Pilih status dokter, masukkan jasa medis bulan ini. Lihat potongan PPh 21 menurut aturan yang berlaku.
PPh 21 jasa medis ditentukan status dokter, bukan besar jasanya.
Langkah 1
Status terhadap rumah sakit yang membayar jasa medis.
Langkah 2
Angka bawaan hanya contoh. Ganti dengan statement dokter.
Rp30.000.000
Jasa yang dibayar pasien, sebelum bagi hasil rumah sakit.
Rp15.000.000
Kategori TER B
Tidak mengurangi dasar pajak.
Bruto bulan ini
Rp45.000.000
Tarif TER
16%
PPh 21
Rp7.200.000
Tambahan dari jasa medis
Rp6.300.000
Tanpa jasa medis, gaji kena 6%, yaitu Rp900.000. Masa Desember dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 setahun.
Dasar pajak (50%)
PPh 21
Dibayar ke dokter
Diterima bersih
Dihitung per bulan, tanpa dijumlahkan dengan bulan sebelumnya. Pajak setahun dihitung dokter di SPT Tahunan.
Tarif final
PPh 21
Angka jasa medis berasal dari statement. Lihat contoh per dokter, rinci per pasien.
Lihat contoh statementIlustrasi dari angka yang diketik, berjalan di browser. Penetapan akhir ada pada konsultan pajak atau KPP rumah sakit.
Sebelum pajak dihitung
Claim Manager menyusun statement jasa medis per dokter dari klaim yang sudah diverifikasi, sebelum pajak. Rinciannya per pasien, lengkap dengan status klaim. Bagian keuangan cukup menunjukkan statement saat dokter bertanya.
Kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Kategori C untuk K/3. Masa Desember dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 setahun.
Lapisan Pasal 17: 5% sampai Rp60 juta, 15% sampai Rp250 juta, 25% sampai Rp500 juta, 30% sampai Rp5 miliar, dan 35% di atasnya.
Angka sintetis dan bulat, bukan data rumah sakit mana pun.
| Status | PPh 21 |
|---|---|
| Pegawai, gaji Rp15.000.000, K/1 | Rp7.200.000 |
| Mitra, dasar pajak Rp15.000.000 | Rp750.000 |
| PNS golongan III | Rp1.500.000 |
| Lewat badan | Bukan PPh 21 |
Dokter pegawai: bruto Rp45.000.000 masuk tarif 16%. Gajinya sendiri hanya kena 6%, atau Rp900.000. Jadi jasa medis menambah potongan Rp6.300.000.
Dokter mitra dengan bagi hasil rumah sakit 20% menerima Rp24.000.000. Setelah PPh 21, bersihnya Rp23.250.000.
Potongan bulanan bukan pajak akhir. Penghasilan setahun tetap dilaporkan dokter di SPT Tahunan, sehingga beda potongan antarstatus belum tentu beda pajak setahun.
Tergantung status dokter. Dokter pegawai dipotong dengan tarif efektif rata-rata atas gaji ditambah jasa medis. Dokter mitra dipotong tarif Pasal 17 atas 50% bruto. PNS yang menerima imbalan beban APBN atau APBD dipotong final 0%, 5%, atau 15% sesuai golongan.
50% dari jasa dokter yang dibayar pasien melalui rumah sakit, sebelum dipotong bagi hasil rumah sakit. Tarifnya Pasal 17 UU PPh, dihitung per bulan tanpa dijumlahkan dengan bulan sebelumnya (PMK 168/2023).
Tarif efektif rata-rata berlaku atas seluruh bruto bulan itu. Jasa medis menaikkan bruto ke lapisan tarif yang lebih tinggi, dan tarif itu dikenakan juga pada gaji. Pada masa Desember, pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17.
Bila diperlakukan sebagai honorarium atau imbalan lain beban APBN atau APBD, PPh 21 final 0% untuk golongan I–II, 5% untuk golongan III, dan 15% untuk golongan IV (PP 80/2010 Pasal 4). Untuk jaspel dari pendapatan BLUD, pastikan perlakuannya dengan bendahara dan KPP.
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (PMK 81/2024 Pasal 94).
Tidak. Hitungan berjalan di browser. Tidak ada angka yang dikirim atau disimpan MedMinutes.