Lewati ke konten utama

Regulasi

Regulasi AI dan Chatbot Pasien di Rumah Sakit Indonesia

Tidak ada aturan yang mewajibkan rumah sakit punya chatbot. Tetapi ada empat kewajiban di sekitarnya yang menentukan bagaimana layanan chat pasien boleh dijalankan — dan beberapa klaim yang beredar di pasar keliru.

Diperbarui · MedMinutes

Singkatnya: apa yang wajib dan apa yang tidak?

Tidak ada peraturan yang mewajibkan rumah sakit memiliki chatbot, dan sampai Juli 2026 belum ada aturan khusus yang mengatur tata kelola AI di layanan kesehatan Indonesia. Yang mengikat adalah empat hal di sekitarnya: UU No. 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, karena data kesehatan tergolong data pribadi spesifik; standar akreditasi rumah sakit, yang menyentuh penyampaian informasi layanan dan pemberitahuan penundaan pelayanan; Permenkes No. 24 Tahun 2022, yang mewajibkan rekam medis termasuk registrasi pasien tercatat secara elektronik; dan klausul perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan tentang pemanfaatan antrean daring. Perlu dicatat: Permenkes 24/2022 tidak mewajibkan pasien mendaftar secara daring, dan Permenkes 6/2026 tidak menyebut SATUSEHAT sama sekali.

Apakah rumah sakit wajib punya chatbot?

Tidak. Penelusuran terhadap naskah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, Perpres tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, peraturan BPJS Kesehatan, serta peraturan menteri kesehatan yang relevan tidak menemukan satu pun ketentuan yang mewajibkan fasilitas kesehatan menyediakan layanan chat atau chatbot.

Karena itu, keputusan mengadakannya adalah keputusan operasional, bukan kepatuhan. Yang menjadi soal kepatuhan adalah bagaimana layanan itu dijalankan setelah ada — terutama menyangkut data pasien dan batas klinis.

Pendaftaran daring: kewajiban atau praktik?

Ini bagian yang paling sering disalahsebutkan, termasuk oleh materi pemasaran vendor. Pemisahannya:

  • Tidak ada kewajiban dari peraturan perundang-undangan. Tidak ditemukan peraturan yang mewajibkan rumah sakit menyediakan pendaftaran atau antrean daring bagi pasien.
  • Tetapi ada kewajiban kontraktual. Salinan perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang dipublikasikan sebuah rumah sakit daerah memuat kewajiban memanfaatkan sistem antrean pendaftaran yang terintegrasi secara daring, serta mengedukasi peserta JKN untuk memakai Mobile JKN atau antrean daring milik rumah sakit. Penegakannya melalui rekredensialing dan perpanjangan kerja sama.
  • Akreditasi bersifat wajib berdasarkan PP No. 28 Tahun 2024, sehingga butir standar akreditasi tentang informasi layanan dan penundaan pelayanan ikut menjadi hal yang dinilai, bukan sekadar anjuran.

Yang bukan dasar hukumnya: Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan kegiatan registrasi pasien tercatat secara elektronik sebagai bagian dari rekam medis elektronik (Pasal 13–14). Itu kewajiban pencatatan di sisi fasilitas kesehatan — bukan kewajiban pasien mendaftar sendiri secara daring. Kata “daring” dan “online” tidak muncul dalam naskahnya.

Karena naskah perjanjian kerja sama tidak dipublikasikan secara terpusat dan rumusannya dapat berbeda antar-cabang, rumah sakit sebaiknya memeriksa naskah perjanjiannya sendiri sebelum menyimpulkan apa yang mengikat.

UU PDP: yang perlu dipastikan sebelum memilih penyedia

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf a) — kategori dengan perlakuan paling ketat. Undang-undang ini diundangkan 17 Oktober 2022 dan memberi masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak diundangkan (Pasal 74).

Ketika rumah sakit memproses data pasien lewat layanan pihak ketiga, rumah sakit berdiri sebagai pengendali dan penyedia sebagai prosesor. Yang diatur:

  • Dasar pemrosesan wajib ada (Pasal 20 ayat (1)), dan persetujuan eksplisit hanyalah salah satu dari beberapa dasar yang sah (Pasal 20 ayat (2)) — yang lain termasuk pemenuhan kewajiban perjanjian dan kewajiban hukum.
  • Prosesor hanya boleh memproses berdasarkan perintah pengendali, dan pemrosesan itu tetap menjadi tanggung jawab pengendali (Pasal 51 ayat (1) dan (3)).
  • Prosesor wajib memperoleh persetujuan tertulis sebelum melibatkan prosesor lain (Pasal 51 ayat (5)) — ini pertanyaan penting untuk vendor yang menumpang layanan pihak lain.
  • Kegagalan pelindungan data wajib diberitahukan secara tertulis paling lambat 3×24 jam kepada subjek data pribadi dan kepada lembaga (Pasal 46 ayat (1)), memuat data yang terungkap, kapan dan bagaimana, serta upaya penanganannya.

Tenggat 3×24 jam itu berarti kesiapannya harus disepakati sebelum insiden terjadi: siapa memberi tahu siapa, dalam berapa jam, dengan informasi apa. Pertanyaan yang layak diajukan ke calon penyedia: di mana data diproses dan disimpan, siapa saja subprosesornya, berapa lama transkrip percakapan disimpan, apakah transkrip dapat diunduh dan dihapus atas permintaan rumah sakit, dan bagaimana alur pemberitahuan insiden dijalankan.

Standar akreditasi yang menyentuh komunikasi pasien

Standar akreditasi rumah sakit yang berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1596/2024, yang ditetapkan 4 Oktober 2024 dan mencabut KMK No. HK.01.07/MENKES/1128/2022. Materi yang masih mengutip KMK 1128/2022 sebagai standar yang berlaku sudah kedaluwarsa — perbandingan keduanya kami bahas di halaman KMK 1596/2024 vs KMK 1128/2022.

Dua butir yang paling bersinggungan dengan layanan chat pasien, diparafrasekan:

  • Informasi layanan kepada masyarakat. Rumah sakit menyampaikan informasi tentang pelayanan yang disediakan kepada tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, dan fasilitas pelayanan kesehatan di sekitarnya, serta menyediakan proses untuk menerima masukan bagi perbaikan pelayanan. Butir ini berada di bab tata kelola, bukan di bab akses.
  • Pemberitahuan penundaan pelayanan. Pada bab Akses dan Kesinambungan Pelayanan, rumah sakit memberi tahu pasien dan/atau keluarga bila terjadi penundaan atau keterlambatan pelayanan, termasuk bila pasien masuk daftar tunggu, disertai alasan dan alternatif yang tersedia, dan hal itu dicatat dalam rekam medis.

Keduanya menjelaskan mengapa kanal informasi pasien yang tertata — apa pun bentuknya — punya nilai pada visitasi, bukan sekadar nilai pemasaran. Penomoran elemen penilaian sengaja tidak kami cantumkan karena naskah resmi KMK 1596/2024 belum kami peroleh dari sumber pemerintah; rujuk naskah yang dipegang tim akreditasi Anda.

Rekam medis elektronik dan integrasi data

Untuk asisten yang menulis catatan pendaftaran ke sistem rumah sakit, kerangkanya:

  • Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik (Pasal 3 ayat (1)), dengan tenggat penyelenggaraan paling lambat 31 Desember 2023 (Pasal 45).
  • Sanksi administratifnya berupa teguran tertulis dan/atau rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi (Pasal 42 ayat (3)). Naskahnya tidak memuat sanksi denda — klaim yang menyebut denda tidak berdasar.
  • Interoperabilitas diatur pada Pasal 21: rekam medis elektronik wajib terhubung dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan. Nama “SATUSEHAT” sendiri tidak muncul dalam peraturan ini; penyebutan itu berasal dari Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 tanggal 13 Desember 2023, yang juga mengatur sanksi bertahap mulai teguran tertulis, rekomendasi penyesuaian status akreditasi, hingga rekomendasi pencabutan status akreditasi.

Permenkes 6/2026: apa yang benar-benar diaturnya

Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit ditetapkan 4 Juni 2026 dan diundangkan 12 Juni 2026 — tanggal berlakunya mengikuti tanggal diundangkan, bukan tanggal penetapan sebagaimana beredar di sejumlah ulasan.

  • Mencabut 21 peraturan sebelumnya (Pasal 84).
  • Memberi masa penyesuaian paling lama 2 tahun sejak diundangkan, dan 4 tahun bagi rumah sakit kelas D pratama (Pasal 83).
  • Mewajibkan pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 74).

Yang perlu diluruskan: istilah “SATUSEHAT”, “interoperabilitas”, dan “rekam medis elektronik” tidak muncul sama sekali dalam naskah Permenkes 6/2026. Kewajiban SATUSEHAT tetap bersumber dari Permenkes 24/2022 dan SE 1030/2023, bukan dari peraturan ini.

Status regulasi AI kesehatan per Juli 2026

Belum ada aturan yang mengatur tata kelola AI klinis secara khusus — tidak ada ketentuan tentang validasi model, penjelasan keputusan, pengendalian perubahan algoritma, maupun pembagian tanggung jawab. Tetapi menyebut hukum kesehatan Indonesia “bungkam soal AI” juga tidak tepat:

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak menyebut kecerdasan buatan sama sekali. Klaim yang beredar bahwa Pasal 153 undang-undang ini mengatur AI dan big data keliru — pasal tersebut mengatur pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
  • PP No. 28 Tahun 2024 menyebut kecerdasan buatan sebagai salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi kesehatan, bersama rekam medis elektronik, telemedisin, telekesehatan, dan robotik. Sifatnya membuka ruang, bukan mengatur tata kelola.
  • Perangkat lunak termasuk dalam definisi alat kesehatan pada peraturan yang sama, sehingga perangkat lunak dengan fungsi medis tunduk pada rezim izin edar alat kesehatan — hanya saja belum ada panduan turunan khusus untuk AI.
  • Lintas sektor, instrumen yang berlaku baru berupa surat edaran tentang etika kecerdasan artifisial yang tidak mengikat. Rancangan peraturan presiden tentang etika AI dan peta jalan nasional belum ditandatangani.

Implikasi praktisnya bagi rumah sakit: ketiadaan aturan khusus bukan berarti bebas nilai. Kewajiban pelindungan data, standar akreditasi, dan tanggung jawab profesi tetap berlaku penuh — dan batas klinis asisten sebaiknya ditulis sebagai desain sistem, bukan sebagai kebijakan lisan.

Sumber naskah resmi

Seluruh nomor pasal di halaman ini diperiksa langsung dari naskah resmi pada 29 Juli 2026. Silakan verifikasi ulang:

Halaman ini disusun sebagai rangkuman untuk manajemen rumah sakit dan bukan nasihat hukum. Peraturan dapat berubah; untuk keputusan yang membawa konsekuensi hukum, rujuk naskah resmi dan konsultasikan dengan penasihat hukum rumah sakit Anda. Ditinjau terakhir 29 Juli 2026.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Tidak. Sampai Juli 2026 tidak ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun peraturan BPJS Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit menyediakan chatbot. Yang mengikat adalah kewajiban di sekitarnya: pelindungan data pasien, standar akreditasi tentang informasi layanan dan penundaan pelayanan, kewajiban pencatatan rekam medis secara elektronik, serta klausul di perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan tentang pemanfaatan antrean daring.
Tidak ada kewajiban yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Namun salinan perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang dipublikasikan sebuah rumah sakit daerah memuat kewajiban memanfaatkan sistem antrean pendaftaran yang terintegrasi secara daring serta mengedukasi peserta JKN untuk memakainya. Karena naskah perjanjian tidak dipublikasikan terpusat dan isinya dapat berbeda antar-cabang, sebaiknya rumah sakit memeriksa naskah perjanjiannya sendiri. Penegakannya berjalan lewat rekredensialing dan perpanjangan kerja sama, bukan lewat sanksi administratif negara.
Ini kekeliruan yang sering diulang. Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan kegiatan registrasi pasien tercatat secara elektronik sebagai bagian dari rekam medis elektronik (Pasal 13–14). Itu soal pencatatan di sisi fasilitas kesehatan, bukan kewajiban agar pasien mendaftar sendiri secara daring. Kata “daring” maupun “online” tidak muncul dalam naskah peraturan itu.
Tidak dengan sendirinya. UU No. 27 Tahun 2022 justru mengatur skema ini: penyedia layanan berkedudukan sebagai prosesor yang hanya boleh memproses data berdasarkan perintah rumah sakit sebagai pengendali, dan tanggung jawab pemrosesan tetap berada pada rumah sakit (Pasal 51). Yang perlu dipastikan adalah dasar pemrosesan yang sah, perjanjian tertulis dengan penyedia, kendali atas pelibatan prosesor lain, serta kesiapan memenuhi kewajiban pemberitahuan bila terjadi kegagalan pelindungan data.
Tidak selalu. Persetujuan eksplisit hanya salah satu dari beberapa dasar pemrosesan yang sah menurut Pasal 20 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 — yang lain antara lain pemenuhan kewajiban perjanjian dan pemenuhan kewajiban hukum. Menyatakan bahwa persetujuan selalu wajib adalah penyederhanaan yang keliru, dan bisa menyesatkan dalam menyusun kebijakan internal.
Belum ada aturan yang mengatur tata kelolanya secara khusus — misalnya validasi, penjelasan keputusan, atau pembagian tanggung jawab. Bukan berarti hukum kesehatan bungkam sama sekali: PP No. 28 Tahun 2024 menyebut kecerdasan buatan sebagai salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi kesehatan, dan definisi alat kesehatan dalam peraturan yang sama mencakup perangkat lunak — sehingga perangkat lunak dengan fungsi medis tunduk pada rezim izin edar alat kesehatan. Yang belum ada adalah panduan turunan khusus untuk AI.
Bergantung pada fungsinya. Asisten yang menjawab pertanyaan operasional — jadwal dokter, syarat berkas, alur pendaftaran — dan tidak memberi diagnosis, dosis, atau rekomendasi terapi berada di luar fungsi medis. Justru karena itulah batas klinis sebaiknya ditetapkan sebagai desain sejak awal, bukan sebagai kebijakan yang bisa berubah diam-diam. Untuk perangkat lunak yang menjalankan fungsi medis, pertanyaan izin edar alat kesehatan menjadi relevan dan perlu ditanyakan ke vendor.

Bacaan lain yang berkaitan

Perlu memetakan kepatuhannya untuk rumah sakit Anda?

Dalam sesi 30 menit kami bahas pertanyaan yang biasanya diajukan tim hukum dan tim akreditasi: di mana data diproses, siapa subprosesornya, berapa lama transkrip disimpan, dan bagaimana alur pemberitahuan insiden dijalankan.

Jadwalkan demo 30 menit

Atau pelajari dulu halaman CS AI dan catatan rilisnya.