedang berada di unit mana, dalam rentang tanggal berapa, di bawah pembimbing siapa, untuk program studi apa. Struktur ini yang membuat rekapitulasi bisa dihasilkan otomatis dan membuat masa aktif akses bisa mengikuti masa stase.

Pencatatan pada titik kejadian. Aktivitas dicatat saat terjadi, dari perangkat yang ada di ruangan, bukan disalin ke sistem di akhir rotasi. Pencatatan yang ditunda menghasilkan data yang isinya rekonstruksi ingatan — secara administratif lengkap, secara substansi tidak bisa dipercaya.

Atribusi pembimbing yang terekam sistem. Validasi pembimbing dilakukan di dalam sistem dengan autentikasi yang menelusuri tindakan ke individu, bukan dengan paraf yang dipindai kemudian. Ini yang membuat supervisi bisa dibuktikan tanpa membuka berkas fisik.

Antarmuka keluar sejak desain, bukan ditambahkan belakangan. Kewajiban integrasi sebaiknya masuk ke spesifikasi sejak awal. Rumah sakit yang membangun modul pendidikan klinik tanpa memikirkan keluaran data akan membayar dua kali — sekali untuk membangun, sekali untuk membongkar strukturnya agar bisa dikirim.


Urutan Pembenahan Sebelum Tenggat Penyesuaian

Mulai dari pemetaan data, bukan dari pengadaan sistem. Rumah sakit pendidikan yang langsung memanggil vendor sebelum tahu data apa yang sebenarnya dicatat akan membeli modul yang tidak cocok dengan proses pendidikan kliniknya sendiri. Urutan yang masuk akal dalam masa penyesuaian Permenkes 6/2026 adalah pemetaan, kesepakatan format, baru sistem.

Langkah pertama adalah inventarisasi: kumpulkan semua bentuk rekam kegiatan yang saat ini dipakai di seluruh kelompok staf medis. Hampir pasti akan ditemukan bahwa setiap program studi memakai format sendiri, sebagian mengikuti ketentuan kolegium, sebagian warisan koordinator sebelumnya. Perbedaan ini bukan masalah selama dipetakan — ia menjadi masalah bila ditemukan setelah sistem dibangun.

Langkah kedua adalah menyepakati rangkaian data minimum bersama perguruan tinggi mitra. Tidak semua yang dicatat harus dikirim, dan tidak semua yang diminta institusi pendidikan harus ditampung sistem rumah sakit. Kesepakatan ini yang menentukan ruang lingkup teknis, dan karenanya menentukan biaya.

Langkah ketiga baru menyangkut sistem: apakah fungsi ini ditempelkan ke sistem informasi rumah sakit yang ada, dibangun sebagai modul terpisah, atau mengikuti platform yang disediakan secara nasional. Keputusan ini bergantung pada hasil dua langkah sebelumnya dan pada seberapa dalam integrasi dengan rekam medis elektronik dibutuhkan. Rumah sakit dengan volume peserta didik besar dan banyak program studi umumnya memerlukan struktur yang lebih kaya daripada rumah sakit pendidikan satelit dengan satu atau dua program.

Yang perlu dihindari adalah menunggu kejelasan teknis sebelum memulai pemetaan. Rangkaian data minimum pendidikan klinik di rumah sakit tidak akan berubah banyak apa pun bentuk antarmuka nasionalnya nanti; yang berubah hanyalah cara mengirimkannya. Pekerjaan pemetaan aman dikerjakan sekarang, dan ia justru pekerjaan yang paling lama.


FAQ

Apa bedanya rekam kegiatan peserta didik dengan rekam medis pasien?

Rekam medis pasien berisi data klinis pasien dan diatur Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis. Rekam kegiatan peserta didik berisi jejak proses pembelajaran klinik — stase yang dijalani, kompetensi yang dicapai, pembimbing yang menyupervisi, dan paparan kasus. Objek, pemilik, dan tujuan penggunaannya berbeda.

Keduanya memang bersinggungan, karena peserta didik menulis di rekam medis pasien dan tulisan itu disahkan pembimbing. Tetapi memenuhi kewajiban yang satu tidak otomatis memenuhi kewajiban yang lain. Permenkes 6/2026 menempatkan rekam kegiatan peserta didik dan rekam kegiatan pendidikan klinik sebagai dokumen yang dibuat secara digital dan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.

Apakah logbook kertas yang dipindai sudah memenuhi kewajiban ini?

Tidak cukup. Hasil pindaian adalah berkas gambar, bukan data yang bisa dibaca mesin, dicari, atau dikirim ke sistem lain. Kewajibannya menyebut dua syarat sekaligus: dibuat secara digital dan terintegrasi. Memindai berkas memenuhi syarat penyimpanan, tetapi tidak memenuhi syarat keterhubungan.

Konsekuensi praktisnya, rumah sakit perlu memindahkan titik digitalisasi ke hulu — data dicatat dalam bentuk berstruktur sejak pengisian pertama, bukan diketik ulang atau dipindai di akhir rotasi.

Siapa yang bertanggung jawab atas rekam kegiatan pendidikan klinik?

Rumah sakit pendidikan, bukan perguruan tinggi mitra. Perjanjian kerja sama mengatur penempatan dan pembimbingan peserta didik, tetapi kewajiban menyelenggarakan rekam kegiatan secara digital melekat pada rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan klinik.

Dalam praktiknya, beban operasional jatuh ke Wadir Pelayanan sebagai pemilik proses dan ke Kabag Rekam Medis atau unit sistem informasi sebagai pelaksana teknis. Bagian diklat tetap berperan sebagai pemilik substansi akademik, tetapi tidak bisa menjadi satu-satunya penanggung jawab begitu kewajibannya menyangkut integrasi data.

Kapan rumah sakit pendidikan harus sudah memenuhi kewajiban ini?

Permenkes 6/2026 diundangkan pada 12 Juni 2026 dan memberi rumah sakit masa penyesuaian melalui ketentuan peralihan, yang dilaporkan paling lama dua tahun sejak pengundangan. Rumah sakit sebaiknya memverifikasi tenggat yang berlaku untuk kategorinya langsung pada teks resmi di JDIH Kemenkes, karena beberapa kategori rumah sakit disebut mendapat masa penyesuaian berbeda.

Tenggat itu terdengar longgar. Dalam praktiknya tidak, karena pekerjaannya menyentuh proses akademik, perjanjian kerja sama, dan integrasi data sekaligus — dan dua yang pertama biasanya lebih lambat daripada yang ketiga.

Apakah kewajiban ini berlaku untuk rumah sakit pendidikan satelit?

Permenkes 6/2026 membagi rumah sakit pendidikan menjadi jenis utama dan satelit, dan keduanya menyelenggarakan pendidikan klinik. Rumah sakit pendidikan satelit dengan satu atau dua program studi umumnya memerlukan struktur data yang lebih sederhana, tetapi syarat bentuknya sama: digital dan terhubung, bukan arsip pindaian.

Perbedaan praktisnya ada pada skala, bukan pada apakah kewajibannya berlaku. Rumah sakit satelit sering bisa menumpang pada struktur data yang sudah disepakati bersama rumah sakit pendidikan utama mitranya, sehingga tidak perlu menyusun rangkaian data minimum dari nol.


Sumber

Share
Konsultasi Gratis
Integrasi SatuSehat RS Anda
berhenti di tengah jalan?
Ceritakan sampai mana progres integrasi Anda. Kami bantu petakan resource mana yang belum terkirim.
Chat via WhatsApp→
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSD WongsonegoroRSD Wongsonegoro
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari SurabayaRS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah JambiRS Islam Arafah Jambi
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSD Wongsonegoro
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah Jambi
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru